Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomm~ 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
1. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam
bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang
dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
1. Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama
sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf,
teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau
cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda
tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan
transaksi elektronik.
1. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan
mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk
membayar pajak atas Dokumen.
1. Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang
penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada
Dokumen.
1. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen melalui sistem tertentu.
1. Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam
sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat,
mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.
1. Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat
dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem
komputerisasi, teknologi percetakan, dan pencetak
(printer) Meterai teraan digital.
1. Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan mesin teraan Meterai
digital.
1. Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.
I
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
1. Meterai Teraan Digital adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai
teraan Digital.
1. Sistem Meterai Teraan Digital adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau
aplikasi terintegrasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal
Pajak dan berfungsi membuat, mendistribusikan, dan
membubuhkan Meterai Teraan Digital.
1. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea
Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
1. Distributor adalah badan usaha yang memiliki
kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung
pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui
Sistem Meterai Elektronik.
1 7. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran untuk mengambil keputusan dan/ atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat
Komitmen dengan pihak yang mendapatkan penugasan
dalam pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan
penjualan Meterai.
1. Rancangan Kontrak adalah rancangan perjanjian tertulis
antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan pihak yang
mendapatkan penugasan, yang disusun sesuai dengan
standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang
memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pejabat Pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang
diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian
Kemudian.
1. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya
disebut Pejabat DJP adalah pegawai negeri sipil
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki
jabatan pengawas dan diserahi tugas melayani permintaan
Pemeteraian Kemudian.
1. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut
Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari
Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas
negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea
Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
I
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai yang selanjutnya
disebut SPT Masa Bea Meterai adalah surat
pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea
Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari
Pihak Yang Terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas
negara untuk suatu Masa Pajak.
1. Bukti Penerimaan adalah bukti yang diterbitkan atas
permohonan atau pelaporan yang telah diterima secara
lengkap.
1. Deposit adalah penyetoran di muka Bea Meterai.
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bi dang keuangan negara.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik
tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang
diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf
dan angka.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapa:h pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan
pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
