TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari
program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga,
yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan surat
berharga syariah negara dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti
atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kementerian/lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga
yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
1. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pembiayaan Pendahuluan adalah pembayaran yang
dilakukan terlebih dahulu atas beban APBN kepada
penyedia barang/jasa atas Proyek, untuk kemudian
dilakukan penggantian dana setelah dilakukannya
penerbitan SBSN.
1. Rekening Khusus SBSN yang selanjutnya disebut Reksus
SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri pada
Bank Indonesia atau bank umum syariah untuk
menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan
SBSN dalam rangka pembayaran atas beban APBN untuk
pelaksanaan Proyek.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara.
1. Bank Umum Syariah adalah bank sebagaimana diatur
dalam undang-undang mengenai perbankan syariah.
1. Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN adalah Bank
Umum Syariah yang ditetapkan sebagai pengelola dana
Reksus SBSN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
1. Giro Mudarabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan
akad mudarabah yang diatur dalam perjanjian kerja sama
antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Bank
Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
---
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari
DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima
hak/bendahara pengeluaran.
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan uang
persediaan.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan
yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan
tambahan uang persediaan.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan
yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA,
yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang
persediaan yang telah dipakai.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan
Nihil yang selanjutnya disingkat SPM-GUP Nihil adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai
pertanggungjawaban uang persediaan yang membebani
DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
sebagai pertanggungjawaban atas tambahan uang
persediaan yang membebani DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari BUN untuk melaksanakan fungsi kuasa BUN.
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi
pengelolaan pembiayaan dan risiko.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disingkat DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut Dirjen Perbendaharaan adalah pimpinan unit
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
membidangi urusan perbendaharaan.
---
1. Surat Pemberitahuan Pembebanan SBSN yang
selanjutnya disingkat SPB SBSN adalah surat
pemberitahuan telah dibebankan belanja pada rupiah
murni yang akan diganti dengan penerbitan SBSN yang
diterbitkan KPPN berdasarkan SP2D atas belanja yang
sumber dananya berasal dari SBSN.
1. Reklasifikasi adalah proses pengelompokan kembali satu
transaksi keuangan baik penerimaan maupun
pengeluaran dari satu kodefikasi akun ke dalam
kodefikasi akun lain yang sesuai untuk tujuan
keakuratan data laporan.
1. Cash Management System Bank Umum Syariah yang
selanjutnya disingkat CMS BUS adalah sistem informasi
yang memuat data mutasi dana pada Reksus SBSN di
Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN secara real
time melalui sarana elektronik.
1. Aplikasi Layanan Bank Indonesia yang selanjutnya
disingkat ALBI adalah suatu sarana elektronik
secara online yang disediakan kepada Nasabah untuk
mengakses layanan yang dilengkapi dengan sistem
keamanan.
1. Modul Informasi adalah menu pada sistem monitoring
yang dikelola oleh DJPb yang menginformasikan nilai
pengeluaran dan potongan atas seluruh SPM yang telah
diterbitkan SP2D dengan sumber dana SBSN.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi
seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN
yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen,
modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan
modul akuntansi dan pelaporan.
1. Rencana Penarikan Dana SBSN yang selanjutnya
disingkat RPD SBSN adalah dokumen yang memuat
proyeksi penarikan dana Proyek selama masa
pelaksanaan Proyek yang disusun oleh
kementerian/lembaga.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi
pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara
pelaksanaan pembayaran Proyek dalam rangka belanja
Kementerian/Lembaga.
---
Pasal 3
**(1) Anggaran Proyek dialokasikan dalam APBN.**
**(2) Tata cara pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan
pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa
untuk Proyek dilakukan dengan mekanisme:
- Pembiayaan Pendahuluan; atau
- Reksus SBSN.
Bagian Kedua
Pembayaran Proyek dengan Mekanisme
Pembiayaan Pendahuluan
Pasal 5
**(1) Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia**
barang/jasa dengan mekanisme Pembiayaan
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a dilakukan dengan ketentuan:
- penerbitan SPP dan SPM dalam rangka pencairan
dana oleh Kementerian/Lembaga berpedoman pada
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan; dan
- dalam pengajuan SPM-UP/SPM-TUP SBSN
mencantumkan sumber dana rupiah murni dan cara
penarikan rupiah murni.
