Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustue 2019
DIR NDERAL PERBENDAHARAAN,
---
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 9 /PB/2019 TENTANG TATA CARA
PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA
PELAYANAN DAN PENGGANTIAN BIATA PELIMPAHAN
PENERIMAAN NEGARA
A. FORMAT KEPUTUSAN KEPALA KPPN KHUSUS PENERIMAAN TENTANG JUMLAH
TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN
DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PENERIMAAN NEGARA KEPADA
BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN
NOMOR KEP- (1)
TENTANG
JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN
DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
BULAN 2) TAHUN (3)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS PENERIMAAN,
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Direlctur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- (4) /PB/2019 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian
Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan
Tentang Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa
Pelayanan Dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan
Penerimaan Negara kepada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya bulan (8) tahun (6)
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang
Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2018;
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.05/2010 tentang
Imbalan Jasa Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos
Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account
Penerimaan;
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 206/KMK.05/2019 tentang
Imbalan Jasa Pelayanan Lembaga Persepsi Lainnya dalam
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;
1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
(7) /PB/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran
Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan
Penerimaan Negara;
Memperhatikan : Hasil perhitungan jumlah transalcsi penerimaan negara pada Bank/Pos
Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya bulan (8) tahun
(9)
---
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN
NEGARA KHUSUS PENERIMAAN TENTANG JUMLAH TRANSAKSI
PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN DALAM
RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN
NEGARA KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI
LAINNYA BULAN (10) TAHUN (11)
PERTAMA : Jundah transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan
dalam rangka pembayaran imbalan jasa pelayanan penerimaan negara
kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya bulan
(12) tahun (13) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Kepala Kantor ini.
KEDUA : Jumlah transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA merupakan hasil rekapitulasi data transaksi yang
disetorkan melalui Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
yang ada pada database Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
KETIGA : Nilai imbalan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA merupakan perkalian antara jumlah transaksi penerimaan
negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan satuan
biaya imbalan jasa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan.
KEEMPAT : Keputusan Kepala Kantor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Kepala Kantor ini disampaikan kepada:
1. Direktur Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
1. Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II; dan
1. Para Direktur Utarna Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN,
(15)
---
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN
PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS PENERIMAAN
NOMOR KEP- (16) TENTANG JUMLAH
TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILPJ IMBALAN
JASA PELAYANAN DALAIvI RANGKA PEMBAYARAN
IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA
PERSEPSI LAINNYA BULAN (17) TAHUN ....(18)
JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN DALAM
RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA
BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
BULAN (19) TAHUN (20)
Nama Bank/Pos
Persepsi atau Jumlah No.
Lembaga Persepsi Transaksi Penerimaan Negara Nilai Imbalan Jasa (21)
Lainnya (23) (24)
(22)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN,
(25)
---
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS
PENERIMAAN TENTANG JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI
IMBALAN JASA PELAYANAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN
PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN
LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
NO URAIAN
Diisi nomor Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (1)
Khusus Penerimaan berkenaan
Diisi bulan transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan (2)
Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi tahun transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan
(3) Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi nomor Perdirjen Perbendaharaan yang menjadi dasar pembayaran imbalan (4 )
jasa pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
(5) Diisi sebagaimana nomor (2)
(6) Diisi sebagaimana nomor (3)
(7) Diisi sebagaimana nomor (4)
(8) Diisi sebagaimana nomor (2)
(9) Diisi sebagaimana nomor (3)
(10) Diisi sebagaimana nomor (2)
(11) Diisi sebagaimana nomor (3)
(12) Diisi sebagaimana nomor (2)
(13) Diisi sebagaimana nomor (3)
(14) Diisi tanggal penetapan keputusan
(15) Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani keputusan
(16) Diisi sebagaimana nomor (1)
(17) Diisi sebagaimana nomor (2)
(18) Diisi sebagaimana nomor (3)
(19) Diisi sebagaimana nomor (2)
(20) Diisi sebagaimana nomor (3)
(21) Diisi nomor urut
(22) Diisi Nama Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi jumlah transaksi penerimaan negara periode berkenaan sebagaimana ( 23)
nomor (2) dan nomor (3)
Diisi nilai imbalan jasa dengan mengalikan a_ngka sebagaimana nomor (23) dan ( 24)
satuan biaya yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(25) Diisi nama pejabat yang menandatangani keputusan
---
B. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
(1)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
NOMOR (2)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
(3)
Jabatan (4)
Bank Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya *) : (5)
Alamat (6)
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa besaran biaya pelimpahan sebesar USD
(7) untuk bulan (8) tahun (9) sebagaimana surat
kami nomor (10) tanggal (11) hal Penyampaian Tagihan
Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya *) yang
melayani penerimaan negara dalam mata uang asing bulan (12) tahun
(13) sesuai dengan yang dibayarkan kepada bank koresponden.
Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan apabila di kemudian hari isi
pernyataan ini ternyata tidak benar, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran
penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya *) yang
melayani penerimaan negara dalam mata uang asing, maka kami bersedia
mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada negara.
(14)
Yang membuat pernyataan,
(15) [meterail
(16)
*) coret yang tidak perlu
---
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
NO URAIAN
Diisi kop surat resmi Kantor Pusat Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya (1)
yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing
(2) Diisi nomor Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(3) Diisi nama pejabat yang memberi pernyataan tanggung jawab mutlak
(4) Diisi jabatan yang memberi pernyataan tangg-ung jawab mutlak
Diisi nama Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan
(5)
negara dalam mata uang asing
Diisi alamat Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani (6)
penerimaan negara dalam mata uang asing
Diisi dengan angka total nilai penggantian biaya pelimpahan yang ditagihkan
(7) (dalam USD)
Diisi dengan bulan tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi /
(8) Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang
asing
Diisi dengan tahun tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi /
(9) Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang
asing
Diisi nomor surat tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi /
(10) Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang
asing
Diisi tanggal surat tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi /
(11) Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang
asing
(12) Diisi sebagaimana nomor (8)
(13) Diisi sebagaimana nomor (9)
Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(14)
dibuat dan ditandatangani
Diisi tanda tangan pejabat Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya yang
(15) melayani penerimaan negara dalam mata uang asing yang memberi pernyataan,
distempel dan materai sesuai ketentuan
Diisi nama jelas pejabat Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya yang(16)
melayani penerimaan negara dalam mata uang asing yang memberi pernyataan
---
C. FORMAT KEPUTUSAN KEPALA ICPPN KHUSUS PENERIMAAN TENTANG JUMLAH
TRANSAKSI PELIMPAHAN DAN BIAYA PELIMPAHAN DALAM RANGKA
PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK
PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA YANG MELAYANI PENERIMAAN
NEGARA DALAM MATA UANG ASING
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN
NOMOR KEP- (1)
TENTANG
JUMLAH TRANSAKSI PELIMPAHAN DAN BIAYA PELIMPAHAN DALAM RANGKA
PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK PERSEPSI
DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA YANG MELAYANI PENERIMAAN NEGARA DALAM
MATA UANG ASING
BULAN (2) TAHUN (3)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS PENERIMAAN,
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- (4) /PB/2019 tentang Tata
Cara Pelalcsanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian
Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan
Tentang Jumlah Transaksi Pelimpahan dan Biaya Pelimpahan Dalam
Rangka Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara kepada Bank
Persepsi Dan Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melayani Penerimaan
Negara Dalam Mata Uang Asing bulan (3) tahun (6)
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem
Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 200), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1845);
1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
.... (7) / PB/ 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran
Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan
Penerimaan Negara;
Memperhatikan : Hasil perhitungan jumlah transaksi pelimpahan dan biaya pelimpahan
dalam rangka penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara kepada
Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan
rtegara dalam mata uang asing bulan (8) tahun (9) ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERJMAAN TENTANG JUMLAH TRANSAKSI PELIMPAHAN
DAN BIAYA PELIMPAHAN DALAM RANGKA PENGGANTIAN BIAYA
PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK PERSEPSI DAN
LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA YANG MELAYANI PENERIMAAN NEGARA
DALAM MATA UANG ASING BULAN (10) TAHUN (11)
---
PERTAMA : Jumlah transaksi pelimpahan dan biaya pelimpahan dalam rangka penggantian
biaya pelimpahan penerimaan negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga
Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam uang asing bulan
(12) tahun (13) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala
Kantor ini.
KEDUA : Jumlah transaksi pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
merupakan hasil rekapitulasi jumlah frekuensi transaksi pelimpahan
penerimaan negara dalam mata uang asing yang dilaksanakan oleh Bank
Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara
dalam mata uang asing selama periode bulan (14) tahun
(15)
KETIGA : Biaya pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA merupakan jumlah biaya pelimpahan yang dibayarkan oleh Bank
Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara
dalam mata uang asing kepada Bank Koresponden atas transaksi pelimpahan
penerimaan negara di bulan berkenaan.
KEEMPAT : Keputusan Kepala Kantor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Kepala Kantor ini disampaikan kepada:
1. Direktur Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II; dan
1. Para Direktur Utama Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal (16)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN,
(17)
97
---
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN
NEGARA KHUSUS PENERIMAAN NOMOR KEP- (18
TENTANG JUMLAH TRANSAKSI PELIMPAHAN DAN BIAYA
PELIMPAHAN DALAM RANGKA PENGOANTIAN BIAYA
PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANIC PERSEPSI
DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA YANG MELAYAN1
PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING BULAN
. ..(19) TAHUN ....(20)
JUMLAH TRANSAKSI PELIMPAHAN DAN BIAYA PELIMPAHAN DALAM RANGKA PENGGANTIAN
BIAYA PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI
LAINNYA YANG MELAYANI PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
BULAN (21) TAHUN (22)
PADA (23)
Jumlah Transalcsi Penggantian BiayaNo. Tanggal Biaya Pelimpahan (USD)
Pelimpahan Pelimpahan (USD) '
(24) (25) (27)
(26) (28)
Jumlah (29) (30)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN,
(31)
---
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS
PENERIMAAN TENTANG JUMLAH TRANSAKSI PELIMPAHAN DAN BIAYA PELIMPAHAN
DALAM RANGKA PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA
BANK PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA YANG MELAYANI
PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
NO URAIAN
(1) Diisi nomor Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan berkenaan
(2) Diisi bulan transaksi
(3) Diisi tahun transaksi
Diisi nomor Perdirjen Perbendaharaan yang menjadi dasar pembayaran (4)
penggantian biaya pelimpahan
(5) Diisi sebagaimana nomor (2)
(6) Diisi sebagaimana nomor (3)
(7) Diisi sebagaimana nomor (4)
(8) Diisi sebagaimana nomor (2)
(9) Diisi sebagaimana nomor (3)
(10) Diisi sebagaimana nomor (2)
(11) Diisi sebagaimana nomor (3)
(12) Diisi sebagaimana nomor (2)
(13) Diisi sebagaimana nomor (3)
(14) Diisi sebagaimana nomor (2)
(15) Diisi sebagaimana nomor (3)
(16) Diisi tanggal penandatanganan keputusan
(17) Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani keputusan
(18) Diisi sebagaimana nomor (1)
(19) Diisi sebagaimana nomor (2)
(20) Diisi sebagaimana nomor (3)
(21) Diisi sebagaimana nomor (2)
(22) Diisi sebagaimana nomor (3)
Diisi nama nama Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani(23 )
penerimaan negara dalam mata uang asing
(24) Diisi nomor urut
(25) Diisi tanggal transaksi pelimpahan penerimaan negara
(26) Diisi jumlah transaksi pelimpahan penerimaan negara pada tanggal berkenaan
(27) Diisi biaya pelimpahan dalam USD
(28) Diisi penggantian biaya pelimpahan dalam USD
(29) Diisi total biaya pelimpahan dalam USD
(30) Diisi total penggantian biaya pelimpahan dalam USD
(31) Diisi nama pejabat yang menandatangani keputusan
---
D. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGAJUKAN
DAN MENANDATANGANI TAGIHAN
(1)
NOMOR
HAL : Pemberitahuan Pejabat Yang Berwenang Mengajukan dan
Menandatangani Tagihan ....(3)....
