Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN

PMK No. 8 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran
yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

---

1. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat

K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non

kementerian negara/lembaga negara.

1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang

bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian

Negara/Lembaga yang bersangkutan.

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat

PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau

badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak

langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan

hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan

perundang-undangan, yang menjadi penerimaan

pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah

dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan

belanja negara.

1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya

disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal

Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

1. Satuan Kerja Penghasil PNBP yang selanjutnya disebut

Satker adalah unit organisasi lini Kementerian

Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan Kementerian

Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung

jawab penggunaan anggaran yang dananya bersumber dari

PNBP.

1. Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

selanjutnya disebut MP PNBP adalah batas tertinggi

pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya

berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan,

ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan

pertimbangan-pertimbangan tertentu.

1. Modul Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan

Pajak yang selanjutnya disebut Modul MP PNBP adalah

sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal

Perbendaharaan untuk memproses usulan Maksimum

Pencairan PNBP yang diajukan oleh Satuan Kerja dan/atau
Kementerian / Lembaga. /

---

1. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya

disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di bawah

Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan

investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan

Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan

pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Direktur Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut

Direktur adalah pejabat Eselon II di bawah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas

merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan

standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.

1. Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang

selanjutnya disebut Kepala Subdirektorat adalah pejabat

eselon III atau yang disetarakan di bawah Direktorat

Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan

serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di

bidang pelaksanaan angggaran.

1. Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang

selanjutnya disebut Kepala Seksi PA adalah pejabat Eselon

IV atau yang disetarakan di bawah Subdirektorat

Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan

serta melaksanakan kebijakan dari standardisasi teknis di

bidang pelaksanaan anggaran.

1. Kepala Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah

pejabat Eselon II di bawah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan

koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan

teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis,

kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di

bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-

undangan.

---

1. Kepala Bidang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Bidang
adalah pejabat Eselon III atau yang disetarakan di bawah
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang

mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan

teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan

anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan

Negara Bukan Pajak (PNBP), serta melaksanakan
penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja

anggaran belanja pemerintah pusat.
1. Kepala Seksi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Seksi
Kanwil adalah pejabat Eselon IV atau yang disetarakan di

bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

1. Operator Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang

selanjutnya disebut Operator PA adalah pegawai pada
Direktorat Pelaksanaan Anggaran ditunjuk untuk

melakukan proses mengunduh, meneliti, dan

menyampaikan permohonan pengesahan MP PNBP pada

Modul MP PNBP.

1. Operator Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Operator Kanwil

adalah pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan ditunjuk untuk melakukan proses

mengunduh, meneliti, dan menyampaikan permohonan
pengesahan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
1. Administrator Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang
selanjutnya disebut Administrator PA adalah
pejabat/pegawai pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran
yang bertugas untuk melakukan pengelolaan referensi pada

Modul MP PNBP.

1. Administrator Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Administrator

Kanwil adalah pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang bertugas untuk melakukan
pengelolaan referensi pada Modul MP PNBP.
/

---

1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk

melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab

penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga

yang bersangkutan.

Pasal 2

(1) Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari

PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP.

(2) MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat

melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA.

Pasal 3

(1) MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),

ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP
tahun anggaran berjalan;

- Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP
tahun anggaran sebelumnya;

- Proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP
tahun anggaran berjalan;

- Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun
anggaran berjalan; dan
- Basil monitoring dan evaluasi.

(2) Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf b memperhitungkan pengembalian PNBP.

(3) MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur

dengan ketentuan:

- tahap I paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu
DIPA sumber dana PNBP.

- tahap II paling besar 80% (delapan puluh persen) dari
pagu DIPA sumber dana PNBP.

- tahap III paling besar 100% (seratus persen) dari pagu
DIPA sumber dana PNBP.

---

(4) Permohonan Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diajukan paling lambat:

  • bulan Januari tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP

tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;

  • bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP

tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;

dan

  • bulan Oktober tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP

tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.

(5) Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan secara elektronik menggunakan Modul MP PNBP

pada sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal

Perbendaharaan.

Pasal 4

Modul MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5),

terdiri dari:

  • Menu Otomasi MP;
  • Menu Monitoring MP; dan
  • Menu Referensi.

Pasal 5

(1) Menu Otomasi MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf a, terdiri dari:

  • Sub menu Tagging PNBP yang berfungsi menampilkan

data transaksi penerimaan PNBP yang dikelompokkan

sesuai tanggal bayar untuk dilakukan penandaan/

tagging sebagai salah satu dasar pengajuan MP PNBP.

  • Sub menu Alokasi yang berfungsi menampilkan rincian

formulasi MP PNBP dan pengalokasian MP PNBP Satker.

---

  • Sub menu Pengajuan yang berfungsi menampilkan

halaman pengajuan permohonan penetapan MP PNBP

dan upload dokumen yang diperlukan oleh K/L atau

Satker.

  • Sub menu Persetujuan yang berfungsi menampilkan

usulan MP PNBP yang disampaikan oleh K/L dan/atau

Satker dan proses penetapan MP PNBP.

(2) Menu Monitoring MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 huruf b, terdiri dari:

  • Sub menu Pagu/Realisasi yang berfungsi menampilkan

detil pagu dan realisasi dana PNBP berdasarkan akun

sesuai kewenangan pengguna.

  • Sub menu Target Penerimaan yang berfungsi

menampilkan target penerimaan PNBP yang terinci ke

dalam akun, K/L, unit Eselon I, dan nominal target

PNBP.

  • Sub menu Setoran PNBP yang berfungsi menampilkan

detil setoran PNBP yang sudah dilakukan oleh k/L

dan/atau Satker yang dirinci ke dalam Bagian

Anggaran/Eselon I, satker, akun, tanggal bayar, NTPN,

dan nilai setoran.

  • Sub Menu Kelebihan Belanja Penggunaan MP PNBP

TAYL yang berfungsi menampilkan data kelebihan

belanja penggunaan MP PNBP tahun sebelumnya yang

akan diperhitungkan pada MP PNBP tahun anggaran

berjalan.

(3) Menu Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf

c, terdiri dari:

  • Sub menu user yang berfungsi menampilkan data

pengguna Modul MP PNBP serta untuk melakukan

aktivitas rekam, ubah, hapus pengguna sesuai

kewenangan.

  • Sub menu KMK MP yang berfungsi melakukan aktivitas

rekam, ubah, hapus sesuai kewenangan pengguna serta

menampilkan Keputusan Menteri Keuangan yang

menjadi dasar Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap
pendapatan.

---

  • Sub menu Satker PNBP yang berfungsi menampilkan

satker-satker pengguna PNBP yang dirinci ke dalam kode

satker, nama satker, kode bagian anggaran, kode unit,

dan kode lokasi.
- Sub menu Akun yang berfungsi menampilkan akun-

akun PNBP yang menjadi dasar pengajuan MP PNBP oleh

Satker.

Bagian Kedua

Penetapan dan Tugas Pengguna Modul MP PNBP

Pasal 6

(1) Modul MP PNBP digunakan oleh pengguna Modul MP PNBP

pada:

  • Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  • K/L; dan
  • Satker.

(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat

Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan pengguna Modul MP PNBP pada K/L

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan
pengguna Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP

secara terpusat.

(3) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dan pengguna Modul MP PNBP pada Satker

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan
pengguna Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP
secara tidak terpusat.

Pasal 7

(1) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat

Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal

yang meliputi: /

---

  • Direktur Jenderal;
  • Direktur;
  • Kepala Subdirektorat;
  • Kepala Seksi PA;
  • Operator PA; dan
  • Administrator PA.

(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat

Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ay at

(1), memiliki tugas:

  • Direktur Jenderal:

1. menetapkan pola penggunaan PNBP; dan

1. menyetujui penetapan MP PNBP.

  • Direktur:

1. memberikan rekomendasi persetujuan pola

penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; dan

1. menolak permohonan pola penggunaan PNBP dan

dan penetapan MP PNBP.

  • Kepala Subdirektorat:

1. menyusun rekomendasi persetujuan pola

penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; dan

1. mengusulkan penolakan permohonan pola

penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP.

  • Kepala Seksi PA:

1. melakukan analisis permohonan pola penggunaan

PNBP dan penetapan MP PNBP; dan

1. melakukan upload dokumen surat persetujuan
penetapan MP PNBP dan/atau surat penolakan

penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.

  • Operator PA:

1. mengunduh dokumen permohonan pola penggunaan

PNBP dan penetapan MP PNBP;

1. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen

permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan

MP PNBP; dan

1. menyusun konsep surat penolakan/persetujuan

permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan

MP PNBP.

---

  • Administrator PA:

1. mengelola username dan password :

  • pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat

Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

  • Administrator Kanwil; dan
  • pengguna Modul MP PNBP pada K/L.

1. melakukan perubahan referensi pada Modul MP

PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara terpusat.

Pasal 8

(1) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Kepala Kantor

Wilayah yang meliputi:

  • Kepala Kantor Wilayah;
  • Kepala Bidang;

• c. Kepala Seksi Kanwil;

  • Operator Kanwil; dan
  • Administrator Kanwil.

(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), memiliki tugas:

  • Kepala Kantor Wilayah:

1. menyetujui penetapan MP PNBP; dan

1. menolak permohonan penetapan MP PNBP.

  • Kepala Bidang:

1. menyusun rekomendasi persetujuan penetapan MP

PNBP; atau

1. menyusun rekomendasi penolakan permohonan

penetapan MP PNBP.

  • Kepala Seksi Kanwil:

1. melakukan analisis permohonan penetapan MP

PNBP; dan

1. melakukan upload dokumen Surat persetujuan

penetapan MP PNBP dan/atau Surat penolakan

penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.

---

  • Operator Kanwil:

1. mengunduh dokumen permohonan penetapan MP

PNBP;

1. meneliti kelengkapan dokumen permohonan

penetapan MP PNBP; dan

1. menyusun konsep persetujuan/penolakan

penetapan MP PNBP.

  • Administrator Kanwil:

1. mengelola username dan password :

  • pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah

selain Administrator Kanwil; dan

  • pengguna Modul MP PNBP pada Satker lingkup

wilayah kerjanya.

1. melakukan perubahan referensi pada Modul MP

PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara tidak

terpusat.

Pasal 9

(1) Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud

dalam pasal 6 ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Pejabat

Eselon I K/L.

(2) Pejabat Eselon I K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

merupakan pimpinan unit Eselon I K/L sebagai unit

penghasil PNBP dan/atau unit Eselon I K/L yang ditetapkan

sebagai pengusul MP PNBP.

(3) Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), memiliki tugas:

  • melakukan rekonsiliasi/konfirmasi atas setoran PNBP;
  • mengunggah surat permohonan penetapan MP PNBP

dan dokumen pendukungnya; dan

  • mengirimkan permohonan penetapan MP PNBP.

Pasal 10

(1) Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, ditetapkan oleh

KPA.

---

(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:

  • melakukan rekonsiliasi/konfirmasi atas setoran PNBP;
  • mengunggah surat permohonan penetapan MP PNBP

dan dokumen pendukungnya; dan

  • mengirimkan permohonan penetapan MP PNBP.

Bagian Ketiga

User dan Password Pengguna Modul MP PNBP

Pasal 11

(1) Berdasarkan penetapan pengguna Modul MP PNBP pada

kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), penetapan

Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (1), dan penetapan Pengguna Modul MP PNBP

pada K/L sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1),

Direktur menerbitkan username dan password Modul MP

PNBP.

(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melakukan pendaftaran

pada Modul MP PNBP untuk mendapatkan username dan

password Modul MP PNBP.

Pasal 12

Pengguna Modul MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 bertanggung jawab atas

penggunaan username dan password.

Pasal 13

(1) Pola penggunaan PNBP pada K/L dilaksanakan secara tidak

terpusat.

---

(2) Dalam hal pola penggunaan PNBP akan dilaksanakan secara

terpusat, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris
K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil mengajukan
permohonan penetapan pola penggunaan PNBP secara
terpusat kepada Direktur Jenderal.

(3) Berdasarkan permohonan penetapan pola penggunaan

PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Operator PA:
- menerima dokumen permohonan penetapan pola

penggunaan PNBP dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris

Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I

penghasil melalui aplikasi persuratan; dan

  • menyusun konsep penetapan pola penggunaan PNBP

secara terpusat.

(4) Operator PA menyampaikan konsep penetapan pola

penggunaan PNBP secara terpusat kepada Kepala Seksi PA.

Pasal 14

(1) Berdasarkan konsep persetujuan penetapan pola

penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 pada ayat (4), Kepala Seksi PA melakukan

analisis dan penilaian dengan pertimbangan:

  • optimalisasi penggunaan dana PNBP;
  • efektivitas pencapaian kinerja program/kegiatan K/L;

dan

  • persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan

dana PNBP.

(2) Kepala Seksi PA menyampaikan hasil analisis dan penilaian

penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada

Kepala Subdirektorat.

Pasal 15

(1) Berdasarkan hasil analisis dan penilaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Subdirektorat:

  • meneliti hasil analisis dan penilaian penetapan pola

penggunaan PNBP secara terpusat; dan
/

---

  • menyusun konsep rekomendasi penetapan pola

penggunaan PNBP secara terpusat.

(2) Kepala Subdirektorat menyampaikan konsep rekomendasi

penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada

Direktur.

Pasal 16

(1) Berdasarkan konsep rekomendasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur melakukan reviu dan

memberikan rekomendasi penetapan pola penggunaan

PNBP secara terpusat.

(2) Direktur menyampaikan rekomendasi penetapan pola

penggunaan PNBP secara terpusat kepada Direktur

Jenderal.

Pasal 17

(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2), Direktur Jenderal menetapkan pola

penggunaan PNBP secara terpusat.

(2) Penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

penerbitan surat persetujuan penetapan pola penggunaan

PNBP secara terpusat.

Pasal 18

(1) Dalam hal berdasarkan rekomendasi Direktur sebagaimana

dimaksud Pasal 16, permohonan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan, Direktur

Jenderal menolak penetapan pola penggunaan PNBP secara

terpusat.

(2) Dalam hal Direktur Jenderal menolak penetapan pola

penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), K/L menggunakan pola penggunaan PNBP

secara tidak terpusat.
/

---

Pasal 19

(1) Surat persetujuan atau penolakan penetapan pola

pengggunaan PNBP secara terpusat disampaikan kepada
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau

Pimpinan Unit Eselon I penghasil.

