Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Pontianak.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah yang memimpin pelayanan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah kota pontianak.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
5. Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah yang
selanjutnya disebut BAPPERIDA adalah Badan Yang Mengurusi bidang
Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah.
6. Kepala BAPPERIDA adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset
dan Inovasi Daerah Kota Pontianak.
7. Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut DISKOMINFO
adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak.
8. Kepala DISKOMINFO adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota
Pontianak.
jdih.pontianak.go.id
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural,
dan lembaga pemerintah lainnya.
10. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah BPS Kota
Pontianak yang mengurusi data.
11. Pembina Data adalah Instansi Vertikal yang diberikan penugasan untuk
melakukan pembinaan terkait Data.
12. Walidata
adalah
Perangkat
Daerah
yang
melaksanakan
kegiatan
pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh
Produsen Data Daerah, serta menyebarluaskan Data.
13. Walidata Pendukung adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang
melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian Data yang disampaikan oleh
Produsen Data.
14. Produsen Data adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang menghasilkan
Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Perangkat Daerah, perseorangan,
kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data melalui Portal
Satu Data Kota Pontianak.
16. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk
menghasilkan
Data
yang
akurat,
mutakhir,
terpadu
dan
dapat
dipertanggunjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data,
Metadata, Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data
Induk.
17. Satu Data Kota Pontianak adalah Kebijakan tata kelola Data pemerintah di
Daerah sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
18. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka,
karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan/atau
bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan
suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
19. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri
khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan,
pengolahan, penyajian dan analisis.
20. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada
dibawah, pada atau diatas permukaan bumi.
21. Data Keuangan Daerah adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
22. Data Keuangan Negara Tingkat Daerah adalah Data yang disusun oleh
Pemerintah Daerah dan/atau Perangkat Daerah berdasarkan sistem
akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban terkait.
23. Data lainnya adalah Data yang ditetapkan oleh Pembina data selain dari
Data Statistik, data Geospasial dan data Keuangan Negara Tingkat Pusat
yang ditetapkan oleh Presiden.
24. Standar Data adalah Standar yang mendasari Data tertentu.
25. Metadata adalah Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku
untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan
pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
26. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar
sistem elektronik yang saling berintegrasi.
jdih.pontianak.go.id
27. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau
menggabrkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan
identitas Data yang bersifat unik.
28. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis
pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
29. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan
dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu
Data Indonesia.
30. Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah wadah komunikasi dan
Koordinasi Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
31. Penyebarluasan Data adalah kegiatan pemebrian akses, pendistribusian,
dan pertukaran Data melalui Portal Satu data Indonesia dan Portal Instansi
Daerah.
32. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagipakai Data di tingkat nasional
yang
dapat
diakses
melalui
pemanfaatan
teknologi
informasi
dan
komunikasi.
33. Portal Satu Data Kota Pontianak adalah media bagi-pakai Data di Kota
Pontianak yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi.
34. Portal Instansi Daerah adalah media bagi pakai data di tingkat instansi
daerah yang dapat diakses melalui pemanfataan teknologi iinformasi.
35. Pembina Data Tingkat Daerah adalah unit Instansi Daerah yang diberikan
penugasan untuk melakukan pembianaan terkait data.
36. Walidata tingkat daerah adalah unit instansi daerah yang melaksanakan
kegiatan
pengumpulan,
pemeriksaan,
dan
pengelolaan
Data
yang
disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluasakan data,
37. Walidata
pendukung
adalah
unit
di
setiap
instansi
daerah
yang
melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian data yang disampaikan oleh
produsen data.
38. Produsen Data Tingkat Daerah adalah instansi daerah yang menghasilkan
data
berdasarkan
kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan terkait data lainnya.
39. Penggunaan data adalah instansi pusat, instasi daerah, perseorangan,
kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data malalui portal
Satu data Indonesia atau Portal Instansi Daerah.
40. Kelompok Kerja adalah kelompok ahli yang diangkat koordinator Forum
Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kota Pontianak dalam rangka
mendukung tugas Forum Satu Data Tingkat Daerah Kota Pontianak.
