Langsung ke konten

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI

PMK No. 77 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan
usaha pertambangan batubara.
1. Kontraktor PKP2B yang selanjutnya disebut Kontraktor
adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang
melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara
berdasarkan PKP2B.
1. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
1. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan
setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

---

1. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian adalah badan usaha yang diberikan
izin usaha sebagai perpanjangan setelah selesainya
pelaksanaan kontrak karya atau Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. BMN yang berasal dari PKP2B yang selanjutnya disebut
BMN PKP2B adalah seluruh barang dan peralatan yang
diperoleh dan/atau dibeli Kontraktor dalam rangka
kegiatan usaha pertambangan batubara dan/atau barang
dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan, atau
tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran
perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah
ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang
Kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan
dipergunakan untuk Kepentingan Umum.
1. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah Pengelola
Barang atas BMN PKP2B.
1. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki
kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan
kekayaan negara.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
1. Direktur adalah pejabat eselon II pada Kantor Pusat
Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang pengelolaan BMN PKP2B.
1. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur Jenderal.
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang
selanjutnya disebut Kementerian Teknis adalah
kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya
meliputi kegiatan usaha mineral dan batubara.
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang
selanjutnya disebut Menteri Teknis adalah menteri yang
kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan
usaha mineral dan batubara.
1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang selanjutnya
disebut Dirjen Minerba adalah direktur jenderal di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
yang mempunyai kewenangan, tugas, dan fungsi
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan

---

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pengelola Barang atas BMN PKP2B yang selanjutnya
disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang
dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan BMN PKP2B.
1. Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang selanjutnya
disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan BMN PKP2B.
1. Kuasa Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang
selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah
kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk
menyelenggarakan pengelolaan BMN PKP2B sesuai
dengan kewenangannya.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Unit Akuntansi Pengelola Barang Bendahara Umum
Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat
UAPLB BUN TK adalah unit yang melakukan
Penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Pengelola
Barang.
1. Unit Akuntansi Pengguna Barang Bendahara Umum
Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat
UAPB BUN TK adalah unit yang melakukan
Penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Pengguna
Barang.
1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara
Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya
disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan
Penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Kuasa Pengguna
Barang dan yang berada pada Pengguna Barang.
1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara
Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang
yang selanjutnya disingkat UAKPB PL BUN TK adalah unit
yang melakukan Penatausahaan BMN PKP2B yang berada
pada Pengelola Barang.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah pejabat eselon
I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari
BA BUN.
1. Pihak Lain adalah pihak selain Pengelola Barang,
Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor,
dan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian dalam pelaksanaan kegiatan usaha
mineral dan batubara.
1. Penggunaan BMN PKP2B yang selanjutnya disebut
Penggunaan adalah pemakaian BMN PKP2B dalam

---

menjalankan kegiatan usaha pertambangan batubara.
1. Pendayagunaan adalah Penggunaan oleh Kuasa Pengguna
Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang
yang dilakukan dalam waktu tertentu untuk menunjang
kegiatan pengelolaan BMN PKP2B.
1. Pemanfaatan adalah optimalisasi BMN PKP2B yang belum
atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak
mengubah status kepemilikan.
1. Sewa adalah Pemanfaatan BMN PKP2B oleh Pihak Lain
dalam jangka waktu tertentu dan negara menerima
imbalan dalam bentuk uang.
1. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan BMN PKP2B
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau
antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu
tanpa menerima imbalan dan setelah dalam jangka waktu
tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola
Barang.
1. Pemindahan Status Penggunaan adalah pengalihan status
BMN PKP2B menjadi BMN.
1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN
PKP2B.
1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B
kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam
bentuk uang.
1. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN
PKP2B yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan
Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam
bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari
Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh
penggantian.
1. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan
kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula
merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi
kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara
atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negara.
1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan/atau kegunaan BMN PKP2B.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN
PKP2B dari daftar BMN PKP2B/daftar rincian aset
Kontraktor PKP2B dengan menerbitkan keputusan dari
pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola
Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang,
dan/atau Kontraktor dari tanggung jawab administratif
dan fisik atas BMN PKP2B yang berada pada
penguasaannya.
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMN PKP2B
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN PKP2B.
1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN
PKP2B pada saat tertentu.
1. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan
tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk
atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah
yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi
anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah.
1. Limbah Sisa Operasi adalah limbah yang dihasilkan dari
kegiatan usaha pertambangan batubara.
1. Sertipikasi adalah proses yang dilakukan pejabat yang
berwenang di bidang pertanahan untuk menerbitkan surat
tanda bukti hak atas tanah guna memberikan kepastian
hukum dalam rangka menjaga dan mengamankan BMN
PKP2B.
1. Kepentingan Umum adalah kegiatan yang menyangkut
kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat
banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan,
termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah
Pusat/Daerah/Desa dalam lingkup hubungan
persahabatan antara negara/daerah/desa dengan negara
lain atau masyarakat/lembaga internasional.
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau
program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki
sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 2

(1) BMN PKP2B yang diatur dalam Peraturan Menteri ini

merupakan BMN yang perolehannya didasarkan pada
PKP2B.

(2) BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli:
- berdasarkan PKP2B yang terbit sejak tahun 1981
sampai dengan tahun 1993, baik yang secara tegas
maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam
PKP2B sebagai BMN;
- sebagai pelaksanaan dari perubahan atas PKP2B
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- berdasarkan PKP2B selain dari PKP2B sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, sepanjang masih
mempunyai nilai ekonomis dan:
1. tidak terjual;
1. tidak dipindahkan; atau
1. tidak dialihkan,
oleh Kontraktor setelah pengakhiran PKP2B yang
telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan
menjadi milik Pemerintah, termasuk barang

---

Kontraktor yang pada pengakhiran PKP2B akan
dipergunakan untuk Kepentingan Umum.

(3) Jenis BMN PKP2B terdiri atas:

- persediaan;
- tanah;
- peralatan dan mesin;
- gedung dan bangunan;
- jalan, irigasi, dan jaringan;
- aset tetap lainnya;
- konstruksi dalam pengerjaan; dan
- aset tak berwujud,
yang diperoleh dan/atau dibeli untuk digunakan dalam
kegiatan operasional dan/atau yang akan digunakan
dalam proses produksi.

(4) Selain jenis BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dalam kegiatan pertambangan terdapat jenis BMN

PKP2B dapat berupa:
- kolam pengendapan;
- pembukaan lahan;
- fasilitas penimbunan; dan
- Limbah Sisa Operasi yang berasal dari mesin,
peralatan, dan bahan atau perlengkapan.

Pasal 3

Pengelolaan BMN PKP2B meliputi:
- perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
- pengadaan;
- Penggunaan;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- Pemanfaatan;
- Penilaian;
- penyerahan kepada Pemerintah;
- Pemindahan Status Penggunaan;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan;
- Penghapusan;
- Penatausahaan; dan
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Pasal 4

Penerimaan yang berasal dari Penggunaan, Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN PKP2B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan penerimaan
negara bukan pajak yang disetor ke kas negara BA BUN.

Bagian Kesatu
Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan

Pasal 5

(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara

merupakan Pengelola Barang atas BMN PKP2B
berwenang:

---

- memberikan persetujuan atau penolakan terhadap
usulan Pemanfaatan, Pemindahan Status
Penggunaan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B
yang berada pada Pengguna Barang dan/atau
Kontraktor;
- memberikan persetujuan atau penolakan terhadap
usulan Pendayagunaan atas BMN PKP2B yang berada
pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- memberikan persetujuan atau penolakan terhadap
usulan Pemusnahan atas BMN PKP2B yang berada
pada Pengguna Barang;
- memberikan persetujuan atau penolakan terhadap
usulan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B yang
berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor,
sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini;
- memberikan pertimbangan, menyampaikan
penolakan, dan mengajukan usulan
Pemindahtanganan BMN PKP2B yang memerlukan
persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat,
serta memberikan persetujuan sebagai tindak lanjut
dari persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan
Rakyat;
- menerima penyerahan BMN PKP2B dari Pengguna
Barang;
- menetapkan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola
Barang yang dilakukan penggunaan kembali oleh
Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian;
- melakukan penyerahan BMN PKP2B kepada
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian;
- menetapkan Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
Pemusnahan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B
yang berada pada Pengelola Barang;
- mengajukan usulan pengalokasian anggaran
pengelolaan BMN PKP2B;
- mengelola anggaran pengelolaan BMN PKP2B;
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan
Inventarisasi dan Penilaian;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B;
- melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan
Pendayagunaan, Pemanfaatan, Pemindahan Status
Penggunaan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan
atas BMN PKP2B;
- melaksanakan pengelolaan atas program BA BUN dan
bertindak untuk menandatangani Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
- melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan
pemantauan risiko terhadap pengelolaan; dan
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

dilimpahkan secara subdelegasi kepada Direktur Jenderal

---

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan
dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di
lingkungan Direktorat Jenderal.