(2) Tembusan surat persetujuan penetapan pola penggunaan

PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan kepada:
- Pimpinan unit pengawasan internal K/L;
- Direktur Jenderal Anggaran;

  • Direktur Pelaksanaan Anggaran;
  • Direktur Pengelolaan Kas Negara;
  • Direktur Sistem Perbendaharaan;
  • Kepala Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan; dan
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 20

(1) K/L yang telah disetujui menggunakan pola penggunaan

PNBP secara terpusat dapat mengajukan perubahan pola
penggunaan PNBP menjadi tidak terpusat.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14,

Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, berlaku

mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan

mekanisme pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

BABY

MEKANISME PENETAPAN MP PNBP SECARA TIDAK

TERPUSAT

Bagian Kesatu

Permohonan Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat

Pasal 21

(1) KPA Satker mengajukan permohonan penetapan MP PNBP

tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (4) kepada Kepala Kantor Wilayah.

---

(2) Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:

  • realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:

1. sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya

untuk penerbitan MP PNBP tahap I;

1. sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran

berjalan untuk penerbitan MP PNBP Tahap II; atau

1. sampai dengan akhir bulan September tahun

anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap

III.

  • data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana

PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;

  • proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun

anggaran berjalan;
- rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran

berjalan; dan

  • surat pernyataan kesanggupan pencapaian target

setoran PNBP tahun anggaran berjalan.

(3) Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a, berdasarkan hasil rekonsiliasi/konfirmasi setoran

PNBP.

(4) Rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui penandaan

(tagging) data setoran PNBP pada Modul MP PNBP oleh

pengguna Modul MP PNBP pada Satker.

(5) Softcopy permohonan penetapan MP PNBP beserta dokumen

pendukung lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diunggah pada Modul MP PNBP oleh pengguna Modul MP

PNBP pada Satker.

Bagian Kedua

Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat

Pasal 22

(1) Berdasarkan permohonan penetapan MP PNBP secara tidak

terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1),

Operator Kanwil melakukan:

---

  • unduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP

melalui Modul MP PNBP;

  • verifikasi kelengkapan dokumen permohonan penetapan

MP PNBP;

  • penilaian permohonan penetapan MP PNBP; dan
  • penyusunan konsep surat penetapan MP PNBP.

(2) Penilaian permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana

dimaksud pada ay at (1) huruf c, dilakukan dengan

ketentuan:
- MP PNBP tahap I diberikan paling besar 60% (enam
puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui

penilaian terhadap:
1. rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun

terakhir.
1. rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam

3 (tiga) tahun terakhir.
1. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan.

1. rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai
dengan akhir tahun anggaran.

1. hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi
belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun

anggaran yang lalu.

- MP PNBP tahap II diberikan paling besar 80% (delapan
puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui

penilaian terhadap:
1. rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun

terakhir.

1. rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam
3 (tiga) tahun terakhir.

1. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan.

1. realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan
triwulan II pada tahun anggaran berjalan.

1. realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan II
tahun anggaran berjalan.
/

---

1. rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai

dengan akhir tahun anggaran.

1. hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi

belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun

anggaran yang lalu.

  • MP PNBP tahap III diberikan paling besar 100% (seratus

person) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui

penilaian terhadap:

1. rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun

terakhir.

1. rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam

3 (tiga) tahun terakhir.

1. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun

anggaran berjalan.

1. realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan

triwulan III pada tahun anggaran berjalan.

1. realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan III

tahun anggaran berjalan.

1. rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai

dengan akhir tahun anggaran.

1. hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi

belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun

anggaran yang lalu.

(3) Tata cara penilaian MP PNBP sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf A yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

(4) Operator Kanwil menyampaikan konsep surat persetujuan

penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi Kanwil.

Pasal 23

(1) Berdasarkan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Kepala

Seksi Kanwil melakukan:

  • analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP; dan
  • approval penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP.

---

(2) Kepala Seksi Kanwil menyampaikan konsep surat

keputusan penetapan MP PNBP kepada Kepala Bidang.

Pasal 24

(1) Berdasarkan konsep penetapan MP PNBP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Kepala Bidang

melakukan:

  • penilaian atas basil analis penetapan MP PNBP dari

Kepala Seksi Kanwil;

  • penyusunan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP;

dan

  • approval penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.

(2) Kepala Bidang menyampaikan konsep rekomendasi

penetapan MP PNBP kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 25

(1) Berdasarkan rekomendasi penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Kepala

Kantor Wilayah melakukan:

  • penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP;
  • approval pada Modul MP PNBP.

(2) Surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan format

tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Persetujuan penetapan MP PNBP oleh Kepala Kantor

Wilayah dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung

sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima

secara lengkap dan benar.

Pasal 26

Berdasarkan surat persetujuan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, Kepala Seksi

Kanwil melakukan unggah pada Modul MP PNBP.
/

---

Pasal 27

(1) Dalam hal basil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat

permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 tidak memenuhi ketentuan, Operator Kanwil

menyusun konsep surat penolakan penetapan MP PNBP

tahap I, tahap II, dan tahap III untuk disampaikan kepada

Kepala Seksi Kanwil.

(2) Berdasarkan konsep surat penolakan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kanwil

melakukan penelitian atas konsep penolakan penetapan MP

PNBP dan menyampaikan kepada Kepala Bidang.

(3) Berdasarkan basil penelitian atas konsep surat penolakan

penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Kepala Bidang menyusun rekomendasi penolakan

penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Kepala

Kan tor Wilayah.

(4) Berdasarkan rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kan tor

Wilayah melakukan:

  • penerbitan surat penolakan penetapan MP PNBP; dan
  • approval penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP

PNBP.

(5) Surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) bumf a, sesuai dengan format

tercantum dalam Lampiran bumf C yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.

(6) Berdasarkan surat penolakan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Seksi Kanwil

melakukan unggah dokumen penolakan penetapan MP

PNBP pada Modul MP PNBP.

/

---

Bagian Ketiga

Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP

Secara Tidak Terpusat

Pasal 28

(1) Dalam hal Satker memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih

cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), KPA Satker

dapat mengajukan permohonan percepatan penetapan MP

PNBP kepada Kepala Kanwil.

(2) KPA Satker dapat mengajukan permohonan perubahan MP

PNBP atas MP PNBP yang telah ditetapkan pada tahun

anggaran berjalan kepada Kepala Kanwil.

(3) Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,

Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, berlaku mutatis

mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan

MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 29

(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau

Pimpinan Unit Eselon I penghasil mengajukan permohonan

penetapan MP PNBP beserta dokumen pendukung tahap I,

tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada Pasal

3 ayat (4), kepada Direktur Jenderal.

(2) Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:

  • realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:

1. sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya

untuk penerbitan MP PNBP tahap I;

---

1. sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran

berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap II; atau

1. sampai dengan akhir bulan September tahun

anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP

tahap III.

  • data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana

PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;

  • proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun

anggaran berjalan;

  • rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun

anggaran berjalan;

  • surat pernyataan kesanggupan pencapaian target

setoran PNBP tahun anggaran berjalan; dan

  • daftar alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker.

(3) Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam pada

ayat (2) huruf a, berdasarkan hasil rekonsiliasi/ konfirmasi

setoran PNBP.

(4) Rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui penandaan

(tagging) data setoran pada Modul MP PNBP oleh Pengguna

Modul MP PNBP pada Satker.