**(2) Pengujian SPM dan Penerbitan SP2D dalam rangka**
pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
**(3) Terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan penggantian dana melalui penerbitan SBSN.**
Pasal 6
**(1) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara**
menyampaikan permintaan penggantian dana kepada
DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah sebagai
dasar penggantian dana melalui penerbitan SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
**(2) Permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan sebesar jumlah pengeluaran
dalam SPM belanja Satker yang sumber dananya berasal
---
dari penerbitan SBSN berdasarkan data pada Modul
Informasi.
**(3) Permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) bulan.
**(4) Berdasarkan permintaan penggantian dana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), DJPPR melalui Direktorat
Pembiayaan Syariah menerbitkan SBSN pada jadwal
penerbitan berikutnya sesuai dengan permintaan DJPb
melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
**(5) Dalam hal tidak dilakukan penerbitan SBSN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) atau jumlah penerbitan SBSN
berikutnya tidak mencukupi, penggantian dilakukan
dengan menggunakan dana hasil penerbitan SBSN
sebelumnya.
**(6) DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah**
menyampaikan informasi hasil penerbitan SBSN kepada
DJPPR melalui Direktorat Evaluasi Akuntansi dan
Setelmen sebagai dasar dilakukannya pembukuan hasil
penerbitan SBSN.
**(7) DJPPR melalui Direktorat Evaluasi Akuntansi dan**
Setelmen menyampaikan permintaan penggantian dana
kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara
sebagai bagian dari permintaan pemindahbukuan hasil
penerbitan SBSN.
**(8) DJPPR melalui Direktorat Evaluasi Akuntansi dan**
Setelmen mencatat penerimaan pembiayaan atas
penggantian dana pada saat arus kas masuk ke RKUN.
**(9) Penggantian dengan menggunakan dana hasil penerbitan**
SBSN sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dilakukan oleh DJPPR melalui Direktorat Evaluasi,
Akuntansi, dan Setelmen dengan melakukan Reklasifikasi
hasil penerbitan/penjualan SBSN dari akun penerimaan
penerbitan/penjualan SBSN jangka panjang menjadi
akun penerimaan SBSN dalam rangka pembiayaan
Proyek.
Bagian Ketiga
Pembayaran Proyek dengan Mekanisme Rekening Khusus
Surat Berharga Syariah Negara
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
**(1) Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia**
barang/jasa dengan mekanisme Reksus SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan
melalui:
- Bank Indonesia; dan/atau
- Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
**(2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), DJPb melalui Direktorat
Pengelolaan Kas Negara membuka Reksus SBSN di Bank
Indonesia dan/atau Bank Umum Syariah Pengelola
Reksus SBSN.
---
Paragraf 2
Seleksi dan Penetapan Bank Umum Syariah Pengelola
Rekening Khusus Surat Berharga Syariah Negara
Pasal 8
Bank Umum Syariah dapat menjadi pengelola Reksus SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan
persyaratan sebagai berikut:
- memiliki izin usaha yang masih berlaku;
- mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia;
- tingkat kesehatan minimal komposit 2 (dua) yang telah
diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode
terakhir;
- termasuk dalam investment grade menurut rating yang
dikeluarkan oleh paling sedikit 2 (dua) lembaga
pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda
yang telah diakui oleh Bank Indonesia untuk periode 1
(satu) tahun terakhir;
- memiliki teknologi informasi yang andal, dengan
ketentuan:
1. dapat melakukan transaksi pemindahbukuan
(overbooking)/ Sistem Bank Indonesia Real Time
Gross Settlement (BI-RTGS)/Sistem Kliring Nasional
Bank Indonesia (SKN-BI);
1. dapat membangun interkoneksi dengan SPAN sesuai
dengan kebutuhan DJPb; dan
1. dapat menyediakan CMS BUS sesuai dengan
kebutuhan DJPb; dan
- memiliki produk Giro Mudarabah yang ditunjukkan
dengan surat dari pimpinan Bank Umum Syariah.
Pasal 9
**(1) Dalam rangka seleksi Bank Umum Syariah Pengelola**
Reksus SBSN, Dirjen Perbendaharaan menyampaikan
pengumuman pendaftaran Bank Umum Syariah Pengelola
Reksus SBSN.
**(2) Direktur Utama Bank Umum Syariah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) yang berminat menjadi Bank
Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN menyampaikan
surat permohonan kepada Dirjen Perbendaharaan.