Yth. Direktur Sistem Perbendaharaan selalcu Kuasa Pengguna Anggaran
BA BUN 999.99 Pengelolaan Transaksi Khusus
Gedung Prijadi Praptosuhardjo HIA
Jalan Budi Utomo No. 6
Jakarta Pusat
Berdasarkan Peraturan Direlctur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
(4) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan
dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara, dengan ini kami sampaikan
pejabat yang berwenang mengajukan dan menandatangani tagihan (5) sebagai
berikut:
Nama (6)
Jabatan (7)
Unit (8)
Nomor Telepon (9)
Alamat Email : (10)
Demilcian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan
terima kasih.
---
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PEJABAT YANG BERWENANG
MENGAJUKAN DAN MENANDATANGANI TAGIHAN
NO URAIAN
(1) Diisi kop surat resmi Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi
Lainnya
(2) Diisi nomor surat
Diisi jenis tagihan: Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi atau (3)
Lembaga Persepsi Lainnya
(4) Diisi nomor Perdirjen Perbendaharaan yang menjadi dasar pembayaran imbalan
jasa pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
(5) DUsi sebagaimana nomor (3)
(6) Diisi nama pejabat yang berwenang mengajukan dan menandatangani tagihan
(7) Diisi jabatan pejabat yang berwenang mengajukan dan menandatangani tagihan
Diisi unit kerja pejabat yang berwenang mengajukan dan menandatangani (8)
tagihan
Diisi nomor telepon pejabat yang berwenang mengajukan dan menandatangani (9) tagihan
Diisi alamat email pejabat yang berwenang mengajukan dan menandatangani(10)
tagihan
(11) Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pemberitahuan dibuat
Diisi nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat( 12)
pemberitahuan
Diisi tanda tangan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat( 13)
pemberitahuan dan distempel
(14) Diisi nama pejabat yang berwenang menandatangani surat pemberitahuan
---
E. FORMAT TAGIHAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
(1)
NOMOR
LAMPIRAN
HAL : Penyampaian Tagihan ....(4).... Bulan ....(5).... Tahun ....(6)....
Yth. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran
BA BUN 999.99 Pengelolaan Transaksi Khusus
Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIA
Jalan Budi Utomo No. 6
Jakarta Pusat
1. Berdasarkan:
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- (7) tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya
Pelimpahan Penerimaan Negara;
- Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan
Nomor KEP- (8) tanggal (9)
dengan ini kami sampaikan tagihan (10) , dengan rincian sebagai berikut:
Bulan/Tahun Tagihan Jumlah Transaksi Jumlah Imbalan Jasa
(1 1) Penerimaan Negara (Rp)
(12) (13)
untuk dibayarkan kepada:
Nama Penerima .• ...(14)...
NPWP .• ... (15)...
Nama Bank •. ...(16)...
Nomor Rekening .• ...(17)...
Nama Rekening .• ...(18)...
1. Sebagai kelengkapan administrasi, terlampir kami sampaikan dokumen pendukung sebagai
berikut:
- Kuitansi bermaterai sebanyak 1 (satu) rangkap dan kuitansi tidak bermaterai
sebanyak 1 (satu) rangkap;
- Faktur Pajak sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Surat Setoran Pajak (SSP); dan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 1 (satu) rangkap.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan
terima kasih.
(19)
(20)
(21)
(22)
---
PETUNJUK PENGIS1AN
TAGIHAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
NO URAIAN
(1) Diisi kop surat resmi Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi
Lainnya
(2) Diisi nomor surat tagihan
Diisi jumlah lampiran dokumen pendukung sebagai kelengkapan surat tagihan (3)
(misalnya 4 (empat) berkas)
Diisi jenis tagihan yang dimintakan, seperti:
- Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi
(4) Lainnya Bulanan, atau
- Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi
Lainnya Rampung Tahunan
Diisi bulan tagihan imbalan jasa pelayanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga (5) Persepsi Lainnya
(6) Diisi tahun tagihan imbalan jasa pelayanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga
Persepsi Lainnya
Diisi nomor Perdirjen Perbendaharaan yang menjadi dasar pembayaran imbalan (7)
jasa pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus
Penerimaan Tentang:
- Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa Pelayanan
Dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara
(8) kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya; atau
- Perhitungan Rampung Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai
Imbalan Jasa Pelayanan Dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa
Pelayanan Penerimaan Negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga
Persepsi Lainnya.
(9) Diisi tanggal Surat Keputusan sebagaimana nomor (8)
(10) Diisi jenis tagihan yang dimintakan sebagaimana nomor (4) (bulanan/rampung)
(11) Diisi bulan dan tahun imbalan jasa pelayanan yang ditagihkan
Diisi jumlah transaksi penerimaan negara sesuai Keputusan Kepala ICPPN (12)
Khusus Penerimaan.
(13) Diisi jumlah imbalan jasa pelayanan penerimaan negara
Diisi nama penerima Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya pemilik ( 14)
tagihan imbalan jasa pelayanan
Diisi nomor NPWP Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya pemilik( 15)
tagihan imbalan jasa pelayanan
(16) Diisi nama bank tujuan transfer
(17) Diisi nomor rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran
(18) Diisi nama rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran
(19) Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat tagihan dibuat
(20) Diisi nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat tagihan
Diisi tanda tangan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani dan(1)2
distempel
(22) Diisi nama pejabat yang berwenang menandatangani surat tagihan
---
F. FORMAT TAGIHAN PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA
(1)
NOMOR
LAMPIRAN
HAL : Penyampaian Tagihan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi dan
Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata
uang asing Bulan (4) Tahun (5)....
Yth. Direktur Sistem Perbendaharaan
selaku Kuasa Pengguna Ang,garan BA BUN 999.99 Pengelolaan Transaksi Khusus
Gedung Prijacli Praptosuhardjo IIIA
Jalan Budi Utomo No. 6
Jakarta Pusat
I. Berdasarkan:
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- (6) tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya
Pelimpahan Penerimaan Negara;
- Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan
Nomor KEP- (7) tanggal (8)
dengan ini kami sampaikan tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi/Lembaga
persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing, dengan rincian
sebagai berikut:
Tanggal Jumlah Transaksi Nilai Biaya Pelimpahan Jumlah Penggantian
(9) Pelimpahan (USD) Biaya Pelimpahan
(10) (11) (USD)
(12)
untuk dibayarkan kepada:
Nama Penerima ...(13)...
NPWP ...(14)...
Nama Bank ...(15)...
Nomor Rekening ...(16)...
Nama Rekening ...(17)...
1. Sebagai kelengkapan administrasi, terlampir kami sampaikan dokumen pendukung berupa
lcuitansi bermaterai sebanyak 1 (satu) rangkap dan kuitansi tidak bermaterai sebanyak 1
(satu) rangkap.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
(18)
(19)
(20)
(21)
---
PETUNJUK PENGISIAN
TAGIHAN PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA
NO URAIAN
(1) Diisi kop surat resmi Kantor Pusat Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi
Lainnya
(2) Diisi nomor surat tagihan
Diisi jumlah lampiran dokumen pendukung sebagai kelengkapan surat tagihan (3) (misalnya 1 (Satu) berkas)
(4) Diisi bulan tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi atau Lembaga
Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing
Diisi tahun tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi atau Lembaga (5)
Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing
Diisi nomor Perdirjen Perbendaharaan yang menjadi dasar pembayaran
(6) Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing
Diisi Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan Tentang Jumlah Transaksi
Pelimpahan dan Biaya Pelimpahan Dalam Rangka Penggantian Biaya (7)
Pelimpahan Penerimaan Negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya yang Melayani Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing
(8) Diisi tanggal Keputusan sebagaimana nomor (7)
Diisi tanggal, bulan dan tahun tagihan penggantian biaya pelimpahan yang (9)
ditagihkan sesuai Keputusan Kepala ICPPN Khusus Penerimaan
(10) Dlisi jumlah transaksi pelimpahan penerimaan negara mata uang asing sesuai
Keputusan Kepala ICPPN Khusus Penerimaan
(11) Diisi junalah total nilai biaya pelimpahan bulan berkenaan yang dikeluarkan
Bank Persepsi mata uang asing kepada Bank Koresponden (dalam USD)
(12) Diisi jumlah penggantian biaya pelimpahan (dalam USD)
(13) Diisi nama penerima Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya pemilik
tagihan penggantian biaya pelimpahan
(14) Diisi nomor NPWP Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya pemilik
tagihan penggantian biaya pelimpahan
(15) Diisi nama bank tujuan transfer
(16) Diisi nomor rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran
(17) Diisi nama rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran
(18) Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat tagihan dibuat
(19) Diisi nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat tagihan
Diisi tanda tangan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani dan(20)
distempel
(21) Diisi nama pejabat yang berwenang menandatangani surat tagihan
---
G. FORMAT KUITANSI TAGIHAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
Nomor (1)
KUITANSI
Sudah Terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen
Jumlah Uang • Rp (2)
Terbilang (3)
Untuk Pembayaran : Tagihan 4) Bulan (5) Tahun (6)
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
(11) METERAI
(12)
---
PETUNJUK PENGISIAN
KUITANSI TAGIHAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
NO URAIAN
(1) Diisi nomor kuitansi
(2) Diisi jumlah uang (Rupiah) dengan angka
(3) Diisi jumlah uang (Rupiah) dengan huruf
Diisi jenis tagihan yang dimintakan, seperti:
- Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi
(4) Lainnya Bulanan; atau
- Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi
Lainnya Rampung Tahunan
(5) Diisi bulan tagihan
(6) Diisi tahun tagihan
Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun kuitansi/bukti pembayaran dibuat dan (7)
ditandatangani
Diisi nama jabatan pejabat Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya (8)
yang berwenang sebagai penerima dana
Diisi tandatangan pejabat Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya
(9) yang berwenang sebagai penerima dana, distempel dan materai sesuai
ketentuan
Diisi nama pejabat Bank/Pos Persepsi(10) atau Lembaga Persepsi Lainnya yang
berwenang sebagai penerima dana
(11) Diisi tandatangan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
(12) Diisi nama jelas/NIP Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
---
H. FORMAT FAKTUR PAJAK
FAKTUR PAJAK
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak:
Pengusaha Kena Pajak
Nama
Alamat
NPWP .•
Tanggal Pengukuhan PKP :
Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak
Nama
Alamat .•
NPWP .• NPPKP :
N Harga Jual/Penggantian/Uang
Uruo.t Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Muka/Termin
(Rp)
Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin *)
Dilcurangi Potongan Harga
Dikurangi Uang Muka yang telah diterima
Dasar Pengenaan Pajak
PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penjualatan Atas Barang Mewah
Tarif DPP PPN BM
Vo Rp Rp
Tempat.... tanggal .... bulan .... tahun
Vo Rp Rp Bank/Pos Persepsi atau
% Rp Rp Lembaga Persepsi Lainnya
% Rp Rp
Tanda Tangan dan Stempel
Jumlah Rp
Nama
Jabatan
*i rni-at casis LALLC1.1%. 1./C111.4
---
I. FORMAT SURAT SETORAN PAJAK
SURAT SETORAN PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. LEMBAR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(SSP)
NPWP 111111 I I i I I i I I I i 1 I I i
Diisi sesuoi dengon Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki
NAMA WP
ALAMAT WP
NOP :1111111 { 11111111111111111
Ditsi sesuai dengon Nomor Objek Pajok
ALAMAT OP
Uraian Pembayaran: PPN Pembayaran Imbalan Jasa
Kode Akun Pajak Kode Jenis Setoran Layanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya
141111.1 211111 1910101 Bulan Tahun
Masa Pajak
Tahun Pajak
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
1111 i
Beri tanda silang (x poda kolom bulan sesuai dengan pemboyaron untuk masa yang berkenaan Diisi Tohun terutongnya Pajak
Nomor Ketetapan :111111/I 111/11 1 / 1 111/111
Diisi sesuoi Nomor Ketetapon : STP, SKPKB, SKPKBT
Jumlah Pembayaran : Diisi dengan rupiah penuh
Terbilang :
Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Wajib Pajak/Penyetor
Ta ngga I Tanggal
tanda tangan dan stempel
Tanda Tangan dan Stempel
Nama Jelas : Nama Jelas :
Terima kasih Telah Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa "
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran
F.2.0.32.01
---
J. FORMAT KUITANSI TAGIHAN PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN
Nomor (1)
KUITANSI
Sudah Terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen
Jumlah Uang : USD (2)
Terbilang (3)
Untuk Pembayaran : Tagihan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi dan
Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing
Bulan (4) Tahun (5)
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
( 10)
METERAI
(11)
---
PETUNJUK PENGISIAN
KUITANSI PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN
NO URAIAN
(1) Diisi nomor kuitansi/bukti pembayaran
(2) Diisi jumlah uang (USD) dengan angka
(3) Diisi jumlah uang (USD) dengan huruf
(4) Diisi bulan tagihan
(5) Diisi tahun tagihan
Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun kuitansi/bukti pembayaran dibuat dan (6)
ditandatangani
Diisi nama jabatan pejabat Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya yang (7)
berwenang sebagai penerima dana
(8) Diisi tandatangan pejabat Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya yang
berwenang sebagai penerima dana, distempel dan materai sesuai ketentuan
Diisi nama pejabat Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya yang (9)
berwenang sebagai penerima dana
(10) Diisi tandatangan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
(11) Diisi nama jelas/NIP Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
---
K. FORMAT KEPUTUSAN KEPALA ICPPN KHUSUS PENERIMAAN TENTANG
PERHITUNGAN RAMPUNG JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN
NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN
JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN
LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN
NOMOR KEP- (1)
TENTANG
PERHITUNGAN RAMPUNG JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN
NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA
PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA
PERSEPSI LAINNYA TAHUN (2)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS PENERIMAAN,
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- (3) /PB/2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan
Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus
Penerimaan tentang Perhitungan Rampung Jumlah Transaksi
Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa Pelayanan Dalam Rangka
Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara kepada
Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya Tahun (4)
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang
Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/ PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/2014 tentang Sistem
Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1845);
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.05/2010 tentang
Imbalan Jasa Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos
Persepsi dalam rangka Pelaksanaan 7'reasury Single Account
Penerimaan;
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 206/KMK.05/2019 tentang
Imbalan Jasa Pelayanan Lembaga Persepsi Lainnya dalam
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;
1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
.... (5).... / PB /2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran
Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan
Penerimaan Negara;
Memperhatikan : Hasil perhitungan rampung jumlah transaksi penerimaan negara dan
nilai imbalan jasa pelayanan dalam rangka pembayaran imbalan jasa
pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga
Persepsi Lainnya tahun (6)
---
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN
NEGARA KHUSUS PENERIMAAN TENTANG PERHITUNGAN RAMPUNG
JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN
JASA PELAYANAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA
PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK/ POS PERSEPSI
DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA TAHUN (7)
PERTAMA : Perhitungan rampung jumlah transaksi penerimaan negara dan nilai
imbalan jasa pelayanan dalam rangka pembayaran imbalan jasa
pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga
Persepsi Lainnya tahun (8) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Kepala Kantor ini.
KEDUA : Jurnlah transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA merupakan hasil rekapitulasi jumlah transaksi yang
disetorkan melalui Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
yang ada pada databctse Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
KETIGA : Keputusan Kepala Kantor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Kepala Kantor ini clisampaikan kepada:
1. Direktur Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
1. Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II; dan
1. Para Direktur Utama Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal (9)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN,
---
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN
NEGARA KHUSUS PENERIMAAN NOMOR KEP- (11)
TENTANG PERH1TUNGAN RAMPUNG JUMLAH TRANSAKSI
PENERIMAAN NEGARA DAN NILA1 IMBALAN JASA PELAYANAN
DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN
PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN
LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA TAH1JN ....(12
PERHITUNGAN RAMPUNG JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN
JASA PELAYANAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN
NEGARA KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
TAHUN (13)
BerdasarIcan SK Dalam
Nama Bank/ Berdasarkan LKPP Audited Setahun
Pos Persepsi Kurang Jumlah JumlahNomor atau Lembaga (Lebih) Transaksi Nilai Imbalan Transaksi Nilai Imbalan (14) Persepsi Bayar Penerimaan Jasa Penerimaan Jasa Lainnya (20) Negara (17) Negara (19)
(15) (16) (18)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN,
(21)
---
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN KEPALA ICPPN KHUSUS PENERIMAAN TENTANG PERHITUNGAN RAMPUNG
JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN
DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
NO URAIAN
Diisi nomor Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (1)
Khusus Penerimaan berkenaan
Diisi tahun posisi data transaksi tagihan imbalan jasa pelayanan Bank/Pos (2)
Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi nomor Perdirjen Perbendaharaan yang menjadi dasar pembayaran imbalan
(3)
jasa pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
(4) Diisi sebagaimana nomor (2)
(5) Diisi sebagaimana nomor (3)
(6) Diisi sebagaimana nomor (2)
(7) Diisi sebagaimana nomor (2)
(8) Diisi sebagaimana nomor (2)
(9) Diisi tanggal penetapan keputusan
(10) Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani keputusan
(11) Diisi sebagaimana nomor (1)
(12) Diisi sebagaimana nomor (2)
(13) Diisi sebagaimana nomor (2)
(14) Diisi nomor urut
(15) Diisi nama Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya
(16) Diisi jumlah transaksi penerimaan negara berdasarkan LKPP Audited
Diisi dengan nilai imbalan jasa berdasarkan LICPP Audited, dihitung dengan
(17) mengalikan angka pada kolom nomor (16) dengan satuan biaya imbalan jasa
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
Diisi total jumlah transaksi penerimaan negara setahun yang ditetapkan dalam
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus
(18) Penerimaan tentang Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan
Jasa Pelayanan Dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan
Penerimaan Negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi dengan nilai imbalan jasa setahun yang ditetapkan dalam Keputusan
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan tentang
(19) Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa Pelayanan Dalarn
Rangka Pembayaran Irnbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara kepada
Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi kurang (lebih) bayar yang dihitung dari angka pada kolom nomor (17)( 20)
dikurangi angka pada kolom nomor (19)
(21) Diisi nama pejabat yang menandatangani keputusan
---
— 27 —
L. FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN
BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA DAN PENGGANTIAN
BIAYA PELIMPAHAN BANK PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA YANG
MELAYANI PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA
PERSEPSI LAINNYA DAN PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN BANK PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI
LAINNYA YANG MELAYANI PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
PERIODE BULAN TAHUN
SPM SP2D DATA REKENING NO POTONGAN NAMA JUMLAH JUMLAH NO. NAMA NAMA PERIODE URUT PAJAK NO TGL NO KOMPENSASI TGL PENERIMA KET TAGIHAN BERSIH REKENING REKENING BANK
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
JUMLAH REALISASI xxx xxx
PAGU DIPA ooc
SISA PAGU
PERSENTASE
DERAL PERBENDAHARAAN,
N HADIYANTO Go