(5) Softcopy permohonan penetapan MP PNBP beserta

lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diunggah

pada Modul MP PNBP oleh pengguna Modul MP PNBP pada

K/L.

Bagian Kedua

Penetapan MP PNBP Secara Terpusat

Pasal 30

(1) Berdasarkan permohonan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Operator

PA melakukan:

  • unduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP

melalui Modul MP PNBP;

  • verifikasi kelengkapan dokumen permohonan

penetapan MP PNBP;

---

  • penilaian permohonan penetapan MP PNBP; dan
  • penyusunan konsep surat penetapan MP PNBP.

(2) Penilaian permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan

ketentuan:

  • MP PNBP tahap I diberikan paling besar 60% (enam

puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP

melalui penilaian terhadap:

1. rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga)

tahun terakhir.

1. rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam

3 (tiga) tahun terakhir.

1. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun

anggaran berjalan.

1. rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai

dengan akhir tahun anggaran.

1. hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi

belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun

anggaran yang lalu.

  • MP PNBP tahap II diberikan paling besar 80% (delapan

puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP

melalui penilaian terhadap:

1. rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga)
tahun terakhir.

1. rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam

3 (tiga) tahun terakhir.

1. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun

anggaran berjalan.

1. realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan

triwulan II pada tahun anggaran berjalan.

1. realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan II

tahun anggaran berjalan.

1. rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai

dengan akhir tahun anggaran.

1. hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi

belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun

anggaran yang lalu. /

---

  • MP PNBP tahap III diberikan paling besar 100% (seratus

persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui

penilaian terhadap:

1. rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga)

tahun terakhir.

1. rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam

3 (tiga) tahun terakhir.

1. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun

anggaran berjalan.

1. realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan

triwulan III pada tahun anggaran berjalan.

1. realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan III

tahun anggaran berjalan.

1. rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai

dengan akhir tahun anggaran.

1. hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi

belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun

anggaran yang lalu.

(3) Tata cara penilaian MP PNBP sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), selanjutnya diatur dalam Lampiran huruf A yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

(4) Operator PA menyampaikan konsep surat persetujuan

penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi PA.

Pasal 31

(1) Berdasarkan konsep surat persetujuan penetapan MP

PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4),

Kepala Seksi PA melakukan:

  • analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP;

dan

  • approval penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP.

(2) Kepala Seksi PA menyampaikan konsep surat persetujuan

penetapan MP PNBP kepada Kepala Subdirektorat.
/

---

Pasal 32

(1) Berdasarkan konsep penetapan MP PNBP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Kepala Subdirektorat

melakukan:

  • penilaian dan analisis penetapan MP PNBP dari Kepala

Seksi PA;

  • penyusunan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP;

dan

  • approval penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.

(2) Kepala Subdirektorat menyampaikan konsep rekomendasi

penetapan MP PNBP kepada Direktur.

Pasal 33

(1) Berdasarkan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Direktur

melakukan reviu konsep rekomendasi penetapan MP PNBP.

(2) Direktur menyampaikan rekomendasi penetapan MP PNBP

kepada Direktur Jenderal.

Pasal 34

(1) Berdasarkan rekomendasi penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Direktur

Jenderal melakukan:

  • penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP;
  • approval pada Modul MP PNBP.

(2) Surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan format

tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal

ini.

(3) Persetujuan penetapan MP PNBP oleh Direktur Jenderal

dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak

surat permohonan beserta lampirannya diterima secara

lengkap dan benar.

---

Pasal 35

Berdasarkan surat persetujuan penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, Kepala

Seksi PA melakukan unggah dokumen penetapan MP PNBP

pada Modul MP PNBP.

Pasal 36

Dalam hal penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35, nilainya lebih kecil dari nilai MP PNBP yang

diusulkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil,

penetapan alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker akan
disesuaikan secara proposional sebesar persentase penurunan

MP PNBP yang telah ditetapkan.

Pasal 37

(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pengalokasian

MP PNBP pada Kementerian/Lembaga, Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan
Unit Eselon I penghasil dapat melakukan perubahan

alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker.

(2) Perubahan alokasi MP PNBP untuk masing-masing satker

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

sepanjang tidak mengubah total MP PNBP yang telah

ditetapkan pada setiap tahapan.

(3) Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,

dan Pasal 32, berlaku mutatis mutandis terhadap

pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam perubahan alokasi MP PNBP untuk masing-masing

Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur

melakukan:
- penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP;

  • approval pada Modul MP PNBP.

---

berdasarkan rekomendasi penetapan MP PNBP yang

disampaikan Kepala Subdirektorat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (2).

Pasal 38

(1) Dalam hal basil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian

surat permohonan penerbitan MP PNBP tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)

huruf b, Operator PA menyusun konsep surat penolakan

penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III untuk

disampaikan kepada Kepala Seksi PA.

(2) Berdasarkan konsep surat penolakan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi PA

melakukan penelitian atas konsep penolakan penetapan

MP PNBP dan menyampaikan kepada Kepala

Subdirektorat.

(3) Berdasarkan basil penelitian atas konsep surat penolakan

penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Kepala Subdirektorat menyusun rekomendasi penolakan

penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Direktur.

(4) Berdasarkan rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur atas nama

Direktur Jenderal melakukan:

  • penerbitan surat penolakan permohonan penetapan MP

PNBP; dan

  • approval penolakan penetapan MP PNBP pada Modul

MP PNBP.

(5) Surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a, sesuai dengan format

tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat

Jenderal ini

(6) Berdasarkan surat penolakan penetapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), Kepala Seksi PA melakukan

unggah dokumen penolakan permohonan penetapan MP

PNBP pada Modul MP PNBP.

---

Bagian Ketiga

Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP
Secara Terpusat

Pasal 39

(1) Dalam hal K/L memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih

cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan

Unit Eselon I penghasil dapat mengajukan permohonan
percepatan penetapan MP PNBP kepada Direktur Jenderal.

(2) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau

Pimpinan Unit Eselon I penghasil dapat mengajukan
permohonan perubahan MP PNBP atas MP PNBP yang telah
ditetapkan pada tahun anggaran berjalan kepada Direktur

Jenderal.

(3) Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 30,

Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36,

Pasal 37, dan Pasal 38, berlaku mutatis mutandis terhadap

pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 40

Monitoring dan evaluasi dalam rangka meningkatkan efisiensi
dan efektivitas pengelolaan PNBP dilakukan oleh:
- Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
- Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Pasal 41

(1) Monitoring dan evaluasi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a,

dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I, dan KPA
Satker.

---

(2) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau

Pimpinan Unit Eselon I, dan KPA Satker sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), melaksanakan monitoring dan

evaluasi paling kurang:
- monitoring atas setoran PNBP melalui Modul MP PNBP;

  • evaluasi atas capaian kinerja dan realisasi belanja; dan
  • evaluasi atas proyeksi setoran PNBP tahun anggaran

berjalan.

(3) Dalam rangka pelaksanaan monitoring atas setoran PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan

Unit Eselon I, dan KPA Satker melakukan penandaan

(tagging) data setoran PNBP pada Modul MP PNBP.

(4) Penandaan (tagging) sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap

bulan.

Pasal 42

(1) Monitoring dan evaluasi oleh Menteri Keuangan selaku

Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal

Perbendaharaan.

(2) Dalam pelaksanaannya, monitoring dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

  • Direktur; dan
  • Kepala Kantor Wilayah.

