Langsung ke konten

Pensiun

PMK No. 8 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Petunjuk teknis penyesuaian gaji pokok, penetapan, penetapan kembali, danlatau penyesuaian pensiun pokok Hakim dan jandaldudanya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 2

Untuk memudahkan dalam menyesuaikan gaji pokok, telah ditetapkan daftar penyesuaian gaji pokok Hakim ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini ---

Pasal 3

Untuk memudahkan dalam menetapkan dan menyesuaikan pensiun pokok, telah ditetapkan daftar pensiun pokok Pensiunan Hakim, pensiun pokok Janda/Duda, pensiun pokok JandalDuda dari Hakim yang tewas, dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang T[ra dari Hakim yang tewas tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- -b- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2I Juni 2OL7 KEPALA ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2OI7 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Direktur ndang-undangan, hrtranto ---