Langsung ke konten

PENGELOLAAN REKENING LAINNYA MILIK

PMK No. 9 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral. 1. Rekening Lainnya Milik Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening Lainnya adalah rekening milik Bendahara Umum Negara selain atau di luar Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran yang dikelola oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. 1. Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada lingkup Kementerian Keuangan yang berwenang untuk melakukan permintaan pemindahbukuan dana Rekening Lainnya. 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan. 1. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. 1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit. PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara. 1. Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. 1. Bank Indonesia Government Electronic Banking yang selanjutnya disebut BIG-eB adalah sarana elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk Kementerian Keuangan dalam rangka memonitor saldo, memonitor mutasi rekening, mencetak laporan, mengunduh (download) data rekening, melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi secara elektronik dan on-line. --- 1. Penerima pembayaran adalah pihak ketiga yang berhak menerima dana dari Rekening Lainnya. 10 . Bank Penerima adalah bank umum tempat penerima pembayaran membuka rekening untuk menerima penyaluran dana dari Rekening Lainnya sebagaimana tercantum pada Surat Perintah Pencairan Dana. 11.Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan. 12.Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk memindahkan dana dari Rekening Lainnya. 13.Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Dit PKN selaku Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan pemindahbukuan dana dari Rekening Lainnya berdasarkan SPM. 14.Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah dokumen pre-printed, pre-numbered yang disediakan oleh Bank Indonesia yang dipergunakan untuk memindahbukukan dana dari rekening valuta asing. 15.Bilyet Giro yang selanjutnya disingkat BG adalah dokumen pre- printed, pre-numbered yang disediakan oleh Bank Indonesia yang dipergunakan untuk memindahbukukan dana dari rekening Rupiah.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai mekanisme pengelolaan Rekening Lainnya Milik BUN yang berada di Bank Indonesia, yang terdiri dari: - Pembukaan; - Pengisian; - Pemindahbukuan dana; - Bunga/jasa giro dan biaya layanan; - Penutupan; dan - Akuntansi dan pelaporan. 97 --- -4

Pasal 3

**(1) KPA mengajukan nota dinas permohonan pembukaan** Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN Pusat. **(2) Nota dinas permohonan pembukaan Rekening Lainnya** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana(3) dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh KPA sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. **(4) Pembukaan Rekening Lainnya hanya dapat dilakukan untuk** dana yang telah ditetapkan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

**(1) Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permohonan** pembukaan Rekening Lainnya kepada BI. **(2) Surat permohonan pembukaan Rekening Lainnya sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh BI. Atas pembukaan Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud(3) pada ayat (2), Bank Indonesia menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN Pusat. **(4) Atas Surat Pemberitahuan pembukaan Rekening Lainnya** sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUN Pusat memberitahukan kepada KPA. Bagian Kesatu Pengisian Rekening

Pasal 5

Pengisian pada Rekening Lainnya dapat berasal dari: - Penerimaan setoran langsung pihak ketiga. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. --- Bagian Kedua Pemindahbukuan Dana

Pasal 6

Untuk mendebet Rekening Lainnya ke rekening penerima pembayaran, KPA menyampaikan nota dinas permohonan pemindahbukuan dana dan SPM kepada Kuasa BUN Pusat.

Pasal 7

**(1) SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat** menggunakan aplikasi SPAN. **(2) SPM memuat informasi mengenai:** - Nama pihak penerima pembayaran; - Nama bank dan kantor cabang yang dituju serta nomor rekening pihak penerima pembayaran; dan - Jumlah yang akan diterima oleh pihak penerima pembayaran.

Pasal 8

**(1) Kuasa BUN Pusat memberi disposisi kepada Direktur PKN atas** nota dinas permohonan pemindahbukuan dana beserta