(3) Direktur dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) melaksanakan monitoring dan evaluasi paling

kurang:

  • monitoring atas setoran PNBP melalui Modul MP PNBP;
  • evaluasi atas capaian kinerja dan realisasi belanja; dan
  • evaluasi atas proyeksi setoran PNBP tahun anggaran

berjalan.

(4) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Direktur dan

Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dilaksanakan setiap bulan.

---

(5) Laporan hasil monitoring dan evaluasi oleh Kepala Kantor

Wilayah disampaikan kepada Direktur setiap semester.

(6) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), merupakan bagian dari laporan

monitoring dan evaluasi PNBP sebagaimana diatur dalam

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai

pedoman umum pelaksanaan tugas Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Bidang

Penganggaran dan PNBP.

(7) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), disampaikan paling lambat:

  • tanggal 15 Juli untuk laporan semester I tahun anggaran

berkenaan;

  • tanggal 15 Januari untuk laporan semester II tahun

anggaran yang lalu.

(8) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), digunakan untuk:

  • penilaian dalam penetapan MP PNBP; dan
  • bahan peninjauan kembali persetujuan penggunaan

PNBP oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

(1) MP PNBP bagi Satker yang dikelola secara terpusat tahun

anggaran 2021 yang telah ditetapkan; dan

(2) Daftar perhitungan MP PNBP bagi Satker yang dikelola

secara tidak terpusat tahun anggaran 2021 yang telah

disampaikan ke KPPN,

sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021

tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan

Negara Bukan Pajak berlaku sampai dengan Peraturan Direktur

Jenderal ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku /

---

sebagai dasar pencairan anggaran yang sumber dananya

berasal dari PNBP sampai dengan ditetapkannya MP PNBP pada

DIPA Satker penghasil PNBP tahun anggaran 2021 berdasarkan

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 44

(1) Dalam hal Modul MP PNBP belum tersedia, mekanisme

penetapan MP PNBP dilaksanakan secara manual.

(2) Pelaksanaan Penetapan MP PNBP secara manual

sebagaimana dimaksud pada ayat (i) meliputi:

- konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP oleh Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau

Pimpinan Unit Eselon I dan KPA Satker;

  • pengajuan permohonan penetapan MP PNBP oleh

Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L

atau Pimpinan Unit Eselon I dan KPA Satker; dan

  • perhitungan dan penetapan MP PNBP oleh Direktur

Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah.

(3) Konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh:

  • Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L

atau Pimpinan Unit Eselon I dengan KPPN Khusus

Penerimaan dan Hibah untuk pola penggunaan MP PNBP

secara terpusat; dan

  • KPA Satker dengan KPPN Mitra kerja untuk pola

penggunaan MP PNBP secara tidak terpusat.

(4) Pelaksanaan konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berpedoman

pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan

mengenai Rekonsiliasi Rekapitulasi Data PNBP secara

Terpusat.

(5) Dalam hal mekanisme penetapan MP PNBP dilaksanakan

secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (i), KPPN

melakukan pengawasan secara manual agar pencairan

belanja sumber PNBP tidak melebihi MP PNBP yang telah

ditetapkan.

---

Pasal 45

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 September 2©21

DIREKTU: ERAL PERBENDAHARAAN,

1&
pigs ★
ANTO

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL

PERBENDAHARAAN

NOMORPER- 8 /PB/2021 TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN

MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN

NEGARA BUKAN PAJAK SECARA

ELEKTRONIK

A. TATA CARA PENILAIAN MP PNBP

1. TAHAP I
- Permohonan penetapan MP PNBP Tahap I disampaikan paling
cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
- Penetapan MP PNBP paling tinggi 60% dari pagu DIPA dana PNBP
dengan bobot penilaian:

NO INDIKATOR BOBOT

1 Rata-rata capaian/realisasi PNBP dalam 3 tahun terakhir 25%
(target 75% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP)

2 Rata-rata capaian/realisasi belanja dana PNBP dalam 3 tahun 25%
terakhir (target 75% dari pagu DIPA dana PNBP).

3 Proyeksi PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan 25%
(target 75% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP).

4 Rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan 25%
akhir tahun anggaran (target 75% dari pagu DIPA dana
PNBP).

5 Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat kelebihan
realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun
anggaran yang lalu, maka kelebihan realisasi belanja
tersebut dapat diperhitungkan dengan MP PNBP tahap I.

Jumlah Bobot Penilaian MP PNBP Tahap I iOO%

Perhitungan MP PNBP Tahap I posisi bulan Januari:

No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai

a Realisasi Penerimaan 3 tahun 25,00% 75,00% xx,xx% xx,xx%
b Realisasi Belanja 3 tahun 25,00% 75,00% xx,xx% xx,xx%
c Proyeksi Setoran tahun berjalan 25,00% 75,00% xx,xx% xx,xx%
d Proyeksi Belanja tahun berjalan 25,00% 75,00% xx,xx% xx,xx%
e Total Nilai (a+b+c+d) xx,xx%
f % MP PNBP Tahap I (60% x e) xx,xx%
g Pagu PNBP TA. 2021 Rpxxxxxx
h MP PNBP (f x g) Rpxxxxxx
i Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL
J Rekomendasi MP PNBP (h - i) Rpxxxxxx
Dalam hal capaian kurang dari target, nilai dihitung dengan formula:

---

Capaian Realisasi
Nilai Bobot = x Bobot
Target

2. TAHAP II

- Permohonan penetapan MP PNBP Tahap II disampaikan paling
cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
- Penetapan MP PNBP paling tinggi 80% dari pagu DIPA dana PNBP
dengan bobot penilaian:

NO INDIKATOR BOBOT

1 Rata-rata capaian/realisasi PNBP dalam 3 tahun terakhir 15%
(target 85% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP).
2 Rata-rata capaian/realisasi belanja dana PNBP dalam 3 tahun 15%
terakhir (target 85% dari pagu DIPA dana PNBP).
3 Proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran 15%
berjalan (target 85% dari target PNBP pada DIPA dana

PNBP). '

Rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan 15% 4
akhir tahun anggaran (target 85% dari pagu DIPA dana
PNBP).
5 Realisasi PNBP sampai dengan bulan Juni tahun anggaran 20%
berjalan paling rendah 40% dari target PNBP pada DIPA dana
PNBP.
6 Realisasi belanja sumber dana PNBP pada tahun anggaran 20%
berjalan (target 40% dari pagu DIPA sumber dana PNBP).
7 Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat kelebihan
realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun
anggaran yang lalu, maka kelebihan realisasi belanja
tersebut dapat diperhitungkan dengan MP PNBP tahap II.
Jumlah Bobot Penilaian MP PNBP Tahap II 100%

Perhitungan MP PNBP Tahap II posisi bulan Juli

No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai
a Realisasi Penerimaan 3 tahun 15,00% 85,00% xx,xx% xx,xx%
b Realisasi Belanja 3 tahun 15,00% 85,00% xx,xx% xx,xx%
c Proyeksi Setoran tahun berjalan 15,00% 85,00% xx,xx% xx,xx%
d Proyeksi Belanja tahun berjalan 15,00% 85,00% xx,xx% xx,xx%
e Realisasi Setoran Tahun Berjalan 20,00% 40,00% xx,xx% xx,xx%
f Realisasi Belanja Tahun Berjalan 20,00% 40,00% xx,xx% xx,xx%
g Total Nilai (a+b+c+d+e+f) xx,xx%
h % MP PNBP Tahap II (80% x g) xx,xx%
1 Pagu PNBP TA. 2021 Rpxxxxxx
J MP PNBP (h x i) Rpxxxxxx
k Rekomendasi MP PNBP Tahap II Rpxxxxxx
Dalam hal capaian kurang dari target, nilai dihitung dengan formula:

