PENGELOLAAN REKENING LAINNYA MILIK
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
1. Rekening Lainnya Milik Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Rekening Lainnya adalah rekening milik
Bendahara Umum Negara selain atau di luar Rekening Kas
Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening
Penerimaan dan Rekening Pengeluaran yang dikelola oleh
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat c.q. Direktorat
Pengelolaan Kas Negara.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada
lingkup Kementerian Keuangan yang berwenang untuk
melakukan permintaan pemindahbukuan dana Rekening
Lainnya.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah Menteri Keuangan.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan yang mendelegasikan wewenangnya kepada
Direktur Pengelolaan Kas Negara.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut
Dit. PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pengelolaan kas negara.
1. Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank
sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
1. Bank Indonesia Government Electronic Banking yang
selanjutnya disebut BIG-eB adalah sarana elektronik yang
disediakan oleh Bank Indonesia untuk Kementerian Keuangan
dalam rangka memonitor saldo, memonitor mutasi rekening,
mencetak laporan, mengunduh (download) data rekening,
melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi
secara elektronik dan on-line.
---
1. Penerima pembayaran adalah pihak ketiga yang berhak
menerima dana dari Rekening Lainnya.
10 . Bank Penerima adalah bank umum tempat penerima
pembayaran membuka rekening untuk menerima penyaluran
dana dari Rekening Lainnya sebagaimana tercantum pada
Surat Perintah Pencairan Dana.
11.Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh
proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi
modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran,
modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan
pelaporan.
12.Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
memindahkan dana dari Rekening Lainnya.
13.Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Dit PKN
selaku Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan pemindahbukuan
dana dari Rekening Lainnya berdasarkan SPM.
14.Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR
adalah dokumen pre-printed, pre-numbered yang disediakan
oleh Bank Indonesia yang dipergunakan untuk
memindahbukukan dana dari rekening valuta asing.
15.Bilyet Giro yang selanjutnya disingkat BG adalah dokumen pre-
printed, pre-numbered yang disediakan oleh Bank Indonesia
yang dipergunakan untuk memindahbukukan dana dari
rekening Rupiah.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai mekanisme
pengelolaan Rekening Lainnya Milik BUN yang berada di Bank
Indonesia, yang terdiri dari:
- Pembukaan;
- Pengisian;
- Pemindahbukuan dana;
- Bunga/jasa giro dan biaya layanan;
- Penutupan; dan
- Akuntansi dan pelaporan.
97
---
-4
Pasal 3
**(1) KPA mengajukan nota dinas permohonan pembukaan**
Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN Pusat.
**(2) Nota dinas permohonan pembukaan Rekening Lainnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana(3)
dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh KPA sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.
**(4) Pembukaan Rekening Lainnya hanya dapat dilakukan untuk**
dana yang telah ditetapkan peruntukannya berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
**(1) Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permohonan**
pembukaan Rekening Lainnya kepada BI.
**(2) Surat permohonan pembukaan Rekening Lainnya sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan
peraturan yang ditetapkan oleh BI.
Atas pembukaan Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud(3)
pada ayat (2), Bank Indonesia menyampaikan surat
pemberitahuan pembukaan Rekening Lainnya kepada Kuasa
BUN Pusat.
**(4) Atas Surat Pemberitahuan pembukaan Rekening Lainnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUN Pusat
memberitahukan kepada KPA.
Bagian Kesatu
Pengisian Rekening
Pasal 5
Pengisian pada Rekening Lainnya dapat berasal dari:
- Penerimaan setoran langsung pihak ketiga.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
---
Bagian Kedua
Pemindahbukuan Dana
Pasal 6
Untuk mendebet Rekening Lainnya ke rekening penerima
pembayaran, KPA menyampaikan nota dinas permohonan
pemindahbukuan dana dan SPM kepada Kuasa BUN Pusat.
Pasal 7
**(1) SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat**
menggunakan aplikasi SPAN.
**(2) SPM memuat informasi mengenai:**
- Nama pihak penerima pembayaran;
- Nama bank dan kantor cabang yang dituju serta nomor
rekening pihak penerima pembayaran; dan
- Jumlah yang akan diterima oleh pihak penerima
pembayaran.
Pasal 8
**(1) Kuasa BUN Pusat memberi disposisi kepada Direktur PKN atas**
nota dinas permohonan pemindahbukuan dana beserta
