Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2©21
DIREKTU: ERAL PERBENDAHARAAN,
1&
pigs ★
ANTO
---
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN
NOMORPER- 8 /PB/2021 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN
MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK SECARA
ELEKTRONIK
A. TATA CARA PENILAIAN MP PNBP
1. TAHAP I
- Permohonan penetapan MP PNBP Tahap I disampaikan paling
cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
- Penetapan MP PNBP paling tinggi 60% dari pagu DIPA dana PNBP
dengan bobot penilaian:
NO INDIKATOR BOBOT
1 Rata-rata capaian/realisasi PNBP dalam 3 tahun terakhir 25%
(target 75% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP)
2 Rata-rata capaian/realisasi belanja dana PNBP dalam 3 tahun 25%
terakhir (target 75% dari pagu DIPA dana PNBP).
3 Proyeksi PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan 25%
(target 75% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP).
4 Rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan 25%
akhir tahun anggaran (target 75% dari pagu DIPA dana
PNBP).
5 Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat kelebihan
realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun
anggaran yang lalu, maka kelebihan realisasi belanja
tersebut dapat diperhitungkan dengan MP PNBP tahap I.
Jumlah Bobot Penilaian MP PNBP Tahap I iOO%
Perhitungan MP PNBP Tahap I posisi bulan Januari:
No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai
a Realisasi Penerimaan 3 tahun 25,00% 75,00% xx,xx% xx,xx%
b Realisasi Belanja 3 tahun 25,00% 75,00% xx,xx% xx,xx%
c Proyeksi Setoran tahun berjalan 25,00% 75,00% xx,xx% xx,xx%
d Proyeksi Belanja tahun berjalan 25,00% 75,00% xx,xx% xx,xx%
e Total Nilai (a+b+c+d) xx,xx%
f % MP PNBP Tahap I (60% x e) xx,xx%
g Pagu PNBP TA. 2021 Rpxxxxxx
h MP PNBP (f x g) Rpxxxxxx
i Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL
J Rekomendasi MP PNBP (h - i) Rpxxxxxx
Dalam hal capaian kurang dari target, nilai dihitung dengan formula:
---
Capaian Realisasi
Nilai Bobot = x Bobot
Target
2. TAHAP II
- Permohonan penetapan MP PNBP Tahap II disampaikan paling
cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
- Penetapan MP PNBP paling tinggi 80% dari pagu DIPA dana PNBP
dengan bobot penilaian:
NO INDIKATOR BOBOT
1 Rata-rata capaian/realisasi PNBP dalam 3 tahun terakhir 15%
(target 85% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP).
2 Rata-rata capaian/realisasi belanja dana PNBP dalam 3 tahun 15%
terakhir (target 85% dari pagu DIPA dana PNBP).
3 Proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran 15%
berjalan (target 85% dari target PNBP pada DIPA dana
PNBP). '
Rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan 15% 4
akhir tahun anggaran (target 85% dari pagu DIPA dana
PNBP).
5 Realisasi PNBP sampai dengan bulan Juni tahun anggaran 20%
berjalan paling rendah 40% dari target PNBP pada DIPA dana
PNBP.
6 Realisasi belanja sumber dana PNBP pada tahun anggaran 20%
berjalan (target 40% dari pagu DIPA sumber dana PNBP).
7 Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat kelebihan
realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun
anggaran yang lalu, maka kelebihan realisasi belanja
tersebut dapat diperhitungkan dengan MP PNBP tahap II.
Jumlah Bobot Penilaian MP PNBP Tahap II 100%
Perhitungan MP PNBP Tahap II posisi bulan Juli
No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai
a Realisasi Penerimaan 3 tahun 15,00% 85,00% xx,xx% xx,xx%
b Realisasi Belanja 3 tahun 15,00% 85,00% xx,xx% xx,xx%
c Proyeksi Setoran tahun berjalan 15,00% 85,00% xx,xx% xx,xx%
d Proyeksi Belanja tahun berjalan 15,00% 85,00% xx,xx% xx,xx%
e Realisasi Setoran Tahun Berjalan 20,00% 40,00% xx,xx% xx,xx%
f Realisasi Belanja Tahun Berjalan 20,00% 40,00% xx,xx% xx,xx%
g Total Nilai (a+b+c+d+e+f) xx,xx%
h % MP PNBP Tahap II (80% x g) xx,xx%
1 Pagu PNBP TA. 2021 Rpxxxxxx
J MP PNBP (h x i) Rpxxxxxx
k Rekomendasi MP PNBP Tahap II Rpxxxxxx
Dalam hal capaian kurang dari target, nilai dihitung dengan formula:
---
Capaian Realisasi
x Bobot
Target
3. TAHAP III
- Permohonan penetapan MP PNBP Tahap III disampaikan paling
cepat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
- Penetapan MP PNBP paling tinggi 100% dari pagu DIPA dana PNBP
dengan bobot penilaian:
NO INDIKATOR BOBOT
1 Rata-rata capaian/realisasi PNBP dalam 3 tahun terakhir 15%
(target 90% dari target PNBP pada DIPA sumber dana PNBP).