Bagian Kedua
Tugas dan Kewenangan Menteri Teknis

Pasal 6

(1) Menteri Teknis merupakan Pengguna Barang atas BMN

PKP2B.

(2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memiliki tugas meliputi:
- melaksanakan Penatausahaan;
- melaksanakan Inventarisasi;
- melaksanakan penelitian administratif dan
pemeriksaan fisik;
- menerima dan melaksanakan verifikasi atas
pelaporan daftar BMN PKP2B yang disampaikan oleh
Kuasa Pengguna Barang;
- menyusun dan menyampaikan laporan BMN PKP2B
kepada Pengelola Barang; dan
- melaksanakan Penghapusan atas BMN PKP2B
berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.

(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Pengguna Barang berwenang dan bertanggung
jawab:
- mengajukan usulan pengelolaan BMN PKP2B yang
berada pada Pengguna Barang, Kontraktor, atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian kepada Pengelola Barang dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan BMN;
- memberikan persetujuan atau penolakan terhadap
usulan Pendayagunaan, Pemindahtanganan, dan
Pemusnahan atas BMN PKP2B yang berada pada
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini;
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan
Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada
Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau Pemegang
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- mengajukan permohonan Penilaian untuk
pengelolaan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang;
- menerima laporan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna
Barang;
- menerima penyerahan BMN PKP2B dari Kontraktor
atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian;
- menetapkan BMN PKP2B yang berada pada Pengguna
Barang yang dilakukan penggunaan kembali oleh
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan

---

Operasi Kontrak/Perjanjian;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B yang
berada pada Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian;
- melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan
Pendayagunaan, Pemindahtanganan atas BMN
PKP2B dalam bentuk Penjualan secara lelang dan
Hibah, dan Pemanfaatan dalam bentuk Sewa dan
Pinjam Pakai sesuai dengan kewenangan yang diatur
pada Peraturan Menteri ini; dan
- melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan
pemantauan risiko terhadap pengelolaan BMN PKP2B
yang berada pada kewenangan Pengguna Barang.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan
kewenangannya secara mandat kepada pejabat struktural
unit organisasi Eselon I yang membidangi kesekretariatan
dan pejabat struktural unit organisasi Eselon II yang
membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian Teknis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan

tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditetapkan oleh Pengguna Barang.

Bagian Ketiga
Tugas dan Kewenangan Kuasa Pengguna Barang

Pasal 7

(1) Dirjen Minerba merupakan Kuasa Pengguna Barang BMN

PKP2B.

(2) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memiliki tugas meliputi:
- menghimpun daftar rincian aset dari Kontraktor dan
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian;
- membuat daftar BMN PKP2B yang berada pada
Pengguna Barang dan menyampaikannya kepada
Pengelola Barang;
- membuat laporan BMN PKP2B dan
menyampaikannya kepada Pengguna Barang;
- membuat laporan penyerahan BMN PKP2B sebagai
tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah;
- melakukan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang
berada pada Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian;
- melakukan pengamanan BMN PKP2B yang berada
pada Pengguna Barang;
- melakukan pemeliharaan BMN PKP2B yang berada
pada Pengguna Barang;
- mengajukan usulan biaya pengamanan dan
pemeliharaan BMN PKP2B yang berada pada

---

Pengguna Barang;
- mengajukan usulan penyerahan BMN PKP2B yang
tidak digunakan untuk kegiatan usaha
pertambangan batubara kepada Pengguna Barang;
- melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan
fisik BMN PKP2B yang berada pada Pengguna
Barang, Kontraktor, dan/atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B yang
berada pada Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kuasa Pengguna Barang berwenang dan
bertanggung jawab:
- mengajukan usulan pengelolaan BMN PKP2B yang
berada pada Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian kepada Pengguna Barang;
- melakukan Penatausahaan BMN PKP2B yang berada
pada Pengguna Barang, Kontraktor, dan Pemegang
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- melaksanakan pengelolaan anggaran yang berasal
dari BA BUN;
- melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan
Pendayagunaan, Pemindahtanganan atas BMN
PKP2B dalam bentuk Penjualan secara lelang, dan
Pemusnahan sesuai dengan kewenangan yang diatur
pada Peraturan Menteri ini;
- melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan
pemantauan risiko terhadap pengelolaan BMN PKP2B
yang berada pada kewenangan Kuasa Pengguna
Barang; dan
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Kuasa Pengguna Barang dapat melimpahkan
tugas dan kewenangannya secara mandat kepada pejabat
struktural pada Dirjen Minerba sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2) huruf b merupakan BMN PKP2B yang berada pada

Pengguna Barang dengan menambahkan informasi yang
meliputi:
- BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan
Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan,
dan/atau Penghapusan;
- BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan
Pemindahan Status Penggunaan pada Kementerian Teknis
dan/atau kementerian negara/lembaga; dan
- BMN PKP2B yang direncanakan untuk diserahkan kepada
Pengelola Barang, berupa:
1. tanah; dan/atau

---

1. tanah dan bangunan,
yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha
pertambangan batubara.

Bagian Keempat
Tugas dan Kewenangan Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

Pasal 9

(1) Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan

Operasi Kontrak/Perjanjian memiliki tugas dan
kewenangan berdasarkan perjanjian dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai

Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memiliki tugas
meliputi:
- melakukan Penatausahaan;
- melakukan pengamanan;
- melakukan pemeliharaan;
- membuat daftar rincian aset;
- menyampaikan daftar rincian aset kepada Kuasa
Pengguna Barang;
- mengajukan usulan pengelolaan kepada Kuasa
Pengguna Barang; dan
- melakukan Inventarisasi,
atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian.

(3) Selain memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berwenang dan
bertanggung jawab:
- mengajukan permohonan Pemindahtanganan,
Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan BMN
PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian;
- mengajukan usulan penyerahan BMN PKP2B yang
tidak digunakan untuk kegiatan usaha
pertambangan batubara kepada Kuasa Pengguna
Barang;
- melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan
Penggunaan dan Pemusnahan atas BMN PKP2B
sesuai dengan kewenangan yang diatur pada
Peraturan Menteri ini; dan
- melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

PENGADAAN

Bagian Kesatu
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran

Pasal 10

Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN PKP2B
berpedoman pada standar yang berlaku di bidang usaha
pertambangan batubara.

Bagian Kedua
Pengadaan

Pasal 11

(1) Pengadaan BMN PKP2B mempertimbangkan pemenuhan

kebutuhan BMN PKP2B dan memenuhi prinsip tata kelola
yang baik.

(2) Kontraktor bertanggung jawab terhadap proses pengadaan

BMN PKP2B dan segala akibat hukum yang menyertainya.

PENGGUNAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12

Penggunaan meliputi:
- Penggunaan BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- Pendayagunaan; dan
- penggantian.

Bagian Kedua
Penggunaan BMN PKP2B oleh Kontraktor/Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

Pasal 13

(1) Penggunaan BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
dilakukan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara,
termasuk sebagai penunjang kegiatan tersebut.

(2) Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan

Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan Penggunaan BMN
PKP2B selama jangka waktu PKP2B atau masa berlaku
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Pasal 14

(1) Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai

Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat dilakukan
terhadap BMN PKP2B yang berada pada Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

(2) Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai

Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana

---

dimaksud pada ayat (1) dikenakan nilai manfaat dengan
tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai perlakuan perpajakan dan/atau
penerimaan negara di bidang pertambangan mineral dan
batubara.

(3) Kuasa Pengguna Barang melaporkan realisasi

pelaksanaan Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
secara berjenjang kepada Pengguna Barang dan Pengelola
Barang setiap triwulan.

(4) Kuasa Pengguna Barang melakukan monitoring dan

evaluasi atas pelaksanaan Penggunaan BMN PKP2B oleh
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian termasuk perhitungan, penyelesaian
lebih/kurang bayar, dan penyetoran ke kas negara.

(5) Kuasa Pengguna Barang dan Pemegang IUPK sebagai

Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bertanggung
jawab atas kebenaran data realisasi pelaksanaan
Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Bagian Ketiga
Pendayagunaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 15

(1) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

huruf b dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang,
Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang.

(2) Pendayagunaan dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B

yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

(3) Pendayagunaan hanya dapat dilakukan terhadap BMN

PKP2B yang tidak sedang digunakan dan tidak
direncanakan untuk digunakan oleh Kontraktor atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian dalam pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan batubara.

(4) Pengamanan dan Pemeliharaan atas BMN PKP2B yang

menjadi objek Pendayagunaan dibebankan pada anggaran
pihak yang melakukan Pendayagunaan.

(5) Pendayagunaan dilakukan setelah mendapat persetujuan

dari:
- Pengelola Barang, untuk Pendayagunaan oleh
Pengelola Barang atau Pengguna Barang; atau
- Pengguna Barang, untuk Pendayagunaan oleh Kuasa
Pengguna Barang.

(6) Pendayagunaan dilaksanakan untuk jangka waktu paling

lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan
perjanjian Pendayagunaan dan dapat diperpanjang.

(7) Ketentuan mengenai tata cara Pendayagunaan pada

Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna
Barang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri Keuangan.

---

Paragraf 2
Tindak Lanjut Persetujuan Pendayagunaan

Pasal 16

(1) Persetujuan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (5) ditindaklanjuti dengan pembuatan
dan penandatanganan perjanjian Pendayagunaan antara
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dengan Kuasa Pengguna
Barang, Pengguna Barang, atau Pengelola Barang.

(2) Penandatanganan perjanjian Pendayagunaan dilakukan

dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal persetujuan Pendayagunaan diterbitkan.

(3) Perjanjian Pendayagunaan paling sedikit memuat:

- identitas para pihak;
- identitas BMN PKP2B yang menjadi objek
Pendayagunaan;
- jangka waktu Pendayagunaan;
- hak dan kewajiban para pihak; dan
- pengakhiran Pendayagunaan.

Bagian Keempat
Penggantian

Pasal 17

(1) Dalam pelaksanaan Penggunaan BMN PKP2B oleh

Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, Kontraktor atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat
melakukan penggantian berupa mesin dan/atau
peralatan.

(2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan secara langsung kepada distributor tunggal.

(3) Nilai barang pengganti yang menjadi objek penggantian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama
dengan nilai buku BMN PKP2B.

(4) Tata cara penggantian BMN PKP2B ditetapkan dalam

Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

PENGAMANAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18

(1) Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan

Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang,
Pengguna Barang, dan Pengelola Barang melakukan
pengamanan BMN PKP2B yang menjadi tanggung
jawabnya dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran
masing-masing.

(2) Pengamanan BMN PKP2B oleh Kontraktor dan Pemegang

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian,
dilakukan sampai dengan:

---

- selesainya pelaksanaan penyerahan atau peralihan
kepada Pemerintah atau Pihak Lain sebagai tindak
lanjut dari persetujuan/penetapan oleh Pengelola
Barang dan/atau Pengguna Barang; atau
- selesainya pelaksanaan Pemusnahan,
yang dibuktikan dengan berita acara.

(3) Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B, Kontraktor,

Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna
Barang, dan Pengelola Barang menyediakan tempat
penyimpanan.

(4) Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B sebagaimana

dimaksud pada ayat (3):
- Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna Barang, dapat
menetapkan Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pihak
Lain untuk melakukan pengamanan terhadap BMN
PKP2B yang berada pada Pengguna Barang; dan
- Pengelola Barang dapat menetapkan Kontraktor,
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, atau Pihak Lain untuk
melakukan pengamanan terhadap BMN PKP2B yang
berada pada Pengelola Barang.

Pasal 19

(1) Pengamanan BMN PKP2B terdiri atas:

  • pengamanan administrasi;
  • pengamanan fisik; dan
  • pengamanan hukum.

(2) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi:
- pencatatan dan pelaporan BMN PKP2B; dan
- Penatausahaan dokumen perolehan BMN PKP2B.

(3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:
- pemberian labeling/tagging;
- pemasangan patok;
- pemasangan papan tanda kepemilikan;
- pemagaran;
- penggudangan;
- pelaksanaan patroli;
- pemasangan kamera pengawas; dan/atau
- pemasangan alat pendeteksi asap, alat pemadam api
otomatis, hidran, dan alat pemadam api.

(4) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:
- Sertipikasi BMN PKP2B berupa tanah;
- perizinan dari pihak yang berwenang untuk
mendirikan bangunan;
- penyelesaian penanganan perkara atas BMN PKP2B
di pengadilan; dan/atau

- upaya hukum atas BMN PKP2B yang berada dalam
penguasaan pihak ketiga secara tidak sah.

---

Bagian Kedua
Sertipikasi dan Bukti Kepemilikan

Pasal 20

(1) BMN PKP2B berupa tanah harus disertipikatkan atas

nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian
Keuangan.

(2) Pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B

berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengelola Barang dan dapat melibatkan:
- Pengguna Barang;
- Kuasa Pengguna Barang; dan/atau
- Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian.

(3) Pengelola Barang dapat memberikan kuasa kepada:

- Pengguna Barang terhadap BMN PKP2B yang berada
pada Pengguna Barang; dan/atau
- Kuasa Pengguna Barang terhadap BMN PKP2B yang
berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian,
untuk melakukan pengurusan dan penyelesaian
Sertipikasi BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(4) Ketentuan mengenai mekanisme Pengamanan BMN

PKP2B ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri Keuangan.

Pasal 21

(1) Dalam hal pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN

PKP2B berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) huruf c, Kontraktor atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
berkewajiban:
- menyerahkan:
1. asli bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa
tanah;
1. asli dokumen pengalihan hak kepemilikan atas
tanah; dan/atau
1. dokumen kepemilikan lainnya,
kepada Pengelola Barang melalui Kuasa Pengguna
Barang;
- menunjukkan data fisik berupa letak, batas, dan luas
bidang tanah; dan
- melaporkan hasil pengurusan dan penyelesaian
Sertipikasi BMN PKP2B kepada Pengelola Barang.

(2) Pengelola Barang menyimpan asli sertipikat/bukti

kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau
bangunan.

(3) Pengelola Barang melakukan Penatausahaan

sertipikat/bukti kepemilikan yang berada dalam
penguasaannya secara tertib dan aman.

Pasal 22

(1) Dalam hal Pengelola Barang memberikan kuasa dalam

melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN

---

PKP2B kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, Kuasa
Pengguna Barang berkewajiban:
- menyerahkan asli sertipikat tanah a.n. Pemerintah
c.q. Kementerian Keuangan kepada Pengelola Barang;
- menyimpan dan menatausahakan asli bukti
kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau
dokumen perolehan lainnya yang sah, berupa:
1. asli dokumen pengalihan hak kepemilikan atas
tanah; dan/atau
1. dokumen lain yang diperlukan; dan
- melaporkan hasil pengurusan dan penyelesaian
Sertipikasi BMN PKP2B kepada Pengelola Barang.

(2) Kuasa Pengguna Barang dapat memerintahkan Kontraktor

atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian untuk melakukan pengurusan dan
penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B.

Pasal 23

(1) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Sertipikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) termasuk
kegiatan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi dapat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(2) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan pendampingan atas

pelaksanaan Sertipikasi BMN PKP2B yang melibatkan
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dibebankan pada anggaran
masing-masing Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Bagian Ketiga
Asuransi

Pasal 24

(1) Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan

Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengasuransikan BMN
PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

(2) Pelaksanaan pengasuransian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang.

Bagian Keempat
Upaya Hukum dan Pengamanan atas Adanya Perkara di
Pengadilan

Pasal 25

(1) Terhadap BMN PKP2B yang berada dalam sengketa atau

berperkara, dilakukan upaya hukum.

(2) Upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna
Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang.

---

(3) Upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna
Barang, dan/atau Pengguna Barang menyampaikan
kepada Pengelola Barang untuk mengajukan
pemblokiran hak atas tanah kepada kantor
pertanahan setempat, untuk BMN PKP2B berupa
tanah yang telah bersertipikat;
- Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna
Barang, dan/atau Pengguna Barang menyampaikan
kepada Pengelola Barang untuk mengajukan
permohonan pensertipikatan kepada kantor
pertanahan setempat, untuk BMN PKP2B berupa
tanah yang belum bersertipikat;
- Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, dan/atau Kuasa
Pengguna Barang melakukan koordinasi dengan
Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk
melakukan gugatan perdata dan/atau tata usaha
negara ke pengadilan; dan/atau
- Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, dan/atau Kuasa
Pengguna Barang melakukan koordinasi dengan
Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk
menyampaikan pelaporan kepada aparat penegak
hukum dalam hal diindikasikan adanya tindak
pidana yang dilakukan oleh Pihak Lain.

(4) Terhadap BMN PKP2B yang berada dalam kondisi

sengketa atau berperkara, Kontraktor atau Pemegang
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian,
Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang,
dan/atau Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN
PKP2B melalui cara:
- Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna
Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola
Barang menjadi pihak yang bersengketa atau
berperkara, penanganan sengketa atau perkara
harus dilakukan dengan mengajukan bukti yang kuat
dan melakukan upaya hukum maksimal; atau
- Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna
Barang, dan/atau Pengguna Barang tidak menjadi
pihak yang bersengketa atau berperkara, Kontraktor
atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang,
dan/atau Pengguna Barang melakukan intervensi
atas sengketa atau perkara yang ada.

(5) Dalam hal Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai

Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna
Barang, dan/atau Pengguna Barang menjadi pihak
berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada

---

upaya hukum lain, Pengguna Barang menyampaikan
permohonan kepada Pengelola Barang untuk melakukan
upaya lain.

(6) Berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengelola Barang
melakukan upaya lain.

(7) Dalam hal upaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) telah dilakukan secara maksimal dan Pengelola Barang

dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum
lain, putusan pengadilan tersebut ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Ketentuan mengenai upaya hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 26

(1) Pemeliharaan BMN PKP2B dilakukan secara rutin

dan/atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batubara
serta memenuhi tata kelola yang baik.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna
Barang, dan Pengelola Barang atas BMN PKP2B yang
berada dalam penguasaannya.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 27

(1) Pemanfaatan dapat dilakukan terhadap:

- BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian; atau
- BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang.

(2) Pemanfaatan atas BMN PKP2B yang berada pada

Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan dengan
pertimbangan belum atau tidak optimal digunakan dalam
penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan batubara.

(3) Pemanfaatan atas BMN PKP2B yang berada pada

Pengguna Barang dilakukan dengan pertimbangan:
- belum digunakan dalam rangka penyelenggaraan
tugas dan fungsi pemerintahan negara;
- untuk meningkatkan penerimaan negara; dan/atau
- untuk mencegah digunakannya BMN PKP2B secara
tidak sah oleh Pihak Lain.

---

(4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

mengubah status objek Pemanfaatan sebagai BMN PKP2B.

Pasal 28

(1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

dilakukan oleh Pihak Lain.

(2) BMN PKP2B yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang

untuk:
- dipindahtangankan; dan/atau
- digadaikan atau dijadikan objek jaminan.

Pasal 29

(1) Pemanfaatan atas BMN PKP2B yang berada pada

Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian atau yang berada pada
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
- Sewa; atau
- Pinjam Pakai.

(2) Pemanfaatan atas BMN PKP2B sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan
dari Pengelola Barang.

(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(1) huruf a dilakukan untuk jangka waktu yang tidak

melampaui jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian.

(4) Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan wajib

menyerahkan kembali BMN PKP2B pada saat berakhirnya
Pemanfaatan dalam kondisi baik, layak guna, dan layak
fungsi.

(5) Ketentuan mengenai Pemanfaatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri Keuangan.

Bagian Kedua
Sewa

Pasal 30

(1) Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)

huruf a dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan/atau
- selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
dapat diperpanjang.

(3) Pembayaran uang Sewa dilakukan dengan penyetoran ke

kas negara.

(4) Pembayaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan secara sekaligus sebelum penandatanganan

perjanjian Sewa.

(5) Ketentuan pembayaran secara sekaligus sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dikecualikan terhadap BMN
PKP2B dengan karakteristik/sifat khusus sebagai berikut:
- tujuan Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

---

- nilai Sewa belum dapat ditentukan saat persetujuan
Pemanfaatan; dan/atau
- karakteristik/sifat khusus lainnya yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.

(6) Pembayaran uang Sewa terhadap BMN PKP2B dengan

karakteristik/sifat khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan secara bertahap dengan pembayaran
pertama dibayarkan sebelum penandatanganan perjanjian
Sewa.

(7) Dalam hal Pihak Lain tidak melakukan:

- pembayaran sampai dengan batas waktu pelunasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk
pembayaran secara sekaligus; atau
- pembayaran tahap pertama sampai dengan batas
waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6), untuk pembayaran secara bertahap,

persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) dinyatakan tidak berlaku.

(8) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan bukti setor ke kas
negara untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) atau ayat (6), Pengguna Barang dengan Pihak Lain
selaku penyewa menandatangani perjanjian Sewa.

Pasal 31

Pihak Lain yang melakukan Sewa wajib:
- membayar uang Sewa yang ditetapkan oleh Pengelola
Barang;
- melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN
PKP2B yang menjadi objek Sewa;
- mengembalikan objek Sewa dalam kondisi baik, layak
guna, dan layak fungsi pada saat berakhirnya perjanjian
Sewa; dan
- melakukan kewajiban lain yang ditentukan dalam
perjanjian Sewa.

Pasal 32

(1) Sewa dapat diperpanjang selama BMN PKP2B yang

menjadi objek Sewa tidak dibutuhkan, dengan ketentuan
setiap perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa diajukan

paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu Sewa.

Pasal 33

(1) Perjanjian Sewa ditandatangani paling lambat 45 (empat

puluh lima) hari setelah tanggal persetujuan Sewa
diterbitkan.

(2) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas, dan/atau jumlah objek Sewa;
- besaran uang Sewa;
- jangka waktu Sewa; dan
- hak dan kewajiban para pihak.

---

Pasal 34

(1) Sewa oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal

29 ayat (1) berakhir dalam hal:
- berakhirnya jangka waktu Sewa sebagaimana
tertuang dalam perjanjian Sewa;
- berakhirnya perjanjian Sewa dalam hal berlakunya
syarat batal sesuai perjanjian;
- perjanjian Sewa diakhiri sepihak oleh Pengguna
Barang atau oleh Pengguna Barang atas usulan
Pengelola Barang;
- Pengelola Barang mencabut persetujuan Sewa
sebagai tindak lanjut pengawasan dan pengendalian;
dan/atau
- terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengakhiran perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan Pengguna Barang
secara tertulis tanpa melalui pengadilan dalam hal:
- Pihak lain tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
tertuang dalam perjanjian Sewa; atau
- Pemerintah membutuhkan BMN PKP2B yang disewa.

(3) Pengakhiran perjanjian Sewa sepihak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh
Pengguna Barang secara tertulis tanpa melalui
pengadilan, setelah terlebih dahulu menyampaikan
peringatan/pemberitahuan tertulis kepada penyewa.

Pasal 35

(1) Penyewa wajib menyerahkan BMN PKP2B pada saat

berakhirnya Sewa dalam kondisi baik, layak guna, dan
layak fungsi.

(2) Penyerahan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima.

(3) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang

melakukan pengecekan BMN PKP2B yang disewakan
sebelum ditandatanganinya berita acara serah terima
guna memastikan kelayakan kondisi BMN PKP2B
bersangkutan.

(4) Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) BMN PKP2B tidak berada dalam
kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi, penyewa wajib
melakukan perbaikan terhadap BMN PKP2B tersebut
sehingga terpenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(5) Dalam hal penyewa tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyewa wajib
menyetorkan uang pengganti ke kas negara.

(6) Uang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan
perhitungan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh
Pengguna Barang.

Pasal 36

(1) Pihak Lain yang akan menyewa BMN PKP2B dapat

melakukan Pemanfaatan terlebih dahulu sebelum
ditetapkan persetujuan Pengelola Barang:

---

- berdasarkan surat dari Direktur atas nama Menteri
Keuangan; dan
- telah dilakukan pembayaran sejumlah uang muka
Sewa yang nantinya diperhitungkan dengan uang
Sewa riil yang ditetapkan dalam persetujuan
Pengelola Barang.

(2) Permohonan persetujuan atas Pemanfaatan terlebih

dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan oleh Pihak Lain dengan ketentuan:
- adanya kebutuhan mendesak yang memerlukan
percepatan; dan
- telah terdapat kesepakatan awal antara Pihak Lain
dan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk
dilakukan Pemanfaatan, yang telah dikoordinasikan
dengan Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna
Barang.

(3) Besaran uang muka Sewa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b sesuai dengan usulan besaran uang Sewa
oleh penyewa.

(4) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat

surat pernyataan yang paling sedikit memuat:
- tanggal mulai melakukan Pemanfaatan;
- kesediaan untuk tidak meminta kembali uang muka
Sewa yang telah dibayarkan ke kas negara, dalam hal
Pihak Lain mengundurkan diri; dan
- kesediaan dan kesiapan untuk menerima sanksi dari
Pengelola Barang, dalam hal tidak memenuhi
pelunasan uang Sewa.

(5) Dalam hal Pihak Lain melakukan Pemanfaatan terlebih

dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka
waktu Pemanfaatan tersebut diperhitungkan dalam
jangka waktu Sewa yang ditetapkan dalam perjanjian
Sewa.

(6) Persetujuan Pemanfaatan terlebih dahulu oleh Pengelola

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
ditetapkan.

(7) Pengelola Barang menyampaikan realisasi Pemanfaatan

terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pengguna Barang dengan tembusan kepada Kuasa
Pengguna Barang.

Pasal 37

(1) Dalam hal terdapat Pihak Lain yang melakukan

Pemanfaatan tanpa persetujuan Pengelola Barang,
Pengelola Barang melakukan penagihan besaran uang
Sewa atas Pemanfaatan tersebut kepada Pihak Lain yang
bersangkutan.

(2) Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil
Penilaian.

(3) Dalam hal diperlukan, penetapan besaran uang Sewa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
memperhatikan hasil audit/reviu Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah.

---

(4) Penetapan besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri Keuangan tanpa menunggu permohonan
Pemanfaatan dari Pihak Lain tersebut.

(5) Dalam hal penagihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah dilakukan secara optimal dan tidak berhasil,
penyelesaiannya diserahkan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara.

Bagian Ketiga
Pinjam Pakai

Pasal 38

(1) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

(1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah

atau Pemerintah Desa.

(2) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa tanah dan/atau
bangunan:
- yang berada dalam kondisi belum atau tidak optimal
digunakan oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
- digunakan untuk menunjang kegiatan tugas dan
fungsi Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

(3) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pinjam
Pakai dan dapat diperpanjang.

Pasal 39

(1) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pengguna Barang dan
Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa selaku
peminjam pakai membuat dan menandatangani perjanjian
Pinjam Pakai dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Pinjam
Pakai diterbitkan.

(2) Perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memuat:

  • para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  • jenis, luas, dan/atau jumlah objek Pinjam Pakai;
  • peruntukan Pinjam Pakai;
  • jangka waktu Pinjam Pakai; dan
  • hak dan kewajiban para pihak.

Pasal 40

(1) Dalam rentang waktu Pinjam Pakai, Pemerintah Daerah

atau Pemerintah Desa dapat mengubah peruntukan awal
Pinjam Pakai.

(2) Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya dapat dilakukan untuk mengatasi kondisi

darurat pada wilayah administratif Pemerintah Daerah
atau Pemerintah Desa yang bersangkutan.

(3) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- bencana alam, meliputi gempa bumi, banjir, erupsi

---

gunung berapi;
- bencana non alam, meliputi wabah pandemik;
dan/atau
- kondisi darurat lain yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bersifat sementara, dengan tidak melampaui jangka

waktu Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (3).

(5) Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan permohonannya kepada Pengguna Barang

dengan tembusan kepada Pengelola Barang.

(6) Pengguna Barang dapat memberikan persetujuan

terhadap perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dengan tembusan kepada Pengelola Barang.

Pasal 41

(1) Pinjam Pakai berakhir dalam hal:

- berakhirnya jangka waktu Pinjam Pakai sebagaimana
tertuang dalam perjanjian Pinjam Pakai dan tidak
dilakukan perpanjangan;
- perjanjian Pinjam Pakai berakhir dalam hal
berlakunya syarat batal sesuai perjanjian;
- perjanjian diakhiri sepihak oleh Pengguna Barang
atau oleh Pengguna Barang atas usulan Pengelola
Barang;
- perjanjian diakhiri sepihak oleh peminjam pakai
dalam hal BMN PKP2B tidak dibutuhkan oleh
peminjam pakai;
- Pengelola Barang mencabut persetujuan Pinjam
Pakai sebagai tindak lanjut pengawasan dan
pengendalian; atau
- terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengakhiran perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh
Pengguna Barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan
dalam hal:
- peminjam pakai tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana tertuang dalam perjanjian Pinjam Pakai;
atau
- Pemerintah membutuhkan BMN PKP2B yang dipinjam
pakai.

(3) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan
peringatan/pemberitahuan secara tertulis kepada
peminjam pakai.

PENILAIAN

Pasal 42

(1) Penilaian dilakukan terhadap BMN PKP2B dalam rangka:

  • penyusunan neraca Pemerintah Pusat;
  • Pemanfaatan; atau

---

  • Pemindahtanganan.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan untuk memperoleh nilai wajar atas BMN PKP2B
yang akan disajikan di neraca Pemerintah Pusat.

(3) Penilaian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan terhadap:

- Pemanfaatan berupa Pinjam Pakai oleh Pemerintah
Daerah, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola
Barang; atau
- Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah, kecuali
ditentukan lain oleh Pengelola Barang.

(4) Penilaian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Penilai Pemerintah.

(5) Dalam hal Penilaian BMN PKP2B dalam rangka

Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan melalui
lelang, Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau
Penilai Publik

(6) Pelaksanaan Penilaian BMN PKP2B berpedoman pada

peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 43

(1) Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah dilakukan

oleh Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengguna Barang
melalui Kuasa Pengguna Barang.

(2) Penyerahan BMN PKP2B kepada pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- jangka waktu PKP2B berakhir dan tidak dilakukan
perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian;
- masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian berakhir;
- terdapat pembatalan PKP2B atau pencabutan IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian oleh
pemerintah;
- diperlukan oleh pemerintah dalam rangka
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; atau
- tidak digunakan untuk kegiatan usaha
pertambangan batubara.

(3) Tidak digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan

batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e,
termasuk tidak terdapat rencana penggunaan BMN PKP2B
oleh Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian untuk kegiatan usaha
pertambangan batubara.

(4) Tidak terdapat rencana Penggunaan BMN PKP2B oleh

Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian untuk kegiatan usaha pertambangan
batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan
dengan surat pernyataan oleh Kontraktor/Pemegang IUPK

---

sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

(5) Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak mencakup peralihan
antara berakhirnya PKP2B sampai dengan terbitnya
persetujuan kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Pasal 44

Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan terhadap BMN
PKP2B berupa:
- tanah yang dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
berupa sertipikat; dan/atau
- bangunan yang dilengkapi dengan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), atau
bukti perizinan lainnya untuk bangunan.

Bagian Kedua
Tindak Lanjut Penyerahan Kepada Pemerintah

Pasal 45

Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah ditindaklanjuti
melalui:
- pengelolaan BMN PKP2B pada Pengguna Barang
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
- penggunaan kembali BMN PKP2B oleh Kontraktor atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian; dan/atau
- penyerahan kepada Pengelola Barang.

Pasal 46

(1) Penyerahan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 huruf c kepada Pengelola Barang dilakukan

terhadap BMN PKP2B berupa:
- tanah yang dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
berupa sertipikat; atau
- tanah dan bangunan yang berdiri melekat di atasnya
yang dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), atau bukti
perizinan lainnya untuk bangunan.

(2) Ketentuan mengenai penyerahan BMN PKP2B kepada

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
termasuk tindak lanjut penyerahan BMN PKP2B kepada
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri
Keuangan.

Pasal 47

(1) Pemindahan Status Penggunaan BMN PKP2B dilakukan

oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola
Barang.

