Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kota
Depok.
2.
Pemerintah
Daerah
Kota
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
4.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah
unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
5.
Dinas adalah PD yang menyelenggarakan urusan bidang
koperasi dan usaha mikro.
6.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria
usaha
mikro
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
7.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban
Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang
diterima oleh Penyalur Kredit/ Pembiayaan dengan tingkat
bunga yang dibebankan kepada debitur.
8.
Debitur adalah pelaku usaha mikro yang menerima
pinjaman dari lembaga penyalur Subsidi Bunga pinjaman.
9.
Lembaga
Keuangan
adalah
lembaga
keuangan
yang
berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang jasa
keuangan.
10. Bunga Kredit atau Bunga Pinjaman adalah harga yang
harus dibayar oleh Debitur kepada kreditur atas fasilitas
yang diterima oleh Debitur.
