PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi
BUN.
1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya
disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang
terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul
penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul
penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan
sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaliaraan yang
selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
1
---
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa
Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN).
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan
yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman
dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara
administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional
bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi
yang selanjutnya disingkat KPPN KI adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung
jawab kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi.
11.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian Negara/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan
Keija Kementerian Negara/Lembaga.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/ KPA untuk melakukan pengujian atas
i'
---
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya
disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer,
staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening
KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk
menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk
menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara.
1. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD
Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang
memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah
nominal penarikan.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang
muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang
menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung.
1. UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang
diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara
Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau
membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung
yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni.
1. UP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat UP-KKP
adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan
belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu yang penggunaannya dilakukan dengan
Kartu Kredit Pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut
sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal
dari Rupiah Murni.
24.Tambahan Uang Persediaan Tunai yang selanjutnya disingkat
TUP Tunai adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1
(satu) bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
1. TUP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkan TUP-
KKP adalah uang muka keija yang diberikan dalam bentuk
batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk
kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/
atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1
(satu) bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah yang
telah ditetapkan.
---
1. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit
Pemerintah yang selanjutnya disebut PTUP KKP adalah
pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari
DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Tunai yang
selanjutnya disingkat SPM-UP Tunai adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP Tunai.
29.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Tunai
yang selanjutnya disingkat SPM-TUP Tunai adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP Tunai.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang
selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya
dipergunakan untuk menggantikan UP Tunai yang telah dipakai.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut
SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka
pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara
Pengeluaran.
32.Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil
yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP Tunai
yang membebani DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai
pertanggungjawaban atas TUP Tunai yang membebani DIPA.
34.Surat Pemyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya
disebut SPTB adalah pemyataan tanggung jawab belanja 3'ang
dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D
adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa
BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan
Nihil yang selanjutnya disebut SP2D-GUP Nihil adalah surat
pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN atas SPM-GUP Nihil
yang dibuat oleh PA/KPA pada Kementerian
Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
37.Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN
adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
1. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi,
pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainn}ra,
atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa
BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
1. Laporan Harian Penerimaan Elektronik yang selanjutnya
disingkat LHP Elektronik adalah laporan harian Penerimaan
Negara yang dibuat oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga
Persepsi Lainnya dalam bentuk arsip data komputer.
1
---
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat
NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti Penerimaan Negara
yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
1. Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya
disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat oleh KPA yang . .
memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran
telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk
mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan
pembayaran.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah
instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan
pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang
selanjutnya disebut SP3B BLU adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada BUN
untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU yang
sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
1. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang
selanjutnya disebut SP2B BLU adalah surat yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan
dan/atau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU.
1. Retur SP2D adalah penolakan/ pengembalian atas
pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank
penerima kepada Bank Pengirim.
1. Surat Permohonan Pembayaran Kembali yang selanjutnya
disingkat SPPK adalah surat permohonan pembayaran yang
diterbitkan/dibuat oleh KPA yang ditujukan kepada KPPN, atas
dana retur SP2D yang telah disetorkan ke Kas Negara pada
Bank/Pos Persepsi.
1. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya
disebut SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan
pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber
dari hibah langsung/belanja barang untuk perolehan persediaan
dari hibah, belanja modal untuk perolehan aset tetap/aset
lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk
perolehan surat berharga dari hibah.
1. Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat
SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa
BUN untuk mengesahkan pendapatan hibah langsung dan/atau
belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang
untuk perolehan persediaan dari hibah, dan pengeluaran modal
untuk perolehan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan
pengeluaran pembiayaan untuk perolehan surat berharga dari
hibah.
1. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah
Langsung yang selanjutnya disebut SP4HL adalah surat yang
diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan
hibah langsung kepada pemberi hibah.
1. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung
yang selanjutnya disebut SP3HL adalah surat yang diterbitkan
\
---
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan
pengembalian hibah langsung kepada pemberi hibah.
1. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk
Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut
Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mencatat
pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga
dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah,
belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari
hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat
berharga dari hibah.
1. Jaminan Atas Pembayaran Untuk Tagihan Penyedia
Barang/Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum
Mencapai 100% (Seratus Persen) Pada Akhir Tahun Anggaran
yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan Pembayaran Akhir
Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis dari bank umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Perbankan dan Indonesia Eximbank, dengan nilai jaminan
paling sedikit sebesar sisa pekeijaan yang belum diselesaikan
atau sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan
sampai dengan tanggal 31 Desember, untuk menjamin bahwa
apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan
yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan
membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
53.Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan tertulis dari penerbit
jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk
menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak
melaksanakan pekeijaan pemeliharaan yang telah dilakukan
pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK
sebesar nilai jaminan.
1. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST
adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari
penyedia kepada pemberi kerja.
1. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan
bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak.
1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut
BM-DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh
pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam
APBN.
1. Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut P-DTP
adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan
pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang mengenai APBN.
1. Tanggal Valuta (value date) adalah tanggal pada saat terjadinya
aliran dana keluar dari/masuk ke Kas Negara, yang menjadi
dasar pengakuan realisasi pembayaran/pengakuan utang.
1. Rekening Transito adalah rekening yang ditetapkan oleh
Direktorat Pengelolaan Kas Negara/ KPPN dalam rangka
penyelesaian transaksi transito melalui aplikasi SPAN.
1. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas
transaksi Penerimaan Negara dengan teraan NTPN dan
1
---
- 1 1 -
NTB/ NTP/ NTL sebagai sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
1. Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
1. Nomor Register Kontrak yang selanjutnya disebut NRK adalah
nomor unik yang dihasilkan oleh SPAN sebagai identitas untuk
setiap entitas data kontrak yang disetujui oleh KPPN.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai pedoman
penerimaan dan pengeluaran negara dalam menghadapi dan pada
akhir tahun anggaran 2021 sebagai berikut:
- Langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran
2021 dimulai pada bulan Oktober 2021.
- Akhir tahun anggaran 2021 adalah bulan Desember 2021.
Pasal 3
**(1) Untuk perencanaan kebutuhan dana harian pada akhir tahun**
anggaran diatur sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Anggaran.
1. Membuat perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP); dan
1. Membuat perkiraan belanja Pemerintah Pusat (Belanja
Kementerian Negara/Lembaga dan Belanja Subsidi)
dan Dana Investasi Pemerintah.
- Direktorat Jenderal Pajak membuat perkiraan penerimaan
pajak.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat perkiraan
penerimaan Bea dan Cukai.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko:
1. Membuat perkiraan penerimaan Hibah, penerbitan
Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman
Dalam Negeri dan Luar Negeri; dan
1. Membuat perkiraan pembayaran Kewajiban Utang
Dalam Negeri dan Luar Negeri.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat
perkiraan pembayaran Transfer ke Daerah.
**(2) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk**
bulan Desember 2021.
**(3) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan**
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Pengelolaan Kas Negara paling lambat 5 (lima) hari kerja
sebelum hari kerja pertama di bulan Desember 2021.
**(4) Terhadap perencanaan kebutuhan dana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran.
f
---
**(5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan**
jika terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi terbaru
serta segera disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
melalui sarana komunikasi tercepat.
Bagian Kesatu
Pengaturan Penerimaan Negara Pada Akhir Tahun Anggaran
Pasal 4
Penatausahaan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran
meliputi:
1. Penatausahaan penerimaan negara menghadapi akhir tahun
anggaran sampai dengan tanggal 22 Desember 2021;
1. Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 23 sampai
dengan tanggal 30 Desember 2021;
1. Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 31 Desember
2021;
1. Denda/sanksi.
Bagian Kedua
Penatausahaan Penerimaan Negara Sampai Dengan
Tanggal 22 Desember 2021
Pasal 5
**(1) Penerimaan Negara yang diterima sejak peraturan ini**
ditetapkan sampai dengan tanggal 22 Desember 2021, diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah pada Bank
Indonesia, minimal 3 (tiga) kali sehari paling lambat
diterima pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, dan
pukul 16.30 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang USD pada Bank Indonesia,
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap hari paling lambat
pukul 16.30 WIB.
**(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja
sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat hari
kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN
KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling
lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari berkenaan.
**(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
I
---
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat
diterima pada pukul 13.30 WIB hari berkenaan.
**(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat
diterima pada pukul 16.30 WIB hari berkenaan.
**(5) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekening penerimaan
pada Collecting Agent, dan bukan merupakan gabungan
beberapa rekening penerimaan dalam 1 (satu) pelimpahan.
Bagian Ketiga
Penatausahaan Penerimaan Negara
Dari Tanggal 23 Desember 2021 Sampai Dengan
Tanggal 30 Desember 2021
Pasal 6
**(1) Penerimaan Negara yang diterima sejak tanggal 23 Desember**
2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021, diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia, minimal 3 (tiga) kali sehari paling lambat
diterima pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, dan
pukul 17.30 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia,
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap hari kerja paling
lambat diterima pada pukul 17.30 WIB.
**(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang diterima :
- setelah pukul 15.00 waktu setempat pada tanggal 22
Desember 2021 sampai dengan pukul 08.00 waktu
setempat pada tanggal 23 Desember 2021 wajib
dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia
paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari kerja
berkenaan; dan
- setelah pukul 16.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya
sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat hari kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling
lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari kerja
berkenaan.
**(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
t
---
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari
kerja berkenaan.
**(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 16.00 waktu setempat pada hari ketja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB hari
kerja berkenaan.
**(5) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekening penerimaan
pada Collecting Agent, dan bukan merupakan gabungan
beberapa rekening penerimaan dalam 1 (satu) pelimpahan.
Bagian Keempat
Penatausahaan Penerimaan Negara
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Pasal 7
**(1) Penerimaan Negara yang diterima pada tanggal 31 Desember**
2021, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia, minimal 5 (lima) kali sehari paling lambat pada
pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, pukul 17.30 WIB,
pukul 19.00 WIB, dan pukul 22.00 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan dalam
valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan
Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali setiap hari kerja paling lambat pada
pukul 17.30 WIB.
**(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang diterima setelah pukul 16.00 waktu setempat hari ketja
sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat hari
kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN
KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling
lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari kerja berkenaan.
**(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan
wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling
lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari kerja berkenaan.
**(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 16.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan
wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling
lambat diterima pada pukul 17.30 WIB hari kerja berkenaan.
**(5) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang diterima setelah pukul 16.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 18.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan
wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
I
---
Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling
lambat diterima pada pukul 19.00 WIB hari kerja berkenaan.
**(6) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang diterima setelah pukul 18.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 21.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan
wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling
lambat diterima pada pukul 22.00 WIB hari kerja berkenaan.
**(7) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b yang diterima setelah pukul 16.00 waktu setempat hari kerja
sebelumnya sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat hari
kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN
KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB hari
kerja berkenaan.
**(8) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang diterima oleh Collecting Agent pada tanggal 31 Desember
2021 setelah pukul 21.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu
setempat dibukukan sebagai penerimaan tanggal 31 Desember
2021.
**(9) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b yang diterima oleh Collecting Agent pada tanggal 31 Desember
2021 setelah pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu
setempat dibukukan sebagai penerimaan tanggal 31 Desember
2021.
**(10) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan**
ayat (9), diatur sebagai berikut:
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia, pada tanggal 3 Januari 2022 paling lambat
diterima pada pukul 08.00 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia,
pada tanggal 3 Januari 2022 paling lambat diterima pada
pukul 08.00 WIB.
**(11) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (10), dibukukan sebagai transaksi pelimpahan tanggal 3
Januari 2022.
Pasal 8
**(1) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 ayat (10) meliputi:
- Penerimaan Negara yang telah memperoleh NTPN dan
tercatat dalam rekening koran pada Collecting Agent, dan
- Penerimaan Negara yang belum memperoleh NTPN namun
tercatat dalam rekening koran pada Collecting Agent.
**(2) Atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
Collecting Agent menyampaikan:
- LHP Elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan sesuai
ketentuan, paling lambat pada tanggal 3 Januari 2022
pukul 08.00 WIB; dan
- Rekening koran elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan
paling lambat pada tanggal 3 Januari 2022 pukul 15.00
WIB.
---
**(3) Dalam rangka validitas data, pembukuan dan akuntabilitas**
pelaporan transaksi Penerimaan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPPN Khusus Penerimaan melakukan
rekonsiliasi pada portal rekonsiliasi MPN G3 dan selanjutnya
melakukan rekonsiliasi kas melalui SPAN.
**(4) Proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilakukan paling lambat pada tanggal 3 Januari 2022 pukul
21.00 WIB.
**(5) Dalam hal terdapat Penerimaan Negara yang belum dibukukan**
dalam SPAN sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), KPPN Khusus Penerimaan:
- membuat Daftar Transaksi Yang Tervalidasi SPAN; dan
- melakukan penyesuaian data transaksi dengan
menggunakan tool yang disediakan oleh Direktorat Sistem
Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
**(6) Daftar Transaksi Yang Tervalidasi SPAN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuat sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
**(7) Atas penyesuaian data transaksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) huruf b, KPPN Khusus Penerimaan melakukan
pembukuan/interface paling lambat 1 (satu) hari kerja
berikutnya.
Bagian Kelima
Denda/Sanksi
Pasal 9
Keterlambatan/kekurangan pelimpahan Penerimaan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan
### Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana
diatur dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal
Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dengan Pimpinan
Collecting Agent berkenaan.
Bagian Kesatu
Pengaturan Pengeluaran Negara Menghadapi dan Pada Akhir
Tahun Anggaran
Pasal 10
Pengaturan pengeluaran negara menghadapi dan pada akhir tahun
anggaran meliputi:
1. Pengaturan rencana penarikan dana;
1. Pengaturan pendaftaran data kontrak;
1. Pengaturan pengajuan SPM;
1. Pengaturan pengajuan SPM atas beban SBSN.
1. Pengaturan Pengajuan SPM-LS Kontraktual Untuk Kegiatan
Kontrak Tahun Jamak Yang Dibiayai dari Rupiah Mumi; dan
1
---
1. Pengaturan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu.
Bagian Kedua
Rencana Penarikan Dana
Pasal 11
Dalam rangka penyusunan Perencanaan Kas, diatur ketentuan
sebagai berikut:
1. Ketentuan mengenai penyampaian RPD Harian, pengajuan
SPM mendahului tanggal RPD Harian, dan pengajuan SPM
tanpa RPD Harian sesuai Peraturan Menteri Keuangan
mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana
dan perencanaan kas diatur sebagai berikut:
- Satker menyusun RPD bulanan sesuai dengan Halaman III
DIPA.
- Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan
dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana
pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran tiap SPM
serta menyampaikannya ke KPPN, dengan ketentuan:
- 3 (tiga) hari keija sebelum pencairan, untuk SPM
bernilai Rp5 miliar s.d. Rp500 miliar;
ii) 5 (lima) hari kerja sebelum pencairan, untuk SPM
bernilai di atas Rp500 miliar s.d. Rpl triliun;
iii) 7 (tujuh) hari kerja sebelum pencairan, untuk SPM
bernilai di atas Rpl triliun.
- Satker dapat melakukan update/ perubahan RPD sebelum
pencairan.
- Update/perubahan RPD sebelum pencairan dilakukan
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
pencairan.
- Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak,
dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN.