---

(2) BMN PKP2B yang menjadi objek Pemindahan Status

Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- tanah;
- peralatan dan mesin;
- gedung dan bangunan;
- jalan, irigasi dan jaringan; dan/atau
- aset tetap lainnya;
yang berada pada Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pengguna
Barang.

(3) Ketentuan mengenai Pemindahan Status Penggunaan

BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri
Keuangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 48

(1) Pemindahtanganan BMN PKP2B dapat dilakukan melalui:

  • Penjualan;
  • Tukar Menukar;
  • Hibah; dan/atau
  • Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.

(2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan terhadap:
- BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, berupa:
1. tanah dan/atau bangunan; dan/atau
1. selain tanah dan/atau bangunan; atau
- BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang,
berupa:
1. tanah dan/atau bangunan; dan/atau
1. selain tanah dan/atau bangunan.

Pasal 49

(1) Pemindahtanganan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau

bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemindahtanganan BMN PKP2B berupa tanah
dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal:
- sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau
penataan kota;
- diperuntukkan bagi pegawai negeri;
- diperuntukkan bagi Kepentingan Umum; atau
- berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)
dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan

---

perundang-undangan, yang jika status
kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara
ekonomi.

(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a meliputi pula terhadap BMN PKP2B berupa tanah
dan/atau bangunan yang berada dalam wilayah khusus
pertambangan berdasarkan hasil kajian Kementerian
Teknis.

(4) Pemindahtanganan BMN PKP2B selain tanah dan/atau

bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan:
- Dewan Perwakilan Rakyat, untuk BMN PKP2B
dengan nilai perolehan lebih dari
Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per
unit;
- Presiden, untuk BMN PKP2B dengan nilai perolehan
lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) per unit sampai dengan
Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per
unit; atau
- Pengelola Barang, untuk BMN PKP2B dengan nilai
perolehan sampai dengan Rpl0.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) per unit.

(5) Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan untuk BMN

PKP2B selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian:
- dengan nilai perolehan sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit dan
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
tidak diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak; dan
- Limbah Sisa Operasi yang berasal dari mesin,
peralatan, dan bahan atau perlengkapan,
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Pengguna
Barang.

Bagian Kedua
Penjualan

Pasal 50

Penjualan BMN PKP2B dapat dilaksanakan dengan
pertimbangan:
- masih mempunyai nilai ekonomis;
- tidak digunakan lagi untuk kegiatan usaha pertambangan
batubara;
- tidak ditetapkan status penggunaannya; dan/atau
- tidak dilakukan Pemanfaatan.

Pasal 51

(1) Penjualan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50, dilakukan melalui lelang.

(2) Dalam hal BMN PKP2B tidak laku terjual dalam Penjualan

melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan lelang ulang.

(3) BMN PKP2B yang tidak laku terjual melalui lelang ulang,

dapat dilakukan pengelolaan lebih lanjut.

(4) Dalam hal BMN PKP2B diperlukan oleh Badan Usaha Milik

---

Negara atau Badan Usaha Milik Daerah untuk
Kepentingan Umum berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Penjualan dapat dilakukan tanpa
melalui lelang.

(5) Ketentuan mengenai Penjualan BMN PKP2B sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Bagian Ketiga
Tukar Menukar

Pasal 52

(1) Tukar Menukar BMN PKP2B dilaksanakan dengan

pertimbangan:
- untuk memenuhi kebutuhan operasional kegiatan
usaha pertambangan batubara; atau
- untuk optimalisasi BMN PKP2B.

(2) Tukar Menukar BMN PKP2B dilakukan dengan barang

pengganti yang memiliki nilai paling sedikit sama dengan
nilai BMN PKP2B yang dipertukarkan.

(3) Tukar Menukar BMN PKP2B hanya dapat dilaksanakan

setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.

(4) Tukar Menukar BMN PKP2B harus dilakukan Penilaian

terlebih dahulu guna mendapatkan nilai wajar.

(5) Barang pengganti yang diterima dari pelaksanaan Tukar

Menukar menjadi BMN PKP2B.

(6) Tukar Menukar BMN PKP2B dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN.

Bagian Keempat
Hibah

Pasal 53

(1) BMN PKP2B dapat dilakukan Hibah dengan

pertimbangan:
- tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha
pertambangan batubara;
- tidak dilakukan Pemanfaatan; dan
- tidak dilakukan Pemindahan Status Penggunaan.

(2) Hibah BMN PKP2B dilakukan dengan pertimbangan untuk

kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan,
pendidikan yang bersifat non komersial, atau
penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.

(3) Hibah BMN PKP2B dapat diberikan kepada:

- lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga
keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga
pendidikan yang bersifat non komersial; atau
- Pemerintah Daerah.

(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar rumah
tangga, dan/atau pernyataan tertulis dari instansi teknis
yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah
sebagai lembaga termaksud.

(5) BMN PKP2B yang telah dihibahkan digunakan sesuai

---

peruntukan Hibah dan tidak diperbolehkan untuk
dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada
Pihak Lain.

Pasal 54

(1) Hibah dapat dilakukan terhadap:

- BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang;
atau

- BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian.

(2) Ketentuan mengenai Hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri Keuangan.

Bagian Kelima
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat

Pasal 55

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dapat dilakukan

terhadap BMN PKP2B yang telah diserahkan kepada
Pemerintah.

(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PEMUSNAHAN

Pasal 56

(1) Pemusnahan dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B

berupa:
- peralatan dan mesin;
- gedung dan bangunan;
- jalan, irigasi, dan jaringan;
- aset tetap lainnya;
- aset tak berwujud; dan
- Limbah Sisa Operasi.

(2) Pemusnahan dilakukan dengan pertimbangan:

- BMN PKP2B tidak dapat dilakukan Penggunaan,
Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan; atau
- alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pemusnahan BMN PKP2B dilakukan dengan cara:

- dibakar;
- dihancurkan;
- ditimbun;
- ditenggelamkan;
- dirobohkan; atau
- cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pemusnahan BMN PKP2B yang memiliki karakter khusus,

termasuk bahan kimia, bahan peledak, dan Limbah Sisa
Operasi yang mengandung bahan berbahaya dilakukan
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.

---

Pasal 57

(1) Pemusnahan dapat dilakukan atas:

- BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian; atau
- BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang.

(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dilakukan oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilaksanakan
setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang.

(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b dilakukan oleh Pengguna Barang dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang.

(4) Tata cara Pemusnahan BMN PKP2B sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 58

Penghapusan BMN PKP2B meliputi:
- Penghapusan dari daftar BMN PKP2B pada Kontraktor
atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian; dan
- Penghapusan dari daftar BMN PKP2B pada Pengguna
Barang;

Pasal 59

(1) Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi

Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan
Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan dalam hal:
- pelaksanaan Pemindahan Status Penggunaan telah
selesai;
- pelaksanaan Pemindahtanganan telah selesai;
- pelaksanaan Pemusnahan telah selesai; atau
- telah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang
karena:
1. melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)
dan sudah tidak ada upaya hukum lain;
1. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
1. sebab lain yang secara normal diperkirakan
wajar menjadi penyebab Penghapusan, meliputi:
- hilang, kecurian, terbakar, atau terkena
bencana alam;
- susut, menguap, mencair, kadaluwarsa,
rusak berat atau tenggelam;
- hal lain yang terkait dengan kegiatan usaha
pertambangan batubara yang tidak terbatas
pada kolam pengendapan, pembukaan

---

lahan, fasilitas penimbunan, dan perluasan
pertambangan;
- bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak
Lain karena tidak dapat dilakukan
Pemindahtanganan;
- bangunan dalam kondisi membahayakan
lingkungan sekitar;
- tidak sesuai dengan perkembangan
teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan
organisasi, atau masa manfaat/kegunaan
telah berakhir, untuk aset tak berwujud;
atau
- sebagai akibat dari keadaan kahar (force
majeure).

(2) Ketentuan mengenai Penghapusan BMN PKP2B

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Bagian Kedua
Penghapusan Karena Adanya Putusan Pengadilan yang Telah
Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dan Sudah
Tidak Ada Upaya Hukum Lain

Pasal 60

(1) Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan
sudah tidak ada upaya hukum lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d angka 1
dilaksanakan berdasarkan:
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap (inkracht) yang dilegalisasi oleh pejabat
berwenang; dan
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat
struktural yang berwenang pada Kementerian Teknis
yang menyatakan bahwa sudah tidak ada upaya
hukum lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (7).