2 Rata-rata capaian/realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 15%
3 tahun terakhir (target 90% dari pagu DIPA dana PNBP).
3 Proyeksi PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan 15%
(target 100% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP).
Rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan 15% 4
akhir tahun anggaran (target 100% dari pagu DIPA dana
PNBP).____________________________________________________________
5 Realisasi PNBP sampai dengan bulan September tahun 20%
anggaran berjalan paling rendah 60% dari target PNBP pada
DIPA dana PNBP._________________________________________________
6 Realisasi belanja dana PNBP pada tahun anggaran berjalan 20%
(target 60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP)._____________
7 Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat kelebihan
realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun
anggaran yang lalu, maka kelebihan realisasi belanja
tersebut dapat diperhitungkan dengan MP PNBP tahap III.
Jumlah Bobot Penilaian MP PNBP Tahap III lOO%
Perhitungan MP PNBP Tahap III posisi bulan Oktober:
No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai
a Realisasi Penerimaan 3 tahun 15,00% 90,00% xx,xx% xx,xx%
b Realisasi Belanja 3 tahun 15,00% 90,00% xx,xx% xx,xx%
c Proyeksi Setoran tahun berjalan 15,00% 100,00% xx,xx% xx,xx%
d Proyeksi Belanja tahun berjalan 15,00% 100,00% xx,xx% xx,xx%
e Realisasi Setoran Tahun Berjalan 20,00% 60,00% xx,xx% xx,xx%
f Realisasi Belanja Tahun Berjalan 20,00% 60,00% xx,xx% xx,xx%
g Total Nilai (a+b+c+d+e+f) xx,xx%
h % MP PNBP Tahap III (80% x g) xx,xx%
1 Pagu PNBP TA. 2021 Rpxxxxxx
J MP PNBP (h x i) Rpxxxxxx
k Rekomendasi MP PNBP Tahap III Rpxxxxxx
---
Dalam hal capaian kurang dari target, nilai dihitung dengan formula:
Capaian Realisasi
Nilai Bobot = x Bobot
Target
Pada akhir tahun anggaran berjalan dilakukan perhitungan MP PNBP
untuk mengetahui ada/tidaknya kelebihan belanja ataupun surplus MP
PNBP.
Perhitungan MP PNBP Tahap III posisi 31 Desember 20xx:_____________
No Kriteria Nilai
Rpxxxxxx a Pagu PNBP
b MP PNBP s.d. Tahap III Rpxxxxxx
c Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 20xx Rpxxxxxx
d Ijin Penggunaan PNBP sesuai KMK xx%
e MP PNBP sesuai Ijin Penggunaan (c x d) Rpxxxxxx
f Realisasi belanja s.d. 31 Desember 20xx Rpxxxxxx
g Sisa MP PNBP (e - f) Rpxxxxxx
• Dalam hal sisa MP PNBP s.d. 31 Desember 20xx bernilai positif,
maka terdapat surplus MP PNBP;
• Dalam hal sisa MP PNBP s.d. 31 Desember 20xx bernilai negatif,
maka terdapat kelebihan belanja yang harus diperhitungkan
dengan MP PNBP tahun anggaran berikutnya.
CONTOH PERHITUNGAN MP PNBP
1. Perhitungan MP PNBP Tahap I
Contoh 1:
Diketahui K/L/Satker “XYZ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap
I pada bulan Januari 2021 dengan data yang dimiliki sebagai berikut:
- Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rpi6.000.000.
- Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000.
- Tidak ada kelebihan belanja atas MP PNBP Tahun lalu.
- Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%.
- Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Target Realisasi %
2018 6.000.000 5.520.000 92,00%
2019 8.000.000 8.080.000 101,00%
2020 12.000.000 11.400.000 95,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 96,00%
- Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Pagu Realisasi %
2018 5.000.000 4.300.000 86,00%
2019 7.000.000 4.900.000 70,00%
2020 10.000.000 10.800.000 108,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 88,00%
Realisasi belanja TA. 2020 tidak melebihi MP PNBP TA. 2020
---
Perhitungan MP PNBP Tahap I (bulan Januari 2021):
No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai
Realisasi Penerimaan 2018-
a 25,00% 75,00% 96,00% 32,00%
2020
b Realisasi Belanja 2018-2020 25,00% 75,00% 88,00% 29,33%
c Proyeksi Setoran 25,00% 75,00% 75,00% 25,00%
d Proyeksi Belanja 25,00% 75,oo% 75,00% 25,00%
e Total Nilai (a+b+c+d) 111,33%
f % MP PNBP Tahap I (60% x e) 66,80%
g Pagu PNBP TA. 2021 16.000.000
h MP PNBP (60% x g) 9.600.000
1 Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL
J Rekomendasi MP PNBP (h - i) 9.600.000
Berdasarkan pertimbangan total nilai lebih dari 100%, maka MP PNBP
Tahap I yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “XYZ” setelah
memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal
60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rp9.600.000.
Contoh 2:
Diketahui K/L/Satker “XYZ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap
I pada bulan Januari 2021 dengan data yang dimiliki sebagai berikut:
- Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rpi6.000.000.
- Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rpiy.800.000.
- Tidak ada kelebihan belanja atas MP PNBP Tahun lalu.
- Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%.
- Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Target Realisasi %
2018 6.000.000 4.000.000 66,67%
2019 8.000.000 6.500.000 81,25%
2020 12.000.000 9.000.000 75,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 74,3i%
- Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Target Realisasi %
2018 5.000.000 3.000.000 60,00%
2019 7.000.000 4.500.000 64,29%
2020 10.000.000 9.000.000 90,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 71,43%
Perhitungan MP PNBP Tahap I (bulan Januari 2021):
No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai
a Realisasi Penerimaan 2018-2020 25,00% 75,00% 74,31% 24,77%
b Realisasi Belanja 2018-2020 25,00% 75,00% 71,43% 23,81%
c Proyeksi Setoran 25,00% 75,00% 75,00% 25,00%
d Proyeksi Belanja 25,00% 75,00% 75,00% 25,00%/
---
e Total Nilai (a+b+c+d) 98,58%
f % MP PNBP Tahap I (60% x e) 59,15%
Pagu PNBP TA. 2021 16.000.000 g
h MP PNBP (f x g) 9.463.492
1 Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL
J Rekomendasi MP PNBP (h - i) 9.463.492
Berdasarkan pertimbangan total nilai kurang dari 100%, maka MP
PNBP Tahap I yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “XYZ” setelah
memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal
59,15% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rp9.463.492.
1. Perhitungan MP PNBP Tahap II
Contoh 1
Diketahui K/L/Satker “XYZ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap
II pada bulan Juni 2021 dengan data yang dimiliki sebagai berikut:
- Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rp16.OOO.OOO.
- Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000.
- Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%.
- Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Target Realisasi %
2018 6.000.000 5.520.000 92,00%
2019 8.000.000 8.080.000 101,00%
2020 12.000.000 11.400.000 95,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 96,00%
- Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Pagu Realisasi %
2018 5.000.000 4.300.000 86,00%
2019 7.000.000 4.900.000 70,00%
2020 10.000.000 10.800.000 108,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 88,00%
- Realisasi setoran PNBP s.d. 30 Juni 2021 sebesar Rp8.500.000 atau
48% dari target penerimaan yang ditetapkan.
g- Realisasi Belanja s.d. 30 Juni 2021 sebesar Rp7.200.000 atau 45%
dari pagu anggaran.
Perhitungan MP PNBP Tahap II (bulan Juli 2021):
No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai
Ill (2) (31 (41 (51 (6)=(5)x(4)/(3)
a Realisasi Penerimaan 2018-2020 15,00% 85,00% 96,00% 16,94%
b Realisasi Belanja 2018-2020 15,00% 85,00% 88,00% 15,53%
c Proyeksi Setoran 15,00% 85,00% 75,00% 13,24%
d Proyeksi Belanja 15,00% 85,00% 75,00% 13,24%
e Realisasi Setoran Tahun Berjalan 20,00% 40,00% 48,00% 24,00%
7
---
f Realisasi Belanja Tahun Berjalan 20,00% 40,00% 45,00% 22,50%
Total Nilai (a+b+c+d+e+f) 105,44% g
h % MP PNBP Tahap II (80% x g) 84,35%
i Pagu PNBP TA. 2021 16.000.000
J MP PNBP (80% X i) 12.800.000
k Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL
1 Rekomendasi MP PNBP Tahap II (j - k) 12.800.000
Berdasarkan pertimbangan total nilai lebih dari 100%, maka MP PNBP
Tahap II yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “XYZ” setelah
memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal
80,00% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar
Rpi2.800.000.