1. Dalam hal SPM tanpa RPD Harian yang tanggal jatuh tempo
penerbitan SP2D melewati batas akhir penerbitan SP2D
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini,
jatuh tempo penerbitan SP2D mengacu pada batas akhir
penerbitan SP2D sesuai dengan jenis SPM dalam Peraturan
Direktur Jenderal ini.
1. KPPN melakukan pemutakhiran RPD Harian paling lambat
sampai dengan batas akhir penerbitan SP2D sesuai dengan
jenis SPM.
/
---
Bagian Ketiga
Pendaftaran Data Kontrak
Pasal 12
**(1) Satker menyampaikan pendaftaran data Kontrak atau**
perubahan data Kontrak tahun tunggal yang akan dibayarkan
dengan mekanisme LS paling lambat lima hari kerja setelah
Kontrak atau perubahan Kontrak ditandatangani.
**(2) Satker menyampaikan pendaftaran data Kontrak atau**
perubahan data Kontrak tahun tunggal yang akan dibayarkan
dengan mekanisme LS diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Kontrak atau perubahan Kontrak yang ditandatangani
sampai dengan tanggal 8 Oktober 2021 disampaikan ke
KPPN paling lambat lima hari kerja setelah Kontrak atau
perubahan Kontrak ditandatangani dan paling lambat
tanggal 15 Oktober 2021.
- Kontrak atau perubahan Kontrak yang ditandatangani
setelah tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31
Oktober 2021 disampaikan ke KPPN paling lambat lima
hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak
ditandatangani dan paling lambat tanggal 5 November
2021.
- Kontrak atau perubahan Kontrak yang ditandatangani
tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30
November 2021 disampaikan ke KPPN paling lambat lima
hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak
ditandatangani dan paling lambat tanggal 7 Desember
2021.
**(3) Atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), KPPN menerbitkan NRK dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Data Kontrak/perubahan data kontrak yang disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b,
diterbitkan NRK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
diterima; dan
yang disampaikan b. Data Kontrak/perubahan data kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diterbitkan
NRK paling lambat tanggal 7 Desember 2021.
**(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap data kontrak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Satker
menyampaikan perubahan data kontrak dimaksud ke KPPN
paling lambat tanggal 8 Desember 2021.
**(5) Atas penyampaian perubahan data kontrak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), KPPN menyetujui perubahan data
kontrak paling lambat tanggal 10 Desember 2021.
Pasal 13
**(1) Batas waktu pendaftaran data kontrak tahun tunggal yang**
ditandatangani bulan Desember 2021 ke KPPN diatur sebagai
berikut:
- Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 1 Desember
2021 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021 harus
sudah didaftarkan paling lambat tanggal 10 Desember
2021;
---
- Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 8 Desember
2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 harus
sudah didaftarkan paling lambat tanggal 17 Desember
2021;
- Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 15 Desember
2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021 harus
sudah didaftarkan paling lambat tanggal 22 Desember
2021; dan
- Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 21 Desember
2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021 harus
sudah didaftarkan paling lambat tanggal 24 Desember
2021.
**(2) Atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), KPPN menerbitkan NRK sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
**(3) Dalam hal kontrak yang ditandatangani dan didaftarkan pada**
tanggal 24 Desember 2021, KPPN menerbitkan NRK paling
lambat tanggal 24 Desember 2021.
**(4) Dalam hal terdapat perubahan data kontrak yang telah**
terdaftar di KPPN dan telah memiliki NRK, Satker
menyampaikan perubahan data kontrak dimaksud ke KPPN
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perubahan data kontrak yang dilakukan sampai dengan
tanggal 17 Desember 2021 disampaikan paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah perubahan data kontrak
ditandatangani.
- Perubahan data kontrak yang dilakukan setelah tanggal 17
Desember 2021 disampaikan paling lambat tanggal 24
Desember 2021.
**(5) Atas penyampaian perubahan data kontrak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), KPPN menyetujui perubahan data
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4) huruf a disetujui oleh KPPN paling lambat 2 (dua) hari**
kerja setelah perubahan data kontrak diterima dan paling
lambat tanggal 24 Desember 2021.
- Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4) huruf b disetujui oleh KPPN paling lambat tanggal 24**
Desember 2021.
**(6) Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN atas kontrak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan batas akhir pengajuan SPM-LS Kontraktual ke
KPPN.
**(7) Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN atas kontrak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan
ketentuan mengenai penyampaian RPD Harian ke KPPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Bagian Keempat
Pengajuan SPM
Pasal 14
**(1) Pengaturan batas waktu pengajuan SPM-LS kontraktual oleh**
PPSPM ke KPPN diatur ketentuan sebagai berikut:
I
---
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin sampai dengan
tanggal 30 September 2021 hams sudah diterima KPPN
paling lambat tanggal 14 Oktober 2021 pada jam keija;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1
Oktober 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021
hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21
Oktober 2021 pada jam kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15
Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021
hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 4
November 2021 pada jam kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/ BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1
November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021
hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 19
November 2021 pada jam kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 16
November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021
hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 3
Desember 2021 pada jam kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1
Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Desember 2021
hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal
15 Desember 2021 pada jam kerja; dan
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 10
Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021
hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal
22 Desember 2021 pada jam kerja.
**(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
humf a, humf b, huruf c, dan humf d diterbitkan sesuai
dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
**(3) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
humf e diterbitkan paling lambat tanggal 7 Desember 2021
pada jam kerja.
**(4) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
humf f diterbitkan paling lambat tanggal 17 Desember 2021
pada jam kerja.
**(5) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
humf g diterbitkan paling lambat tanggal 24 Desember 2021
pada jam keija.
**(6) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pendaftaran data**
kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13,
dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
humf a sampai dengan humf g yang disebabkan karena
adanya perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data
supplier, Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM
dan/atau data kontrak dan/atau data supplier paling lambat
di hari keija berikutnya setelah ditolak oleh KPPN, dengan
---
melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian
SPM dari KPPN.
**(7) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) dilakukan paling lambat pada hari keija
berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.
Pasal 15
**(1) Satker dapat mengajukan SPM TUP Tunai untuk**
membayarkan belanja operasional dan belanja non-
operasional dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran dengan TUP Tunai oleh Bendahara
Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia
barang/jasa untuk selain penanganan pandemi COVID-19
dapat dilakukan pembayaran sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pembayaran belanja non-kontraktual dan/atau
kontraktual dengan nilai pembayaran sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dilakukan
dengan mekanisme TUP Tunai.
- Pembayaran perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa
untuk selain penanganan pandemi COVID-19 dengan nilai
perjanjian/kontrak sampai dengan Rpl.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) untuk satu rekanan, yang data
kontraknya belum didaftarkan dan/atau belum
direalisasikan ke KPPN.
- Pembayaran tunggakan dengan nilai pembayaran
tunggakan sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) untuk satu penerima sepanjang rincian
tunggakannya telah tercantum pada catatan halaman IV.B
DIPA.
pekerjaan dalam rangka e. Pembayaran kegiatan/
penanganan pandemi COVID-19 sesuai peraturan Menteri
Keuangan tentang mekanisme pelaksanaan anggaran
belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi
COVID-19 yaitu:
1. Pembayaran dengan mekanisme TUP Tunai untuk
penanganan pandemi COVID-19 tidak dibatasi nilai
pembayarannya.
1. Pengajuan TUP Tunai untuk penanganan pandemi
COVID-19 dapat melampaui alokasi anggaran satker
dalam DIPA, setelah mendapat persetujuan Pengguna
Anggaran/ pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna
Anggaran.
- KPA bertanggungjawab atas jenis kegiatan, hasil keluaran,
dan penetapan harga terhadap pembayaran yang
dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai.
**(2) Satker mengajukan permintaan persetujuan TUP Tunai paling**
lambat tanggal 6 Desember 2021 ke KPPN dengan dilampiri:
- Rincian Rencana Penggunaan TUP Tunai sebagaimana
format dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Surat pemyataan dari KPA.
