Langsung ke konten

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PMK No. 85 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Pontianak.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah yang memimpin pelayanan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah kota pontianak.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
5. Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah yang
selanjutnya disebut BAPPERIDA adalah Badan Yang Mengurusi bidang
Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah.
6. Kepala BAPPERIDA adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset
dan Inovasi Daerah Kota Pontianak.
7. Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut DISKOMINFO
adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak.
8. Kepala DISKOMINFO adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota
Pontianak.

jdih.pontianak.go.id

9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural,
dan lembaga pemerintah lainnya.
10. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah BPS Kota
Pontianak yang mengurusi data.
11. Pembina Data adalah Instansi Vertikal yang diberikan penugasan untuk
melakukan pembinaan terkait Data.
12. Walidata
adalah
Perangkat
Daerah
yang
melaksanakan
kegiatan
pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh
Produsen Data Daerah, serta menyebarluaskan Data.
13. Walidata Pendukung adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang
melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian Data yang disampaikan oleh
Produsen Data.
14. Produsen Data adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang menghasilkan
Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Perangkat Daerah, perseorangan,
kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data melalui Portal
Satu Data Kota Pontianak.
16. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk
menghasilkan
Data
yang
akurat,
mutakhir,
terpadu
dan
dapat
dipertanggunjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data,
Metadata, Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data
Induk.
17. Satu Data Kota Pontianak adalah Kebijakan tata kelola Data pemerintah di
Daerah sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
18. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka,
karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan/atau
bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan
suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
19. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri
khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan,
pengolahan, penyajian dan analisis.
20. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada
dibawah, pada atau diatas permukaan bumi.
21. Data Keuangan Daerah adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
22. Data Keuangan Negara Tingkat Daerah adalah Data yang disusun oleh
Pemerintah Daerah dan/atau Perangkat Daerah berdasarkan sistem
akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban terkait.
23. Data lainnya adalah Data yang ditetapkan oleh Pembina data selain dari
Data Statistik, data Geospasial dan data Keuangan Negara Tingkat Pusat
yang ditetapkan oleh Presiden.
24. Standar Data adalah Standar yang mendasari Data tertentu.
25. Metadata adalah Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku
untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan
pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
26. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar
sistem elektronik yang saling berintegrasi.

jdih.pontianak.go.id

27. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau
menggabrkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan
identitas Data yang bersifat unik.
28. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis
pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
29. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan
dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu
Data Indonesia.
30. Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah wadah komunikasi dan
Koordinasi Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
31. Penyebarluasan Data adalah kegiatan pemebrian akses, pendistribusian,
dan pertukaran Data melalui Portal Satu data Indonesia dan Portal Instansi
Daerah.
32. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagipakai Data di tingkat nasional
yang
dapat
diakses
melalui
pemanfaatan
teknologi
informasi
dan
komunikasi.
33. Portal Satu Data Kota Pontianak adalah media bagi-pakai Data di Kota
Pontianak yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi.
34. Portal Instansi Daerah adalah media bagi pakai data di tingkat instansi
daerah yang dapat diakses melalui pemanfataan teknologi iinformasi.
35. Pembina Data Tingkat Daerah adalah unit Instansi Daerah yang diberikan
penugasan untuk melakukan pembianaan terkait data.
36. Walidata tingkat daerah adalah unit instansi daerah yang melaksanakan
kegiatan
pengumpulan,
pemeriksaan,
dan
pengelolaan
Data
yang
disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluasakan data,
37. Walidata
pendukung
adalah
unit
di
setiap
instansi
daerah
yang
melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian data yang disampaikan oleh
produsen data.
38. Produsen Data Tingkat Daerah adalah instansi daerah yang menghasilkan
data
berdasarkan
kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan terkait data lainnya.
39. Penggunaan data adalah instansi pusat, instasi daerah, perseorangan,
kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data malalui portal
Satu data Indonesia atau Portal Instansi Daerah.
40. Kelompok Kerja adalah kelompok ahli yang diangkat koordinator Forum
Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kota Pontianak dalam rangka
mendukung tugas Forum Satu Data Tingkat Daerah Kota Pontianak.

