Langsung ke konten

TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA

PMK No. 77 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.

---

1. Kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN berupa
kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI untuk
melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang
diembannya.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN.
1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN
pada saat tertentu.
1. Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang adalah pengalihan kepemilikan BMN berupa
Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara,
mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI tanpa melalui lelang dengan menerima
penggantian dalam bentuk uang.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari
daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat
yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang,
Pengguna Barang, dan/ atau kuasa Pengguna Barang dari
tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang
berada dalam penguasaannya.
1. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat
Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan
Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya· disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional
Indonesia.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada
Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompokjabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki
JF pada instansi pemerintah.
1. Kantor Pusat adalah Direktorat Jenderal.
r

---

1. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur J enderal.
1. Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
1. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara
independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
1. Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah DJKN
adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang,
dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian,
termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Penilai Pemerintah pada Pengguna Barang yang
selanjutnya disebut Penilai Pemerintah K/L adalah
pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga
yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melakukan Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya
secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin
dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penilaian.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara

penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang
berada pada Pengguna Barang kepada:
- Pejabat Negara;
- mantan Pejabat Negara;
- Pegawai ASN;
- Prajurit TNI; atau
- Anggota POLRI.

(2) Penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
tanpa melalui lelang.

(3) Penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas

Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup penjualan kepada wakil menteri dengan
mengikuti ketentuan penjualan kepada Pejabat Negara
atau mantan Pejabat Negara.

Pasal 3

Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a, meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;

---

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada
Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim
pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh; dan
I. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang.

Pasal 4

(1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas

bermotor roda empat angkutan darat milik negara yang
lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, meliputi
sedan, jeep, dan minibus.

(2) Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan
dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk
digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
sebagai Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI.

Pasal 5

(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak diperlukan bagi

penyelenggaraan tugas pemerintahan negara •dapat
diusulkan penjualan tanpa melalui lelang.

(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang diusulkan penjualan

tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah penetapan status penggunaan.

(3) Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diusulkan setelah:
- terdapat rencana pemenuhan kebutuhan Kendaraan
Perorangan Dinas pengganti; atau
- Kendaraan Perorangan Dinas pengganti telah
tersedia.

Pasal 6

Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat
persetujuan dari Pengelola Barang.

Pasal 7

(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang:

---

- melakukan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian atas Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- melakukan penatausahaan BMN atas objek
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang;
- menetapkan peraturan dan kebijakan teknis
pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang;
- meneliti usulan Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang dari Pengguna Barang;
- memberikan persetujuan atas usul Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
sesuai batas kewenangannya;
- memberikan persetujuan perpanjangan waktu
pembuatan perjanjian Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; dan
- melakukan tugas dan kewenangan lainnya terkait
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
- pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam
bentuk mandat.

(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2} huruf a dilimpahkan
dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di
lingkungan Direktorat J enderal.

(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk
mandat kepada pejabat struktural di lingkungan
Kementerian Keuangan.

Bagian Kedua
Pengguna Barang

Pasal 8

(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang

bertugas:
- melakukan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang, setelah mendapat persetujuan
dari Pengelola Barang;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian atas pelaksanaan Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada
dalam penguasaannya;
- melakukan penatausahaan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang
yang berada dalam penguasaannya;

---

- melakukan Penghapusan BMN beru.pa Kendaraan
Perorangan Dinas yang telah dijual tanpa melalui
lelang;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan
dokumen Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam.
penguasaannya;
- melakukan penelitian atas usulan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
yang diajukan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat
Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI;
- melaporkan pelaksanaan Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada
dalam. penguasaannya kepada Pengelola Barang; dan
- melakukan tugas lainnya terkait Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas sesuai dengan
ketentuan peraturan peru.ndang-undangan.

(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang

berwenang:
- menetapkan Penilai atau tim untuk melakukan
Penilaian atau taksiran atas Kendaraan Perorangan
Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang;
- melakukan perhitungan usulan harga jual atas
Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa
melalui lelang;
- menghentikan proses permohonan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
yang berada dalam penguasaannya;
- mengajukan usul Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam.
penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- membuat perjanjian Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada
pada Pengguna Barang, setelah mendapat
persetujuan dari Pengelola Barang;
- mengajukan usul perpanjangan waktu pembuatan
perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang;
- menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan
Dinas yang haru.s dibayarkan oleh pembeli sebagai
penggantian atas biaya perbaikan yang telah
dikeluarkan oleh Pemerintah;
- menentukan cara pembayaran dan jangka waktu
pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam.
penguasaannya;
- menerbitkan surat keterangan pelunasan
pembayaran;
- melakukan penagihan pembayaran atas Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan pembatalan perjanjian atas Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
yang berada dalam. penguasaannya;

,y

---

1. menerbitkan surat pencabutan hak untuk membeli
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang
yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan pengalihan hak pembelian atas
Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa
melalui lelang yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan serah terima Kendaraan Perorangan
Dinas yang telah terjual tanpa melalui lelang;
- mengenakan sanksi yang timbul dalam Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
yang berada dalam penguasaannya;
- menetapkan peraturan dan kebijakan teknis
pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang yang berada di dalam
penguasaannya, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;
dan
- melakukan kewenangan lainnya di bidang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang

dapat melimpahkan tugas dan wewenang Pengguna
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada pejabat di lingkungannya.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan pejabat dan teknis

pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/pimpinan lembaga
selaku Pengguna Barang.

Pasal 9

(1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tan pa Melalui

Lelang dapat dilakukan kepada Pejabat Negara selaku
pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat
Kendaraan Perorangan Dinas:
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi
baru; atau
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut
pada angka 1; dan
- sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi.

(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan pemegang tetap atas:
- Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan
sebagai Pejabat Negara;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pemah digunakan
sebagai Pejabat Negara;

---

- Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan
sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; dan
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pemah digunakan
sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.

(3) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat mengajukan permohonan pembelian
Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengguna Barang.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan Pejabat
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui

lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu)
orang Pejabat Negara, untuk setiap penjualan yang
dilakukan.

Pasal 10

(1) Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan

Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-
turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi
Pejabat Negara; dan
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut melakukan
tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

(2) Masa kerja atau masa pengabdian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi masajabatan pada instansi
yang sama dan/ a tau pada instansi yang berbeda secara
berkelanjutan.

Pasal 11

(1) Pejabat Negara yang pemah membeli Kendaraan

Perorangan Dinas hanya dapat membeli lagi 1 (satu) unit
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian
pertama.

(2) Pembelian lagi atas Kendaraan Perorangan Dinas oleh

Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan sepanjang Pejabat Negara tersebut masih aktif
sebagai Pejabat Negara secara berkelanjutan.

(3) Pejabat Negara yang menjalani masa jabatan secara

berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi masa jabatan Pejabat Negara pada instansi yang
sama dan/ atau pada instansi yang berbeda.

(4) Pembelian pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk:
- pembelian terhadap BMN / daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat
menjabat sebagai Pejabat Negara sesuai dengan

---

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN / daerah;
- pembelian terhadap barang milik daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang
pada saat menjabat sebagai pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau mantan pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
hak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pengelolaan barang milik daerah; dan/ atau
- pembelian terhadap BMN / daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat
menjabat sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau
Anggota POLRI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan
BMN / daerah.

Bagian Kedua
Penjualan Kepada Mantan Pejabat Negara

Pasal 12

( 1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang dapat dilakukan kepada mantan Pejabat Negara
selaku pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat
Kendaraan Perorangan Dinas.
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi
baru; atau
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut
pada angka 1; dan
- sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi.

(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan pemegang tetap atas:
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pernah digunakan
oleh mantan Pejabat Negara selama masa jabatan
sebagai Pejabat Negara;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan
sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota
POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN,
Prajurit TN!, atau Anggota POLRI; dan
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pernah digunakan
sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota
POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN,
Prajurit TN!, atau Anggota POLRI.

(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui

lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu)
orang mantan Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang
dilakukan.

(4) Mantan Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas
kepada Pengguna Barang.

---

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhimya
masa jabatan Pejabat Negara yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Mantan Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan

Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi
persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-
turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi
Pejabat Negara sampai dengan berakhimya masa
jabatan;
- tidak pemah membeli Kendaraan Perorangan Dinas
tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan
menjabat sebagai Pejabat Negara;
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut tindak
pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari
jabatannya.

(2) Masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun

atau lebih secara berturut-turut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi masajabatan pada instansi
yang sama dan/atau pada instansi yang berbeda secara
berkelanjutan.

Bagian Ketiga
Penjualan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia,
atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 14

(1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui

Lelang kepada Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI selaku pemegang tetap kendaraan dengan syarat
Kendaraan Perorangan Dinas:
- telah berusia paling singkat 5 (lima) tahun:
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi
baru; atau
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut
pada angka 1; dan
- sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi.

(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yaitu Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota
POLRI yang sedang atau pemah menggunakan Kendaraan
Perorangan Dinas.

(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui

lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu)
orang Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI,
untuk setiap penjualan yang dilakukan.

---

Pasal 15

(1) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dapat

membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang harus memenuhi syarat:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara
berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan
sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI;
- paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut
telah mendudukijabatan pimpinan tinggi utamayang
bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan
tinggi madya, JF keahlian utama pada
kementerian/lembaga negara, atau jabatan yang
setara pada TNI atau POLRI; dan
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak
pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.

(2) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI:

- yang mempunyai kedudukan dan/ atau pangkat yang
lebih tinggi; atau
- pemegang Kendaraan Perorangan Dinas,
dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.

Pasal 16

(1) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang

pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas hanya
dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan
Dinas tan pa melalui lelang setelah jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sejak pembelian pertama.

(2) Pembelian lagi atas Kendaraan Perorangan Dinas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
sepanjang Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
tersebut masih mendudukijabatan pimpinan tinggi utama
yang bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan
tinggi madya, JF keahlian utama pada
kementerian/lembaga negara, atau jabatan yang setara
pada TNI/POLRI secara berkelanjutan.

(3) Pembelian pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk pembelian terhadap BMN / daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
BMN / daerah.

BABN

TATA CARA PENJUALAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 17

(1) Tata cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa

Melalui Lelang meliputi:
- persiapan permohonani

---

  • penilaian;
  • permohonan;
  • penelitian;
  • persetujuan; dan
  • tindak lanjut persetujuan.

(2) Proses pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan

Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pejabat Negara,
mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI dapat dilaksanakan secara elektronik.

Bagian Kedua
Persiapan Permohonan

Paragraf 1
Permohonan oleh Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara,
Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
kepada Pengguna Barang

Pasal 18

(1) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,

Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli
Kendaraan Perorangan Dinas mengajukan permohonan
pembelian Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengguna
Barang.

(2) Permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
- asli surat pernyataan bermeterai cukup dari Pejabat
Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dengan ketentuan:
1. untuk penjualan kepada mantan Pejabat Negara,
surat pernyataan minimal menyatakan:
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan
Dinas tanpa melalui lelang;
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut
tindak pidana dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 4 (empat) tahun atau lebih secara
berturut-turut;
- telah berhenti menduduki jabatan terakhir
sebagai Pejabat Negara tidak lebih dari 1 (satu)
tahun sejak berakhimya masajabatan; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari
jabatannya; atau
1. untuk penjualan kepada Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI,
surat pernyataan minimal menyatakan:
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan
Dinas tanpa melalui lelang dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan
Dinas tanpa melalui lelang lebih dari 1 (satu)
kali;

---

- tidak sedang atau tidak pernah dituntut
tindak pidana dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama:
1. 4 (empat) tahun atau lebih secara
berturut-turut untuk Pejabat Negara; atau
1. 15 (lima belas) tahun atau lebih secara
berturut-turut untuk Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; dan
- telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
utama yang bukan merupakan Pejabat
Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, JF
keahlian utama pada kementerian/lembaga
negara, atau jabatan yang setara pada TNI
atau POLRI, paling singkat 5 (lima) tahun
secara berturut-turut, untuk Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI,
sebagaimana format yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- fotokopi keputusan pengangkatan menjadi Pegawai
ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
- fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan
sebagai Pejabat Negara, pejabat pimpinan tinggi
utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
fungsional keahlian utama pada
kementerian/lembaga, atau jabatan yang setara pada
lingkungan TNI atau POLRI; dan
- fotokopi berita acara pelantikan sebagai Pejabat
Negara, pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat fungsional keahlian
utama pada kementerian/lembaga, ataujabatan yang
setara pada lingkungan TNI atau POLRI.

(3) Dalam hal dokumen berita acara pelantikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak tersedia, dapat
digantikan dengan dokumen berupa surat pernyataan
melaksanakan tugas dari Pejabat yang berwenang.

Paragraf 2
Persiapan Permohonan oleh Pengguna Barang

Pasal 19

(1) Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap

permohonan pembelian yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), yang meliputi:
- penelitian kelengkapan dokumen permohonan
pembelian Kendaraan Perorangan Dinas yang
diajukan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat
Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2);

- penelitian data administratif Pejabat Negara, mantan
Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;

,y

---

- penelitian data administratif Kendaraan Perorangan
Dinas mencakup tahun perolehan,
spesifikasi/ identitas teknis, dokumen penetapan
status penggunaan, dokumen kepemilikan, dan nilai
perolehan atau nilai buku; dan
- penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik
dengan data administratif Kendaraan Perorangan
Dinas yang akan dijual.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam berita acara penelitian.

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional di bidang
pengelolaan BMN yang ditunjuk atau ditugaskan oleh
Pengguna Barang atau tim internal yang dibentuk oleh
Pengguna Barang.

(4) Pejabat Fungsional di bidang pengelolaan BMN atau tim

internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada
Pengguna Barang dengan melampirkan berita acara
penelitian.

Pasal 20

(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19, Pengguna Barang menyetujui atau tidak

menyetujui permohonan pembelian Kendaraan
Perorangan Dinas dari Pejabat Negara, mantan Pejabat
Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (1) tidak disetujui, Pengguna Barang

memberitahukan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat
Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
yang mengajukan permohonan pembelian Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang disertai dengan
alasannya.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (1) disetujui, Pengguna Barang melanjutkan

ke tahap Penilaian Kendaraan Perorangan Dinas.

Bagian Ketiga
Penilaian

Pasal 21

Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual
tanpa melalui lelang dilakukan Penilaian untuk mendapatkan
nilai wajar atau nilai taksiran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

( 1) Pengguna Barang menetapkan Penilai Pemerintah K/ L
untuk melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3).

(2) Dalam hal Penilai Pemerintah K/L tidak tersedia,

Pengguna Barang mengajukan permohonan usulan
penunjukan Penilai untuk Penjualan Kendaraan

---

Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Kantor
Pelayanan berdasarkan pertimbangan:
- hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (1); dan
- penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tidak
mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga, pelayanan kepada
masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan
negara.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

minimal memuat:
- penjelasan dan pertimbangan Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; dan
- data administratif Kendaraan Perorangan Dinas yang
direncanakan dijual tanpa melalui lelang.

Pasal 23

(1) Berdasarkan permohonan usulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan
menyampaikan penunjukan Penilai Pemerintah DJKN
kepada Pengguna Barang.

(2) Penunjukan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan
Penilai Pemerintah DJKN, beban kerja, waktu
pelaksanaan Penilaian, dan lokasi objek Penilaian.

(3) Kepala Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan

penunjukan Penilai kepada Kepala Kantor Wilayah atau
Kantor Pusat.

(4) Dalam hal permohonan usulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Kepala
Kantor Pelayanan memberitahukan kepada Pengguna
Barang disertai dengan alasannya.

Pasal 24

(1) Pengguna Barang menetapkan Penilai Pemerintah DJKN

dalam rangka Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang berdasarkan usulan Kepala Kantor
Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).

(2) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan tidak dapat

memenuhi usulan penunjukan Penilai Pemerintah DJKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Pengguna
Barang:
- menetapkan tim untuk mempero]eh nilai taksiran;
atau
- menetapkan Penilai Publik untuk memperoleh nilai
wajar.

Pasal 25

(1) Penilai Pemerintah, Penilai Publik, atau tim yang

ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 24
ayat (2) menyampaikan hasil Penilaian atau taksiran
dengan menggunakan nilai satuan rupiah kepada
Pengguna Barang.

(2) Pengguna Barang menugaskan Pejabat Fungsional di

bidang pengelolaan BMN atau tim internal sebagaimana

---

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) untuk melakukan
perhitungan usulan harga jual Kendaraan Perorangan
Dinas berdasarkan hasil Penilaian atau taksiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- untuk penjualan kepada Pejabat Negara/mantan
Pejabat Negara ditetapkan sebagai berikut:
1. kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai
dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40%
(empat puluh persen) dari hasil Penilaian atau
taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); a tau
1. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh)
tahun, memiliki nilai jual 20% (dua puluh
persen) dari hasil Penilaian atau taksiran
kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- untuk penjualan kepada Pegawai ASN, Prajurit TNI,
atau Anggota POLRI ditetapkan sebagai berikut:
1. kendaraan dengan umur 5 (lima) tahun sampai
dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40%
(empat puluh persen) dari hasil Penilaian atau
taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); a tau
1. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh)
tahun, memiliki nilai jual 20% (dua puluh
persen) dari hasil Penilaian atau taksiran
kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) U sulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas

ditetapkan sebesar nilai usulan dari Pejabat Negara,
mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sepanjang nilai yang diusulkan
dalam permohonan lebih besar dari hasil perhitungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
disampaikan oleh Pejabat Fungsional di bidang
pengelolaan BMN atau tim internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) kepada Pengguna
Barang.

Pasal 26

(1) Pengguna Barang dapat meminta konfirmasi usulan harga

jual Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa
melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(5) kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,

Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.

(2) Konfirmasi usulan harga jual sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diterima Pengguna Barang paling lama 15
(lima belas) hari kerja sejak permintaan konfirmasi
disampaikan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat
Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.

(3) Pengguna Barang menghentikan proses permohonan

Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang jika:

---

- Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai
ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak sepakat
dengan usulan harga jual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1);
- Pengguna Barang tidak menerima konfirmasi atas
usulan harga jual dari Pejabat Negara, mantan
Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
atau
- Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai
ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak sepakat
dengan kondisi Kendaraan Perorangan Dinas
dan/ atau mekanisme pembayarannya.

Bagian Keempat
Permohonan

Pasal 27

(1) Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas

Tanpa Melalui Lelang kepada Penge1ola Barang yang
diajukan Pengguna Barang minimal memuat:
- penjelasan dan pertimbangan Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- data administratif Kendaraan Perorangan Dinas yang
direncanakan dijual tanpa melalui lelang; dan
- nilai wajar atau nilai taksiran dan usulan harga jual
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.

(2) Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas

Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disertai dokumen sebagai berikut:
- surat permohonan pembelian Kendaraan Perorangan
Dinas dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang
akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas beserta
lampirannya;
- dokumen kendaraan berupa:
1. fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau
dokumen kepemilikan yang setara bagi
Kendaraan Perorangan Dinas;
1. fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau
register kendaraan yang berlaku bagi Kendaraan
Perorangan Dinas;
1. fotokopi Keputusan Penetapan Status
Penggunaan;
1. fotokopi Kartu ldentitas Barang;
1. foto terkini Kendaraan Perorangan Dinas yang
akan dijual tanpa melalui lelang; dan
1. fotokopi keputusan pejabat yang berwenang
yang menetapkan Kendaraan Perorangan Dinas
digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi sebagai Pejabat Negara, Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
- surat keterangan dari Pengguna Barang yang
menerangkan bahwa:

---

1. Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang tidak mengganggu pelaksanaan
tugas dan fungsi pemerintahan;
1. Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual
tanpa Melalui Lelang tidak diperlukan untuk
penyelenggaraan tugas; dan
1. pihak yang akan membeli Kendaraan
Perorangan Dinas:
- tidak pemah membeli Kendaraan Perorangan
Dinas tanpa melalui lelang lebih dari 1 (satu)
kali atau sudah pemah membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang namun
telah memenuhi jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun sejak pembelian pertama, untuk
Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI,
atau Anggota POLRI yang akan membeli
Kendaraan Perorangan Dinas;
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang, untuk mantan
Pejabat Negara;
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut
tindak pidana dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat
untuk mantan Pejabat Negara.
- berita acara penelitian;
- laporan hasil Penilaian atau taksiran;
- laporan perhitungan usulan harga jual;
- surat keputusan penetapan Penilai atau tim; dan
- surat pemyataan atas kebenaran formil dan materil
objek yang diusulkan.

(3) Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b harus disertai dengan surat keterangan dari
pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga
bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi
dokumen tersebut.

(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas

Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 6
(enam) bulan sejak laporan Penilaian atau taksiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
diterbitkan.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola

Barang lebih dari 6 (enam) bulan sejak laporan Penilaian
atau taksiran diterbitkan, Pengguna Barang terlebih
dahulu melakukan pemutakhiran hasil Penilaian atau
taksiran Kendaraan Perorangan Dinas yang diusulkan
penjualan tanpa melalui lelang.

(7) Pemutakhiran hasil Penilaian atau taksiran sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai deil.gan

---

mekanisme Penilaian atau penaksi:ran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25.

(8) Dalam hal Pengguna Barang tidak menyampaikan

permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang kepada Pengelola Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang
memberitahukan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat
Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas disertai
dengan alasannya.

Bagian Kelima
Penelitian

Pasal 28

(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan

Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang dari Pengguna Barang.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang
dipersyaratkan.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat:
- meminta keterangan dan/ atau data tambahan
kepada Pengguna Barang yang mengajukan
permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tan pa Melalui Lelang; dan/ atau
- melakukan penelitian fisik Kendaraan Perorangan
Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang
dengan mencocokkan data administratif yang ada.

Bagian Keenam
Persetujuan

Pasal 29

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (1), Pengelola Barang dapat
memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal

memuat:
- data Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan
untuk dijual tanpa melalui lelang;
- harga jual Kendaraan Perorangan Dinas;
- nama dan jabatan Pejabat Negara, mantan Pejabat
Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang;
- kewajiban Pengguna Barang untuk:
1. mengidentifikasi dan menghitung biaya
perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang
telah dikeluarkan oleh pemerintah yang akan
dibeli oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat
Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sebelum adanya persetujuan penjualan;

---

1. membuat perjanjian Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas dengan Pejabat Negara,
mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit
TNI, atau Anggota POLRI yang membeli
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang, paling lama 2 (dua) bulan sejak
persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan;
1. melakukan serah terima Kendaraan Perorangan
Dinas kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat
Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan
Dinas tanpa melalui lelang yang dituangkan
dalam berita acara serah terima; dan
1. melaporkan pelaksanaan Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada
Pengelola Barang.

(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui Penjualan

Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang,
Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna
Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan
alasannya.

Bagian Ketujuh
Tindak Lanjut Persetujuan

Paragraf 1
Identifikasi dan Perhitungan Biaya

Pasal 30

(1) Pengguna Barang mengidentifikasi dan menghitung biaya

perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sebelum adanya persetujuan penjualan untuk
dibebankan sebagai tambahan harga jual kendaraan
kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai
ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
huruf d butir 1.

(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yakni biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan
Perorangan Dinas.

(3) Biaya pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:
- biaya bahan bakar kendaraan;
- biaya pajak kendaraan;
- biaya inspeksi;
- biaya pembersihan;
- biaya asuransi; dan
- biaya perawatan rutin sesuai buku servis kendaraan.

(4) Dalam rangka mengidentifikasi dan menghitung biaya

perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna
Barang dapat membentuk tim atau menugaskan Pejabat
Fungsional di bi dang pengelolaan BMN.

---

Paragraf 2
Perjanjian

Pasal 31

(1) Pengguna Barang membuat perjanjian Penjualan

Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
dengan Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai
ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli
Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan persetujuan
dari Pengelola Barang.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
diterbitkan.

(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal

memuat:
- identitas Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang
membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang, meliputi:
1. nama;
1. jabatan; dan
1. nomor induk kependudukan atau nomor induk
pegawai/nomor register pokok, jika ada.
- data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa
melalui lelang;
- nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola
Barang;
- harga jual Kendaraan Perorangan Dinas;
- biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang
harus dibayarkan sebagai penggantian atas biaya
perbaikan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum
perjanjian;
- cara pembayaran dan jangka waktu;
- ketentuan bahwa sebelum Kendaraan Perorangan
Dinas dibayar lunas maka Kendaraan Perorangan
Dinas dimaksud:
1. masih berstatus sebagai BMN;
1. tetap digunakan untuk keperluan dinas; dan
1. dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan,
dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak
ketiga;
- tanggung jawab pembeli atas biaya perbaikan atau
pemeliharaan setelah adanya persetujuan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- ketentuan dalam hal terjadi pembatalan karena
adanya wanprestasi maka pembayaran yang telah
dibayarkan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat
Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI tidak dapat dikembalikan; dan
- hak dan kewajiban kedua belah pihak.

(4) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf e yakni biaya selain pemeliharaan rutin atas
Kendaraan Perorangan Dinas.

---

(5) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan sejak
persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang diterbitkan, Pengguna Barang
terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan
waktu penandatanganan perjanjian kepada Pengelola
Barang.

(6) Permohonan perpanjangan waktu penandatanganan

perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya
dapat diusulkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola
Barang sebanyak 1 (satu) kali paling lama 75 (tujuh puluh
lima) hari kalender sejak persetujuan diterbitkan.

(7) Pengelola Barang dapat memberikan persetujuan atas

permohonan perpanjangan waktu penandatanganan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Berdasarkan persetujuan perpanjangan waktu

penandatanganan perjanjian dari Pengelola Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengguna Barang
membuat perjanjian penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas dengan Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang
membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan
perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian
diterbitkan.

(9) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan

perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian,
Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna
Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan
alasannya.

(10) Dalam hal perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan

Dinas Tanpa Melalui Lelang belum ditandatangani sampai
dengan berakhimya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) atau (8), persetujuan Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang batal demi
hukum.

Pasal 32

(1) Pengguna Barang dapat menghentikan proses penjualan

Kendaraan Perorangan Dinas dan tidak menindaklanjuti
persetujuan penjualan dari Pengelola Barang dengan
membuat perjanjian jika:
- Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai
ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI meninggal
dunia;
- Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai
ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak bersedia
menandatangani perjanjian;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tidak
tersedia;
- terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan
yang membatasi; atau
- kondisi lainnya yang mengakibatkan Pengguna
Barang tidak dapat melakukan perjanjian.

---

(2) Pengguna Barang melaporkan penghentian proses

penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pengelola Barang.

Paragraf 3
Pembayaran

Pasal 33

(1) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,

Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan
Perorangan Dinas melakukan pembayaran Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sesuai
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
ke rekening kas umum negara.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan ketentuan:
- untuk Pejabat Negara atau mantan Pejabat Negara,
pembayaran dilakukan sekaligus paling lama 2 (dua)
bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang atau
persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan
perjanjian diterbitkan; dan
- untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI, pembayaran dilakukan secara:
1. sekaligus paling lama 2 (dua) bulan sejak
persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang atau persetujuan
perpanjangan waktu penandatanganan
perjanjian diterbitkan; atau
1. angsuran paling lama 2 (dua) tahun sejak
persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang atau persetujuan
perpanjangan waktu penandatanganan
perjanjian diterbitkan.
- bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada Pengguna Barang paling

lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembayaran.
- untuk pembayaran secara angsuran, Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI menyampaikan
setiap bukti pembayaran angsuran kepada Pengguna
Barang sesuai dengan perjanjian penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas.

(3) Dalam hal Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa

melalui lelang kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat
Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum dibayar lunas, maka:
- kendaraan tersebut masih berstatus sebagai BMN;
- kendaraan tersebut tetap digunakan untuk
keperluan dinas;
- biaya perbaikan atau pemeliharaan menjadi tanggung
jawab Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; dan
- kendaraan tersebut dilarang untuk
dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau
dijaminkan kepada pihak ketiga.

---

(4) Biaya perbaikan atau pemeliharaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) termasuk pajak kendaraan.

Paragraf 4
Pelunasan

Pasal 34

(1) Pengguna Barang menerbitkan surat keterangan

pelunasan pembayaran kepada Pejabat Negara, mantan
Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas setelah
seluruh kewajiban dilunasi.

(2) Dalam hal Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,

Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak
melunasi kewajiban sesuai perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pengguna Barang
melakukan penagihan kepada Pejabat Negara, mantan
Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI paling lama 5 (lima) hari kerja sejak batas akhir
pelunasan.

(3) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,

Prajurit TNI, atau Anggota POLRI melakukan pelunasan
atas penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penagihan dilakukan
oleh Pengguna Barang.

Paragraf 5
Pembatalan

Pasal 35

(1) Pengguna Barang dapat melakukan pembatalan

perjanjian dan menghentikan proses Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dalam hal Pejabat
Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit
TNI, atau Anggota POLRI tidak melakukan pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).

(2) Dalam hal Pengguna Barang melakukan pembatalan

perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pejabat Negara,
mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) tidak dapat dikembalikan.

Paragraf 6
Pencabutan Hak

Pasal 36

(1) Pengguna Barang dapat mencabut hak Pejabat Negara,

mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI untuk membeli Kendaraan Perorangan
Dinas tanpa melalui lelang berdasarkan pembatalan yang
dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

(2) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan hak

---

untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa
melalui lelang.

(3) Surat pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) minimal memuat:

- untuk Pejabat Negara atau mantan Pejabat Negara:
1. nama, nomor induk kependudukan dan jabatan
Pejabat Negara atau man tan pejabat Negara yang
batal membeli Kendaraan Perorangan Dinas
tanpa melalui lelang;
1. data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual
tanpa melalui lelang;
1. nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan
Pengelola Barang; dan
1. alasan batalnya pembelian Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; atau
- untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI:
1. nama, nomor induk pegawai atau nomor register
pokok, dan jabatan Pegawai ASN, Prajurit TNI,
atau Anggota POLRI yang batal membeli
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang;
1. data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual
tanpa melalui lelang;
1. nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan
Pengelola Barang;
1. alasan batalnya pembelian Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; dan
1. ketentuan yang menyatakan angsuran yang
telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

(4) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,

Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dicabut haknya
atas pembelian Kendaraan Pe:rorangan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih mempunyai
kesempatan untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas
tanpa melalui lelang.

(5) Dalam hal Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,

Pegawai ASN, Prajurit TNI, a tau Anggota POLRI telah
dicabut haknya sebanyak 2 (dua) kali, maka permohonan
pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang dapat diajukan kembali setelah melewati masa
tunggu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
diterbitkannya surat pencabutan hak terakhir.

Paragraf 7
Pengalihan Hak Pembelian

Pasal 37

(1) Pengguna Barang dapat menunjuk Pegawai ASN, Prajurit

TNI, atau Anggota POLRI lainnya yang merupakan
pemegang tetap atau pemah memegang Kendaraan
Perorangan Dinas untuk membeli Kendaraan Perorangan
Dinas yang batal dibeli oleh Pegawai ASN, Prajurit TNI,
atau Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1).

---

(2) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI lainnya

yang merupakan pemegang tetap atau pernah memegang
Kendaraan Perorangan Dinas yang ditunjuk untuk
membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (1).

Pasal 38

(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan

Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang untuk
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI lainnya
yang merupakan pemegang tetap atau pernah memegang
Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Pengelola Barang disertai
dengan alasan atau pertimbangan yang mendasarinya.

(2) Persiapan permohonan, permohonan, penelitian,

persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 37 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap Penjualan Kendaraan
Dinas Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Dalam hal Pengguna Barang tidak menunjuk Pegawai

ASN, Prajurit TNI, a tau Anggota POLRI lainnya yang
merupakan pemegang tetap atau pernah memegang
Kendaraan Perorangan Dinas untuk membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, Kendaraan
Perorangan Dinas tersebut digunakan kembali untuk
pelaksanaan tugas.

Paragraf 8
Serah Terima

Pasal 39

(1) Berdasarkan surat keterangan pelunasan pembayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pengguna
Barang melakukan serah terima Kendaraan Perorangan
Dinas kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang
membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang.

(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam berita acara serah terima.

Paragraf 9
Penghapusan

Pasal 40

(1) Berdasarkan surat keterangan pelunasan pembayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan berita
acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2), Pengguna Barang melakukan Penghapusan
Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dijual tanpa
melalui lelang dari daftar barang pengguna.

---

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penghapusan BMN.

BABV

PENATAUSAHMN

Pasal 41

(1) Berdasarkan perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan

Dinas Tanpa Melalui Lelang dengan pembayaran secara
angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf b, Pengguna Barang:
- mengeliminasi Kendaraan Perorangan Dinas dari
neraca dan dicatat dalam daftar BMN yang dijual
secara angsuran; dan
- mengakui dan mencatat piutang yang berasal dari
penjualan angsuran.

(2) Tata cara pencatatan, pembukuan, dan pelaporan atas

Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui
lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.

Pasal 42

( 1) Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi perjanjian penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas;
- dokumen hasil identifikasi dan perhitungan biaya
perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang harus
dibayarkan sebagai penggantian atas biaya perbaikan
yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalamjangka
waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan
penjualan;
- surat keterangan pelunasan pembayaran;
- berita acara serah terima;
- surat keputusan Penghapusan Kendaraan
Perorangan Dinas dari daftar barang pengguna; dan
- bukti pembayaran.

(2) Tata cara pengawasan dan pengendalian atas Kendaraan

Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengawasan dan pengendalian BMN.

---

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang yang telah diterbitkan oleh Pengelola
Barang sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan
Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, a tau Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang; dan
- permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa melalui Lelang yang telah diajukan oleh Pengguna
Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh
persetujuan Pengelola Barang, diproses berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan
Dinas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia Tanpa melalui Lelang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 148), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 767

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 77 TAHUN 2024

TENTANG

TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA

KENDARAAN PERORANGAN DINAS KEPADA PEJABAT

NEGARA, MANTAN PEJABAT NEGARA, PEGAWAI

APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL

INDONESIA, ATAU ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA TANPA MELALUI LELANG

I. FORMAT SURAT PENYATMN DARI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI ASN,

PRAJURIT TNI, ATAU ANGGOTA POLRI YANG AKAN MEMBELI

KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI LELANG

SURAT PERNYATMN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................ (1)

NIK/NIP /NRP : ........................ (2)

Jabatan : ........................ (3)
dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang dalamjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
1. tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang lebih dari 1 (satu) kali;
1. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
1. memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun
atau lebih secara berturut-turut untuk pejabat negara atau 15 (lima
belas) tahun atau lebih secara berturut-turut untuk Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
1. telah menduduki jabatan pimpinan tinggi utama yang bukan
merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan
fungsional keahlian utama, atau jabatan yang setara pada TNI atau
POLRI paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut untuk
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
6 ......................... (4)
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya
dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. Apabila di kemudian hari
pernyataan saya terbukti tidak benar, maka saya bertanggung jawab
penuh dan bersedia mengikuti proses hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

.. .............. (5), .... (6)

.......................... (1)

NIK/NIP /NRP ............ (2)

---

Petunjuk pengisian:
( 1) diisi dengan nama lengkap penandatangan.

(2) diisi dengan NIK penandatangan untuk Pejabat Negara, atau NIP /NRP

penandatangan bagi Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
yang masih aktif.

(3) diisi dengan jabatan penandatangan.

(4) diisi dengan pernyataan lain jika diperlukan.

(5) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.

(6) diisi dengan tanggal penandatanganan.

---

II. FORMAT SURAT PERNYATAAN MANTAN PEJABAT NEGARA

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................ (1)

NIK : ........................ (2)

Alamat : ........................ (3)
dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang;
1. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
1. memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun
atau lebih secara berturut-turut;
1. telah berhenti menduduki jabatan terakhir sebagai ............... (4)
tidak lebih dari l(satu) tahun sejak berakhirnya masajabatan;
1. tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya;
1. •••••••••••••••••• ...... (5)
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya
dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. Apabila di kemudian hari
pernyataan saya terbukti tidak benar, maka saya bertanggung jawab
penuh dan bersedia mengikuti proses hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
. ............... (6), .... (7)

.......................... ( 1)

NIK/NIP /NRP ............ (2)

Petunjuk pengisian:
( 1) diisi dengan nama lengkap penandatangan.

(2) diisi dengan Nomor Induk Kependudukan penandatangan.

(3) diisi dengan alamat penandatangan.

(4) diisi denganjabatan terakhir penandatangan.

(5) diisi dengan pernyataan lain jika diperlukan.

(6) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.

(7) diisi dengan tanggal penandatanganan.

---

III. FORMAT SURAT KETERANGAN KEBENARAN FOTOKOPI BUKU PEMILIK

KENDARAAN BERMOTOR ATAU DOKUMEN KEPEMILIKAN YANG

SETARA BAGI KENDARAAN PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI

KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA

SURAT KETERANGAN

KEBENARAN FOTOKOPI BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR

{BPKB) ATAU DOKUMEN KEPEMILIKAN YANG SETARA BAGI

KENDARAAN PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI

Nomor: .................. (1)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................ (2)

NIP /NRP : ........................ (3)

Jabatan : ........................ (4)
dengan ini menerangkan bahwa:
fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau dokumen kepemilikan
yang setara bagi Kendaraan Perorangan Dinas pada TNI / Polri:
No Nomor Tanggal Merek/ Nomor Nomor Nomor
Dokumen Dokumen Tipe / Mesin Rangka Polisi
Kepemilikan Kepemilikan J enis

(5) ............... .. .......... (7) ...... (8) ...... (9) ... {11)

(6) (10)

adalah benar.
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya
dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
.. .............. {12), .... (13)

·········· ................ {2)

NIP/NRP ............ (3)

Petunjuk pengisian:
{1) diisi dengan nomor surat keterangan.

(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.

(3) diisi dengan NIP /NRP pejabat penandatangan.

(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.

(5) diisi dengan nomor urut.

(6) diisi dengan nomor dokumen kepemilikan.

(7) diisi dengan tanggal dokumen kepemilikan.

(8) diisi dengan merek/ tipe / jenis Kendaraan Perorangan Dinas.

(9) diisi dengan nomor mesin Kendaraan Perorangan Dinas.

{10) diisi dengan nomor rangka Kendaraan Perorangan Dinas.
{11) diisi dengan nomor polisi Kendaraan Perorangan Dinas.
{12) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
{13) diisi dengan tanggal penandatanganan.

---

IV. FORMAT SURAT KETERANGAN KEBENARAN FOTOKOPI SURAT TANDA

NOMOR KENDARAAN ATAU REGISTER KENDARAAN YANG BERLAKU

BAGI KENDARAAN PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI

KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA

SURAT KETERANGAN

KEBENARAN FOTOKOPI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN

ATAU REGISTER KENDARAAN YANG BERLAKU BAGI KENDARAAN

PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI

Nomor: .................. (1)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................ (2)

NIP/NRP : ........................ (3)

Jabatan : ........................ (4)
Dengan ini menerangkan bahwa:
fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau register kendaraan yang
berlaku bagi Kendaraan Perorangan Dinas pada TNI / Polri:
No Nomor Tanggal Merek/ Nomor Nomor Nomor
STNK/ STNK/Register Tipe/ Mesin Rangka Polisi
Register Jenis

(5) ............ . ........... (7) ...... (8) ...... (9) ... (11)

(6) (10)

adalah benar.
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya
dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
. ............... (12), .... (13)

.............. (2)

NIP/NRP ............ (3)

Petunjuk pengisian:
( 1) diisi dengan nomor surat keterangan.

(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.

(3) diisi dengan NIP /NRP pejabat penandatangan.

(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.

(5) diisi dengan nomor urut.

(6) diisi dengan nomor STNK/Register.

(7) diisi dengan tanggal STNK/ Register

(8) diisi dengan merek/ tipe / jenis Kendaraan Perorangan Dinas.

(9) diisi dengan nomor mesin Kendaraan Perorangan Dinas.

( 10) diisi dengan nomor rangka Kendaraan Perorangan Dinas.
( 11) diisi dengan nomor polisi Kendaraan Perorangan Dinas.

(12) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.

(13) diisi dengan tanggal penandatanganan.

---

V. FORMAT SURAT KETERANGAN KEBENARAN DOKUMEN

KOP SURAT KEMENTERIAN /LEMBAGA

SURAT KETERANGAN

KEBENARAN DOKUMEN

Nomor: .................. (1)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................ (2)

NIP /NRP : ........................ (3)

Jabatan : ........................ (4)
dengan ini menerangkan bahwa:
1. asli surat permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dari
Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI,
atau Anggota POLRI;
1. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi Pejabat Negara, Pegawai
ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
1. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Negara, Pejabat
Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/Jabatan fungsional Keahlian
Utama pada Kementerian/Lembaga, atau jabatan yang setara pada
lingkungan TNI / PO LRI;
1. fotokopi berita acara pelantikan sebagai Pejabat Negara, Pejabat
Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/ Jabatan fungsional Keahlian
Utama pada Kementerian/Lembaga, atau jabatan yang setara pada
lingkungan TNI/POLRI;
1. fotokopi keputusan penetapan status penggunaan;
1. fotokopi kartu identitas barang;
1. foto terkini Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tan pa
melalui lelang;
1. fotokopi keputusan pejabat yang berwenang yang menetapkan
Kendaraan Perorangan Dinas digunakan dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi sebagai Pejabat Negara, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI;
9 ......................... (5)
adalah benar.
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya
dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
.. .............. (6), .... (7)

.......................... (2)

NIP/NRP ............ (3)

Petunjuk pengisian:
( 1) diisi dengan nomor surat keterangan.

(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.

(3) diisi dengan NIP/NRP pejabat penandatangan.

(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.

(5) diisi dengan keterangan lain jika diperlukan.

(6) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.

(7) diisi dengan tanggal penandatanganan.

---

VI. FORMAT SURAT KETERANGAN PENGGUNA BARANG

KOP SURAT KEMENTERIAN /LEMBAGA

SURAT KETERANGAN

Nomor: .................. (1)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................ (2)

NIP /NRP : ........................ (3)

Jabatan : ........................ (4)
dengan ini menerangkan bahwa:
1. Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang tidak
mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan;
1. Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang
tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas; dan
1. pihak yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas:
- belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang lebih dari 1 (satu) kali, untuk Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli
Kendaraan Perorangan Dinas;
- belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang, untuk mantan Pejabat Negara;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat untuk mantan Pejabat
Negara.
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya
dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
. ............... (5), .... (6)

.......................... (2)

NIP/NRP ............ (3)

Petunjuk pengisian:

(1) diisi dengan nomor surat keterangan.

(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.

(3) diisi dengan NIP /NRP pejabat penandatangan.

(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.

(5) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.

(6) diisi dengan tanggal penandatanganan.

---

VII. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENJUALAN BMN BERUPA

KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI LELANG

MENTERIKEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Nomor : ......................... (1) ........ , ............... (2)
Sifat : ......................... (1)
Lampiran : ..... (..... ) berkas (1)
Hal : Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara
Berupa Kendaraan Dinas Tanpa Melalui Lelang
pada ................... (3)

Yth. Menteri/Pimpinan Lembaga ........ (3)
u.p.
Sekretaris J enderal/ Sekretaris U tama ................. (4)
Jalan ...

Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu/Saudara/i...(5)
Nomor. .............. tanggal. .............. hal ............... (6), dengan m1
diberitahukan bahwa permohonan Penjualan Barang Milik Negara
berupa Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang pada
............... (3) dengan nilai perolehan sebesar Rp ............... ,00
(............... rupiah)(7) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari persetujuan ini, pada
prinsipnya disetujui.
Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara,
pelaksanaan penjualan tersebut agar berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan
Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84
Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas, dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor ......... Tahun ....... (8) Tentang Tata Cara Penjualan BMN Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat
Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Atau Anggota POLRI
Tanpa Melalui Lelang, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga,
pelayanan kepada masyarakat, dan penyelenggaraan
Pemerintahan /Negara.

---

1. Persetujuan penjualan ini bukan merupakanjaminan disediakannya
anggaran untuk pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas yang baru
sebagai pengganti Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual.
1. Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
tersebut dilakukan kepada ............ (9) dengan harga jual sebesar
Rp ............... ,00 (............... rupiah)(lO).
1. Pengguna Barang wajib melakukan identifikasi dan menghitung
biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah
dikeluarkan Pemerintah dalamjangka waktu 1 (satu) tahun sebelum
persetujuan ini diterbitkan dan menambahkan biaya tersebut
se bagai tam bahan harga jual.
1. Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan membuat Perjanjian
dengan pembeli Kendaraan Perorangan Dinas paling lama 2 (dua)
bulan sejak persetujuan ini diterbitkan.
1. Hasil penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tersebut seluruhnya
wajib disetorkan ke rekening kas umum negara.
1. Dalam hal pembeli Kendaraan Perorangan Dinas telah melunasi
seluruh kewajiban, maka Pengguna Barang menindaklanjuti dengan
melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas kepada
pembeli yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
1. Berdasarkan surat keterangan pelunasan pembayaran dan BAST,
Pengguna Barang menghapus Kendaraan Perorangan Dinas dari
Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan Keputusan
Penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas paling lama 2 (dua)
bulan sejak tanggal BAST.
1. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada
Pengelola Barang c.q. .. ............ (11), dengan dilampiri fotokopi
Perjanjian, surat pernyataan kebenaran formil dan materiil atas
biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas, surat keterangan
pelunasan pembayaran, BAST, Keputusan Penghapusan, dan bukti
pembayaran.
1. Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun, dan nilai Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual tersebut menjadi tanggung jawab
Pengguna Barang.
1. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat
persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Atas perhatian Bapak/lbu/Saudara/i...(12) , kami ucapkan
terima kasih.

a.n. Menteri Keuangan Republik
Indonesia
............................ (13)

............................ (14)

Tembusan:
1. Menteri Keuangan (sebagai laporan)
1. Menteri/Pimpinan Lembaga ............... (3)
1. lnspektur Jenderal/Unit Pengawasan Internal, ............... (3)
1. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara

---

1. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara
1. ······················(15)

Gedung ...... Jalan .................. , ................. .
Telepon (... )..... Faksimile (... )..... Surat Elektronik. .... @kemenkeu. go. id

(16)

Petunjuk pengisian:
( 1) diisi dengan nomor surat, sifat, dan jumlah lampiran surat
persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang.

(2) diisi dengan kota dan tanggal penerbitan surat persetujuan.

(3) diisi dengan Pengguna Barang yang mengajukan permohonan

Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.

(4) diisi Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Utama atau pejabat lain

yang memohonkan persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang, sesuai dengan struktur organisasi
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

(5) Dipilih salah satu atau diisi dengan pejabat yang menerbitkan surat

permohonan.

(6) diisi dengan nomor, tanggal, dan hal surat permohonan Penjualan

Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.

(7) diisi dengan nilai perolehan Kendaraan Perorangan Dinas.

(8) diisi dengan Nomor dan Tahun Peraturan Menteri Keuangan tentang

Tata Cara Penjualan BMN Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur
Sipil Negara, Prajurit TNI, Atau Anggota POLRI Tanpa Melalui
Lelang.

(9) diisi dengan nama Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai

ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.

(10) diisi dengan hargajual Kendaraan Barang Milik Negara.

(11) diisi dengan unit/instansi di lingkungan Direktorat Jenderal

Kekayaan Negara yang berwenang menerbitkan surat persetujuan
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.

(12) pilih salah satu

( 13) diisi dengan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat
persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang.

(14) diisi dengan nama pejabat yang berwenang menandatangani surat

persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang.

(15) diisi dengan tembusan dapat disampaikan kepada unit internal

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkepentingan.

(16) diisi dengan kaki surat dengan alamat unit yang mengeluarkan

surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang.

---

VIII. FORMAT LAMPIRAN SURAT PERSETUJUAN PENJUALAN BMN BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI

LELANG

LAMPIRAN ...

Surat Menteri Keuangan
Nomor
Tanggal

MENTERIKEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

DAFTAR KENDARAAN PERORANGAN DINAS YANG DISETUJUI UNTUK DIJUAL TANPA MELALUI LELANG

PADA ........ (1)

Namadan Kode Uraian Tahun Nilai Dokumen No. NUP Merk/Tipe HargaJual Jabatan Barang Barang Perolehan Perolehan Kepemilikan Pembeli

.. (2) .. .. (3) .. .. (4) .. .. (5) .. .. (6) .. .. (7) .. ..(8) .. .. (9) .. .. (10) .. .. ( 11) ..
JUMLAH

a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia
····························(12)

.............................. (13)

---

Petunjuk pengisian:
( 1) diisi dengan Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tan pa Melalui Lelang;

(2) diisi dengan nomor urut;

(3) diisi dengan kode barang Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.

(4) diisi dengan NUP barang Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.

(5) diisi dengan nama barang Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.

(6) diisi dengan merk/ tipe Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tan pa Melalui Lelang.

(7) diisi dengan tahun perolehan Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.

(8) diisi dengan nilai perolehan Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.

(9) diisi dengan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tan pa Melalui Lelang.

( 10) diisi dengan informasi terkait dokumen kepemilikan Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tan pa Melalui Lelang.

(11) diisi dengan nama danjabatan untuk Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri, atau diisi dengan nama dan

jabatan beserta tahun terakhir jabatan untuk mantan Pejabat Negara pembeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang.

(12) diisi dengan unit/instansi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang menerbitkan surat persetujuan

Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.

(13) diisi dengan nama pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa

Melalui Lelang.

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik www.jdih.kemenkeu.go.id
PURNOMO