Langsung ke konten

TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH

PMK No. 87 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan
utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
1. Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip
syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk
Daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
1. Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah adalah kegiatan pembelian Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo oleh
pemerintah daerah di pasar sekunder.
1. Aset Sukuk Daerah adalah objek pembiayaan Sukuk
Daerah dan/atau barang milik daerah yang memiliki nilai
ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun
selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka
penerbitan Sukuk Daerah dijadikan sebagai dasar
penerbitan Sukuk Daerah.
1. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan
daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
1. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan
mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi
dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
1. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
1. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang
berkaitan dengan kegiatan penawaran umum dan
transaksi efek, pengelolaan investasi, emiten dan
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, dan lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.

---

1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/Kota.
1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan
bupati/wali kota.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen
perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen
perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
pembangunan 5 (lima) tahun.

Pasal 2

(1) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan

bagian dari Pembiayaan Utang Daerah dalam APBD.

---

(2) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah berlandaskan keberlanjutan.

(3) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berlandaskan

keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang
berwawasan lingkungan, sosial, dan berlandaskan
keberlanjutan lainnya.

(4) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus

memenuhi persyaratan meliputi:
- administrasi;
- keuangan; dan
- kelayakan kegiatan.

(5) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a adalah dokumen yang dipersyaratkan
dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf b meliputi:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan keuangan Daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari
Pembiayaan Utang Daerah,
yang dihitung pada saat pengajuan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah.

(7) Batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan jumlah sisa
Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah Pembiayaan
Utang Daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh
puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun
sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

(8) Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk

mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan paling sedikit
2,5 (dua koma lima).

(9) Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan

keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10) Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari

Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD,
batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal
kumulatif Pembiayaan Utang Daerah.

(11) Persyaratan kelayakan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf c adalah kesesuaian terhadap aspek
kewenangan, perencanaan, dan penganggaran daerah
serta sikronisasi dengan pendanaan Pembiayaan selain
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

---

Pasal 3

(1) Pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

diselenggarakan oleh Kepala Daerah.

(2) Pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
- penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, termasuk
kebijakan pengendalian risiko;
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio;
- penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah sebelum jatuh tempo;
- pelunasan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
pada saat jatuh tempo;
- pelaporan dan publikasi Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah;
- pertanggungjawaban Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah; dan
- aktivitas lain dalam rangka pengembangan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(3) Dalam pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Daerah dibantu oleh unit yang menyelenggarakan fungsi
pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah pada perangkat
Daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan
keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

dilakukan dalam rangka:
- pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah;
- pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
- penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal
kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(2) Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah
yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah
Daerah.

(3) Pengelolaan portofolio utang Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk
membiayai kembali Pembiayaan Utang Daerah yang
sebelumnya digunakan untuk kegiatan penyediaan sarana
dan prasarana Daerah.

(4) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

dalam rangka pengelolaan portofolio utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
mempertimbangkan biaya dan risiko yang lebih kecil
dibandingkan dengan biaya dan risiko Pembiayaan Utang
Daerah sebelumnya.

(5) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

dalam rangka penerusan pinjaman dan/atau penyertaan
modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud

---

pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk kegiatan
penyediaan sarana dan prasarana Daerah yang
dilaksanakan melalui BUMD.

Pasal 5

(1) Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan dokumen perencanaan Daerah dan
dianggarkan dalam APBD;
- merupakan kegiatan baru atau pengembangan
kegiatan yang sudah ada; dan
- dapat dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(2) Pengelolaan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau
badan layanan umum Daerah.

Pasal 6

(1) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan

melalui Pasar Modal domestik dan dalam mata uang
rupiah.

(2) Penerbitan melalui Pasar Modal domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme
penawaran umum.

(3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas segala risiko

yang timbul akibat dari penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah.

(4) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Obligasi

Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(5) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas

penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Pemerintah Daerah lain.

Pasal 7

(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang
merupakan bagian dari rekening kas umum Daerah.

(2) Dana hasil penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam rekening pada
bank syariah.

(3) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai
kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah yang telah direncanakan.

Pasal 8

(1) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi

Daerah dan/atau Sukuk Daerah setelah seluruh kegiatan
terlaksana, Pemerintah Daerah memindahkan sisa dana
dimaksud ke rekening kas umum Daerah.

(2) Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diutamakan digunakan untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),

---

meliputi penyediaan sarana dan prasarana lain yang
dianggarkan dalam APBD.

(3) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi kebutuhan
pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah
bertanggung jawab untuk menutup kekurangan
pendanaan kegiatan dimaksud.

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban pokok

dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo.

(2) Dalam hal terdapat denda keterlambatan pembayaran

pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Daerah wajib membayar denda
keterlambatan.

(3) Dana untuk membayar kewajiban pokok dan/atau bunga

atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan denda
keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya
kewajiban.

(4) Dalam hal kewajiban pembayaran bunga atau kupon

Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah jatuh
tempo melebihi dana yang dianggarkan, Kepala Daerah
tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban
yang telah jatuh tempo tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Realisasi kewajiban pembayaran bunga atau kupon

Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dianggarkan dalam perubahan
APBD dan/atau dicantumkan dalam laporan realisasi
anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

(1) Kepala Daerah melaksanakan persiapan penerbitan

Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(2) Dalam rangka persiapan penerbitan Sukuk Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah
menentukan jenis Akad Sukuk Daerah.