Pasal 2

Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk pedoman dalam mewujudkan
penyelenggaraan
Data
yang
akurat,
mutakhir,
terpadu,
dan
dapat
dipertangungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk:
a. memberikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk
mendukung
perencanaan,
pelaksanaan,
evaluasi,
dan
pengendalian
pembangunan di Daerah;

jdih.pontianak.go.id

b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertangunggjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
perangkat
daerah
dan
instansi
pusat
sebagai
dasar
perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Daerah;
c. mendorong
keterbukaan
dan
transparansi
data
sehingga
tercipta
pembangunan yang berbasis pada data;
d. mendukung sistem statistik nasional peraturan perundang-undangan; dan
e. mewujudkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan basis data
elektronik di lingkungan pemerintahan daerah serta interoperabilitas dengan
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai prinsip Satu Data Indonesia
dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pasal 4

Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip Satu
Data Indonesia yang meliputi:
a. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
b. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
c. data yang dihasilkan oleh Produsen data harus memenuhi kaidah
Interoperabilitas Data; dan
d. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode
Referensi dan/atau data Induk.

Bagian Kedua
Standar Data

Pasal 5

(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. konsep;
b. defenisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran; dan
e. satuan.
(2) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ide yang
mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.
(3) Defenisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas
arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.
(4) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau katagori
berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina data atau dibakukan
secara luas.
(5) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan unit yang
digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar atau cakupan.
(6) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan besaran
tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau
menakar sebagai sebuah keseluruhan.
(7) Format Standar data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

jdih.pontianak.go.id

Bagian Ketiga
Metadata

Pasal 6

(1) Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus mengikuti
struktur dan format baku.
(2) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Interoperabilitas Data

Pasal 7

(1) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c, Data Daerah harus:
a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian,
dan semanti/artikulasi keterbacaan; dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
(2) Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Kode Referensi dan data Induk

Pasal 8

(1) Kode Referensi dan/atau data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf d diusulkan melalui Forum Satu Data Tingkat Daerah oleh Walidata
pada Pemerintah Daerah atas masukkan Produsen data pada tingkat Daerah
untuk dapat disepakati.
(2) Kode Referensi dan/atau data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan untuk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah terdiri dari:
a. pembina Satu Data Pemerintahan Daerah;
b. koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah;
c. pembina Data Tingkat Daerah;
d. koordinator Forum Data Tingkat Daerah;
e. sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
f. walidata Daerah;
g. walidata Pendukung; dan
h. produsen Data Daerah.
(2) Pembina Data Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, dan Walidata
Pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu data
Indonesia Tingkat Daerah.
(3) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
(4) Pelaksanaan tugas dan fungsi Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek koordinasi
dengan penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.

jdih.pontianak.go.id

(5) Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Bagian Kedua
Pembina Satu Data Pemerintahan Daerah

Pasal 10

(1) Pembina Satu Data Pemerintahan Daerah mempunyai tugas menetapkan
kebijakan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
(2) Pembina Satu Data Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Wali Kota.

Bagian Ketiga
Koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah

Pasal 11

(1) Koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah mempunyai tugas memberikan
rekomendasi dan memastikan terlaksananya penyelenggaraan Satu Data
Indonesia Tingkat Daerah.
(2) Koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris
Daerah.

Bagian Keempat
Pembina data Tingkat Daerah

Pasal 12

(1) Pembina Data Tingkat Daerah mempunyai tugas:
a. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data;
dan
b. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembina Data Statistik Tingkat Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik di tingkat
Daerah.
(3) Pembina Data Geospasial Pemerintah Daerah yaitu perangkat daerah yang
diberikan penugasan sebagai pengelola simpul jaringan Pemerintah Daerah
dalam jaringan informasi geospasial nasional.
(4) Pembina data keuangan Pemerintah Daerah yaitu perangkat daerah yang
membidangi tugas pengelolaan keuangan dan aset daerah atau unit kerja
yang membidangi keuangan daerah.