**(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
minimal dilampiri dokumen sebagai berikut:
- salinan akta pendirian/izin beroperasi sebagai Bank
Umum Syariah;
- salinan surat keterangan mengenai peringkat
komposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf c;
- salinan surat keterangan mengenai investment grade
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d; dan
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur
Utama mengenai:
1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan;
---
1. pernyataan bahwa Bank Umum Syariah memiliki
teknologi informasi yang andal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf e; dan
1. kuotasi nisbah/imbal hasil yang akan diberikan
oleh Bank Umum Syariah.
**(4) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), Dirjen Perbendaharaan melalui Direktur
Pengelolaan Kas Negara melakukan seleksi penunjukan
Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
**(5) Seleksi penunjukan Bank Umum Syariah Pengelola**
Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan tahapan:
- penelitian administratif; dan
- penilaian substantif.
**(6) Penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(5) huruf a meliputi penelitian atas kelengkapan**
persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3).**
**(7) Penilaian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling
sedikit kinerja, risiko, dan kuotasi nisbah/imbal hasil
Bank Umum Syariah.
Pasal 10
**(1) Dirjen Perbendaharaan dapat menyetujui atau tidak**
menyetujui permohonan Bank Umum Syariah sebagai
pengelola Reksus SBSN berdasarkan hasil seleksi
penunjukan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5).
**(2) Dalam hal permohonan disetujui, Dirjen Perbendaharaan**
melalui Direktur Sistem Informasi dan Teknologi
Perbendaharaan melakukan pengujian sistem terhadap
interkoneksi host to host antara sistem Bank Umum
Syariah dan SPAN.
**(3) Pengujian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan dengan:
- unit test;
- system integration test; dan
- user acceptance test.
**(4) Dalam hal hasil pengujian sistem sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) telah memenuhi ketentuan, Dirjen
Perbendaharaan menetapkan Bank Umum Syariah
bersangkutan sebagai Bank Umum Syariah Pengelola
Reksus SBSN.
**(5) Dalam hal permohonan tidak disetujui, Dirjen**
Perbendaharaan menyampaikan surat penolakan
permohonan menjadi Bank Umum Syariah Pengelola
Reksus SBSN kepada Bank Umum Syariah bersangkutan.
Paragraf 3
Pembukaan Rekening Khusus
Surat Berharga Syariah Negara
Pasal 11
**(1) Pembukaan Reksus SBSN pada Bank Indonesia dan/atau**
Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN
---
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan
dengan ketentuan:
- DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah
menyampaikan permintaan pembukaan Reksus
SBSN kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan
Kas Negara untuk pelaksanaan pembayaran Proyek;
dan
- berdasarkan permintaan pembukaan Reksus SBSN
sebagaimana dimaksud pada huruf a, DJPb melalui
Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan
pembukaan Reksus SBSN di Bank Indonesia
dan/atau di Bank Umum Syariah Pengelola Reksus
SBSN.
**(2) Pembukaan Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dalam bentuk Giro Mudarabah.
**(3) Pembukaan Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah**
Pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan**
penetapan Dirjen Perbendaharaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
Paragraf 4
Pengisian Rekening Khusus
Surat Berharga Syariah Negara
Pasal 12
**(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Proyek,**
dilakukan pengisian Reksus SBSN.
**(2) Pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat dilakukan setelah pembukaan Reksus SBSN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
**(3) Pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan berdasarkan RPD SBSN yang disampaikan**
oleh Kementerian/Lembaga kepada DJPPR melalui
Direktorat Pembiayaan Syariah.
**(4) RPD SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
disampaikan untuk periode tahunan dan bulanan.
**(5) DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah**
menyampaikan RPD SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas
Negara.
**(6) Dalam hal terdapat revisi atas RPD SBSN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), DJPPR melalui Direktorat
Pembiayaan Syariah menyampaikan revisi RPD SBSN
kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 13
**(1) DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah**
menyampaikan permintaan kepada DJPb melalui
Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk melakukan
pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 setiap awal triwulan.
**(2) Pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan dari hasil penerbitan SBSN pertama pada**
periode triwulan berkenaan.
---
**(3) Dalam hal belum dilakukan penerbitan SBSN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengisian Reksus
SBSN dilakukan dengan menggunakan dana hasil
penerbitan SBSN sebelumnya.
