Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN

PMK No. 74 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 3

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan
tambahan dari:
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap
importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai
lainnya dari semua negara.

(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan
terhadap importasi produk karpet dan tekstil
penutup lantai lainnya yang berasal dari negara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah,
dan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan
ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup

lantai lainnya yang berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat
keterangan asal (certificate of origin).

(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menggunakan surat keterangan asal
(certificate of origin) preferensi, barang impor wajib
memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan internasional.

(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus memenuhi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).

(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate

of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang
impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
internasional.

(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
surat keterangan asal (certificate of origin) non
preferensi, penelitian surat keterangan asal
(certificate of origin) dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan.

1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil

penutup lantai lainnya berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut
dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana

dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan
permintaan retroactive check, atas importasi produk
karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang
berasal dari negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2),
dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

1. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet
dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 88) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap
Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
333), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DISTRIBUSI II jdih.kemenkeu.go.id

---