Bagian Kelima
Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

Pasal 13

(1) Pembina Data Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, dan walidata
pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data
Indonesia Tingkat Daerah.
(2) Forum satu Data Indonesia Tingkat Daerah dikoordinasikan oleh Kepala
Badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Perencanaan dan
Penelitian Pembangunan Daerah.
(3) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah terdiri dari:
a. pembina Data tingkat Daerah;
b. walidata Tingkat Daerah; dan
c. walidata Pendukung.
d. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data, Walidata
Pendukung, dan/atau Walidata.

jdih.pontianak.go.id

(4) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dilaksanakan dalam rangka
berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai:
a. penetapan daftar data daerah yang akan dikumpulkan di tahun
berikutnya;
b. penyusunan daftar data daerah yang menjadi data prioritas daerah pada
tahun selanjutnya;
c. pemantauan perkembangan pencapaian Rencana Aksi Satu Data
Indonesia Tingkat Daerah;
d. merumuskan dan menyepakati kebijakan teknis penyelenggara Satu Data
Indonesia Tingkat Daerah sesuai dengan kebutuhan daerah;
e. merumuskan
bahan
harmonisasi
kebijakan
pemerintahan
daerah
mengenai pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
f. merumuskan dan menyepakati keputusan dalam rangka penyelesaian
permasalahan penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; dan
g. berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Forum Satu Data Indonesia
tingkat pusat.
(5) Dalam berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai daftar data daerah, daftar
data daerah yang menjadi data prioritas, dan rencana aksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Forum Satu Data
Indonesia Tingkat Daerah memperhatikan daftar data, data prioritas dan
Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.
(6) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya
dapat menyertakan Produsen Data Tingkat Daerah dan/atau pihak lain yang
terkait.
(7) Forum satu Data Indonesia Tingkat Daerah dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(8) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul khususnya pada saat
pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat
Daerah dapat meminta arahan kepada Wali Kota.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Forum Satu Data Indonesia
Tingkat Daerah serta hubungan tata kerja antara Forum Satu Data Indonesia
Tingkat Daerah, Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah ditetapkan
oleh Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.

Bagian Keenam
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

Pasal 14

(1) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
(2) Sekretariat Satu Data Tingkat Daerah terdiri dari:
a. koordinator; dan
b. sekretaris.
(3) Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah mempunyai tugas:
a. memberikan
dukungan
dan
pelayanan
teknis
operasional
dan
administratif kepada Forum Satu Data Indoneisa Tingkat Daerah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan fungsi Forum
Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
(4) Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah bersifat ex-officio, yang
secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit Perangkat Daerah di
lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah.
(5) Tugas Sekretariat Satu Data Tingkat Daerah dibantu oleh tim manajemen
Sekretariat Satu Data Tingkat Daerah yang diangkat oleh koordinator.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja
Sekretariat Satu Data Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

jdih.pontianak.go.id

Bagian Ketujuh
Walidata Tingkat Daerah

Pasal 15

(1) Walidata
Tingkat
Daerah
merupakan
Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Komuniksi dan
Informatika.
(2) Walidata Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas:
a. menyusun daftar data;
b. memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data
Tingkat Daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
c. memeriksa kelengkapan data yang disampaikan oleh Produsen Data
Tingkat daerah sesuai dengan daftar Data;
d. menyebarluaskan data dan metadata di portal Satu Data Indonesia dan
Portal Data Instansi Daerah; dan
e. membantu Pembinaan data tingkat daerah dalam membina Produsen
Data Tingkat Daerah.
(3) Walidata Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
untuk
melaksanakan
kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi dan/atau unit kerja
yang ditunjuk oleh Wali Kota.
(4) Walidata Tingkat Daerah diangkat dan ditetapkan oleh Wali Kota.
(5) Walidata Tingkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Walidata Pendukung.

Bagian Kedelapan
Walidata Pendukung

Pasal 16

(1) Walidata pendukung merupakan Perangkat Daerah disetiap Instansi Daerah.
(2) Walidata Pendukung memiliki tugas:
a. memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data
Tingkat Daerah pada masing-masing instansi daerah sesuai dengan
prinsip Satu Data Indonesia; dan
b. memeriksa kelengkapan data yang disampaikan oleh Produsen Data
tingkat Daerah pada masing-masing instansi daerah sesuai dengan daftar
data.
(3) Walidata pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
ditetapkan oleh Wali Kota.

Bagian Kesembilan
Produsen Data Tingkat Daerah

Pasal 17

(1) Produsen Data Tingkat Daerah mempunyai tugas:
a. memberikan masukkan kepada Pembina Data Tingkat Daerah mengenai
Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata tingkat daerah.
(2) Produsen Data Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
setiap unit pada instansi Daerah yang menghasilkan Data sesuai dengan
daftar data dan/atau sesuai penugasan Wali Kota.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Produsen
Data Tingkat Daerah berkoordinasi dengan Walidata Tingkat Daerah.
(4) Produsen Data Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan ditetapkan oleh Wali Kota.

jdih.pontianak.go.id

Pasal 18

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah terdiri atas:
a. perencanaan data;
b. pengumpul data;
c. pemeriksaan data; dan
d. penyebarluasan data.