(3) Jenis Akad Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat berupa:
- Sukuk Daerah ijarah, yang diterbitkan berdasarkan
Akad Ijarah;
- Sukuk Daerah mudarabah, yang diterbitkan
berdasarkan Akad Mudarabah;

---

- Sukuk Daerah musyarakah, yang diterbitkan
berdasarkan Akad Musyarakah;
- Sukuk Daerah istishna’, yang diterbitkan berdasarkan
Akad Istishna’;
- Sukuk Daerah wakalah, yang diterbitkan berdasarkan
Akad Wakalah;
- Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan Akad
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah; dan
- Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan
kombinasi dari 2 (dua) atau lebih Akad sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f.

(4) Pemerintah Daerah menetapkan nilai bersih maksimal

Pembiayaan Utang Daerah yang bersumber dari Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah setiap tahunnya.

Pasal 11

(1) Persiapan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
minimal meliputi:
- menentukan kegiatan yang akan dibiayai melalui
penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- membuat kerangka acuan kegiatan;
- membuat perhitungan batas maksimal Pembiayaan
Utang Daerah;
- membuat perhitungan rasio kemampuan keuangan
Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang
Daerah;
- membuat perhitungan nilai bersih maksimal Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah setiap tahunnya;
- menyiapkan struktur organisasi, perangkat kerja,
dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
- menentukan jenis Akad Sukuk Daerah, untuk
persiapan penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana

Pasal 10 ayat (2); dan

- menyiapkan BMD dan/atau objek Pembiayaan Utang
Daerah yang akan menjadi dasar penerbitan Sukuk
Daerah.

(2) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan
dalam hal penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah
dalam rangka pembiayaan pembangunan Infrastruktur
Daerah.

(3) Dalam rangka persiapan penerbitan Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Daerah dapat menerima dukungan dari
Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.

Pasal 12

(1) Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah yang

bersumber dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dalam 1

---

(satu) tahun anggaran terlebih dahulu mendapat
persetujuan DPRD.

(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan pada saat pembahasan APBD.

(3) Dalam hal kondisi darurat yang mengakibatkan perkiraan

pendapatan daerah mengalami penurunan paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari APBD, Kepala Daerah dapat
melakukan Pembiayaan Utang Daerah melebihi nilai
bersih maksimal yang telah disetujui DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan dilaporkan sebagai perubahan
APBD tahun yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Pengajuan Usulan dan Persetujuan

Paragraf 1
Pengajuan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Yang
Diterbitkan Tidak Melebihi Sisa Masa Jabatan Kepala Daerah

Pasal 13

Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat
pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

Pasal 14

(1) Dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau

Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Kepala Daerah menyampaikan rencana penerbitan
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, dengan melampirkan
dokumen:
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan
reviu dari aparat pengawas internal Pemerintah
Daerah;
- RPJMD periode berkenaan;
- RKPD tahun berkenaan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga)
tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa
Keuangan;
- APBD tahun anggaran berjalan; dan
- rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan.

(2) Rancangan Perda sebagaimana ayat (1) huruf g

mencantumkan indikasi besaran nominal Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah serta indikasi alokasi dana
cadangan yang dilengkapi dengan rancangan Perda
tentang dana cadangan.

(3) Surat rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau

Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Dokumen kerangka acuan kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan

---

menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(5) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e minimal mendapatkan
opini wajar dengan pengecualian.

(6) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan

dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri atau pejabat yang ditunjuk,
menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Kepala Daerah.

Pasal 15

(1) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
melakukan penilaian terhadap:
- kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi
kewenangan daerah;
- kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan
dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
dan
- sinkronisasi rencana Pembiayaan melalui Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan pendanaan
Pembiayaan selain Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
sejak diterimanya tanda terima dokumen rencana
penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(3) Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan dalam negeri, tidak diberikan
sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri, dianggap telah memberikan pertimbangan
yang menyatakan bahwa rencana penerbitan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah telah sesuai dengan
kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala
Daerah dengan tembusan kepada Menteri.

Pasal 16

(1) Sebelum melakukan penilaian dalam rangka pemberian

persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan melaksanakan penelaahan administrasi atas
dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1).

---

(2) Penelaahan administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi penelaahan atas:
- kelengkapan dokumen rencana penerbitan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- kesesuaian dokumen dengan format sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14;
- indikasi alokasi dana cadangan;
- kesesuaian informasi antar dokumen; dan
- kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah.

(3) Dalam melaksanakan penelaahan atas kesiapan unit

pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan memperhatikan
pertimbangan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko.

(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah dalam menyelenggarakan
kegiatan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah, yang mencakup paling sedikit fungsi-fungsi
sebagai berikut:
- pelaksanaan transaksi penerbitan;
- perumusan strategi portofolio dan risiko;
- pelaksanaan penyelesaian kewajiban pembayaran;
dan
- pengelolaan aset dan kegiatan yang dibiayai melalui
penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(5) Kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinilai
berdasarkan aspek yang mencakup:
- kesiapan struktur organisasi yang paling sedikit
berupa adanya tim kerja yang dibentuk melalui
keputusan kepala daerah dan/atau satuan kerja
pemerintahan daerah yang memiliki tugas pokok dan
fungsi untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi
pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
- kesiapan perangkat kerja yang paling sedikit berupa
peraturan daerah dan/atau prosedur operasi standar
(SOP) untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi
pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
- kesiapan kapasitas sumber daya manusia yang paling
sedikit adanya aparatur sipil negara pada unit
pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
yang telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan
terkait pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah telah memenuhi penelaahan
administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2), Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melaksanakan penilaian keuangan atas dokumen rencana
penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

---

(7) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

meliputi penilaian atas:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan keuangan Daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari
Pembiayaan Utang Daerah.