(2) Ketentuan mengenai adanya Penghapusan karena

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani
oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Bagian Ketiga
Penghapusan Karena Menjalankan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan

Pasal 61

Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (1) huruf d angka 2 dilaksanakan berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
mengenai Penghapusan BMN PKP2B; dan
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat

---

struktural yang berwenang pada Kementerian Teknis yang
menyatakan bahwa BMN PKP2B harus dilakukan
Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keempat
Penghapusan Karena Sebab Lain yang Secara Normal
Diperkirakan Wajar Menjadi Penyebab Penghapusan

Pasal 62

(1) Penghapusan karena sebab lain yang secara normal

diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d
angka 3 dilakukan karena alasan:
- hilang atau kecurian, Penghapusan dilakukan
berdasarkan:
1. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang,
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat
BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
- pernyataan mengenai tanggung jawab
penuh atas kebenaran permohonan yang
diajukan, baik materiil maupun formil; dan
- pernyataan bahwa BMN PKP2B telah hilang
atau kecurian; dan
1. hasil reviu atau audit dari Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah pada Kementerian Teknis
untuk tujuan Penghapusan yang paling kurang
menyatakan ada/tidak ada kelalaian,
penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas
pengelolaan BMN PKP2B.
- terbakar atau terkena bencana alam, Penghapusan
dilakukan berdasarkan:
1. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang,
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat
BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
- pernyataan mengenai tanggung jawab
penuh atas kebenaran permohonan yang
diajukan, baik materiil maupun formil; dan
- pernyataan bahwa BMN PKP2B terbakar
atau terkena bencana alam; dan
1. surat keterangan dari instansi terkait.
- susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, rusak berat,
atau tenggelam, Penghapusan dilakukan
berdasarkan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna
Barang, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN
PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
1. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh
atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik
materiil maupun formil; dan
1. pernyataan bahwa BMN PKP2B telah susut,
menguap, mencair, kedaluwarsa, rusak berat,
atau tenggelam.

---

- hal lain yang terkait dengan kegiatan usaha
pertambangan batubara meliputi kolam
pengendapan, pembukaan lahan, fasilitas
penimbunan, dan perluasan pertambangan,
Penghapusan dilakukan berdasarkan surat
pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor
atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang
paling sedikit memuat:
1. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh
atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik
materiil maupun formil; dan
1. pernyataan bahwa BMN PKP2B dihapuskan
karena hal lain yang terkait dengan kegiatan
usaha pertambangan batubara yang meliputi
pada kolam pengendapan, pembukaan lahan,
fasilitas penimbunan, dan perluasan
pertambangan;
- bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain
karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan,
Penghapusan dilakukan berdasarkan:
1. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang,
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat
BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
- pernyataan mengenai tanggung jawab
penuh atas kebenaran permohonan yang
diajukan, baik materiil maupun formil; dan
- pernyataan bahwa bangunan yang berdiri di
atas tanah Pihak Lain tidak dapat
dilakukan Pemindahtanganan; dan
1. surat keterangan dari Pihak Lain terkait
bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pihak
Lain;
- bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan
sekitar, Penghapusan dilakukan berdasarkan:
1. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang,
Kontraktor, atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat
BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
- pernyataan mengenai tanggung jawab
penuh atas kebenaran permohonan yang
diajukan, baik materiil maupun formil; dan
- pernyataan bahwa bangunan dalam kondisi
membahayakan lingkungan sekitar; dan

1. surat keterangan dari instansi yang berwenang
yang menyatakan bahwa BMN PKP2B berupa
bangunan dalam kondisi membahayakan
lingkungan sekitar;
- aset tak berwujud tidak sesuai dengan perkembangan
teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi,
atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir,
Penghapusan dilakukan berdasarkan surat
pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor,
atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi

---

Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang
paling sedikit memuat:
1. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh
atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik
materiil maupun formil; dan
1. pernyataan bahwa BMN PKP2B berupa aset tak
berwujud tidak sesuai dengan perkembangan
teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan
organisasi, atau masa manfaat/kegunaan telah
berakhir; atau
- sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure),
Penghapusan dilakukan berdasarkan:
1. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang,
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat
BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
- pernyataan mengenai tanggung jawab
penuh atas kebenaran permohonan yang
diajukan, baik materiil maupun formil; dan
- pernyataan bahwa BMN PKP2B telah
terkena dampak dari terjadinya keadaan
kahar (force majeure); dan
1. surat keterangan terjadinya keadaan kahar
(force majeure) dari pihak atau instansi yang
berwenang.

(2) Dalam hal Penghapusan BMN PKP2B sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f
terdapat bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis,
Kuasa Pengguna Barang mengusulkan
Pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 63

(1) Penatausahaan meliputi pembukuan, Inventarisasi, dan

pelaporan.

(2) Penatausahaan menggunakan sistem aplikasi dan basis

data (database) BMN PKP2B sebagai alat bantu
pelaksanaan Penatausahaan.

Bagian Kedua
Subjek dan Objek Penatausahaan

Pasal 64

Penatausahaan dilakukan oleh:
- Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, untuk BMN PKP2B yang
berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

---

- Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN PKP2B yang berada
pada:
1. Pengguna Barang; dan
1. Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian;
- Pengguna Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
1. Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
1. Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
1. Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian;
1. Pengguna Barang; dan
1. Pengelola Barang.

Pasal 65

(1) Penatausahaan atas BMN PKP2B pada Kontraktor atau

Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, dilakukan oleh unit di Kontraktor
atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang membidangi Penatausahaan.

(2) Penatausahaan atas BMN PKP2B pada tingkat Kuasa

Pengguna Barang dilakukan oleh UAKPB BUN TK.

(3) Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada

Pengguna Barang dilakukan oleh UAKPB BUN TK.

(4) Penatausahaan atas BMN PKP2B pada tingkat Pengguna

Barang dilakukan oleh UAPB BUN TK.

(5) Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada

Pengelola Barang dilakukan oleh UAKPB PL BUN TK.

(6) Penatausahaan atas BMN PKP2B pada tingkat Pengelola

Barang dilakukan oleh UAPLB BUN TK.

(7) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penatausahaan,

pelaksana Penatausahaan juga melakukan tugas dan
fungsi akuntansi BMN PKP2B melalui sistem akuntansi
dan pelaporan keuangan transaksi khusus.

(8) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penatausahaan,

pelaksana Penatausahaan juga melakukan tugas dan
fungsi akuntansi BMN PKP2B secara elektronik dan/atau
nonelektronik pada Kementerian Teknis.

Pasal 66

(1) UAKPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh unit

yang membidangi akuntansi Penatausahaan BUN TK di
Kuasa Pengguna Barang.

(2) UAPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit

Eselon I yang membidangi kesekretariatan dan Unit
Eselon II yang membidangi BMN di Kementerian Teknis.

(3) UAPLB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit

Eselon II dan Unit Eselon III yang membidangi
Penatausahaan di Direktorat Jenderal.

(4) UAKPB PL BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit

Eselon II yang membidangi Penatausahaan di Direktorat
Jenderal.

---

Bagian Ketiga
Pembukuan

Pasal 67

(1) Pelaksana Penatausahaan melaksanakan pembukuan

dengan mendaftar dan mencatat BMN PKP2B ke dalam
daftar BMN PKP2B menurut penggolongan dan kodefikasi
BMN.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), BMN PKP2B berupa Limbah Sisa Operasi yang
berasal dari mesin, peralatan, dan bahan atau
perlengkapan dilakukan pembukuan dengan mendaftar
dan mencatat BMN PKP2B dengan satuan tonase tanpa
penggolongan dan kodefikasi.

(3) Daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- daftar rincian aset pada Kontraktor atau Pemegang
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
yang disusun oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- daftar BMN PKP2B pada tingkat Kuasa Pengguna
Barang yang disusun oleh UAKPB BUN TK;
- daftar BMN PKP2B yang berada pada Pengguna
Barang yang disusun oleh UAKPB BUN TK;
- daftar BMN PKP2B pada tingkat Pengguna Barang
yang disusun oleh UAPB BUN TK;
- daftar BMN PKP2B yang berada pada Pengelola
Barang yang disusun oleh UAKPB PL BUN TK; dan
- daftar BMN PKP2B pada tingkat Pengelola Barang
yang disusun oleh UAPLB BUN TK.