Bagian Kedua
Perencanaan Data

Paragraf 1
Umum

Pasal 19

(1) Instansi Daerah melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas:
a. penentuan daftar Data Daerah yang akan dikumpulkan di tahun
selanjutnya;
b. penentuan daftar Data Daerah yang dijadikan Data Prioritas Daerah;
dan/atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data Daerah.
(2) Dalam menyusun daftar Data Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Daerah mengacu pada daftar Data yang telah ditentukan oleh
instansi pusat untuk tahun selanjutnya.

Paragraf 2
Daftar Data Tingkat Daerah

Pasal 20

(1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya
dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(2) Penentuan daftar Data Daerah yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya
dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan
berbasis elektronik;
b. kesepakatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data Tingkat Daerah.
(3) Daftar Data yang akan dikumpulkan memuat:
a. produsen data Tingkat Daerah untuk masing-masing data; dan
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4) Daftar Data yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam
perencanaan dan penganggaran bagi Instansi Daerah.

Paragraf 3
Penentuan Daftar Data Prioritas Daerah

Pasal 21

(1) Penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas Daerah dilakukan
berdasarkan:
a. usulan walidata Tingkat Daerah dan/atau walidata pendukung; dan
b. arahan Wali Kota.

jdih.pontianak.go.id

(2) Data yang dapat diusulkan untuk menjadi Data Prioritas Daerah harus
memenuhi kriteria:
a. mendukung data prioritas tingkat pusat;
b. mendukung prioritas pembangunan Daerah dan prioritas Wali Kota dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan/atau Rencana
Kerja Pemerintah Daerah;
c. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau
d. memenuhi kebutuhan mendesak Daerah.
(3) Daftar Data Daerah yang menjadi data prioritas Daerah disepakati dalam
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.

Paragraf 4
Penentuan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

Pasal 22

(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
dituangkan dalam rencana aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
(2) Rencana aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dapat mencakup:
a. pengembangan sumber daya manusia yang kompeten;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia Tingkat
Daerah;
c. kegiatan terkait pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan Data;
dan/atau
d. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan
prinsip Satu Data Indonesia.
(3) Rencana aksi Satu Data Indonesia tingkat Daerah diusulkan bersama
Walidata Tingkat Daerah dan/atau Walidata Pendukung melalui Forum Satu
Data Indonesia Tingkat Daerah.
(4) Rencana aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah disusun dengan
memperhatikan rencana aksi satu data indonesia yang telah disepakati
dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.
(5) Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah menyampaikan
rencana aksi Satu Data Indonesia yang telah disepakati sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada Wali Kota untuk selanjutnya ditetapkan.
(6) Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah memantau
pencapaian rencana aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dan
melaporkan kepada Wali Kota secara berkala.

Bagian Ketiga
Pengumpulan Data

Pasal 23

(1) Produsen Data Tingkat Daerah melakukan pengumpulan Data sesuai
dengan:
a. standar data;
b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia
Tingkat daerah; dan
c. jadwal pemutakhiran data atau rilis data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data Tingkat Daerah disertai dengan
metadata.
(3) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data Tingkat Daerah
disampaikan
kepada
Walidata
tingkat
Daerah
dan/atau
Walidata
Pendukung.
(4) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai:
a. data yang telah dikumpulkan;
b. standar data yang berlaku untuk data tersebut; dan
c. metadata yang melekat pada data tersebut.

jdih.pontianak.go.id

Bagian Keempat
Pemeriksaan Data

Pasal 24

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Tingkat Daerah diperiksa
kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata Tingkat
Daerah dan/atau Walidata Pendukung.
(2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data Tingkat Daerah belum
sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata Tingkat Daerah
dan/atau Walidata Pendukung mengembalikan Data tersebut kepada
Produsen Data Tingkat Daerah.
(3) Produsen Data Tingkat Daerah memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 25

