Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 767
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
KENDARAAN PERORANGAN DINAS KEPADA PEJABAT
NEGARA, MANTAN PEJABAT NEGARA, PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ATAU ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TANPA MELALUI LELANG
I. FORMAT SURAT PENYATMN DARI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI ASN,
PRAJURIT TNI, ATAU ANGGOTA POLRI YANG AKAN MEMBELI
KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI LELANG
SURAT PERNYATMN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................ (1)
NIK/NIP /NRP : ........................ (2)
Jabatan : ........................ (3)
dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang dalamjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
1. tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang lebih dari 1 (satu) kali;
1. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
1. memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun
atau lebih secara berturut-turut untuk pejabat negara atau 15 (lima
belas) tahun atau lebih secara berturut-turut untuk Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
1. telah menduduki jabatan pimpinan tinggi utama yang bukan
merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan
fungsional keahlian utama, atau jabatan yang setara pada TNI atau
POLRI paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut untuk
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
6 ......................... (4)
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya
dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. Apabila di kemudian hari
pernyataan saya terbukti tidak benar, maka saya bertanggung jawab
penuh dan bersedia mengikuti proses hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
.. .............. (5), .... (6)
.......................... (1)
NIK/NIP /NRP ............ (2)
---
Petunjuk pengisian:
( 1) diisi dengan nama lengkap penandatangan.
(2) diisi dengan NIK penandatangan untuk Pejabat Negara, atau NIP /NRP
penandatangan bagi Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
yang masih aktif.
(3) diisi dengan jabatan penandatangan.
(4) diisi dengan pernyataan lain jika diperlukan.
(5) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(6) diisi dengan tanggal penandatanganan.
---
II. FORMAT SURAT PERNYATAAN MANTAN PEJABAT NEGARA
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................ (1)
NIK : ........................ (2)
Alamat : ........................ (3)
dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang;
1. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
1. memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun
atau lebih secara berturut-turut;
1. telah berhenti menduduki jabatan terakhir sebagai ............... (4)
tidak lebih dari l(satu) tahun sejak berakhirnya masajabatan;
1. tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya;
1. •••••••••••••••••• ...... (5)
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya
dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. Apabila di kemudian hari
pernyataan saya terbukti tidak benar, maka saya bertanggung jawab
penuh dan bersedia mengikuti proses hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
. ............... (6), .... (7)
.......................... ( 1)
NIK/NIP /NRP ............ (2)
Petunjuk pengisian:
( 1) diisi dengan nama lengkap penandatangan.
(2) diisi dengan Nomor Induk Kependudukan penandatangan.
(3) diisi dengan alamat penandatangan.
(4) diisi denganjabatan terakhir penandatangan.
(5) diisi dengan pernyataan lain jika diperlukan.
(6) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(7) diisi dengan tanggal penandatanganan.
---
III. FORMAT SURAT KETERANGAN KEBENARAN FOTOKOPI BUKU PEMILIK
KENDARAAN BERMOTOR ATAU DOKUMEN KEPEMILIKAN YANG
SETARA BAGI KENDARAAN PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI
KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA
SURAT KETERANGAN
KEBENARAN FOTOKOPI BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR
{BPKB) ATAU DOKUMEN KEPEMILIKAN YANG SETARA BAGI
KENDARAAN PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI
Nomor: .................. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................ (2)
NIP /NRP : ........................ (3)
Jabatan : ........................ (4)
dengan ini menerangkan bahwa:
fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau dokumen kepemilikan
yang setara bagi Kendaraan Perorangan Dinas pada TNI / Polri:
No Nomor Tanggal Merek/ Nomor Nomor Nomor
Dokumen Dokumen Tipe / Mesin Rangka Polisi
Kepemilikan Kepemilikan J enis
(5) ............... .. .......... (7) ...... (8) ...... (9) ... {11)
(6) (10)
adalah benar.
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya
dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
.. .............. {12), .... (13)
·········· ................ {2)
NIP/NRP ............ (3)
Petunjuk pengisian:
{1) diisi dengan nomor surat keterangan.