(8) Berdasarkan hasil penilaian keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dan memperhatikan pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(3) atau ayat (4), Menteri memberikan persetujuan atau

penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah.

(9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak
diterimanya tembusan atas surat pertimbangan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)
atau sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (2) terlampaui.

(10) Dalam hal Menteri memberikan penolakan atas rencana

penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Daerah
dapat mengajukan kembali rencana penerbitan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan melengkapi
dan/atau menyesuaikan persyaratan yang tercantum
dalam surat penolakan.

Paragraf 2
Pengajuan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Yang
Diterbitkan Melebihi Sisa Masa Jabatan Kepala Daerah

Pasal 17

(1) Dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang

diterbitkan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah,
penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat
pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan dan pembangunan nasional.

(2) Kepala Daerah menyampaikan surat rencana penerbitan

Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang melebihi
sisa masa jabatan Kepala Daerah kepada Menteri, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional dengan melampirkan dokumen:
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan
reviu aparat pengawas internal Pemerintah Daerah;
- RPJMD periode berkenaan;
- RKPD tahun berkenaan;

---

- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga)
tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa
Keuangan;
- APBD tahun anggaran berjalan; dan
- rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan.

(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf g mencantumkan indikasi besaran nominal Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah serta indikasi alokasi
dana cadangan yang dilengkapi dengan rancangan Perda
tentang dana cadangan.

(4) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan
dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
dilakukan dalam rangka Pembiayaan pembangunan
Infrastruktur Daerah.

(5) Surat rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau

Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Dokumen kerangka acuan kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(7) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf e sekurang-kurangnya
mendapatkan opini wajar dengan pengecualian.

(8) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional atau pejabat yang
ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat
beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Kepala Daerah.

Pasal 18

(1) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
melakukan penilaian terhadap:
- kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi
kewenangan daerah;
- kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan
dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
dan
- sinkronisasi rencana Pembiayaan melalui Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan pendanaan
Pembiayaan selain Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah.

(2) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian
terhadap kesesuaian perencanaan pembangunan dengan
mempertimbangkan aspek:

---

  • strategis;
  • teknis;
  • kelembagaan;
  • ekonomi;
  • dampak sosial dan lingkungan;
  • pembiayaan; dan
  • mitigasi risiko.

(3) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan tanda
bukti penerimaan dokumen rencana penerbitan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(4) Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, tidak diberikan
sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional dianggap telah memberikan pertimbangan yang
menyatakan bahwa rencana penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah telah sesuai dengan kriteria
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).

(5) Surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada
Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri.

Pasal 19

(1) Sebelum melakukan penilaian dalam rangka pemberian

persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal

Perimbangan Keuangan melaksanakan penelaahan
administrasi atas dokumen rencana penerbitan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal (17) ayat (2).

(2) Penelaahan administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi penelaahan atas:
- kelengkapan dokumen rencana penerbitan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- kesesuaian dokumen dengan format sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16;
- indikasi alokasi dana cadangan;
- kesesuaian informasi antar dokumen; dan
- kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah.

(3) Dalam melaksanakan penelaahan atas kesiapan unit

pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Direktur

---

Jenderal Perimbangan Keuangan memperhatikan
pertimbangan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko.

(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah dalam menyelenggarakan
kegiatan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah, yang mencakup paling sedikit fungsi-fungsi
sebagai berikut:
- pelaksanaan transaksi penerbitan;
- perumusan strategi portofolio dan risiko;
- pelaksanaan penyelesaian kewajiban pembayaran;
dan
- pengelolaan aset dan kegiatan yang dibiayai melalui
penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(5) Kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinilai
berdasarkan aspek yang mencakup:
- kesiapan struktur organisasi yang paling sedikit
berupa adanya tim kerja yang dibentuk melalui
keputusan kepala daerah dan/atau satuan kerja
pemerintahan daerah yang memiliki tugas pokok dan
fungsi untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi
pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
- kesiapan perangkat kerja yang paling sedikit berupa
peraturan daerah dan/atau prosedur operasi standar
(SOP) untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi
pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
- kesiapan kapasitas sumber daya manusia yang paling
sedikit adanya aparatur sipil negara pada unit
pengelola Obligasi Daerah dan/Sukuk Daerah yang
telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan
terkait pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah telah memenuhi penelaahan
administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2), Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melaksanakan penilaian keuangan atas
dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah.

(7) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

meliputi penilaian atas:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan keuangan Daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari
Pembiayaan Utang Daerah.

(8) Berdasarkan hasil penilaian keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dan memperhatikan pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan

---

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)
atau ayat (5), Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah.

(9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak
diterimanya tembusan atas surat pertimbangan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5)
atau sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (3) terlampaui.

(10) Dalam hal Menteri memberikan penolakan atas rencana

penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Daerah
dapat mengajukan kembali rencana penerbitan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan melengkapi
dan/atau menyesuaikan persyaratan yang tercantum
dalam surat penolakan.

Bagian Ketiga
Peraturan Kepala Daerah mengenai Penerbitan Obligasi
Daerah dan Sukuk Daerah

Pasal 20

(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

diatur dengan Perkada.

(2) Kepala Daerah menyampaikan Perkada mengenai

penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
kepada otoritas di bidang Pasar Modal sebelum efektifnya
pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan tembusan
kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.

(3) Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau

Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- jumlah maksimal nilai nominal yang akan
diterbitkan;
- penggunaan dana;
- tanggung jawab pembayaran pokok dan bunga atau
kupon;
- metode penerbitan melalui penawaran umum;
- jadwal penerbitan; dan
- tenor atau jangka waktu.

(4) Khusus untuk Sukuk Daerah, selain mencantumkan

informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditambahkan informasi mengenai:
- aset yang mendasari penerbitan Sukuk Daerah; dan
- Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk
Daerah.

(5) Dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, Perkada
mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah harus memuat ketentuan mengenai jadwal
penerbitan tahunan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah.

---

Bagian Keempat
Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum

Pasal 21

(1) Dalam rangka penawaran umum Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah, Pemerintah Daerah
menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran
penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah dan surat persetujuan Menteri kepada Otoritas
Jasa Keuangan.

(2) Tata cara penyampaian pernyataan pendaftaran

penawaran umum dan dokumen pernyataan pendaftaran
penawaran umum sesuai dengan ketentuan peraturan di
bidang Pasar Modal.

(3) Pemerintah Daerah yang melakukan penawaran umum

Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah di Pasar Modal
bertindak selaku Emiten.

(4) Pelaksanaan penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau

Sukuk Daerah di Pasar Modal melibatkan:
- pihak yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
dan
- profesi/lembaga penunjang Pasar Modal yang
terdaftar di Pasar Modal.

Pasal 22

(1) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan
dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan wali amanat
sebagai wakil pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah.

(2) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah mengikuti ketentuan perjanjian perwaliamanatan
yang diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.

Bagian Kelima
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 23

(1) Dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau

Sukuk Daerah Pemerintah Daerah menunjuk:
- agen penjual;
- konsultan hukum; dan
- profesi/lembaga penunjang Pasar Modal lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penunjukan profesi/lembaga penunjang Pasar Modal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
tahapan sebagai berikut:
- penyampaian Dokumen Permintaan Proposal oleh
Kepala Daerah kepada calon profesi/lembaga
penunjang Pasar Modal;
- penerimaan proposal teknis dan finansial;
- pelaksanaan evaluasi atas proposal teknis;
- penetapan penyusunan peringkat kandidat;
- pelaksanaan klarifikasi teknis kepada peringkat
kandidat;

---

  • negosiasi fee;
  • penetapan pemenang; dan
  • penunjukan agen penjual dan konsultan hukum.

Pasal 24

(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan BMD dan/atau

objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk Daerah
sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah.

(2) Objek Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah dalam APBD yang pembiayaannya
berasal dari Sukuk Daerah.

(3) BMD yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan

Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD.

(4) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan pada saat pembahasan nilai bersih maksimal
Pembiayaan Utang Daerah dalam pembahasan APBD.

(5) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • tanah dan/atau bangunan; dan
  • selain tanah dan/atau bangunan

(6) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat

berupa barang berwujud ataupun barang tidak berwujud
yang memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran
penerimaan kas.

(7) Jenis, nilai, dan spesifikasi BMD dan/atau objek

Pembiayaan yang akan digunakan sebagai dasar
penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 25

(1) BMD dan/atau objek pembiayaan yang digunakan sebagai

dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan
dan/atau dihapuskan sampai dengan jatuh tempo Sukuk
Daerah.

(2) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
hal pemindahtanganan dilakukan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai larangan penghapusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal
penghapusan dilakukan karena kondisi BMD dan/atau
objek Pembiayaan yang digunakan sebagai dasar
penerbitan Sukuk Daerah sudah rusak atau musnah.

(4) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan atau

penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), Pemerintah Daerah wajib mengganti dengan BMD
lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai
paling sedikit sama dengan dasar penerbitan Sukuk
Daerah yang dipindahtangankan atau dihapuskan.

(5) Tata cara pemindahtanganan dan penghapusan BMD

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan BMD.

---

Pasal 26

(1) Penggunaan BMD sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah

dilakukan oleh Kepala Daerah dengan cara menjual atau
menyewakan Hak Manfaat atas BMD atau cara lain sesuai
dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan
Sukuk Daerah.

(2) BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disewa
kembali oleh Kepala Daerah berdasarkan suatu Akad.

(3) Dalam hal dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sedang digunakan oleh instansi
Pemerintah Daerah dan akan digunakan sebagai Aset
Sukuk Daerah, Sekretaris Daerah terlebih dahulu
memberitahukan kepada pengguna BMD.

(4) Pemerintah Daerah dapat melakukan penilaian kembali

atas BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan
Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 27

(1) Kepala Daerah harus membeli kembali hak manfaat BMD

yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah,
membatalkan Akad sewa, dan mengakhiri Akad
penerbitan Sukuk Daerah lainnya pada saat Sukuk
Daerah jatuh tempo.

(2) Dalam rangka pembelian kembali hak manfaat BMD yang

digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah,
pembatalan Akad sewa dan pengakhiran Akad penerbitan
Sukuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah membayar nilai nominal Sukuk Daerah
atau kewajiban pembayaran lain sesuai dengan Akad
penerbitan Sukuk Daerah kepada pemegang Sukuk
Daerah.

Pasal 28

(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi

Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan.

(2) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di pasar
sekunder.

Pasal 29

(1) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan yaitu:
- pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebelum jatuh tempo;
- pembelian kembali dapat dilakukan melalui cash buy
back; dan
- ketentuan pembelian kembali akan dituangkan dalam
perjanjian atau kontrak perwaliamanatan.

(2) Dalam hal pembelian kembali dilakukan melalui cash buy

back sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

---

penganggaran Pembelian Kembali Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah diperlakukan sebagai pelunasan atas seluruh atau
sebagian dari nilai nominal Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah.