(1) Data Prioritas Tingkat Daerah yang dihasilkan oleh Produsen Data Tingkat
Daerah diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh
Walidata tingkat Daerah dan/atau Walidata Pendukung.
(2) Hasil pemeriksaan data Prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperiksa kembali oleh Pembina Data Tingkat Daerah.
(3) Dalam hal Data Prioritas Tingkat Daerah yang disampaikan oleh produsen
Tingkat Daerah belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Pembina
Data Tingkat Daerah mengembalikan Data tersebut kepada Walidata Tingkat
Daerah dan/atau walidata pendukung.
(4) Walidata Tingkat Daerah dan/atau Walidata Pendukung menyampaikan
hasil pemeriksaan Pembina Data Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Produsen Data Tingkat Daerah.
(5) Produsen Data Tingkat Daerah memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Bagian Kelima
Penyebarluasan Data

Pasal 26

(1) Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian
dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata Tingkat Daerah terhadap Data
yang telah memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.
(3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui Portal Satu Data Indonesia, Portal Satu Data Kalimantan Barat dan
Portal Satu Data Daerah, dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(4) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata Tingkat Daerah melalui
Portal Satu Data Indonesia difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data Indonesia
Tingkat Pusat.
(5) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata Tingkat Daerah melalui
portal instansi Daerah difasilitasi oleh walidata pendukung.
(6) Portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dikelola oleh instansi Daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komukasi dan
informatika.
(7) Pengembangan
portal
Satu
Data
Indonesia
Tingkat
Daerah
harus
memperhatikan aspek interoperabilitas data dengan portal satu data
indonesia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
diatur oleh Peraturan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dengan
mengacu pada peraturan terkait pengelolaan Portal Satu Data Indonesia.

jdih.pontianak.go.id

Pasal 27

(1) Portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dikelola oleh Walidata.
(2) Pengembangan Portal Satu Indonesia tingkat Kota Data Daerah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Portal
Satu
Data
Indonesia
Tingkat
Daerah
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data
Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait
Portal Satu Data Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Portal Satu Data Indonesia
tingkat Daerah diatur oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Perangkat Daerah menyediakan akses data di Portal Satu Data Indonesia
Tingkat Daerah kepada pengguna Data.

Pasal 29

(1) Instansi Pusat dan Perangkat Daerah mengakses Data di Portal Satu data
Indonesia Tingkat Daerah tidak dipungut biaya.
(2) Instansi Pusat dan Perangkat Daerah dalam mengakses data di portal Satu
Data
Indonesia
Tingkat
Daerah
tidak
memerlukan
dokumen
nota
kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan
(3) Akses data bagi pengguna Data selain Instansi Pusat dan Perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pembatasan Akses

Pasal 30

(1) Produsen Data Tingkat Daerah dan Walidata Tingkat Daerah Kota Pontianak
dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data
Indonesia Tingkat Daerah.
(2) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah kepada Koordinator
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.
(4) Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat menyampaikan
usulan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan
pembangunan nasional menetapkan data yang dibatasi akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

jdih.pontianak.go.id

Pasal 31

(1) Walidata Tingkat Daerah, Walidata Pendukung dan/atau Produsen Data
Tingkat Daerah dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lainnya
dan/atau badan hukum publik yang memiliki tugas dan fungsi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Walidata tingkat Daerah, Walidata Pendukung, dan/atau Produsen Data
Tingkat
Daerah
dapat
melakukan
kerjasama
berkaitan
dengan
penyelenggaraan Satu Data Indonesia di antaranya:
a. pemerintah Pusat;
b. pemerintah Daerah;
c. perguruan Tinggi;
d. lembaga Penelitian; dan/atau
e. pihak lainnya.

Pasal 32

Pendanaan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan
sama, antar Instansi Daerah dan/atau Instansi Pusat yang terkait dengan tata
kelola, akses data, dan/atau pemanfataan data yang sudah ada pada saat mulai
berlakunya Peraturan Wali Kota ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan
mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 34

(1) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah mengadakan pertemuan
koordinasi pertama paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Wali Kota
ini mulai berlaku untuk menyepakati rencana kerja penyiapan kelembagaan
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah untuk pelaksanaan
Peraturan Wali Kota ini.
(2) Penyiapan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota
ini selesai paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Wali Kota
ini mulai berlaku.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Pontianak
Nomor 46 Tahun 2021 tentang Satu Data Kota Pontianak (Berita Daerah Kota
Pontianak Tahun 2021 Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

jdih.pontianak.go.id

Pasal 36

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.

Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 5 November 2025

WALI KOTA PONTIANAK,

ttd

EDI RUSDI KAMTONO
Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 5 November 2025

SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,

ttd

AMIRULLAH

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2025 NOMOR 86