---

Capaian Realisasi
x Bobot
Target

3. TAHAP III

- Permohonan penetapan MP PNBP Tahap III disampaikan paling
cepat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
- Penetapan MP PNBP paling tinggi 100% dari pagu DIPA dana PNBP
dengan bobot penilaian:

NO INDIKATOR BOBOT

1 Rata-rata capaian/realisasi PNBP dalam 3 tahun terakhir 15%
(target 90% dari target PNBP pada DIPA sumber dana PNBP).
2 Rata-rata capaian/realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 15%
3 tahun terakhir (target 90% dari pagu DIPA dana PNBP).
3 Proyeksi PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan 15%
(target 100% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP).
Rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan 15% 4
akhir tahun anggaran (target 100% dari pagu DIPA dana

PNBP).____________________________________________________________

5 Realisasi PNBP sampai dengan bulan September tahun 20%
anggaran berjalan paling rendah 60% dari target PNBP pada
DIPA dana PNBP._________________________________________________
6 Realisasi belanja dana PNBP pada tahun anggaran berjalan 20%
(target 60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP)._____________
7 Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat kelebihan
realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun
anggaran yang lalu, maka kelebihan realisasi belanja
tersebut dapat diperhitungkan dengan MP PNBP tahap III.

Jumlah Bobot Penilaian MP PNBP Tahap III lOO%

Perhitungan MP PNBP Tahap III posisi bulan Oktober:

No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai

a Realisasi Penerimaan 3 tahun 15,00% 90,00% xx,xx% xx,xx%
b Realisasi Belanja 3 tahun 15,00% 90,00% xx,xx% xx,xx%
c Proyeksi Setoran tahun berjalan 15,00% 100,00% xx,xx% xx,xx%
d Proyeksi Belanja tahun berjalan 15,00% 100,00% xx,xx% xx,xx%
e Realisasi Setoran Tahun Berjalan 20,00% 60,00% xx,xx% xx,xx%
f Realisasi Belanja Tahun Berjalan 20,00% 60,00% xx,xx% xx,xx%
g Total Nilai (a+b+c+d+e+f) xx,xx%
h % MP PNBP Tahap III (80% x g) xx,xx%
1 Pagu PNBP TA. 2021 Rpxxxxxx
J MP PNBP (h x i) Rpxxxxxx
k Rekomendasi MP PNBP Tahap III Rpxxxxxx

---

Dalam hal capaian kurang dari target, nilai dihitung dengan formula:

Capaian Realisasi
Nilai Bobot = x Bobot
Target

Pada akhir tahun anggaran berjalan dilakukan perhitungan MP PNBP
untuk mengetahui ada/tidaknya kelebihan belanja ataupun surplus MP
PNBP.

Perhitungan MP PNBP Tahap III posisi 31 Desember 20xx:_____________
No Kriteria Nilai
Rpxxxxxx a Pagu PNBP
b MP PNBP s.d. Tahap III Rpxxxxxx
c Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 20xx Rpxxxxxx
d Ijin Penggunaan PNBP sesuai KMK xx%
e MP PNBP sesuai Ijin Penggunaan (c x d) Rpxxxxxx
f Realisasi belanja s.d. 31 Desember 20xx Rpxxxxxx
g Sisa MP PNBP (e - f) Rpxxxxxx

• Dalam hal sisa MP PNBP s.d. 31 Desember 20xx bernilai positif,
maka terdapat surplus MP PNBP;
• Dalam hal sisa MP PNBP s.d. 31 Desember 20xx bernilai negatif,
maka terdapat kelebihan belanja yang harus diperhitungkan
dengan MP PNBP tahun anggaran berikutnya.

CONTOH PERHITUNGAN MP PNBP

1. Perhitungan MP PNBP Tahap I

Contoh 1:
Diketahui K/L/Satker “XYZ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap
I pada bulan Januari 2021 dengan data yang dimiliki sebagai berikut:
- Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rpi6.000.000.
- Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000.
- Tidak ada kelebihan belanja atas MP PNBP Tahun lalu.
- Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%.
- Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir:

Tahun Target Realisasi %
2018 6.000.000 5.520.000 92,00%
2019 8.000.000 8.080.000 101,00%
2020 12.000.000 11.400.000 95,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 96,00%

- Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Pagu Realisasi %
2018 5.000.000 4.300.000 86,00%
2019 7.000.000 4.900.000 70,00%
2020 10.000.000 10.800.000 108,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 88,00%

Realisasi belanja TA. 2020 tidak melebihi MP PNBP TA. 2020

---

Perhitungan MP PNBP Tahap I (bulan Januari 2021):

No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai

Realisasi Penerimaan 2018-
a 25,00% 75,00% 96,00% 32,00%
2020
b Realisasi Belanja 2018-2020 25,00% 75,00% 88,00% 29,33%
c Proyeksi Setoran 25,00% 75,00% 75,00% 25,00%
d Proyeksi Belanja 25,00% 75,oo% 75,00% 25,00%
e Total Nilai (a+b+c+d) 111,33%
f % MP PNBP Tahap I (60% x e) 66,80%
g Pagu PNBP TA. 2021 16.000.000
h MP PNBP (60% x g) 9.600.000
1 Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL
J Rekomendasi MP PNBP (h - i) 9.600.000

Berdasarkan pertimbangan total nilai lebih dari 100%, maka MP PNBP
Tahap I yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “XYZ” setelah
memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal
60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rp9.600.000.

Contoh 2:

Diketahui K/L/Satker “XYZ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap
I pada bulan Januari 2021 dengan data yang dimiliki sebagai berikut:
- Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rpi6.000.000.
- Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rpiy.800.000.
- Tidak ada kelebihan belanja atas MP PNBP Tahun lalu.
- Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%.
- Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir:

Tahun Target Realisasi %
2018 6.000.000 4.000.000 66,67%
2019 8.000.000 6.500.000 81,25%
2020 12.000.000 9.000.000 75,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 74,3i%

  • Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir:

Tahun Target Realisasi %
2018 5.000.000 3.000.000 60,00%
2019 7.000.000 4.500.000 64,29%
2020 10.000.000 9.000.000 90,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 71,43%

Perhitungan MP PNBP Tahap I (bulan Januari 2021):

No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai

a Realisasi Penerimaan 2018-2020 25,00% 75,00% 74,31% 24,77%
b Realisasi Belanja 2018-2020 25,00% 75,00% 71,43% 23,81%
c Proyeksi Setoran 25,00% 75,00% 75,00% 25,00%
d Proyeksi Belanja 25,00% 75,00% 75,00% 25,00%/

---

e Total Nilai (a+b+c+d) 98,58%
f % MP PNBP Tahap I (60% x e) 59,15%
Pagu PNBP TA. 2021 16.000.000 g
h MP PNBP (f x g) 9.463.492
1 Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL
J Rekomendasi MP PNBP (h - i) 9.463.492

Berdasarkan pertimbangan total nilai kurang dari 100%, maka MP
PNBP Tahap I yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “XYZ” setelah
memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal
59,15% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rp9.463.492.

1. Perhitungan MP PNBP Tahap II

Contoh 1
Diketahui K/L/Satker “XYZ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap
II pada bulan Juni 2021 dengan data yang dimiliki sebagai berikut:
- Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rp16.OOO.OOO.
- Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000.
- Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%.
- Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir:

Tahun Target Realisasi %
2018 6.000.000 5.520.000 92,00%
2019 8.000.000 8.080.000 101,00%
2020 12.000.000 11.400.000 95,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 96,00%

  • Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir:

Tahun Pagu Realisasi %
2018 5.000.000 4.300.000 86,00%
2019 7.000.000 4.900.000 70,00%
2020 10.000.000 10.800.000 108,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 88,00%

- Realisasi setoran PNBP s.d. 30 Juni 2021 sebesar Rp8.500.000 atau
48% dari target penerimaan yang ditetapkan.
g- Realisasi Belanja s.d. 30 Juni 2021 sebesar Rp7.200.000 atau 45%
dari pagu anggaran.

Perhitungan MP PNBP Tahap II (bulan Juli 2021):

No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai

Ill (2) (31 (41 (51 (6)=(5)x(4)/(3)
a Realisasi Penerimaan 2018-2020 15,00% 85,00% 96,00% 16,94%
b Realisasi Belanja 2018-2020 15,00% 85,00% 88,00% 15,53%
c Proyeksi Setoran 15,00% 85,00% 75,00% 13,24%
d Proyeksi Belanja 15,00% 85,00% 75,00% 13,24%
e Realisasi Setoran Tahun Berjalan 20,00% 40,00% 48,00% 24,00%
7

---

f Realisasi Belanja Tahun Berjalan 20,00% 40,00% 45,00% 22,50%
Total Nilai (a+b+c+d+e+f) 105,44% g
h % MP PNBP Tahap II (80% x g) 84,35%
i Pagu PNBP TA. 2021 16.000.000
J MP PNBP (80% X i) 12.800.000
k Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL
1 Rekomendasi MP PNBP Tahap II (j - k) 12.800.000

Berdasarkan pertimbangan total nilai lebih dari 100%, maka MP PNBP
Tahap II yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “XYZ” setelah
memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal
80,00% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar
Rpi2.800.000.

Contoh 2
Diketahui K/L/Satker “XYZ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap
II pada bulan Juni 2021 dengan data yang dimiliki sebagai berikut:
- Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rp16.OOO.OOO.
- Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000.
- Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%.
- Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Target Realisasi %
2018 6.000.000 4.000.000 66,67%
2019 8.000.000 6.500.000 81,25%
2020 12.000.000 9.000.000 75,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 74,31%

- Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Target Realisasi %
2018 5.000.000 3.000.000 60,00%
2019 7.000.000 4.500.000 64,29%
2020 10.000.000 9.000.000 90,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 71,43%

- Realisasi Setoran s.d. 30 Juni 2021 sebesar Rp8.500.000 atau 48%
dari target penerimaan yang ditetapkan.
- Realisasi Belanja s.d. 30 Juni 2021 sebesar Rp7.200.000 atau 45%
dari pagu anggaran.

Perhitungan MP PNBP Tahap II (bulan Juli 2021):

No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai

a Realisasi Penerimaan 2018-2020 15,00% 85,00% 74,31% 13,H%
b Realisasi Belanja 2018-2020 15,00% 85,00% 71,43% 12,61%
c Proyeksi Setoran 15,00% 85,00% 75,00% 13,24%
d Proyeksi Belanja 15,00% 85,00% 75,00% 13,24%
e Realisasi Setoran Tahun Berjalan 20,00% 40,00% 48,00% 24,00%
f Realisasi Belanja Tahun Berjalan 20,00% 40,00% 45,00%
22,50%7

---

Total Nilai (a+b+c+d+e+f) 98,69% g
h % MP PNBP Tahap II (80% x g) 78,95%
1 Pagu PNBP TA. 2021 16.OOO.OOO
J MP PNBP h xi 12.632.112
k Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL
1 Rekomendasi MP PNBP Tahap II (j - k) 12.632.112

Berdasarkan pertimbangan total nilai kurang dari 100%, maka MP
PNBP Tahap II yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “XYZ” setelah
memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal
78,95% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rp12.632.112

1. Perhitungan MP PNBP Tahap III

Contoh 1
Diketahui K/L/Satker “XYZ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap
III pada bulan Oktober 2021 dengan data sebagai berikut:
- Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rpi6.000.000.
- Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000.
- Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%.
- Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir:

Tahun Target Realisasi %
2018 6.000.000 5.520.000 92,00%
2019 8.000.000 8.080.000 101,00%
2020 12.000.000 11.400.000 95,oo%
Rata-Rata 2018 - 2020 96,00%

  • Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir:

Tahun Pagu Realisasi %
2018 5.000.000 4.300.000 86,00%
2019 7.000.000 4.900.000 70,00%
2020 10.000.000 10.800.000 108,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 88,00%

- Realisasi setoran PNBP s.d. 30 September 2021 sebesar
Rp14.240.000 atau 80% dari target penerimaan yang ditetapkan.
- Realisasi Belanja s.d. 30 September 2021 sebesar Rp12.000.000
atau 75% dari pagu anggaran.

Perhitungan MP PNBP Tahap III (posisi bulan Oktober 2021)

No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai

a Realisasi Penerimaan 2018-2020 15,00% 90,00% 96,00% 16,00%
b Realisasi Belanja 2018-2020 15,00% 90,00% 88,00% 14,67%
c Proyeksi Setoran 15,00% 100,00% 100,00% 15,00%
d Proyeksi Belanja 15,00% 100,00% 100,00% 15,00%
e Realisasi Setoran Tahun Berjalan 20,00% 60,00% 80,00% 26,67%
f Realisasi Belanja Tahun Berjalan 20,00% 60,00% 75,00% 25,00%
g Total Nilai (a+b+c+d+e+f) 112,33% /

---

h % MP PNBP Tahap HI (100% x g)________________________ 112,33%
~i Pagu PNBP TA. 2021 __________________________________ 16.000.000
J MP PNBP Tahap HI (100% x i)___________________________ 16.000.000
k Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL____________________
1 Rekomendasi MP PNBP Tahap HI bulan Oktober 2021 (j - k) 16.000.000

Berdasarkan pertimbangan total nilai lebih dari 100%, maka MP PNBP
Tahap III yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “XYZ” setelah
memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal
ioo% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rpi6.ooo.ooo

Perhitungan MP PNBP posisi 31 Desember 2021, jika diketahui:
- Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 2021 sebesar
Rp15.200.000u atau 95% dari target penerimaan yang ditetapkan.
- Realisasi Belanja s.d. 31 Desember 2021 sebesar Rp14.880.000
atau 93% dari pagu anggaran.

a Pagu PNBP 16.000.000
b MP PNBP s.d. Tahap HI_____________________ 16.000.000
c Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 2021 15.200.000
d Ijin Penggunaan PNBP sesuai KMK_____ 90%
e MP PNBP sesuai Ijin Penggunaan (c x d) 13.680.000
f Realisasi belanja s.d. 31 Desember 20xx 14.880.000
g Sisa MP PNBP (e - f) -1.200.000
Berdasarkan perhitungan MP PNBP posisi 31 Desember 2021, maka:
MP PNBP sesuai ijin penggunaan MP PNBP sebesar Rp13.680.000.
Terdapat kelebihan belanja sebesar (Rpi.200.000) karena
realisasi belanja lebih besar dari MP PNBP sesuai ijin penggunaan
MP PNBP.
- Kelebihan belanja tersebut akan diperhitungkan dalam
perhitungan MP PNBP tahun anggaran berikutnya.

Contoh 2
Diketahui K/L/Satker “XYZ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap
III pada bulan Oktober 2021 dengan data sebagai berikut:
- Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rpi6.000.000.
- Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000.
- Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%.
- Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir:

Tahun Target Realisasi %
2018 6.000.000 4,000.000 66,67%

2019 8.000.000 6.5OO.OOO 81,25%

2020 12.000.000 9.000.000 75,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 74,31%

- Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Target Realisasi %
2018 5.000.000 3.000.000 60,00%

---

  • io -

2019 7.000.000 4.500.OOP 64,29%

2020 10.000.000 9.000.000 90,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 71,43%

- Realisasi setoran PNBP s.d. 30 September 2021 sebesar
Rp14.240.000 atau 80% dari target penerimaan yang ditetapkan.
Realisasi belanja s.d. 30 September 2021 sebesar Rpi2.000.000 g-
atau 75% dari pagu anggaran.
Perhitungan MP PNBP Tahap III (bulan Oktober 2021):________ _____
No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai

a Realisasi Penerimaan 2018-2020 15,00% 90,00% 74,31% 12,38%
b Realisasi Belanja 2018-2020 15,00% 90,00% 71,43% 11,90%
c Proyeksi Setoran 15,00% 100,00% 75,00% 11,25%
d Proyeksi Belanja 15,00% 100,00% 75,oo% 11,25%
e Realisasi Setoran Tahun Berjalan 20,00% 60,00% 80,00% 26,67%
f Realisasi Belanja Tahun Berjalan 20,00% 60,00% 75,00% 25,00%
g Total Nilai (a+b+c+d+e+f) 98,46%
h % MP PNBP Tahap HI (100% x g) 96,94%
1 Pagu PNBP TA. 2021 16.000.000
J MP PNBP Tahap III (h x i) 15.510.315
k Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL
1 Rekomendasi MP PNBP Tahap III bulan Oktober 2021 15.510.315

Berdasarkan pertimbangan total nilai kurang dari 100%, maka MP
PNBP Tahap III yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “XYZ” setelah
memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal
96,94% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rpi5.510.315
Perhitungan MP PNBP posisi 31 Desember 2021, jika diketahui:
- Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 2021 sebesar
Rp15.200.000u atau 95% dari target penerimaan yang ditetapkan.
- Realisasi Belanja s.d. 31 Desember 2021 sebesar Rp13.000.000
atau 81,25% dari pagu anggaran.

a Pagu PNBP 16.000.000
b MP PNBP s.d. Tahap III 15.510.315
c Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 2021 15.200.000
d Ijin Penggunaan PNBP sesuai KMK 90%
e MP PNBP sesuai Ijin Penggunaan (c x d) 13.680.000
f Realisasi belanja s.d. 31 Desember 20xx 13.000.000
g Sisa MP PNBP (e - f) 680.000

Berdasarkan perhitungan MP PNBP posisi 31 Desember 2021, maka:
MP PNBP sesuai ijin penggunaan MP PNBP sebesar Rp13.680.000.
- Terdapat surplus MP PNBP sebesar Rp68o.OOO, karena realisasi
belanja Rp13.000.000 lebih kecil dari MP PNBP sesuai ijin
penggunaan MP PNBP Rp13.680.000.
/

---

B. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENETAPAN MP PNBP

KOP SURAT

Nomor (1) (2)
Sifat Segera
Lampiran 1 (satu) berkas (untuk MP terpusat)
Hal Persetujuan Penetapan MP PNBP Tahap
.....(3) untuk (4)

Yth. 1. (5)
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (6)

Sehubungan dengan Surat (7) Nomor (8)
tanggal (9) hal Permohonan Penetapan MP PNBP
Tahap.......(10)......, dengan ini disampaikan bahwa:
- MP PNBP Tahap (ii).... untuk (12) disetujui dan
ditetapkan sebesar ....(13)....% (dengan huruf) dari pagu DIPA sumber
dana PNBP atau sebesar Rp (14) (dengan huruf).
1. MP PNBP sebagaimana pada angka 1 telah memperhitungkan
kelebihan belanja tahun anggaran 20XX sebesar Rp..... (is)---- (dengan
huruf).
1. Alokasi MP PNBP masing-masing satker sebagaimana terlampir (16).
1. MP PNBP yang ditetapkan merupakan batas tertinggi pencairan
anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP.
1. Kebenaran terkait pelaksanaan pencairan anggaran yang sumber
dananya berasal dari PNBP ini menjadi tanggung jawab KPA Satker
berkenaan.

Demikian disampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya sesuai ketentuan.

17

18

Tembusan:
1. Menteri Keuangan
1. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit
Eselon I.... 19
1. InspekturJenderal 20
1. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
1. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan
1. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan
1. Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (untuk MP
terpusat)

---

PETUNJUK PENGISIAN

FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENETAPAN MP PNBP

(1) Diisi nomor surat

(2) Diisi tanggal surat

(3), (io), dan Diisi tahap pengajuan MP PNBP

(11)

(4), (5), (7), Diisi nama satker atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris

dan 12 Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I

(6) Diisi nama KPPN

(8) Diisi nomor surat satker

(9) Diisi tanggal surat satker

(13) dan (14) Diisi besarnya persentase dan nilai rupiah MP PNBP yang

ditetapkan

(15) Diisi nilai rupiah dalam hal terdapat kelebihan belanja

tahun anggaran sebelumnya

(16) Khusus untuk yang MP PNBP Terpusat

(17) Diisi jabatan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah

(18) Diisi nama Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah

(19) dan (20) Diisi Kementerian/Lembaga bersangkutan

---

C. FORMAT SURAT PENOLAKAN PENETAPAN MP PNBP

KOP SURAT

Nomor (1) (2)
Sifat Segera
Hal Penolakan Penetapan MP PNBP Tahap (3)
untuk (4)

Yth. (5)

Sehubungan dengan Surat (6) Nomor....... (7)
tanggal....... (8) hal Permohonan Penetapan MP PNBP
Tahap......(9) , dengan ini disampaikan bahwa permohonan MP PNBP
Tahap .... (io).... tidak dapat disetujui karena tidak dilengkapi dengan
dokumen (n) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan
Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Demikian disampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya sesuai ketentuan.

12

13

Tembusan:
1. Menteri/Pimpinan Lembaga 14
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan
Anggaran

x

---

PETUNJUK PENGISIAN

FORMAT SURAT PENOLAKAN PENETAPAN MP PNBP

(i) Diisi nomor surat

(2) Diisi tanggal surat

(3), (9), dan Diisi tahap pengajuan MP PNBP

(io)

(4), (5), dan Diisi nama satker atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris

(6) Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I

(7) Diisi nomor surat satker

(8) Diisi tanggal surat satker

(ii) Disi alasan penolakan penetapan MP PNBP

(12) Diisi jabatan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah

Diisi nama Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah (13)

(14) Diisi Kementerian/Lembaga bersangkutan

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

A «/> l,4? DIREK-
JENDE1

mYANTO 7