Langsung ke konten

PENGELOLAAN REKENING LAINNYA MILIK

PMK No. 9 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
1. Rekening Lainnya Milik Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Rekening Lainnya adalah rekening milik
Bendahara Umum Negara selain atau di luar Rekening Kas
Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening
Penerimaan dan Rekening Pengeluaran yang dikelola oleh
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat c.q. Direktorat
Pengelolaan Kas Negara.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada
lingkup Kementerian Keuangan yang berwenang untuk
melakukan permintaan pemindahbukuan dana Rekening
Lainnya.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah Menteri Keuangan.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan yang mendelegasikan wewenangnya kepada
Direktur Pengelolaan Kas Negara.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut
Dit. PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pengelolaan kas negara.
1. Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank
sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
1. Bank Indonesia Government Electronic Banking yang
selanjutnya disebut BIG-eB adalah sarana elektronik yang
disediakan oleh Bank Indonesia untuk Kementerian Keuangan
dalam rangka memonitor saldo, memonitor mutasi rekening,
mencetak laporan, mengunduh (download) data rekening,
melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi
secara elektronik dan on-line.

---

1. Penerima pembayaran adalah pihak ketiga yang berhak
menerima dana dari Rekening Lainnya.
10 . Bank Penerima adalah bank umum tempat penerima
pembayaran membuka rekening untuk menerima penyaluran
dana dari Rekening Lainnya sebagaimana tercantum pada
Surat Perintah Pencairan Dana.
11.Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh
proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi
modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran,
modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan
pelaporan.
12.Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
memindahkan dana dari Rekening Lainnya.
13.Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Dit PKN
selaku Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan pemindahbukuan
dana dari Rekening Lainnya berdasarkan SPM.
14.Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR
adalah dokumen pre-printed, pre-numbered yang disediakan
oleh Bank Indonesia yang dipergunakan untuk
memindahbukukan dana dari rekening valuta asing.
15.Bilyet Giro yang selanjutnya disingkat BG adalah dokumen pre-
printed, pre-numbered yang disediakan oleh Bank Indonesia
yang dipergunakan untuk memindahbukukan dana dari
rekening Rupiah.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai mekanisme
pengelolaan Rekening Lainnya Milik BUN yang berada di Bank
Indonesia, yang terdiri dari:
- Pembukaan;
- Pengisian;
- Pemindahbukuan dana;
- Bunga/jasa giro dan biaya layanan;
- Penutupan; dan
- Akuntansi dan pelaporan.

97

---

-4

Pasal 3

(1) KPA mengajukan nota dinas permohonan pembukaan

Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN Pusat.

(2) Nota dinas permohonan pembukaan Rekening Lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana(3)
dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh KPA sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.

(4) Pembukaan Rekening Lainnya hanya dapat dilakukan untuk

dana yang telah ditetapkan peruntukannya berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permohonan

pembukaan Rekening Lainnya kepada BI.

(2) Surat permohonan pembukaan Rekening Lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan
peraturan yang ditetapkan oleh BI.
Atas pembukaan Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud(3)
pada ayat (2), Bank Indonesia menyampaikan surat
pemberitahuan pembukaan Rekening Lainnya kepada Kuasa
BUN Pusat.

(4) Atas Surat Pemberitahuan pembukaan Rekening Lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUN Pusat
memberitahukan kepada KPA.

Pasal 5

Pengisian pada Rekening Lainnya dapat berasal dari:
- Penerimaan setoran langsung pihak ketiga.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

---

Bagian Kedua

Pemindahbukuan Dana

Pasal 6

Untuk mendebet Rekening Lainnya ke rekening penerima
pembayaran, KPA menyampaikan nota dinas permohonan
pemindahbukuan dana dan SPM kepada Kuasa BUN Pusat.

Pasal 7

(1) SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat

menggunakan aplikasi SPAN.

(2) SPM memuat informasi mengenai:

- Nama pihak penerima pembayaran;
- Nama bank dan kantor cabang yang dituju serta nomor
rekening pihak penerima pembayaran; dan
- Jumlah yang akan diterima oleh pihak penerima
pembayaran.

Pasal 8

(1) Kuasa BUN Pusat memberi disposisi kepada Direktur PKN atas

nota dinas permohonan pemindahbukuan dana beserta
lampirannya.

(2) Direktur PKN memberi disposisi kepada Kepala Sub Direktorat

yang mengelola Rekening Lainnya di BI atas nota dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kepala Sub Direktorat yang mengelola rekening lainnya di BI,

berdasarkan disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
melakukan penelitian dan pengujian secara formal atas SPM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atas kebenaran:
- perhitungan jumlah yang harus dibayar; dan
- informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

(4) Dalam hal pengujian yang dilakukan terhadap SPM

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah benar, Kepala Sub
Direktorat yang mengelola Rekening Lainnya di BI
menerbitkan SP2D paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak
diterimanya SPM.

(5) Dalam hal terdapat kesalahan pada perhitungan jumlah yang

harus dibayar dan/ atau tidak memuat informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), maka:
- SP2D tidak diterbitkan; dan
- membuat nota dinas pemberitahuan atas kesalahan SPM
dan menyampaikannya kepada KPA.

(6) SP2D yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

- Dicetak menggunakan aplikasi SPAN.
- Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Dit. PKN
dan disampaikan kepada BI sebagai perintah
pemindahbukuan dana dari Rekening Lainnya kepada pihak
penerima pembayaran.

---

BI melakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Lainnya(7)
kepada penerima pembayaran sesuai SP2D.

(8) Sub Direktorat yang mengelola Rekening Lainnya di BI

mengakses rekening koran pada aplikasi BIG-eB untuk
mengecek transaksi pemindahbukuan dana dari Rekening
Lainnya.

Pasal 9

Dalam hal aplikasi SPAN tidak dapat digunakan untuk mencetak
SP2D, Dit. PKN menerbitkan WPR/BG sebagai perintah
pemindahbukuan dana dari Rekening Lainnya.

Bagian Ketiga

Bunga/Jasa Giro dan Biaya Layanan Rekening

Pasal 10

Bunga/jasa giro yang diperoleh dan biaya layanan atas Rekening
Lainnya dicatat mengikuti ketentuan peraturan mengenai
bunga/jasa giro dan biaya layanan rekening pemerintah.

Pasal 11

(1) Atas Rekening Lainnya yang telah selesai penggunaannya, KPA

mengajukan nota dinas permohonan penutupan rekening
kepada Kuasa BUN Pusat.

(2) Berdasarkan nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Kuasa BUN Pusat mengajukan surat permohonan penutupan
Rekening Lainnya kepada BI.

(3) BI memproses permohonan penutupan Rekening Lainnya yang

diajukan oleh Kuasa BUN Pusat dan memberitahukan kepada
Kuasa BUN Pusat atas penutupan rekening dimaksud.

(4) Setelah menerima surat pemberitahuan penutupan Rekening

Lainnya, Kuasa BUN Pusat memberitahukan kepada KPA atas
penutupan rekening dimaksud.

Pasal 12

(1) Penerimaan dana pada Rekening Lainnya dicatat sebagai

penerimaan transitoris (non anggaran).

(2) Pengeluaran dana pada Rekening Lainnya dicatat sebagai

pengeluaran transitoris (non anggaran).

---

(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kuasa BUN
Pusat.

(4) Laporan Keuangan Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Pemerintah.

Pasal 13

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,

peraturan lain yang mengatur mengenai Rekening Lainnya Milik
BUN secara khusus dinyatakan tetap berlaku.

(2) Pelaksanaan pembukaan, pemindahbukuan, dan penutupan

Rekening Lainnya Milik BUN yang telah dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan sah dan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 14

Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini, dapat ditindaklanjuti
melalui Surat Edaran atau Surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2020

JENDERAL PERBENDAHARAAN,

ANTO C\-/

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL

PERBENDAHARAAN NOMOR NOMOR PER- 9 PB/ 2020

TENTANG PENGELOLAAN REKENING LAINNYA MILIK

BENDAHARA UMUM NEGARA

KOP SURAT

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

NOMOR.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : <Nama pegawai yang ditunjuk sebagai KPA>
1. NIP : <NIP pegawai yang ditunjuk sebagai KPA>
1. Instansi : <Nama kantor tingkat Eselon I tempat KPA>
1. Jabatan : <Jabatan pegawai yang ditunjuk sebagai KPA>

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja <nama dan kode
satuan kerja asal dana yang akan dititipkan ke Rekening Lainnya milik
BUN> menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bertanggung
jawab atas dana <nama dana yang akan dititipkan ke Rekening
Lainnya milik BUN> yang akan dititipkan pada Rekening Lainnya milik
Bendahara Umum Negara.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.

<kota>, <tanggal, bulan, tahun>
Kuasa Pengguna Anggaran

Tanda tangan
<nama KPA>

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

t\OGAN

DIREKTUR
JENDERAL
ANTO 01