Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN

PMK No. 72 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pontianak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Pontianak.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota
Pontianak.
5.
Kecamatan Pontianak Kota yang selanjutnya disebut Kecamatan Pontianak
Kota adalah Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat
RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh)
tahun.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5
(lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa
jabatan Wali Kota.
8.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk
periode 5 (lima) tahun.
9.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1
(satu) tahun.
10. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk
upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber
daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan
tugas dan fungsi.
11. Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan
yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran
(output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program.
12. Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur
pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan
dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact).

jdih.pontianak.go.id

Pasal 2

Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai Pedoman dalam
Penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Kota Tahun 2025-2029
dan sebagai evaluasi penilaian kinerja yang dilakukan untuk melaksanakan
penyelenggaraan pemerintahan bidang pelayanan publik dan pemberdayaan
masyarakat desa atau kelurahan selama 5 (lima) tahun ke depan.

Pasal 3

Tujuan disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran terpadu yang berbasis
hasil/kinerja;
b. untuk menciptakan mekanisme pelaksanaan program kegiatan dan sub
kegiatan Kecamatan Pontianak Kota yang fokus, tidak tumpang tindih dan
terintegrasi;
c. untuk membangun sistem penilaian kinerja yang terukur, transparan dan
akuntabel; dan
d. untuk menciptakan mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
pembangunan di bidang pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat
desa atau kelurahan yang efektif dan efisien.

Pasal 4

(1) Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan berpedoman pada
RPJMD Tahun 2025-2029.
(2) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari
RPJMD Tahun 2025-2029.
(3) Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai pedoman dalam menyusun Renja Perangkat Daerah.

Pasal 5

(1) Renstra Perangkat Daerah disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Pasal 6

Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan Renstra Perangkat Daerah dalam
rangka mendukung capaian Visi dan Misi Wali Kota yang tertuang dalam
Perubahan RPJMD Tahun 2025-2029.

Pasal 7

(1) Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengendalian dan evaluasi
Renstra Perangkat Daerah.
(2) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil pengendalian dan
evaluasi Renstra Perangkat Daerah kepada Wali Kota melalui Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Pontianak.
(3) Tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi perencanaan strategis
Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 8

(1) Apabila perubahan yang didasarkan pada hasil pengendalian dan evaluasi
setelah Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 ditetapkan,
serta RPJMD Tahun 2025-2029 mengalami perubahan akan dilakukan
penyesuaian dengan Peraturan Wali Kota.
(2) Tata cara penyusunan perubahan Renstra Perangkat Daerah berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

jdih.pontianak.go.id

Pasal 9

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.

Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 19 September 2025

WALI KOTA PONTIANAK,

ttd

EDI RUSDI KAMTONO

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 19 September 2025

SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,

ttd

AMIRULLAH

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2025 NOMOR 73

i

KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahuwata’ala, Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra)
Kecamatan Pontianak Kota periode 2025-2029 dapat diselesaikan.
Perumusan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak
Tahun 2025–2029 disusun berdasarkan Visi, Misi, dan Program Wali Kota Pontianak yang
akan dijalankan dan diwujudkan selama periode masa kepemimpinan.
Dokumen ini merupakan acuan strategis yang berorientasi pada hasil selama lima
tahun ke depan, serta menjadi pedoman dalam mewujudkan tujuan, sasaran, dan strategi
pembangunan yang realistis. Dengan strategi yang tepat dan terarah, diharapkan Kecamatan
Pontianak Kota mampu mengoptimalkan potensi, memanfaatkan peluang, serta mengantisipasi
berbagai tantangan yang mungkin dihadapi.
Dalam kerangka Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Renstra
menjadi landasan utama dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan pengukuran kinerja.
Proses ini menuntut integrasi antara kompetensi sumber daya manusia dan sumber daya
lainnya, guna merespons dinamika lingkungan strategis yang terus berubah.
Kami menyadari bahwa dokumen ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu,
kami sangat mengharapkan saran dan kritik konstruktif dari berbagai pihak demi
penyempurnaan dokumen ini.
Akhir kata, dengan penuh kerendahan hati kami berharap Rencana Strategis (Renstra)
Kecamatan Pontianak Kota Tahun 2025–2029 ini dapat memberi manfaat bagi peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan pemerintahan di Kecamatan serta menjadi
pedoman bersama dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Pontianak, September 2025

ii

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................................. i
DAFTAR ISI .............................................................................................................................. ii
DAFTAR GAMBAR ............................................................................................................... iii
DAFTAR TABEL ..................................................................................................................... iv