(2) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah dilakukan dengan tujuan di antaranya sebagai
berikut:
- dalam rangka mengurangi beban APBD; dan/atau
- mengendalikan risiko Pembiayaan Utang Daerah.

Pasal 31

Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas:
- penerimaan hasil penerbitan dan penggunaan dana atas
penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang
dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah; dan
- kewajiban pembayaran Pokok dan/atau bunga atau
kupon atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah.

Bagian Kedua
Pertanggungjawaban dan Pelaporan

Pasal 32

(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan

dana cadangan dalam APBD untuk pembayaran pokok
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana
cadangan setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

(3) Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya,
dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang
memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.

(4) Mekanisme pengalokasian dana cadangan Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 33

(1) Dana pembayaran pokok dan/atau bunga atau kupon

Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dialokasikan
dalam APBD.

(2) Mekanisme pembayaran kewajiban pokok dan/atau

bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan

Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Selain bertanggung jawab atas pengelolaan Obligasi

Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Daerah bertanggung jawab atas
kegiatan yang didanai dari Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah.

(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) merupakan bagian dari pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dan disampaikan kepada DPRD.

Pasal 35

(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan

pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
kepada:
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri melalui Direktur
Jenderal Bina keuangan Daerah; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal

memuat:
- penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- penggunaan dana Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah;
- kinerja pelaksanaan kegiatan;
- realisasi pembayaran pokok, bunga atau kupon,
dan/atau biaya lain Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah; dan
- alokasi dana cadangan.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan setiap semester, paling lama 15 (lima belas)
hari kalender setelah berakhirnya periode semester yang
bersangkutan.

Bagian Ketiga
Publikasi Informasi

Pasal 36

Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan publikasi
informasi mengenai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

---

kepada masyarakat secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 37

(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional melakukan
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk

memastikan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban Obligasi

Daerah dan/atau Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo.

(2) Dana untuk membayar kewajiban Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dianggarkan dalam APBD sampai dengan
berakhirnya kewajiban.

(3) Dalam hal terdapat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah yang melebihi masa jabatan Kepala Daerah,
Kepala Daerah dan DPRD periode berikutnya sesuai
dengan kewenangannya masing-masing melanjutkan
kewajiban penganggaran dan pembayaran pokok, bunga
atau kupon, dan kewajiban lainnya atas Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah sampai dengan berakhirnya
kewajiban.

(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan

pembayaran kewajiban Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah berupa pokok, bunga atau kupon, dan kewajiban
lainnya atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah,
Kepala Daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif
berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6
(enam) bulan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dengan berkoordinasi dengan
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Pemerintah Daerah yang tidak melakukan penggantian

BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4)
diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pasar Modal.

---

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata cara
Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 666)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012
tentang Tata cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1437), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 87 TAHUN 2024TAHUN ...

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI

OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH OLEH

PEMERINTAH DAERAH

A. FORMULA PERHITUNGAN RASIO KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH (DEBT

SERVICE COVERAGE RATIO/DSCR)

Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan
Utang Daerah menunjukkan rasio kemampuan membayar kembali
Pembiayaan Utang Daerah yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage
Ratio (DSCR), yang dihitung dengan formula sebagai berikut:

yang dijabarkan sebagai berikut:

1. Formula Perhitungan DSCR Provinsi
Formula perhitungan DSCR Provinsi secara lebih rinci adalah sebagai
berikut:

Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Hasil
Otsus = Dana Otonomi Khusus
PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah
LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah
BBH = Belanja Bagi Hasil
AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
BP = Belanja Pegawai
PP = Pokok Pinjaman
BB = Belanja Bunga dan/atau imbalan termasuk Biaya Lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah

Pendapatan Provinsi yang tidak ditentukan penggunaannya mencakup
pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta

---

mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah
Provinsi, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) pajak kendaraan bermotor, setelah
dikurangi bagian bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang
dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
- 50% (lima puluh persen) pajak rokok, setelah dikurangi bagian
bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang dialokasikan untuk
mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan
penegakan hukum; dan
- Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
1. Dana Alokasi Umum (DAU), tidak termasuk DAU yang sudah
ditentukan penggunaannya, yaitu:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja;
- DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- DAU dukungan bidang pendidikan;
- DAU dukungan bidang kesehatan; dan
- DAU dukungan bidang pekerjaan umum.
1. Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan
penggunaannya, yaitu:
- DBH cukai hasil tembakau;
- DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
- tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus; dan
- DBH perkebunan sawit.
1. Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan dana otonomi khusus
provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
1. Lain-Lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari
pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan
nasional.
1. Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber
dananya bukan berasal dari:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja;
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tambahan penghasilan guru
pegawai negeri sipil daerah;
- DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
- DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah
1. Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman
yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembayaran pembentukan
dana cadangan obligasi daerah, dan/atau sukuk daerah,

---

pembayaran pokok obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah yang
melebihi pencairan dana cadangan, dan/atau perkiraan cicilan
pinjaman daerah dan/atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah
dan/atau sukuk daerah yang diusulkan.
1. Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/atau imbalan yang jatuh
tempo di tahun bersangkutan ditambah perkiraan bunga dan/atau
imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.
1. Formula Perhitungan DSCR Kabupaten/Kota
Formula perhitungan DSCR Kabupaten/Kota secara lebih rinci adalah
sebagai berikut:

Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Hasil
Otsus = Dana Otonomi Khusus
PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah
LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah
BBH = Belanja Bagi Hasil
AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
ADD = Alokasi Dana Desa
BP = Belanja Pegawai
PP = Pokok Pinjaman
BB = Belanja Bunga dan/atau imbalan termasuk biaya lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah

Pendapatan Kabupaten/Kota yang tidak ditentukan penggunaannya
mencakup pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta
mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah
Kabupaten/Kota, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) Pajak Air Tanah yang dialokasikan untuk
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak
terhadap kualitas dan kuantitas Air Tanah;
- 10% (sepuluh persen) Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas
Tenaga Lisrik atau Pajak Penerangan Jalan yang dialokasikan
untuk penyediaan penerangan jalan umum;
- 10% (sepuluh persen) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang
dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan

---

jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum;
dan
- Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
1. DAU tidak termasuk DAU yang sudah ditentukan penggunaannya,
yaitu:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja;
- DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- DAU dukungan bidang pendidikan;
- DAU dukungan bidang kesehatan; dan
- DAU dukungan bidang pekerjaan umum.
1. DBH, tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan penggunaannya,
yaitu:
- DBH cukai hasil tembakau;
- tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus; dan
- DBH perkebunan sawit.
1. Otsus merupakan dana otonomi khusus kabupaten/kota yang
berada di provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
1. Pendapatan Transfer Antar Daerah (PTAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan
Bermotor dari Pemerintah Provinsi yang dialokasikan
pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan
moda dan sarana transportasi umum.
- 50% (lima puluh persen) Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok dari
Pemerintah Provinsi yang dialokasikan untuk mendanai
pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
1. LLPS tidak termasuk hibah dari pemerintah pusat dan pendapatan
dana kapitasi jaminan kesehatan nasional.
1. Alokasi Dana Desa (ADD) dihitung sebesar 10% (sepuluh persen)
dari jumlah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara
Penundaan dan/atau Pemotongan DAU dan/atau DBH Terhadap
Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
1. BP merupakan belanja pegawai yang sumber dananya bukan
berasal dari:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja;
- DAK Nonfisik tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil
daerah;
- DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
- DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil
daerah.

---

1. PP merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman yang jatuh
tempo di tahun bersangkutan, pembentukan dana cadangan
obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, pembayaran pokok obligasi
Daerah dan/atau sukuk Daerah yang melebihi pencairan dana
cadangan, dan/atau perkiraan cicilan pinjaman daerah dan/atau
perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah
yang diusulkan.
1. BB merupakan bunga dan/atau imbalan yang jatuh tempo di tahun
bersangkutan ditambah perkiraan bunga dan/atau imbalan atas
Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan
1. Data Perhitungan DSCR
- Perhitungan DSCR dilakukan dengan menggunakan data realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan realisasi
transfer ke daerah untuk tahun t-1 sebelum rencana penerbitan
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah diaudit.
- Dalam hal data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk
tahun t-1 sebelum rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah yang telah diaudit tidak tersedia, maka dapat
digunakan data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk
tahun t-1 sebelum rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah yang belum diaudit atau data APBD dan alokasi
transfer ke daerah tahun berkenaan.

---

B. FORMAT SURAT USULAN RENCANA PENERBITAN OBLIGASI DAERAH ATAU

SUKUK DAERAH

(KOP SURAT PEMERINTAH DAERAH)

Nomor : ... (1) ... (5)..., ...........(6)........
Sifat : ... (2)
Lampiran : ... (3) Berkas
Hal : Usulan Rencana Penerbitan ...(4)...

Yth.
...(7)...
Jakarta

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Penerbitan Dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah Dan Sukuk Daerah, dengan
ini kami mengusulkan rencana penerbitan ...(8)... bagi pembiayaan ...(9)..., untuk
dapat disetujui.

Sebagai bahan penilaian, terlampir kami sampaikan dokumen sebagai
berikut:
1. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
1. ... dst.... (10)...

Dokumen yang dilampirkan di atas telah disusun dengan lengkap, benar,
dan dapat dipertanggung jawabkan.

Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

Gubernur/Bupati/Wali Kota
...(11)...

................(12)................

.................................(13)

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT USULAN RENCANA PENERBITAN OBLIGASI DAERAH

DAN/ATAU SUKUK DAERAH

NO. URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan Nomor Surat Usulan Rencana Penerbitan Obligasi

Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(2) Diisi Sifat Surat.

(3) Diisi jumlah lampiran dokumen.

(4) Diisi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(5) Diisi tempat Surat Usulan Rencana Penerbitan Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah dibuat dan ditandatangani.

(6) Diisi tanggal Surat Usulan Rencana Penerbitan Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah dibuat dan ditandatangani.

(7) Diisi tujuan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia atau

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia (dalam hal usulan melebihi sisa masa jabatan
Kepala Daerah).

(8) Diisi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(9) Diisi tujuan pembiayaan dengan nama kegiatan yang akan

dilaksanakan.

(10) Diisi dengan daftar dokumen kelengkapan yang disampaikan sesuai

dengan ketentuan persyaratan pengusulan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah.

(11) Diisi nama daerah.

(12) Diisi tanda tangan Kepala Daerah.

(13) Diisi nama Kepala Daerah.

---

C. FORMAT KERANGKA ACUAN KEGIATAN

Kerangka acuan kegiatan disusun setelah studi kelayakan kegiatan
dibuat dan merupakan gambarang rinci mengenai rancangan pelaksanaan
kegiatan, ketentuan arahan dalam melaksanakan kegiatan, rencana
pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai oleh Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah, dan rencana pembayaran Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah. Dokumen kerangka acuan kegiatan dibuat secara rinci dan paling
kurang memuat:

KERANGKA ACUAN KEGIATAN

......(1)......

A. PENDAHULUAN

(pada bagian ini, harus dijabarkan informasi awal dan paling kurang memuat)
1. Latar belakang ..............................(2).......
1. Maksud dan tujuan ......................(3).......
1. Sasaran yang ingin dicapai ...........(4)........

B. LINGKUP KEGIATAN

(pada bagian ini, harus dijabarkan informasi mengenai rincian kegiatan dan
paling kurang memuat)
1. Ringkasan kegiatan ...................... (5).......
1. Volume dan skala kegiatan ...........(6).......
1. Jenis konstruksi dan/atau sarana prasarana ......................(7)......

C. MANAJEMEN DAN ORGANISASI PELAKSANAAN KEGIATAN

..............(8)............

D. METODE DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN ..............(9)............

E. RENCANA ALOKASI ANGGARAN ..............(10)............

F. PROYEKSI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)

(pada bagian ini, harus dijabarkan rencana penerimaan, belanja, dan
pembiayaan mulai tahun Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan
sampai dengan tahun pelunasan pokok Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah)
1. Sumber penerimaan APBD ..............(11).......
1. Proyeksi belanja APBD ....................(12).......
1. Proyeksi pembiayaan APBD .............(13).......

G. PENGADAAN BARANG DAN JASA ........(14)............

H. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN .....(15)............

Mengetahui,
PA/KPA
....................(16)...................

....................(17)...................

.......................................(18)

---

PETUNJUK PENGISIAN

KERANGKA ACUAN KEGIATAN

NO. URAIAN ISIAN

(1) Diisi nama kegiatan yang akan dilaksanakan.

(2) Diisi informasi awal terkait dasar hukum, tugas fungsi, serta

mengenai kondisi yang ada saat ini dan permasalahan yang hendak
diselesaikan melalui kegiatan yang akan dilaksanakan. Pada bagian
ini juga perlu menggambarkan kebutuhan akan diadakannya
kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah.

(3) Diisi dengan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari

pelaksanaan kegiatan yang merupakan penyelesaian permasalahan
atau peningkatan kondisi yang dikaitkan dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta
menggambarkan hasil akhir yang diharapkan dari pelaksanaan
kegiatan (bersifat kualitatif) serta manfaat (outcome) kegiatan.

(4) Diisi gambaran umum kondisi yang diharapkan tercapai beserta

parameter untuk mengukur keberhasilan secara umum.

(5) Diisi gambaran tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan yang

mencakup studi, perancanaan, pembangunan, rehabilitasi, dan
sebagainya. Ruang lingkup kegiatan perlu diuraikan dari kegiatan
umum ke kegiatan yang lebih khusus dan rinci sehingga dapat
menjelaskan hal-hal yang akan dilakukan dalam pelaksanaan
kegiatan yang diusulkan.

(6) Diisi gambaran umum mengenai besarnya kegiatan dengan ukuran

kuantitatif dengan unsur-unsur yang terkait kegiatan. Unsur-unsur
ini misalnya luas tanah, luas dasar bangunan, dan sebagainya.

(7) Diisi mengenai bentuk konstruksi dan/atau sarana dan prasarana

beserta penjelasan rinci secara teknis.

(8) Diisi manajemen kegiatan terkait dengan pengelolaan kegiatan yang

bersifat teknis, administrasi, dan sumber daya dalam pelaksanaan
kegiatan. Organisasi pelaksana kegiatan berisi struktur organisasi
dan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta bentuk tanggung
jawab dari para pihak tersebut dalam pelaksanaan kegiatan.

(9) Diisi gambaran umum terkait teknik yang digunakan untuk

mengimplementasikan kegiatan sehingga dapat menghasilkan
penerimaan dan output sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan.
Serta tata cara dan tahapan pelaksanaan kegiatan dengan merinci
pada bagian-bagian kegiatan sehingga rencana kegiatan dapat
diimplementasikan secara terorganisir.

(10) Diisi penjelasan mengenai perkiraan biaya serta rencana penggunaan

dana yang didapatkan dari hasil penerbitan Obligasi Daerah

---

dan/atau Sukuk Daerah. Pada bagian ini juga dijelaskan mengenai
jadwal pembiayaan dan sumber dana serta

(11) Diisi proyeksi penerimaan APBD termasuk dari Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan dan proyeksi penerimaan dari
kegiatan yang dibiayai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(12) Diisi proyeksi belanja APBD termasuk proyeksi pembayaran kupon

Obligasi Daerah atau imbalan Sukuk Daerah

(13) Diisi proyeksi pembiayaan APBD termasuk proyeksi pembentukan

dana cadangan daerah dan proyeksi pembayaran pokok Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(14) Diisi penjelasan rencana pengadaan barang dan jasa serta

mekanisme pengadaan barang dan jasa yang mencantumkan pula
data tentang sumber-sumber barang dan/atau jasa alternatifnya.

(15) Diisi rencana waktu pelaksanaan kegiatan yang berisi alokasi waktu

yang terbagi dalam masing-masing bagian kegiatan.

(16) Diisi pelaksana kegiatan (institusi atau dinas, dll.)

(17) Diisi tanda tangan PA/KPA pelaksana kegiatan (institusi atau dinas,

dll.)

(18) Diisi nama PA/KPA pelaksana kegiatan (institusi atau dinas, dll.)

---

D. RINCIAN STRUKTUR ORGANISASI, PERANGKAT KERJA, DAN SUMBER

DAYA MANUSIA UNIT PENGELOLA OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK

DAERAH

Uraian Unit Pengelola
No. Obligasi Daerah atau Dokumen Keterangan
Sukuk Daerah
1. Struktur Daerah Peraturan/Regulasi (a.l. Struktur organisasi unit
dasar hukum pengelola Obligasi Daerah
pembentukan unit dan/atau Sukuk Daerah
organisasi) terdiri dari fungsi front office,
fungsi middle office, dan
fungsi back office yang
terpisah.
Sumber Daya Manusia yang
menduduki jabatan sampai
dengan Kepala
Subbagian/Kepala Seksi
minimal berpendidikan
Sarjana (S1) sesuai bidang
yang dipersyaratkan.
1. Perangkat Kerja 1. Standart Operating -
System (SOP)
1. Uraian jabatan
1. Sumber Daya Manusia
- Fungsi Front Office Daftar nama Pejabat/ Daftar tersebut memuat
bertugas: Pegawai yang informasi sekurang-
Penerbitan Obligasi dicalonkan/ditetapkan kurangnya: nama, riwayat
Daerah dan/atau oleh pejabat yang pendidikan, dan
Sukuk Daerah, berwenang diklat/pelatihan yang pernah
penjualan Obligasi diikuti sesuai yang
Daerah dan/atau dipersyaratkan.
Sukuk Daerah Pendidikan: Pejabat/pegawai yang
melalui lelang untuk a. copy ijazah S1 di diusulkan sekurang-
penjualan kembali, bidang Ekonomi/ kurangnya satu orang
dan pembelian Keuangan; memiliki latar belakang
kembali Obligasi pendidikan sarjana di bidang
Daerah dan/atau yang dipersyaratkan.
Sukuk Daerah b. copy sertifikat Seluruh materi
sebelum jatuh tempo. diklat/pelatihan diklat/pelatihan yang
sesuai yang dipersyaratkan harus
dipersyaratkan. dipenuhi oleh unit fungsi
front office.
Diklat/pelatihan yang
harus diikuti memuat Masing-masing
materi: pejabat/pegawai pada fungsi
1. pengelolaan front office tidak harus
keuangan daerah; mengikuti seluruh
1. manajemen diklat/pelatihan dengan
keuangan; materi yang sesuai dengan
1. manajemen utang; persyaratan.
1. pasar modal;

---

Uraian Unit Pengelola
No. Obligasi Daerah atau Dokumen Keterangan
Sukuk Daerah
1. pengadaan barang
/jasa pemerintah;
1. studi kelayakan
proyek; dan
1. perjanjian dan
kontrak.
- Fungsi Middle Office Daftar nama Pejabat/ Daftar tersebut memuat
bertugas: Pegawai yang informasi sekurang-
Penetapan strategi dicalonkan/ditetapkan kurangnya: nama, riwayat
dan kebijakan oleh pejabat yang pendidikan, dan
pengelolaan Obligasi berwenang diklat/pelatihan yang pernah
Daerah dan/atau diikuti sesuai yang
Sukuk Daerah dipersyaratkan.
termasuk kebijakan Pendidikan: Dua bidang pendidikan yang
pengendalian risiko, a. copy ijazah S1 di dipersyaratkan harus
serta perencanaan bidang Ekonomi/ dipenuhi oleh unit fungsi
dan penetapan Keuangan/Statistik; middle office.
struktur portofolio dan
pinjaman daerah. b. copy ijazah S1 di Pejabat/pegawai yang
bidang Hukum. diusulkan sekurang-
kurangnya satu orang
memiliki latar belakang
pendidikan sarjana di bidang
yang dipersyaratkan.
- copy sertifikat Seluruh materi
diklat/pelatihan diklat/pelatihan yang
sesuai yang dipersyaratkan harus
dipersyaratkan. dipenuhi oleh unit fungsi
middle office.
Diklat/pelatihan yang
harus diikuti memuat Masing-masing
materi: pejabat/pegawai pada fungsi
1. pengelolaan middle office tidak harus
keuangan daerah; mengikuti seluruh
1. manajemen diklat/pelatihan dengan
keuangan; materi yang sesuai dengan
1. manajemen utang; persyaratan.
1. pasar modal;
1. legal drafting; dan
1. perjanjian dan
kontrak
- Fungsi Back Office Daftar nama Pejabat/ Daftar tersebut memuat
bertugas: Pegawai yang informasi sekurang-
Pelunasan pada saat dicalonkan/ditetapkan kurangnya: nama, riwayat
jatuh tempo dan oleh pejabat yang pendidikan, dan
pertanggung berwenang diklat/pelatihan yang pernah
jawaban. diikuti sesuai yang
dipersyaratkan.
Pendidikan: Dua bidang pendidikan yang
dipersyaratkan harus

---

Uraian Unit Pengelola
No. Obligasi Daerah atau Dokumen Keterangan
Sukuk Daerah
- copy ijazah S1 di dipenuhi oleh unit fungsi
bidang Akuntansi; back office.
dan
- copy ijazah S1 di Pejabat/pegawai yang
bidang Keuangan. diusulkan sekurang-
kurangnya satu orang
memiliki latar belakang
pendidikan sarjana di bidang
yang dipersyaratkan.
- copy sertifikat Seluruh materi
diklat/pelatihan diklat/pelatihan yang
sesuai yang dipersyaratkan harus
dipersyaratkan. dipenuhi oleh unit fungsi
back office.
Diklat/pelatihan yang
harus diikuti memuat Masing-masing
materi: pejabat/pegawai pada fungsi
1. akuntansi back office tidak harus
pemerintahan; mengikuti seluruh
1. pengelolaan diklat/pelatihan dengan
keuangan daerah; materi yang sesuai dengan
1. bendahara persyaratan.
pengeluaran;
1. manajemen utang;
1. pasar modal; dan
1. perjanjian dan
kontrak

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI