Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN

PMK No. 9 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DICI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada_z. Direktur Pengelolaan Kas Negara. 7 --- 1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 1. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara. 1. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara. 1. Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik. 1. Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik. 1. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 1. Bank Koresponden adalah bank tempat pemeliharaan rekening giro dalam rangka pembayaran dan/atau penerimaan dana ke atau dari bank, counterpart dan kustodian

Pasal 2

Tata cara pelaksanaan pembayaran imbalan jasa pelayanan dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi: 1. Mekanisme pembayaran imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya, dan mekanisme penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing, secara bulanan. 1. Mekanisme pembayaran imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya secara tahunan yang dilaksanakan setelah tahun anggaran berakhir atau perhitungan pembayaran rampung. ---

Pasal 3

**(1) Atas layanan penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi** dan Lembaga Persepsi Lainnya, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya. **(2) Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan negara** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada masing- masing Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan besaran Imbalan Jasa Pelayanan untuk Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.

Pasal 4

**(1) Atas pelimpahan penerimaan negara dalam mata uang asing,** Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing. **(2) Besarnya penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan biaya pelimpahan yang dibayarkan oleh Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya berdasarkan perjanjian kerja sama Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing dengan Bank Koresponden.

Pasal 5

**(1) Imbalan jasa pelayanan penerimaan negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1), dibayarkan kepada Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya berkenaan. **(2) Anggaran untuk pembayaran imbalan jasa pelayanan** penerimaan negara dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.99 Pengelolaan Transaksi Khusus.

Pasal 6

**(1) Periode perhitungan pembayaran imbalan jasa pelayanan** penerimaan negara, meliputi: - Perhitungan secara bulanan; - Perhitungan rampung tahunan. --- **(2) Periode perhitungan secara bulanan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a, merupakan perhitungan jumlah transaksi penerimaan negara yang disetorkan melalui Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dan perhitungan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara selama periode 1 (satu) bulan. **(3) Periode perhitungan rampung tahunan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b, merupakan perhitungan selisih jumlah transaksi penerimaan negara dan selisih nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara selama periode 1 (satu) tahun anggaran.

Pasal 7

Periode perhitungan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing dilakukan secara bulanan.

Pasal 8

**(1) KPPN Khusus Penerimaan melakukan perhitungan jumlah** transaksi dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara untuk bulan berkenaan pada setiap awal bulan berikutnya. **(2) Pelaksanaan perhitungan transaksi dan nilai imbalan jasa** pelayanan penerimaan negara bulan Desember dilakukan pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya. **(3) Hasil perhitungan jumlah transaksi dan nilai imbalan jasa** pelayanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan tentang Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa Pelayanan dalam rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya. **(4) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. **(5) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. **(6) Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** bertepatan dengan hari libur, maka Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan pada hari kerja berikutnya. **(7) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: - Direktur Sistem Perbendaharaan; - Direktur Pengelolaan Kas Negara; --- - Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan; - Kepala KPPN Jakarta II; dan - Direktur Utama Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.

Pasal 9

**(1) Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani** penerimaan negara dalam mata uang asing menyampaikan besaran biaya pelimpahan penerimaan negara bulan berkenaan kepada KPPN Khusus Penerimaan dilampiri dengan: - Dokumen yang dapat menunjukkan besaran biaya pelimpahan penerimaan negara; dan - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam