PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK
Ditetapkan: 2024-03-14
Pasal 1
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil
penutup lantai lainnya, yang termasuk dalam pos tarif pada Bab 57, sebagai berikut: *)
DISCLAIMER
Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca
dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah
atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun
dengan ketentuan sebagai berikut:
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan
dari: **)
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau **)
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
**)
Pasal 4
**(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap**
importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara. **)
**(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan**
terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. **)
Pasal 5
**(1) Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang**
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal ( certificate of origin). **)
**(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal**
(certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan internasional. **)
**(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi: **)**
- kriteria asal barang (origin criteria); **)
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan **)
- ketentuan prosedural (procedural provisions). **)
**(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
internasional. **)
**(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan. **)
Pasal 5
**(1) Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya berasal dari negara yang**
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal
4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut
dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. **)
**(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan**
permintaan retroactive check, atas importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang
berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. **)
Pasal 6
**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku**
sepenuhnya terhadap barang impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor
Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean
dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa penga1uan pemberitahuan pabean
**(2) Terhadap pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan**
Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/ atau pengeluaran
barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat,
atau Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
