Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Help, Answer, Improve Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
selanjutnya disebut HAI-DJPb adalah layanan resmi Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dalam melayani penerimaan dan
penyampaian informasi serta permasalahan terkait tugas pokok dan
fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Helpdesk adalah kontak tunggal bagi pegawai Direktorat Jenderal
Perbendaharaan untuk melaporkan setiap insiden atau bencana
yang terj adi dalam kaitannya dengan kelangsungan bisnis
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Informasi perbendaharaan adalah informasi seputar layanan
perbendaharaan yang tidak termasuk dalam klasifikasi informasi
publik yang dikecualikan di Lingkungan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
1. Pengguna layanan adalah perseorangan atau badan hukum yang
menggunakan HAI-DJPb.
1. Service Level Agreement yang selanjutnya disebut SLA adalah
perjanjian antara HAI-DJPb sebagai pengelola layanan dengan
pengguna yang mengidentifikasi layanan dan kinerja yang
disepakati.
1. Operating Level Agreement yang selanjutnya disebut OLA adalah
perjanjian antara HAI-DJPb dengan direktorat teknis pada lingkup
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menjamin
ketepatan SLA dengan pengguna layanan.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi
Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian
Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran.
1. Agen adalah petugas yang melaksanakan fungsinya dalam melayani
pertanyaan dan/ atau permasalahan yang disampaikan pengguna
layanan.
1. Request for Change yang selanjutnya disebut RFC adalah
permintaan resmi yang disarnpaikan oleh pengguna untuk meminta
suatu perubahan dalam lingkup layanan HAI-DJPb.
10.Change Advisory Board yang selanjutnya disebut CAB adalah
Sekelompok orang yang memberikan arahan bagi Manajer
Perubahan dalam hal penilaian, penentuan prioritas, dan
penjadwalan perubahan.
11.Chief Information Officer yang selanjutnya disebut CIO adalah
pejabat setingkat Eselon II yang tugas dan kewenangannya diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ PMK.01 / 2017
---
3
tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
12.Broadcast adalah penyampaian informasi dari HAI-DJPb kepada
pengguna layanan dengan cara mengirimkan informasi ke banyak
pengguna layanan.
13.Customer Service Officer yang selanjutnya disebut CSO adalah
petugas yang bertanggung jawab memberikan layanan kepada
Satker yang dilaksanakan pada meja layanan di Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
14.Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya
disebut SPAN adalah sistem yang dikembangkan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dengan mengintegrasikan proses
penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan negara
untuk menghasilkan laporan keuangan yang akurat, akuntabel,
dan transparan .
15.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut
KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
16.Bank Interkoneksi pendukung SPAN adalah bank yang secara
sistem terkoneksi dengan SPAN, yaitu Bank Indonesia, Bank
Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
17.Sistem Manajemen Kelangsungan Bisnis yang selanjutnya disebut
SMKB adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang
menerapkan, menjalankan, memantau, meninjau, memelihara, dan
mengembangkan kelangsungan bisnis.
18.Koordinator Kelangsungan Bisnis adalah Pejabat pada Kantor
Pusat, Kantor Wilayah, atau KPPN yang ditunjuk untuk
mengembangkan dan memelihara dokumen SMKB serta menjadi
bagian dari Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Satuan Tugas
Pemulihan ketika terjadi situasi bencana.
19.Tim Penanganan Bencana adalah tim yang bertugas untuk
melakukan fungsi tanggap darurat dan fungsi pemulihan saat
terjadi bencana.
1. Satuan Tugas Tanggap Darurat adalah bagian dari Tim Penanganan
Bencana yang pertama kali diturunkan ketika terjadi bencana
untuk menilai kebutuhan sumber daya dalam proses pemulihan.
1. Satuan Tugas Pemulihan adalah bagian dari Tim Penanganan
Bencana yang bertugas untuk melakukan pemulihan pada unit
yang terdam.pak bencana.
1. HAI CSO adalah saluran resmi HAI-DJPb yang terintegrasi dengan
Online Monitoring SPAN dan digunakan oleh CSO KPPN dan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk merekam
dan/ atau menjawab pertanyaan dari pengguna yang langsung
menghubungi CSO bersangkutan.
1. HAIPEDIA adalah sistem basis data pengetahuan yang dimiliki dan
dikelola oleh HAI-DJPb.
1. Katalog Layanan HAI-DJPb adalah dokumen yang memuat daftar
dan deskripsi layanan yang disediakan oleh HAI-DJPb kepada
pengguna layanan.
1. Manajemen Tingkat Layanan adalah fungsi untuk memastikan
tingkat layanan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan.
Cr
---
4
Termasuk di dalamnya adalah pemantauan pengendalian intern,
pengelolaan risiko, pengelolaan kineda, dan kepatuhan terhadap
OLA dan SLA terhadap masing-masing jenis layanan di lingkungan
HAI-DJPb.
1. Manajemen Gangguan Layanan adalah fungsi untuk memulihkan
layanan secara cepat dengan dampak negatif yang minimal, yang di
dalamnya terdapat juga proses penanganan permintaan layanan
yang disampaikan oleh pengguna.
1. Manajemen Masalah Layanan adalah fungsi untuk mencari akar
masalah sehingga diperoleh solusi permanen dan mencegah
berulangnya gangguan dalam layanan.
1. Manajemen Konfigurasi Layanan adalah fungsi untuk menyediakan
informasi yang lengkap dan akurat mengenai komponen konfigurasi
layanan.
1. Manajemen Perubahan Layanan adalah fungsi untuk
meminimalkan dampak negatif akibat adanya perubahan
komponen konfigurasi layanan.
1. Manajemen Rilis Layanan adalah fungsi memastikan efektivitas,
efisiensi, dan keamanan dalam implementasi perubahan layanan
yang telah disetujui pada fungsi Manajemen Perubahan Layanan.
