TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi
bendahara umum negara.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan
sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan
yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DICI)
Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada_z.
Direktur Pengelolaan Kas Negara. 7
---
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga
yang bersangkutan.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara.
1. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa
BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
1. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk Kuasa BUN
Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
1. Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut
Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan
setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting
agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat
setoran elektronik.
1. Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain Bank/Pos
Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran
penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent)
dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran
elektronik.
1. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan
dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan
cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
1. Bank Koresponden adalah bank tempat pemeliharaan rekening
giro dalam rangka pembayaran dan/atau penerimaan dana ke
atau dari bank, counterpart dan kustodian
Pasal 2
Tata cara pelaksanaan pembayaran imbalan jasa pelayanan dan
penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara yang diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:
1. Mekanisme pembayaran imbalan jasa pelayanan penerimaan
negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya, dan mekanisme penggantian biaya pelimpahan
penerimaan negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga
Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam
mata uang asing, secara bulanan.
1. Mekanisme pembayaran imbalan jasa pelayanan penerimaan
negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya secara tahunan yang dilaksanakan setelah tahun
anggaran berakhir atau perhitungan pembayaran rampung.
---
Pasal 3
**(1) Atas layanan penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi**
dan Lembaga Persepsi Lainnya, Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan imbalan jasa
pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan
Lembaga Persepsi Lainnya.
**(2) Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada masing-
masing Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan
besaran Imbalan Jasa Pelayanan untuk Bank/Pos Persepsi
dan Lembaga Persepsi Lainnya.
Pasal 4
**(1) Atas pelimpahan penerimaan negara dalam mata uang asing,**
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan memberikan penggantian biaya pelimpahan
penerimaan negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga
Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam
mata uang asing.
**(2) Besarnya penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan biaya
pelimpahan yang dibayarkan oleh Bank Persepsi dan Lembaga
Persepsi Lainnya berdasarkan perjanjian kerja sama Bank
Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani
penerimaan negara dalam mata uang asing dengan Bank
Koresponden.
Pasal 5
**(1) Imbalan jasa pelayanan penerimaan negara sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan penggantian biaya
pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1), dibayarkan kepada Kantor Pusat Bank/Pos
Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya berkenaan.
**(2) Anggaran untuk pembayaran imbalan jasa pelayanan**
penerimaan negara dan penggantian biaya pelimpahan
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan pada DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara 999.99 Pengelolaan Transaksi Khusus.
Pasal 6
**(1) Periode perhitungan pembayaran imbalan jasa pelayanan**
penerimaan negara, meliputi:
- Perhitungan secara bulanan;
- Perhitungan rampung tahunan.
---
**(2) Periode perhitungan secara bulanan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a, merupakan perhitungan jumlah
transaksi penerimaan negara yang disetorkan melalui
Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dan
perhitungan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara
selama periode 1 (satu) bulan.
**(3) Periode perhitungan rampung tahunan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b, merupakan perhitungan selisih jumlah
transaksi penerimaan negara dan selisih nilai imbalan jasa
pelayanan penerimaan negara selama periode 1 (satu) tahun
anggaran.
Pasal 7
Periode perhitungan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi
dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara
dalam mata uang asing dilakukan secara bulanan.
Pasal 8
**(1) KPPN Khusus Penerimaan melakukan perhitungan jumlah**
transaksi dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara
untuk bulan berkenaan pada setiap awal bulan berikutnya.
**(2) Pelaksanaan perhitungan transaksi dan nilai imbalan jasa**
pelayanan penerimaan negara bulan Desember dilakukan pada
bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
**(3) Hasil perhitungan jumlah transaksi dan nilai imbalan jasa**
pelayanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala KPPN Khusus
Penerimaan tentang Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan
Nilai Imbalan Jasa Pelayanan dalam rangka Pembayaran
Imbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara kepada Bank/Pos
Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
**(4) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
**(5) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya.
**(6) Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
bertepatan dengan hari libur, maka Keputusan Kepala KPPN
Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan pada hari kerja berikutnya.
**(7) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
- Direktur Sistem Perbendaharaan;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara;
---
- Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;
- Kepala KPPN Jakarta II; dan
- Direktur Utama Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya.
Pasal 9
**(1) Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani**
penerimaan negara dalam mata uang asing menyampaikan
besaran biaya pelimpahan penerimaan negara bulan
berkenaan kepada KPPN Khusus Penerimaan dilampiri dengan:
- Dokumen yang dapat menunjukkan besaran biaya
pelimpahan penerimaan negara; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
