Langsung ke konten

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK

PMK No. 74 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2024-03-14

Pasal 1

Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil
penutup lantai lainnya, yang termasuk dalam pos tarif pada Bab 57, sebagai berikut: *)

DISCLAIMER
Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca
dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah
atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun
dengan ketentuan sebagai berikut:

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya

Pasal 3

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan
dari: **)
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau **)
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
**)

Pasal 4

(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap

importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara. **)

(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan

terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. **)

Pasal 5

(1) Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang

dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal ( certificate of origin). **)

(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal

(certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan internasional. **)

(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi: )**

  • kriteria asal barang (origin criteria); **)
  • kriteria pengiriman (consignment criteria); dan **)
  • ketentuan prosedural (procedural provisions). **)

(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
internasional. **)

(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya

asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan. **)

Pasal 5

(1) Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya berasal dari negara yang

dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal
4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut
dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. **)

(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan

permintaan retroactive check, atas importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang
berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. **)

Pasal 6

(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku

sepenuhnya terhadap barang impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor
Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean
dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa penga1uan pemberitahuan pabean

(2) Terhadap pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan

Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/ atau pengeluaran
barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat,
atau Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya