Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan
usaha pertambangan batubara.
1. Kontraktor PKP2B yang selanjutnya disebut Kontraktor
adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang
melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara
berdasarkan PKP2B.
1. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
1. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan
setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
---
1. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian adalah badan usaha yang diberikan
izin usaha sebagai perpanjangan setelah selesainya
pelaksanaan kontrak karya atau Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. BMN yang berasal dari PKP2B yang selanjutnya disebut
BMN PKP2B adalah seluruh barang dan peralatan yang
diperoleh dan/atau dibeli Kontraktor dalam rangka
kegiatan usaha pertambangan batubara dan/atau barang
dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan, atau
tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran
perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah
ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang
Kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan
dipergunakan untuk Kepentingan Umum.
1. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah Pengelola
Barang atas BMN PKP2B.
1. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki
kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan
kekayaan negara.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
1. Direktur adalah pejabat eselon II pada Kantor Pusat
Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang pengelolaan BMN PKP2B.
1. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur Jenderal.
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang
selanjutnya disebut Kementerian Teknis adalah
kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya
meliputi kegiatan usaha mineral dan batubara.
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang
selanjutnya disebut Menteri Teknis adalah menteri yang
kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan
usaha mineral dan batubara.
1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang selanjutnya
disebut Dirjen Minerba adalah direktur jenderal di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
yang mempunyai kewenangan, tugas, dan fungsi
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan
---
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pengelola Barang atas BMN PKP2B yang selanjutnya
disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang
dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan BMN PKP2B.
1. Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang selanjutnya
disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan BMN PKP2B.
1. Kuasa Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang
selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah
kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk
menyelenggarakan pengelolaan BMN PKP2B sesuai
dengan kewenangannya.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Unit Akuntansi Pengelola Barang Bendahara Umum
Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat
UAPLB BUN TK adalah unit yang melakukan
Penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Pengelola
Barang.
1. Unit Akuntansi Pengguna Barang Bendahara Umum
Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat
UAPB BUN TK adalah unit yang melakukan
Penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Pengguna
Barang.
1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara
Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya
disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan
Penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Kuasa Pengguna
Barang dan yang berada pada Pengguna Barang.
1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara
Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang
yang selanjutnya disingkat UAKPB PL BUN TK adalah unit
yang melakukan Penatausahaan BMN PKP2B yang berada
pada Pengelola Barang.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah pejabat eselon
I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari
BA BUN.
1. Pihak Lain adalah pihak selain Pengelola Barang,
Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor,
dan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian dalam pelaksanaan kegiatan usaha
mineral dan batubara.
1. Penggunaan BMN PKP2B yang selanjutnya disebut
Penggunaan adalah pemakaian BMN PKP2B dalam
---
menjalankan kegiatan usaha pertambangan batubara.
1. Pendayagunaan adalah Penggunaan oleh Kuasa Pengguna
Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang
yang dilakukan dalam waktu tertentu untuk menunjang
kegiatan pengelolaan BMN PKP2B.
1. Pemanfaatan adalah optimalisasi BMN PKP2B yang belum
atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak
mengubah status kepemilikan.
1. Sewa adalah Pemanfaatan BMN PKP2B oleh Pihak Lain
dalam jangka waktu tertentu dan negara menerima
imbalan dalam bentuk uang.
1. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan BMN PKP2B
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau
antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu
tanpa menerima imbalan dan setelah dalam jangka waktu
tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola
Barang.
1. Pemindahan Status Penggunaan adalah pengalihan status
BMN PKP2B menjadi BMN.
1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN
PKP2B.
1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B
kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam
bentuk uang.
1. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN
PKP2B yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan
Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam
bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari
Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh
penggantian.
1. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan
kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula
merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi
kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara
atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negara.
1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan/atau kegunaan BMN PKP2B.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN
PKP2B dari daftar BMN PKP2B/daftar rincian aset
Kontraktor PKP2B dengan menerbitkan keputusan dari
pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola
Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang,
dan/atau Kontraktor dari tanggung jawab administratif
dan fisik atas BMN PKP2B yang berada pada
penguasaannya.
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMN PKP2B
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN PKP2B.
1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN
PKP2B pada saat tertentu.
1. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan
tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk
atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah
yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi
anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah.
1. Limbah Sisa Operasi adalah limbah yang dihasilkan dari
kegiatan usaha pertambangan batubara.
1. Sertipikasi adalah proses yang dilakukan pejabat yang
berwenang di bidang pertanahan untuk menerbitkan surat
tanda bukti hak atas tanah guna memberikan kepastian
hukum dalam rangka menjaga dan mengamankan BMN
PKP2B.
1. Kepentingan Umum adalah kegiatan yang menyangkut
kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat
banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan,
termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah
Pusat/Daerah/Desa dalam lingkup hubungan
persahabatan antara negara/daerah/desa dengan negara
lain atau masyarakat/lembaga internasional.
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau
program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki
sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