**(4) Pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3), ditindaklanjuti oleh DJPPR melalui Direktorat**
Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dengan melakukan
Reklasifikasi hasil penerbitan/penjualan SBSN dari akun
penerimaan penerbitan/penjualan SBSN jangka panjang
menjadi akun penerimaan SBSN dalam rangka
pembiayaan Proyek.
**(5) Pengisian Reksus SBSN dilakukan berdasarkan RPD**
SBSN tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (4)
sebesar nilai RPD SBSN pada triwulan berkenaan.
**(6) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara**
menindaklanjuti permintaan DJPPR melalui Direktorat
Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan cara memindahbukukan dana dari RKUN ke
Reksus SBSN.
Pasal 14
**(1) Dalam rangka pengelolaan kecukupan saldo pada Reksus**
SBSN, DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah
melakukan koordinasi dengan DJPb melalui Direktorat
Pengelolaan Kas Negara dengan menyampaikan jumlah
kebutuhan pembayaran Proyek.
**(2) Jumlah kebutuhan pembayaran Proyek sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai RPD SBSN periode
bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4)
untuk bulan berkenaan.
**(3) Dalam hal jumlah kebutuhan pembayaran SBSN pada**
periode bulan berkenaan melebihi nilai RPD SBSN
tahunan untuk triwulan berkenaan,
Kementerian/Lembaga bersangkutan menyampaikan
revisi RPD SBSN tahunan kepada DJPPR melalui
Direktorat Pembiayaan Syariah.
**(4) Berdasarkan revisi RPD SBSN tahunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), DJPPR melalui Direktorat
Pembiayaan Syariah dapat menyampaikan permintaan
pengisian Reksus SBSN tambahan untuk periode triwulan
berkenaan.
Paragraf 5
Tata Cara Pembebanan Rekening Khusus
Surat Berharga Syariah Negara
Pasal 15
**(1) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara**
melakukan pembebanan pada Reksus SBSN di Bank
Indonesia dan/atau Bank Umum Syariah Pengelola
Reksus SBSN berdasarkan penerbitan SP2D.
**(2) Pembebanan Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) menggunakan SPAN dengan berpedoman pada
Peraturan Menteri mengenai pelaksanaan sistem
perbendaharaan dan anggaran negara.
---
**(3) Dalam hal pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) di Bank Indonesia terjadi kegagalan, pembebanan**
dilakukan dengan overbooking ALBI.
**(4) Dalam hal pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) di Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN terjadi**
kegagalan, pembebanan dilakukan dengan
menyampaikan surat perintah transfer.
**(5) Dalam hal saldo pada Reksus SBSN tidak tersedia atau**
tidak cukup tersedia untuk dilakukan pembebanan, DJPb
melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan
penundaan pembebanan Reksus SBSN.
**(6) Dalam hal penundaan pembebanan Reksus SBSN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terjadi selama kurun
waktu 1 (satu) bulan, DJPb melalui Direktorat
Pengelolaan Kas Negara menerbitkan daftar penundaan
pembebanan Reksus SBSN.
**(7) Daftar penundaan pembebanan Reksus SBSN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada
DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah.
Paragraf 6
Tata Cara Pengujian, Penerbitan, dan Pembayaran Tagihan
Pasal 16
**(1) Dalam rangka pembayaran tagihan Proyek, Satker**
menerbitkan SPM ke KPPN.
**(2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- SPM-UP;
- SPM-TUP;
- SPM-LS;
- SPM-GUP;
- SPM-GUP Nihil; dan
- SPM-PTUP.
**(3) SPM-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan**
SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diterbitkan dengan mencantumkan sumber dana rupiah
murni dan cara penarikan rupiah murni.
**(4) SPM-LS, SPM-GUP, SPM-GUP Nihil, dan SPM-PTUP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai
dengan huruf f diterbitkan dengan mencantumkan
sumber dana SBSN dan cara penarikan Reksus SBSN.
**(5) Pengajuan SPM-LS, SPM-GUP, SPM-GUP Nihil, dan SPM-**
PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
dengan memperhitungkan pajak dan kewajiban penyedia
lainnya.
**(6) Tata cara penerbitan SPM dalam rangka pencairan dana**
oleh Satker berpedoman pada Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 17
**(1) KPPN melakukan penelitian dan pengujian terhadap SPM**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.
---
**(2) Selain penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), KPPN juga melakukan pengujian
kesesuaian antara SPM dengan RPD SBSN yang diajukan
oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3).