Contoh 2
Diketahui K/L/Satker “XYZ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap
II pada bulan Juni 2021 dengan data yang dimiliki sebagai berikut:
- Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rp16.OOO.OOO.
- Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000.
- Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%.
- Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Target Realisasi %
2018 6.000.000 4.000.000 66,67%
2019 8.000.000 6.500.000 81,25%
2020 12.000.000 9.000.000 75,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 74,31%
- Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Target Realisasi %
2018 5.000.000 3.000.000 60,00%
2019 7.000.000 4.500.000 64,29%
2020 10.000.000 9.000.000 90,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 71,43%
- Realisasi Setoran s.d. 30 Juni 2021 sebesar Rp8.500.000 atau 48%
dari target penerimaan yang ditetapkan.
- Realisasi Belanja s.d. 30 Juni 2021 sebesar Rp7.200.000 atau 45%
dari pagu anggaran.
Perhitungan MP PNBP Tahap II (bulan Juli 2021):
No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai
a Realisasi Penerimaan 2018-2020 15,00% 85,00% 74,31% 13,H%
b Realisasi Belanja 2018-2020 15,00% 85,00% 71,43% 12,61%
c Proyeksi Setoran 15,00% 85,00% 75,00% 13,24%
d Proyeksi Belanja 15,00% 85,00% 75,00% 13,24%
e Realisasi Setoran Tahun Berjalan 20,00% 40,00% 48,00% 24,00%
f Realisasi Belanja Tahun Berjalan 20,00% 40,00% 45,00%
22,50%7
---
Total Nilai (a+b+c+d+e+f) 98,69% g
h % MP PNBP Tahap II (80% x g) 78,95%
1 Pagu PNBP TA. 2021 16.OOO.OOO
J MP PNBP h xi 12.632.112
k Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL
1 Rekomendasi MP PNBP Tahap II (j - k) 12.632.112
Berdasarkan pertimbangan total nilai kurang dari 100%, maka MP
PNBP Tahap II yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “XYZ” setelah
memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal
78,95% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rp12.632.112
1. Perhitungan MP PNBP Tahap III
Contoh 1
Diketahui K/L/Satker “XYZ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap
III pada bulan Oktober 2021 dengan data sebagai berikut:
- Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rpi6.000.000.
- Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000.
- Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%.
- Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Target Realisasi %
2018 6.000.000 5.520.000 92,00%
2019 8.000.000 8.080.000 101,00%
2020 12.000.000 11.400.000 95,oo%
Rata-Rata 2018 - 2020 96,00%
- Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Pagu Realisasi %
2018 5.000.000 4.300.000 86,00%
2019 7.000.000 4.900.000 70,00%
2020 10.000.000 10.800.000 108,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 88,00%
- Realisasi setoran PNBP s.d. 30 September 2021 sebesar
Rp14.240.000 atau 80% dari target penerimaan yang ditetapkan.
- Realisasi Belanja s.d. 30 September 2021 sebesar Rp12.000.000
atau 75% dari pagu anggaran.
Perhitungan MP PNBP Tahap III (posisi bulan Oktober 2021)
No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai
a Realisasi Penerimaan 2018-2020 15,00% 90,00% 96,00% 16,00%
b Realisasi Belanja 2018-2020 15,00% 90,00% 88,00% 14,67%
c Proyeksi Setoran 15,00% 100,00% 100,00% 15,00%
d Proyeksi Belanja 15,00% 100,00% 100,00% 15,00%
e Realisasi Setoran Tahun Berjalan 20,00% 60,00% 80,00% 26,67%
f Realisasi Belanja Tahun Berjalan 20,00% 60,00% 75,00% 25,00%
g Total Nilai (a+b+c+d+e+f) 112,33% /
---
h % MP PNBP Tahap HI (100% x g)________________________ 112,33%
~i Pagu PNBP TA. 2021 __________________________________ 16.000.000
J MP PNBP Tahap HI (100% x i)___________________________ 16.000.000
k Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL____________________
1 Rekomendasi MP PNBP Tahap HI bulan Oktober 2021 (j - k) 16.000.000
Berdasarkan pertimbangan total nilai lebih dari 100%, maka MP PNBP
Tahap III yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “XYZ” setelah
memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal
ioo% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rpi6.ooo.ooo
Perhitungan MP PNBP posisi 31 Desember 2021, jika diketahui:
- Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 2021 sebesar
Rp15.200.000u atau 95% dari target penerimaan yang ditetapkan.
