Langsung ke konten

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK

PMK No. 74 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2024-03-14

Pasal 1

Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, yang termasuk dalam pos tarif pada Bab 57, sebagai berikut: *) DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022 Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022 Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022 Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya

Pasal 3

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: **) - bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau **) - bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. **)

Pasal 4

**(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap** importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara. **) **(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan** terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **)

Pasal 5

**(1) Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang** dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal ( certificate of origin). **) **(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal** (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. **) **(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi: **)** - kriteria asal barang (origin criteria); **) - kriteria pengiriman (consignment criteria); dan **) - ketentuan prosedural (procedural provisions). **) **(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. **) **(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022 Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. **)

Pasal 5

**(1) Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya berasal dari negara yang** dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. **) **(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan** permintaan retroactive check, atas importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. **)

Pasal 6

**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku** sepenuhnya terhadap barang impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau - tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa penga1uan pemberitahuan pabean **(2) Terhadap pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan** Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022 Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya