Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari
program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga,
yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan surat
berharga syariah negara dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti
atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kementerian/lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga
yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
1. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pembiayaan Pendahuluan adalah pembayaran yang
dilakukan terlebih dahulu atas beban APBN kepada
penyedia barang/jasa atas Proyek, untuk kemudian
dilakukan penggantian dana setelah dilakukannya
penerbitan SBSN.
1. Rekening Khusus SBSN yang selanjutnya disebut Reksus
SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri pada
Bank Indonesia atau bank umum syariah untuk
menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan
SBSN dalam rangka pembayaran atas beban APBN untuk
pelaksanaan Proyek.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara.
1. Bank Umum Syariah adalah bank sebagaimana diatur
dalam undang-undang mengenai perbankan syariah.
1. Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN adalah Bank
Umum Syariah yang ditetapkan sebagai pengelola dana
Reksus SBSN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
1. Giro Mudarabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan
akad mudarabah yang diatur dalam perjanjian kerja sama
antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Bank
Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
---
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari
DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima
hak/bendahara pengeluaran.
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan uang
persediaan.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan
yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan
tambahan uang persediaan.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan
yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA,
yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang
persediaan yang telah dipakai.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan
Nihil yang selanjutnya disingkat SPM-GUP Nihil adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai
pertanggungjawaban uang persediaan yang membebani
DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
sebagai pertanggungjawaban atas tambahan uang
persediaan yang membebani DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari BUN untuk melaksanakan fungsi kuasa BUN.
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi
pengelolaan pembiayaan dan risiko.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disingkat DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut Dirjen Perbendaharaan adalah pimpinan unit
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
membidangi urusan perbendaharaan.
---
1. Surat Pemberitahuan Pembebanan SBSN yang
selanjutnya disingkat SPB SBSN adalah surat
pemberitahuan telah dibebankan belanja pada rupiah
murni yang akan diganti dengan penerbitan SBSN yang
diterbitkan KPPN berdasarkan SP2D atas belanja yang
sumber dananya berasal dari SBSN.
1. Reklasifikasi adalah proses pengelompokan kembali satu
transaksi keuangan baik penerimaan maupun
pengeluaran dari satu kodefikasi akun ke dalam
kodefikasi akun lain yang sesuai untuk tujuan
keakuratan data laporan.
1. Cash Management System Bank Umum Syariah yang
selanjutnya disingkat CMS BUS adalah sistem informasi
yang memuat data mutasi dana pada Reksus SBSN di
Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN secara real
time melalui sarana elektronik.
1. Aplikasi Layanan Bank Indonesia yang selanjutnya
disingkat ALBI adalah suatu sarana elektronik
secara online yang disediakan kepada Nasabah untuk
mengakses layanan yang dilengkapi dengan sistem
keamanan.
1. Modul Informasi adalah menu pada sistem monitoring
yang dikelola oleh DJPb yang menginformasikan nilai
pengeluaran dan potongan atas seluruh SPM yang telah
diterbitkan SP2D dengan sumber dana SBSN.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi
seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN
yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen,
modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan
modul akuntansi dan pelaporan.
1. Rencana Penarikan Dana SBSN yang selanjutnya
disingkat RPD SBSN adalah dokumen yang memuat
proyeksi penarikan dana Proyek selama masa
pelaksanaan Proyek yang disusun oleh
kementerian/lembaga.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi
pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
