(1) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari
pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni;
dan
- tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari
pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April.
(2) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah kuasa pengguna anggaran
bendahara umum negara penyaluran dana desa,
insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan
menerima persyaratan penyaluran dari bupati/wali
kota secara lengkap dan benar.
---
(3) Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
- tahap I berupa:
1. APBDes;
1. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
dan
1. keputusan kepala Desa mengenai penetapan
keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam
hal Desa menganggarkan BLT Desa; dan
- tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya;
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan
realisasi penyerapan paling rendah sebesar
60% (enam puluh persen) dan rata-rata
capaian keluaran menunjukkan paling rendah
sebesar 40% (empat puluh persen);
1. akta pendirian badan hukum koperasi
desa/kelurahan merah putih atau bukti
penyampaian dokumen pembentukan
koperasi desa/kelurahan merah putih ke
notaris; dan
1. surat pernyataan komitmen dukungan
APBDes untuk pembentukan koperasi
desa/kelurahan merah putih.
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 25
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
