Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 73 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:

1.
Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kota
Depok.
2.
Pemerintah
Daerah
Kota
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.

3.
Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
4.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah
unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
5.
Dinas adalah PD yang menyelenggarakan urusan bidang
koperasi dan usaha mikro.
6.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria
usaha
mikro
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
7.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban
Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang
diterima oleh Penyalur Kredit/ Pembiayaan dengan tingkat
bunga yang dibebankan kepada debitur.
8.
Debitur adalah pelaku usaha mikro yang menerima
pinjaman dari lembaga penyalur Subsidi Bunga pinjaman.
9.
Lembaga
Keuangan
adalah
lembaga
keuangan
yang
berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang jasa
keuangan.
10. Bunga Kredit atau Bunga Pinjaman adalah harga yang
harus dibayar oleh Debitur kepada kreditur atas fasilitas
yang diterima oleh Debitur.

Pasal 2

(1) Subsidi Bunga diberikan kepada:
a.
pelaku Usaha Mikro yang telah mengikuti program
wirausaha baru dan perempuan pengusaha; atau
b.
pelaku Usaha Mikro yang telah mengikuti pelatihan oleh
Dinas.

(2) Kriteria penerima Subsidi Bunga bagi Usaha Mikro adalah
sebagai berikut:
a.
memiliki KTP Kota Depok;
b.
bukan merupakan anggota TNI/POLRI atau aparatur
sipil negara;
c.
memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
d.
memiliki sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh
Dinas; dan
e.
menyertakan proposal yang dibuat oleh calon penerima
Subsidi Bunga.

Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Subsidi Bunga

Pasal 3

(1) Pelaku Usaha Mikro mengajukan permohonan Subsidi
Bunga kepada Wali Kota melalui Dinas.
(2) Atas permohonan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Dinas melakukan Verifikasi dan Validasi.
(3) Hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan.
(4) Dinas membuat daftar calon penerima Subsidi Bunga
berdasarkan
berita
acara
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3).
(5) Daftar calon penerima Subsidi Bunga diserahkan kepada
Lembaga Keuangan yang ditunjuk untuk dilakukan seleksi.
(6) Lembaga
keuangan
menginformasikan
hasil
seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah
Daerah bahwa yang bersangkutan layak diberikan Subsidi
Bunga.
(7) Berdasarkan informasi hasil seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) Wali Kota menetapkan Penerima Subsidi
Bunga.
(8) Ketentuan mengenai Format Surat Permohonan Subsidi
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak dipisahkan
dari Peraturan Wali Kota ini.

Bagian Ketiga
Besaran Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman

Pasal 4

(1) Besaran Subsidi Bunga diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. untuk jumlah pinjaman sampai dengan paling tinggi
Rp25.000.000,00
(dua
puluh
lima
juta
Rupiah)
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari bunga
pinjaman;
b. untuk jumlah pinjaman diatas Rp25.000.001,00 (dua
puluh lima juta satu rupiah) sampai dengan paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari bunga pinjaman.
(2) Besaran bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan berdasarkan
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama
antara Lembaga Keuangan dengan Pemerintah Daerah.
(3) Penerima Subsidi Bunga hanya dapat menerima 1 (satu)
jenis Subsidi Bunga dari Pemerintah Daerah.
(4) Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan tagihan
dari Lembaga Keuangan.

Bagian Keempat
Jangka Waktu Subsidi Bunga

Pasal 5

Subsidi diberikan untuk pinjaman dengan jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun.

Pasal 6

(1) Penyaluran Subsidi Bunga dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan.
(2) Dinas melakukan seleksi terhadap Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Wali Kota menetapkan Lembaga Keuangan hasil seleksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dengan
Keputusan Wali Kota.
(4) Berdasarkan Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Daerah melakukan kerjasama
dengan
Lembaga
Keuangan
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Berdasarkan Keputusan Wali Kota Penerima Subsidi Bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), Lembaga
Keuangan mengajukan usulan pencairan Subsidi Bunga
kepada Dinas dengan melampirkan rekapitulasi jumlah
bunga yang harus dibayar dari Debitur yang tidak memiliki
tunggakan terhadap pinjaman.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dinas mengajukan permohonan pencairan Subsidi Bunga
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Dana Subsidi Bunga bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja Daerah.

Pasal 9

(1) Lembaga Keuangan wajib menyampaikan laporan realisasi
Subsidi Bunga kepada Dinas paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran paling lambat pada
tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
(2) Lembaga Keuangan wajib menyampaikan laporan realisasi
Subsidi Bunga kepada Dinas sampai dengan selesai program.
(3) Dinas menyampaikan laporan realisasi penyaluran Subsidi
Bunga
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada Wali kota.

Pasal 10

(1) Dinas melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan
Subsidi Bunga.
(2) Dinas
melaporkan
hasil
monitoring
dan
evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota.

Pasal 11

Peraturan
Wali
Kota
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kota Depok.

Ditetapkan di Depok
pada tanggal 1 November 2024

WALI KOTA DEPOK,

ttd.

MOHAMMAD IDRIS
Diundangkan di Depok
pada tanggal 1 November 2024

Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,

ttd.

NINA SUZANA

BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2024 NOMOR 73

LAMPIRAN
PERATURAN
WALI
KOTA
DEPOK
NOMOR 73 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN
SUBSIDI
BUNGA
PINJAMAN
UNTUK
USAHA MIKRO

FORMAT SURAT PERMOHONAN SUBSIDI BUNGA

Kepada
Yth. Wali Kota Depok
melalui
Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama

:
Alamat

:
Nomor Telp
:
Jenis usaha
:

Dengan ini mengajukan permohonan Subsidi Bunga atas pinjaman sebasar
Rp…………..pada
Bank
……….(yang
telah
ditunjuk
oleh
Pemerintah
Daerah
Kota Depok) yang akan digunakan untuk usaha atas rencana pinjaman tersebut.

Bersaman dengan ini kami lampirkan sebagai berikut:
1. KTP Kota Depok;
2. Surat Pernyataan bukan merupakan anggota TNI/POLRI atau aparatur sipil negara;
3. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
4. sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro
Kota Depok.

Demikian surat Pengajuan ini disampikan atas perhatiannya dan kerjasamanya kami
ucapakan terimakasih.

Depok, (tanggal.bulan,tahun)

Materai 10.000

(Nama Pemohon)

WALI KOTA DEPOK,

ttd.

MOHAMMAD IDRIS