- Realisasi Belanja s.d. 31 Desember 2021 sebesar Rp14.880.000
atau 93% dari pagu anggaran.
a Pagu PNBP 16.000.000
b MP PNBP s.d. Tahap HI_____________________ 16.000.000
c Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 2021 15.200.000
d Ijin Penggunaan PNBP sesuai KMK_____ 90%
e MP PNBP sesuai Ijin Penggunaan (c x d) 13.680.000
f Realisasi belanja s.d. 31 Desember 20xx 14.880.000
g Sisa MP PNBP (e - f) -1.200.000
Berdasarkan perhitungan MP PNBP posisi 31 Desember 2021, maka:
MP PNBP sesuai ijin penggunaan MP PNBP sebesar Rp13.680.000.
Terdapat kelebihan belanja sebesar (Rpi.200.000) karena
realisasi belanja lebih besar dari MP PNBP sesuai ijin penggunaan
MP PNBP.
- Kelebihan belanja tersebut akan diperhitungkan dalam
perhitungan MP PNBP tahun anggaran berikutnya.
Contoh 2
Diketahui K/L/Satker “XYZ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap
III pada bulan Oktober 2021 dengan data sebagai berikut:
- Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rpi6.000.000.
- Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000.
- Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%.
- Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Target Realisasi %
2018 6.000.000 4,000.000 66,67%
2019 8.000.000 6.5OO.OOO 81,25%
2020 12.000.000 9.000.000 75,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 74,31%
- Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun Target Realisasi %
2018 5.000.000 3.000.000 60,00%
---
2019 7.000.000 4.500.OOP 64,29%
2020 10.000.000 9.000.000 90,00%
Rata-Rata 2018 - 2020 71,43%
- Realisasi setoran PNBP s.d. 30 September 2021 sebesar
Rp14.240.000 atau 80% dari target penerimaan yang ditetapkan.
Realisasi belanja s.d. 30 September 2021 sebesar Rpi2.000.000 g-
atau 75% dari pagu anggaran.
Perhitungan MP PNBP Tahap III (bulan Oktober 2021):________ _____
No Kriteria Bobot Target Capaian Nilai
a Realisasi Penerimaan 2018-2020 15,00% 90,00% 74,31% 12,38%
b Realisasi Belanja 2018-2020 15,00% 90,00% 71,43% 11,90%
c Proyeksi Setoran 15,00% 100,00% 75,00% 11,25%
d Proyeksi Belanja 15,00% 100,00% 75,oo% 11,25%
e Realisasi Setoran Tahun Berjalan 20,00% 60,00% 80,00% 26,67%
f Realisasi Belanja Tahun Berjalan 20,00% 60,00% 75,00% 25,00%
g Total Nilai (a+b+c+d+e+f) 98,46%
h % MP PNBP Tahap HI (100% x g) 96,94%
1 Pagu PNBP TA. 2021 16.000.000
J MP PNBP Tahap III (h x i) 15.510.315
k Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL
1 Rekomendasi MP PNBP Tahap III bulan Oktober 2021 15.510.315
Berdasarkan pertimbangan total nilai kurang dari 100%, maka MP
PNBP Tahap III yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “XYZ” setelah
memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal
96,94% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rpi5.510.315
Perhitungan MP PNBP posisi 31 Desember 2021, jika diketahui:
- Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 2021 sebesar
Rp15.200.000u atau 95% dari target penerimaan yang ditetapkan.
- Realisasi Belanja s.d. 31 Desember 2021 sebesar Rp13.000.000
atau 81,25% dari pagu anggaran.
a Pagu PNBP 16.000.000
b MP PNBP s.d. Tahap III 15.510.315
c Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 2021 15.200.000
d Ijin Penggunaan PNBP sesuai KMK 90%
e MP PNBP sesuai Ijin Penggunaan (c x d) 13.680.000
f Realisasi belanja s.d. 31 Desember 20xx 13.000.000
g Sisa MP PNBP (e - f) 680.000
Berdasarkan perhitungan MP PNBP posisi 31 Desember 2021, maka:
MP PNBP sesuai ijin penggunaan MP PNBP sebesar Rp13.680.000.
- Terdapat surplus MP PNBP sebesar Rp68o.OOO, karena realisasi
belanja Rp13.000.000 lebih kecil dari MP PNBP sesuai ijin
penggunaan MP PNBP Rp13.680.000.
/
---
B. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENETAPAN MP PNBP
KOP SURAT
Nomor (1) (2)
Sifat Segera
Lampiran 1 (satu) berkas (untuk MP terpusat)
Hal Persetujuan Penetapan MP PNBP Tahap
.....(3) untuk (4)
Yth. 1. (5)
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (6)
Sehubungan dengan Surat (7) Nomor (8)
tanggal (9) hal Permohonan Penetapan MP PNBP
Tahap.......(10)......, dengan ini disampaikan bahwa:
- MP PNBP Tahap (ii).... untuk (12) disetujui dan
ditetapkan sebesar ....(13)....% (dengan huruf) dari pagu DIPA sumber
dana PNBP atau sebesar Rp (14) (dengan huruf).
1. MP PNBP sebagaimana pada angka 1 telah memperhitungkan
kelebihan belanja tahun anggaran 20XX sebesar Rp..... (is)---- (dengan
huruf).
1. Alokasi MP PNBP masing-masing satker sebagaimana terlampir (16).
1. MP PNBP yang ditetapkan merupakan batas tertinggi pencairan
anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP.
1. Kebenaran terkait pelaksanaan pencairan anggaran yang sumber
dananya berasal dari PNBP ini menjadi tanggung jawab KPA Satker
berkenaan.
Demikian disampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya sesuai ketentuan.
17
18
Tembusan:
1. Menteri Keuangan
1. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit
Eselon I.... 19
1. InspekturJenderal 20
1. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
1. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan
1. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan
1. Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (untuk MP
terpusat)
---
PETUNJUK PENGISIAN
FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENETAPAN MP PNBP
(1) Diisi nomor surat
(2) Diisi tanggal surat
(3), (io), dan Diisi tahap pengajuan MP PNBP
(11)
(4), (5), (7), Diisi nama satker atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris
dan 12 Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I
(6) Diisi nama KPPN
(8) Diisi nomor surat satker
(9) Diisi tanggal surat satker
(13) dan (14) Diisi besarnya persentase dan nilai rupiah MP PNBP yang
ditetapkan
(15) Diisi nilai rupiah dalam hal terdapat kelebihan belanja
tahun anggaran sebelumnya
(16) Khusus untuk yang MP PNBP Terpusat
(17) Diisi jabatan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah
(18) Diisi nama Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah
(19) dan (20) Diisi Kementerian/Lembaga bersangkutan
---
C. FORMAT SURAT PENOLAKAN PENETAPAN MP PNBP
KOP SURAT
Nomor (1) (2)
Sifat Segera
Hal Penolakan Penetapan MP PNBP Tahap (3)
untuk (4)
Yth. (5)
Sehubungan dengan Surat (6) Nomor....... (7)
tanggal....... (8) hal Permohonan Penetapan MP PNBP
Tahap......(9) , dengan ini disampaikan bahwa permohonan MP PNBP
Tahap .... (io).... tidak dapat disetujui karena tidak dilengkapi dengan
dokumen (n) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan
Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Demikian disampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya sesuai ketentuan.
12
13
Tembusan:
1. Menteri/Pimpinan Lembaga 14
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan
Anggaran
x
---
PETUNJUK PENGISIAN
FORMAT SURAT PENOLAKAN PENETAPAN MP PNBP
(i) Diisi nomor surat
(2) Diisi tanggal surat
(3), (9), dan Diisi tahap pengajuan MP PNBP
(io)
(4), (5), dan Diisi nama satker atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris
(6) Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I
(7) Diisi nomor surat satker
(8) Diisi tanggal surat satker
(ii) Disi alasan penolakan penetapan MP PNBP
(12) Diisi jabatan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah
Diisi nama Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah (13)
(14) Diisi Kementerian/Lembaga bersangkutan
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
A «/> l,4? DIREK-
JENDE1
mYANTO 7