Pasal 68

(1) Pendaftaran dan pencatatan atas BMN PKP2B

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) meliputi
kegiatan:
- pengadaan;
- penyerahan kepada Pemerintah;
- Pemanfaatan;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- Penilaian;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan;
- Penghapusan;
- Inventarisasi; dan
- Pemindahan Status Penggunaan.

(2) Dalam hal terdapat perubahan data terkait dengan

kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan
data tersebut dilaporkan secara berjenjang dari
Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian atau Kuasa Pengguna Barang sesuai
dengan periode pelaporan.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan

untuk memutakhirkan daftar BMN PKP2B pada pelaksana
Penatausahaan.

---

Bagian Keempat
Inventarisasi

Pasal 69

(1) Pelaksanaan Inventarisasi dilaksanakan oleh:

- Kuasa Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang berada
pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang berada pada
Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang atas BMN PKP2B yang berada pada
Pengelola Barang.

(2) Pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun atau dalam kondisi tertentu.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

termasuk perpanjangan Perjanjian menjadi IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

(4) Dalam melaksanakan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang

berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna
Barang dapat meminta Kontraktor atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk
melakukan kegiatan Inventarisasi secara mandiri yang
dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan
surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran
hasil Inventarisasi secara mandiri.

(5) Tata cara Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang

ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri
Keuangan.

Bagian Kelima
Pelaporan

Pasal 70

Pelaporan pengelolaan BMN PKP2B disajikan dalam:
- Laporan BMN PKP2B; dan
- Laporan Keuangan.

Pasal 71

(1) Laporan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal

70 huruf a menyajikan posisi BMN PKP2B pada awal dan
akhir suatu periode pelaporan serta mutasi yang terjadi
selama periode pelaporan tersebut.

(2) Laporan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun berdasarkan daftar BMN PKP2B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).

(3) Laporan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi dengan Catatan atas Laporan BMN PKP2B
(CaLBMN).

(4) Ketentuan mengenai Pelaporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri Keuangan.

---

Pasal 72

(1) Kuasa Pengguna Barang menghimpun, memastikan

kebenaran data, dan memastikan ketepatan waktu
penyampaian laporan BMN PKP2B dari Kontraktor atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian.

(2) Kuasa Pengguna Barang menyusun:

- Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada
Pengguna Barang Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus (LBKPPB BUN TK) meliputi:
1. LBKPPB BUN TK Semester I; dan
1. LBKPPB BUN TK Tahunan; dan
- Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang
Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKP
BUN TK) meliputi:
1. LBKP BUN TK Semester I; dan
1. LBKP BUN TK Tahunan.

(3) LBKPPB BUN TK Semester I sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a angka 1 dan LBKP BUN TK Semester I
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1
disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada
Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola
Barang paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun
berjalan.

(4) LBKPPB BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a angka 2 dan LBKP BUN TK Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2
disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada
Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola
Barang paling lambat tanggal 25 bulan Januari tahun
berikutnya.

(5) Laporan Semester I dan Laporan Tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk
menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus.

(6) Dalam hal terdapat perubahan data BMN PKP2B hasil

pelaksanaan audit, Kuasa Pengguna Barang
menyampaikan Laporan BMN PKP2B yang telah diaudit
(audited).

Pasal 73

(1) Pengguna Barang menyusun Laporan BMN PKP2B

Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi
Khusus (LBP BUN TK) meliputi:
- LBP BUN TK Semester I; dan
- LBP BUN TK Tahunan.

(2) LBP BUN TK Semester I sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a disampaikan oleh Pengguna Barang kepada

Pengelola Barang paling lambat tanggal 15 bulan Juli
tahun berjalan.

(3) LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b disampaikan oleh Pengguna Barang kepada

Pengelola Barang paling lambat tanggal 10 bulan Februari
tahun berikutnya.

(4) LBP BUN TK Semester I dan LBP BUN TK Tahunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai

---

bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara
Umum Negara Transaksi Khusus.

Pasal 74

(1) Pengelola Barang menyusun:

- Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada
Pengelola Bendahara Umum Negara Transaksi
Khusus (LBKPPL BUN TK) meliputi:
1. LBKPPL BUN TK Semester I; dan
1. LBKPPL BUN TK Tahunan; dan
- Laporan BMN PKP2B Pengelola Barang Bendahara
Umum Negara Transaksi Khusus (LBPLB BUN TK)
meliputi:
1. LBPLB BUN TK Semester I (LBPLBS); dan
1. LBPLB BUN TK Tahunan (LBPLBT).

(2) LBKPPL BUN TK Semester I, LBKPPL BUN TK Tahunan,

LBPLB BUN TK Semester I dan LBPLB BUN TK Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara
Umum Negara Transaksi Khusus.

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 75

(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna

Barang melakukan pembinaan atas pengelolaan BMN
PKP2B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pembinaan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan

efektivitas pengelolaan BMN PKP2B.

Pasal 76

(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna

Barang bertanggung jawab melaksanakan pembinaan
sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing.

(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi,
diseminasi, dan pelatihan.

(3) Pembinaan dilakukan secara periodik atau sewaktu-

waktu.

(4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dikoordinasikan secara terencana.

Bagian Kedua
Pengawasan dan Pengendalian

Paragraf 1
Umum

Pasal 77

(1) Pengawasan dan pengendalian BMN PKP2B dilakukan

oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa

---

Pengguna Barang sesuai dengan batas kewenangan
masing-masing.

(2) Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian meliputi:

  • pengendalian risiko;
  • pemantauan; dan
  • penertiban.

Paragraf 2
Pengendalian Risiko

Pasal 78

Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dilakukan
pengendalian risiko sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai manajemen risiko.

Paragraf 3
Pemantauan

Pasal 79

(1) Pemantauan BMN PKP2B meliputi pemantauan atas

pelaksanaan:
- Penggunaan;
- penyerahan kepada Pemerintah;
- Pemanfaatan;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan;
- Penghapusan; dan
- Penatausahaan,
atas BMN PKP2B.

(2) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa

Pengguna Barang membuat rencana pemantauan
tahunan yang paling sedikit memuat penilaian dan
mitigasi risiko untuk pelaksanaan pengelolaan BMN
PKP2B sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dibuat dalam bentuk rencana pemantauan tahunan

untuk periode pemantauan 1 (satu) tahun.

(4) Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan

berdasarkan rencana pemantauan tahunan meliputi
pelaksanaan:
- Penggunaan;
- Pemanfaatan;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan;
- Penghapusan; dan
- Penatausahaan,
atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian.

---

(5) Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan

rencana pemantauan tahunan meliputi pelaksanaan:
- Penggunaan;
- penyerahan kepada Pemerintah;
- Pemanfaatan;
- pengamanan;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan;
- Penghapusan; dan
- Penatausahaan,
atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian.

(6) Pengelola Barang melakukan pemantauan berdasarkan:

- rencana pemantauan tahunan atas pelaksanaan
pengamanan BMN PKP2B; dan
- rencana pemantauan sewaktu-waktu yang meliputi
pelaksanaan penyerahan kepada Pemerintah,
Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan,
Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN PKP2B
yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian,
Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.

(7) Pemantauan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) huruf b dilakukan dalam hal terdapat
informasi/kondisi/kebijakan yang perlu tindak lanjut.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 80

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1),
meliputi:
- pemantauan periodik oleh Kuasa Pengguna Barang;
- pemantauan periodik oleh Pengguna Barang; dan
- pemantauan periodik dan sewaktu-waktu oleh Pengelola
Barang.

Pasal 81

Pemantauan atas pengelolaan BMN PKP2B secara periodik
untuk periode 1 (satu) tahun dilakukan oleh:
- Kuasa Pengguna Barang;
- Pengguna Barang; dan
- Pengelola Barang.

Pasal 82

(1) Pemantauan periodik oleh Pengelola Barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 80 huruf c dilaksanakan khusus
untuk pemantauan dan pengamanan oleh Kepala Kantor
Wilayah tempat BMN PKP2B berada.

(2) Pemantauan sewaktu-waktu oleh Pengelola Barang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c dilakukan
oleh Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal tempat BMN PKP2