**(3) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPPN dapat:
- menyetujui; atau
- menolak,
SPM yang disampaikan oleh Satker.
**(4) SP2D diterbitkan setelah KPPN menyetujui SPM yang**
disampaikan oleh Satker sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a.
**(5) Dalam hal KPPN menolak SPM yang disampaikan oleh**
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
dilakukan pengembalian SPM.
Pasal 18
**(1) Pencairan SPM-UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
16 ayat (2) huruf a dan SPM-TUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dibebankan pada RKUN.
**(2) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara**
melakukan penggantian atas pencairan SPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan memindahbukukan nilai
pencairan SPM yang dibebankan pada RKUN dari Reksus
SBSN ke RKUN menggunakan:
- SPAN untuk Reksus SBSN pada Bank Indonesia;
atau
- CMS BUS untuk Reksus SBSN pada Bank Umum
Syariah Pengelola Reksus SBSN,
berdasarkan SP2D GUP Nihil atas SPM-UP/SP2D PTUP
atas SPM-PTUP beban SBSN.
**(3) Dalam hal SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan
dengan menggunakan overbooking melalui ALBI.
**(4) Dalam hal CMS BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan
dengan menggunakan surat perintah transfer.
**(5) Penggantian pencairan SPM-UP dan SPM-TUP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan data pada Modul Informasi.
Pasal 19
**(1) Dalam hal terjadi koreksi SPM yang menyebabkan**
perubahan sumber dana, KPPN melaporkan kepada DJPb
melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
**(2) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara**
melakukan koreksi pembebanan secara manual dengan
menggunakan surat perintah transfer atas perubahan
sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
---
Paragraf 7
Pemindahbukuan Potongan Surat Perintah Membayar
Pasal 20
**(1) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara**
melakukan pemindahbukuan nilai potongan SPM dari
Reksus SBSN ke RKUN menggunakan:
- SPAN untuk Reksus SBSN pada Bank Indonesia;
atau
- CMS BUS untuk Reksus SBSN pada Bank Umum
Syariah Pengelola Reksus SBSN.
**(2) Dalam hal SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan
dengan menggunakan overbooking melalui ALBI.
**(3) Dalam hal CMS BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan
dengan menggunakan surat perintah transfer.
**(4) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan berdasarkan data pada Modul Informasi.
Paragraf 8
Sisa Dana Rekening Khusus
Surat Berharga Syariah Negara
Pasal 21
**(1) Dalam hal terdapat sisa dana pada Reksus SBSN yang**
tidak terpakai untuk melanjutkan Proyek dilakukan
pengembalian dana dari Reksus SBSN ke RKUN.
**(2) Sisa dana pada Reksus SBSN yang tidak terpakai**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- sisa dana Proyek kontrak tahunan atau tahun jamak
yang telah berakhir masa kontrak; dan/atau
- sisa dana Proyek kontrak tahunan atau kontrak
tahun jamak yang ditunda sebagian atau seluruh
kegiatannya dalam rangka pengelolaan kinerja
dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah
termasuk pengendalian belanja atau defisit APBN.
Pasal 22
**(1) Pengembalian sisa dana dari Reksus SBSN ke RKUN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1),
dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan rapat
rekonsiliasi oleh DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan
Syariah dengan melibatkan DJPb melalui Direktorat
Pengelolaan Kas Negara, dan Satker pemrakarsa Proyek.
**(2) Berdasarkan hasil rapat rekonsiliasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), DJPPR melalui Direktorat
Pembiayaan Syariah menyampaikan permintaan
pengembalian sisa dana kepada DJPb melalui Direktorat
Pengelolaan Kas Negara.
**(3) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara**
menindaklanjuti permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan memindahkan dana dari Reksus
SBSN ke RKUN menggunakan:
- SPAN untuk Reksus SBSN pada Bank Indonesia;
atau
---
- CMS BUS untuk Reksus SBSN pada Bank Umum
Syariah Pengelola Reksus SBSN.
**(4) Dalam hal SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf a terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan
dengan menggunakan overbooking melalui ALBI.
**(5) Dalam hal CMS BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf b terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan
dengan menggunakan surat perintah transfer.
**(6) Pengembalian sisa dana Reksus SBSN ke RKUN untuk**
sisa dana Proyek kontrak tahunan atau tahun jamak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
berakhirnya Proyek tahun tunggal maupun Proyek tahun
jamak.
**(7) Pengembalian sisa dana Reksus SBSN ke RKUN untuk**
sisa dana Proyek kontrak tahunan atau kontrak tahun
jamak yang ditunda sebagian atau seluruh kegiatannya
dalam rangka pengelolaan kinerja dan/atau pelaksanaan
kebijakan pemerintah termasuk pengendalian belanja
atau defisit APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) huruf b, dilaksanakan setelah terlebih dahulu
dilakukan revisi anggaran dan/atau perubahan daftar
prioritas Proyek yang bersifat mengurangi alokasi
anggaran SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
**(1) Sisa dana Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 21 yang melewati akhir tahun anggaran merupakan
bagian dari saldo anggaran lebih.
**(2) Pengelolaan sisa dana Reksus SBSN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai pengelolaan saldo anggaran
lebih.
Paragraf 9
Remunerasi Rekening Khusus
Surat Berharga Syariah Negara
Pasal 24
**(1) Dalam pengelolaan dana SBSN pada Reksus SBSN,**
Menteri selaku BUN mendapatkan remunerasi Reksus
SBSN dari Bank Indonesia dan Bank Umum Syariah
Pengelola Reksus SBSN.
**(2) Besaran remunerasi Reksus SBSN pada Bank Indonesia**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan keputusan bersama Menteri dan Gubernur
Bank Indonesia.
**(3) Besaran remunerasi Reksus SBSN pada Bank Umum**
Syariah Pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama
antara Dirjen Perbendaharaan dan pimpinan Bank Umum
Syariah Pengelola Reksus SBSN.
**(4) Remunerasi Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disetor ke kas negara.
---
Pasal 25
**(1) Pembayaran atas Proyek dapat dihentikan dalam hal**
dilakukan penghentian dan/atau pembatalan
pembiayaan Proyek sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri mengenai tata cara pengelolaan pembiayaan
Proyek melalui penerbitan SBSN.
**(2) Penghentian pembayaran atas Proyek dilakukan**
berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara
pengelolaan pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN.
**(3) Kementerian/Lembaga tidak dapat mengajukan**
pembayaran/pencairan dana Proyek terhitung sejak
adanya usulan mengenai penghentian/pembatalan
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Kementerian/Lembaga bertanggung jawab mutlak secara**
formal dan materiil atas pembayaran/pencairan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 26
**(1) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan oleh DJPb melalui
Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
**(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan:
- menyampaikan pemberitahuan penghentian
pembayaran Proyek kepada KPPN dengan tembusan
kepada DJPPR; dan
- memproses penghentian pembayaran melalui sistem
informasi.
**(3) KPPN melakukan penolakan SPM atas Proyek**
berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat
**(2) huruf a.**
**(4) Penghentian pembayaran atas Proyek sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencabutan
berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga.
**(5) Tata cara pencabutan penghentian pembayaran atas**
Proyek dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai tata cara pengelolaan pembiayaan Proyek
melalui penerbitan SBSN.
Pasal 27
Tata cara pembayaran atas penyelesaian Proyek pada akhir
tahun mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai pedoman pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun
anggaran.
---
Pasal 28
**(1) Dalam hal Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27**
tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran,
sisa pekerjaan Proyek untuk kontrak tahunan atau
kontrak tahun jamak periode tahun terakhir dapat
diberikan kesempatan untuk dilanjutkan
penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya.
**(2) Pemberian kesempatan untuk dilanjutkan**
penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
ketentuan:
- berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa
akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya
masa pelaksanaan pekerjaan; dan
- penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan
sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan
pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan
kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai.
**(3) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
- pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa
untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
- jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
sisa pekerjaan, dengan ketentuan paling lama 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya
masa pelaksanaan pekerjaan; dan
- pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia
dikenakan denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan.
**(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) terpenuhi, PPK dapat memutuskan untuk memberikan**
kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun
anggaran berikutnya.
**(5) Dalam mengambil keputusan atas permohonan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat
melakukan konsultasi dengan KPA dan/atau aparat
pengawasan intern pemerintah.
Pasal 29
**(1) Kriteria dan syarat pekerjaan yang dapat diberikan**
kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran
berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai mekanisme pelaksanaan
anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada
akhir tahun anggaran.
**(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dikecualikan untuk pekerjaan yang merupakan:
- Proyek prioritas sesuai arahan Presiden dan/atau
kebijakan strategis pemerintah termasuk hasil
keputusan sidang kabinet atau ditetapkan dengan
kebijakan/peraturan perundang-undangan;
---
- Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun
anggaran berjalan dan/atau ditetapkan alokasi
anggarannya setelah ditetapkannya pagu anggaran
APBN; dan/atau
- Proyek yang mengalami keterlambatan karena:
1. dilakukan penundaan dan/atau restrukturisasi
berdasarkan kebijakan/peraturan perundang-
undangan; dan/atau
1. akibat kondisi kahar.
Pasal 30
**(1) Dalam hal PPK memutuskan memberikan kesempatan**
untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun
anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (4), PPK dan penyedia barang/jasa melakukan
perubahan kontrak.
**(2) Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dengan ketentuan:
- mencantumkan jangka waktu pemberian
kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan;
- pengenaan denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan;
- tidak boleh mengubah volume dan nilai kontrak;
- memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan
sampai dengan batas pemberian kesempatan
penyelesaian pekerjaan; dan
- tidak boleh menambah jangka waktu/masa
pelaksanaan pekerjaan.
**(3) Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
**(4) PPK menyampaikan perubahan kontrak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan surat
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
**(3) dan berita acara penyelesaian pekerjaan per tanggal 31**
Desember tahun anggaran berkenaan ke KPPN paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir kontrak.
**(5) Dalam hal waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang**
tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3)
mengakibatkan denda lebih dari 5% (lima persen),
penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan
pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/1000 (satu per
mil) dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian
pekerjaan dikalikan nilai kontrak, atau paling banyak
sebesar 9% (sembilan persen) dari nilai kontrak.
Pasal 31
Tata cara pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang
diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke
tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28 mengacu pada tata cara pembayaran dan penihilan
penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran
berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan
yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
---
Pasal 32
PPK bertanggung jawab secara formal dan materiil atas
keputusan pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan
ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28 dan pengajuan pembayaran atas keseluruhan
penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 33
**(1) Proyek kontrak tahun jamak dilaksanakan setelah**
mendapatkan persetujuan Menteri.
**(2) Tata cara pengajuan persetujuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri yang
mengatur mengenai persetujuan kontrak tahun jamak
oleh Menteri Keuangan.
**(3) Sisa pekerjaan tahunan pada Proyek kontrak tahun jamak**
yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya
tahun anggaran berkenaan, dapat dilakukan rekomposisi
sampai berakhirnya periode kontrak tahun jamak
sepanjang bukan untuk pekerjaan kontrak tahun jamak
periode tahun terakhir.
**(4) Penyelesaian sisa pekerjaan Proyek sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menambah
pagu anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran.
**(5) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.
**(6) Penambahan pagu anggaran tahun berikutnya melalui**
revisi anggaran untuk sisa pekerjaan tahunan pada
kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4) termasuk untuk komponen non kontraktual yang**
belum terselesaikan dan akan digunakan untuk
penyelesaian sisa pekerjaan tahunan pada kontrak tahun
jamak yang belum terselesaikan.
Pasal 34
**(1) Penyelesaian sisa kewajiban pembayaran atas Proyek**
dilakukan setelah audit oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.
**(2) Penyelesaian sisa kewajiban pembayaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan
revisi anggaran sepanjang tersedia alokasi dana SBSN
pada tahun berkenaan dengan memanfaatkan sisa
kontrak/sisa dana SBSN Kementerian/Lembaga
bersangkutan.
---
**(3) Tata cara revisi anggaran dilakukan sesuai dengan**
ketentuan Peraturan Menteri mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.
Pasal 35
Akuntansi dan pelaporan keuangan atas belanja, penerbitan
SBSN dan penggantian dana dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan pemerintah pusat.
Pasal 36
**(1) Penetapan Bank Umum Syariah sebagai pengelola Reksus**
SBSN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap
berlaku sampai dengan ditetapkannya Bank Umum
Syariah Pengelola Reksus SBSN berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
**(2) Penghentian pembayaran melalui sistem informasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b
dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan
Menteri ini mulai berlaku.
**(3) Pengisian Reksus SBSN sampai dengan tanggal 31**
Desember 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Nomor 6/PMK.05/2019 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai
Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui
Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 67), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2025
PURBAYADitandatanganiYUDHIsecaraSADEWAelektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