(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.
(3) diisi dengan NIP /NRP pejabat penandatangan.
(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.
(5) diisi dengan nomor urut.
(6) diisi dengan nomor dokumen kepemilikan.
(7) diisi dengan tanggal dokumen kepemilikan.
(8) diisi dengan merek/ tipe / jenis Kendaraan Perorangan Dinas.
(9) diisi dengan nomor mesin Kendaraan Perorangan Dinas.
{10) diisi dengan nomor rangka Kendaraan Perorangan Dinas.
{11) diisi dengan nomor polisi Kendaraan Perorangan Dinas.
{12) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
{13) diisi dengan tanggal penandatanganan.
---
IV. FORMAT SURAT KETERANGAN KEBENARAN FOTOKOPI SURAT TANDA
NOMOR KENDARAAN ATAU REGISTER KENDARAAN YANG BERLAKU
BAGI KENDARAAN PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI
KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA
SURAT KETERANGAN
KEBENARAN FOTOKOPI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN
ATAU REGISTER KENDARAAN YANG BERLAKU BAGI KENDARAAN
PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI
Nomor: .................. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................ (2)
NIP/NRP : ........................ (3)
Jabatan : ........................ (4)
Dengan ini menerangkan bahwa:
fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau register kendaraan yang
berlaku bagi Kendaraan Perorangan Dinas pada TNI / Polri:
No Nomor Tanggal Merek/ Nomor Nomor Nomor
STNK/ STNK/Register Tipe/ Mesin Rangka Polisi
Register Jenis
(5) ............ . ........... (7) ...... (8) ...... (9) ... (11)
(6) (10)
adalah benar.
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya
dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
. ............... (12), .... (13)
.............. (2)
NIP/NRP ............ (3)
Petunjuk pengisian:
( 1) diisi dengan nomor surat keterangan.
(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.
(3) diisi dengan NIP /NRP pejabat penandatangan.
(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.
(5) diisi dengan nomor urut.
(6) diisi dengan nomor STNK/Register.
(7) diisi dengan tanggal STNK/ Register
(8) diisi dengan merek/ tipe / jenis Kendaraan Perorangan Dinas.
(9) diisi dengan nomor mesin Kendaraan Perorangan Dinas.
( 10) diisi dengan nomor rangka Kendaraan Perorangan Dinas.
( 11) diisi dengan nomor polisi Kendaraan Perorangan Dinas.
(12) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(13) diisi dengan tanggal penandatanganan.
---
V. FORMAT SURAT KETERANGAN KEBENARAN DOKUMEN
KOP SURAT KEMENTERIAN /LEMBAGA
SURAT KETERANGAN
KEBENARAN DOKUMEN
Nomor: .................. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................ (2)
NIP /NRP : ........................ (3)
Jabatan : ........................ (4)
dengan ini menerangkan bahwa:
1. asli surat permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dari
Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI,
atau Anggota POLRI;
1. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi Pejabat Negara, Pegawai
ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
1. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Negara, Pejabat
Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/Jabatan fungsional Keahlian
Utama pada Kementerian/Lembaga, atau jabatan yang setara pada
lingkungan TNI / PO LRI;
1. fotokopi berita acara pelantikan sebagai Pejabat Negara, Pejabat
Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/ Jabatan fungsional Keahlian
Utama pada Kementerian/Lembaga, atau jabatan yang setara pada
lingkungan TNI/POLRI;
1. fotokopi keputusan penetapan status penggunaan;
1. fotokopi kartu identitas barang;
1. foto terkini Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tan pa
melalui lelang;
1. fotokopi keputusan pejabat yang berwenang yang menetapkan
Kendaraan Perorangan Dinas digunakan dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi sebagai Pejabat Negara, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI;
9 ......................... (5)
adalah benar.
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya
dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
.. .............. (6), .... (7)
.......................... (2)
NIP/NRP ............ (3)
Petunjuk pengisian:
( 1) diisi dengan nomor surat keterangan.
(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.
(3) diisi dengan NIP/NRP pejabat penandatangan.
(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.
(5) diisi dengan keterangan lain jika diperlukan.
(6) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(7) diisi dengan tanggal penandatanganan.
---
VI. FORMAT SURAT KETERANGAN PENGGUNA BARANG
KOP SURAT KEMENTERIAN /LEMBAGA
SURAT KETERANGAN
Nomor: .................. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................ (2)
NIP /NRP : ........................ (3)
Jabatan : ........................ (4)
dengan ini menerangkan bahwa:
1. Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang tidak
mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan;
1. Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang
tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas; dan
1. pihak yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas:
- belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang lebih dari 1 (satu) kali, untuk Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli
Kendaraan Perorangan Dinas;
- belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang, untuk mantan Pejabat Negara;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat untuk mantan Pejabat
Negara.
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya
dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
. ............... (5), .... (6)
.......................... (2)
NIP/NRP ............ (3)
Petunjuk pengisian:
(1) diisi dengan nomor surat keterangan.
(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.
(3) diisi dengan NIP /NRP pejabat penandatangan.
(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.
(5) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(6) diisi dengan tanggal penandatanganan.
---
VII. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENJUALAN BMN BERUPA
KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI LELANG
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : ......................... (1) ........ , ............... (2)
Sifat : ......................... (1)
Lampiran : ..... (..... ) berkas (1)
Hal : Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara
Berupa Kendaraan Dinas Tanpa Melalui Lelang
pada ................... (3)
Yth. Menteri/Pimpinan Lembaga ........ (3)
u.p.
Sekretaris J enderal/ Sekretaris U tama ................. (4)
Jalan ...
Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu/Saudara/i...(5)
Nomor. .............. tanggal. .............. hal ............... (6), dengan m1
diberitahukan bahwa permohonan Penjualan Barang Milik Negara
berupa Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang pada
............... (3) dengan nilai perolehan sebesar Rp ............... ,00
(............... rupiah)(7) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari persetujuan ini, pada
prinsipnya disetujui.
Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara,
pelaksanaan penjualan tersebut agar berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan
Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84
Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas, dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor ......... Tahun ....... (8) Tentang Tata Cara Penjualan BMN Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat
Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Atau Anggota POLRI
Tanpa Melalui Lelang, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga,
pelayanan kepada masyarakat, dan penyelenggaraan
Pemerintahan /Negara.
---
1. Persetujuan penjualan ini bukan merupakanjaminan disediakannya
anggaran untuk pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas yang baru
sebagai pengganti Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual.
1. Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
tersebut dilakukan kepada ............ (9) dengan harga jual sebesar
Rp ............... ,00 (............... rupiah)(lO).
1. Pengguna Barang wajib melakukan identifikasi dan menghitung
biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah
dikeluarkan Pemerintah dalamjangka waktu 1 (satu) tahun sebelum
persetujuan ini diterbitkan dan menambahkan biaya tersebut
se bagai tam bahan harga jual.
1. Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan membuat Perjanjian
dengan pembeli Kendaraan Perorangan Dinas paling lama 2 (dua)
bulan sejak persetujuan ini diterbitkan.
1. Hasil penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tersebut seluruhnya
wajib disetorkan ke rekening kas umum negara.
1. Dalam hal pembeli Kendaraan Perorangan Dinas telah melunasi
seluruh kewajiban, maka Pengguna Barang menindaklanjuti dengan
melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas kepada
pembeli yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
1. Berdasarkan surat keterangan pelunasan pembayaran dan BAST,
Pengguna Barang menghapus Kendaraan Perorangan Dinas dari
Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan Keputusan
Penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas paling lama 2 (dua)
bulan sejak tanggal BAST.
1. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada
Pengelola Barang c.q. .. ............ (11), dengan dilampiri fotokopi
Perjanjian, surat pernyataan kebenaran formil dan materiil atas
biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas, surat keterangan
pelunasan pembayaran, BAST, Keputusan Penghapusan, dan bukti
pembayaran.
1. Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun, dan nilai Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual tersebut menjadi tanggung jawab
Pengguna Barang.
1. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat
persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Atas perhatian Bapak/lbu/Saudara/i...(12) , kami ucapkan
terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan Republik
Indonesia
............................ (13)
............................ (14)
Tembusan:
1. Menteri Keuangan (sebagai laporan)
1. Menteri/Pimpinan Lembaga ............... (3)
1. lnspektur Jenderal/Unit Pengawasan Internal, ............... (3)
1. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara
---
1. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara
1. ······················(15)
Gedung ...... Jalan .................. , ................. .
Telepon (... )..... Faksimile (... )..... Surat Elektronik. .... @kemenkeu. go. id
(16)
Petunjuk pengisian:
( 1) diisi dengan nomor surat, sifat, dan jumlah lampiran surat
persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang.
(2) diisi dengan kota dan tanggal penerbitan surat persetujuan.
(3) diisi dengan Pengguna Barang yang mengajukan permohonan
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(4) diisi Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Utama atau pejabat lain
yang memohonkan persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang, sesuai dengan struktur organisasi
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
(5) Dipilih salah satu atau diisi dengan pejabat yang menerbitkan surat
permohonan.
(6) diisi dengan nomor, tanggal, dan hal surat permohonan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(7) diisi dengan nilai perolehan Kendaraan Perorangan Dinas.
(8) diisi dengan Nomor dan Tahun Peraturan Menteri Keuangan tentang
Tata Cara Penjualan BMN Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur
Sipil Negara, Prajurit TNI, Atau Anggota POLRI Tanpa Melalui
Lelang.
(9) diisi dengan nama Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai
ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(10) diisi dengan hargajual Kendaraan Barang Milik Negara.
(11) diisi dengan unit/instansi di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang berwenang menerbitkan surat persetujuan
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(12) pilih salah satu
( 13) diisi dengan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat
persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang.
(14) diisi dengan nama pejabat yang berwenang menandatangani surat
persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang.
(15) diisi dengan tembusan dapat disampaikan kepada unit internal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkepentingan.
(16) diisi dengan kaki surat dengan alamat unit yang mengeluarkan
surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang.
---
VIII. FORMAT LAMPIRAN SURAT PERSETUJUAN PENJUALAN BMN BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI
LELANG
LAMPIRAN ...
Surat Menteri Keuangan
Nomor
Tanggal
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR KENDARAAN PERORANGAN DINAS YANG DISETUJUI UNTUK DIJUAL TANPA MELALUI LELANG
PADA ........ (1)
Namadan Kode Uraian Tahun Nilai Dokumen No. NUP Merk/Tipe HargaJual Jabatan Barang Barang Perolehan Perolehan Kepemilikan Pembeli
.. (2) .. .. (3) .. .. (4) .. .. (5) .. .. (6) .. .. (7) .. ..(8) .. .. (9) .. .. (10) .. .. ( 11) ..
JUMLAH
a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia
····························(12)
.............................. (13)
---
Petunjuk pengisian:
( 1) diisi dengan Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tan pa Melalui Lelang;
(2) diisi dengan nomor urut;
(3) diisi dengan kode barang Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(4) diisi dengan NUP barang Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(5) diisi dengan nama barang Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(6) diisi dengan merk/ tipe Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tan pa Melalui Lelang.
(7) diisi dengan tahun perolehan Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(8) diisi dengan nilai perolehan Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(9) diisi dengan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tan pa Melalui Lelang.
( 10) diisi dengan informasi terkait dokumen kepemilikan Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tan pa Melalui Lelang.
(11) diisi dengan nama danjabatan untuk Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri, atau diisi dengan nama dan
jabatan beserta tahun terakhir jabatan untuk mantan Pejabat Negara pembeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang.
(12) diisi dengan unit/instansi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang menerbitkan surat persetujuan
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(13) diisi dengan nama pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik www.jdih.kemenkeu.go.id
PURNOMO