PENETAPAN BARANG EKSPOR BERUPA EMAS
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang
ekspor.
1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE
adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik
oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang perdagangan setelah
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
1. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk
penghitungan Bea Keluar.
1. Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional
dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam
negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan
secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan
tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan
setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait.
Pasal 2
Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea
Keluar.
---
Pasal 3
**(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