**(3) Kepala KPPN memberikan persetujuan TUP Tunai atas**
permintaan persetujuan TUP Tunai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lambat tanggal 7 Desember 2021.
\
---
**(4) Penyampaian SPM TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP
Tunai dari Kepala KPPN.
**(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),**
pengajuan SPM TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf c diatur sebagai berikut:**
- dalam hal belum direalisasikan ke KPPN dilakukan
pembatalan data kontrak.
- pelaksanaan pembatalan data kontrak mengacu kepada
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai
pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN.
**(6) Dalam hal terdapat pekerjaan kontraktual sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan e tidak dapat diselesaikan
sampai dengan akhir masa kontrak pada akhir tahun
anggaran, atas pekeijaan tersebut dibayarkan oleh Bendahara
Pengeluaran kepada penyedia barang/jasa sebesar prestasi
pekerjaan yang telah diselesaikan.
Pasal 16
**(1) SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP harus sudah diterima KPPN**
paling lambat tanggal 7 Desember 2021 pada jam keija.
**(2) Belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember**
2021 dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP
Tunai dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran
dalam DIPA Tahun 2021.
**(3) Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP/TUP Tunai**
dan/atau Bendahara Pengeluaran, belanja uang makan dan
belanja uang lembur bulan Desember 2021 diatur dengan
ketentuan:
- Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP/TUP Tunai,
Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan
uang lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2021
dengan menggunakan SPM-LS ke Bendahara Pengeluaran.
Uang makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2021 dibayarkan menggunakan
beban DIPA tahun 2022.
- Dalam hal Satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran,
Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan
uang lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2021
dengan menggunakan SPM-LS kepada penerima. Uang
makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan tanggal
31 Desember 2021 dibayarkan menggunakan beban DIPA
tahun 2022.
**(4) SP2D-UP/TUP/GUP atas SPM-UP/TUP/GUP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 9
Desember 2021 pada jam kerja.
**(5) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-**
UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) karena adanya perbaikan SPM dan/atau data supplier,
Satker mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data
supplier paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah
ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 9 Desember 2021,
dengan mclampirkan bukti pembcritahuan
penolakan/ pengembalian SPM dari KPPN.
I
---
**(6) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) dilakukan paling lambat pada hari kerja
berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.
Pasal 17
**(1) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah**
selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Permohonan persetujuan TUP KKP harus sudah diterima
KPPN paling lambat tanggal 7 Desember 2021 pada jam
kerja;
- KPPN menyelesaikan persetujuan atau penolakan TUP KKP
kepada KPA paling lambat tanggal 9 Desember 2021;
- Penggunaan kartu kredit pemerintah dibatasi sampai
dengan tanggal 17 Desember 2021;
- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan
tagihan/e-billing statement sementara yang
dihasilkan/dicetak dari aplikasi sistem perbankan;
- Untuk mendapatkan billing statement sementara sampai
tanggal 17 Desember 2021, Satker dapat berkoordinasi
dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui
Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
- Apabila terdapat tagihan atas transaksi Kartu Kredit
Pemerintah yang dilakukan sampai dengan tanggal 17
Desember 2021 dan belum masuk dalam tagihan e-billing
statement sementara, pembayaran dapat dilakukan
berdasarkan struk (bukti pembayaran) dari mesin EDC
dan kuitansi/bukti pembelian tanpa perlu menunggu
tagihan/e-billing statement atau billing statement
sementara dari bank;
- SPM-GUP/SPM-PTUP KKP harus sudah diterima KPPN
paling lambat tanggal 21 Desember 2021 pada jam kerja;
- Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit
Pemerintah berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu
Kredit Pemerintah; dan
sebagaimana i. SP2D atas SPM-GUP/SPM-PTUP KKP
dimaksud pada huruf g diterbitkan paling lambat tanggal
23 Desember 2021 pada jam kerja.
**(2) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah**
pada Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
diatur sebagai berikut:
- Pembayaran atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
melalui mekanisme UP dilakukan dengan pengajuan dan
pertanggungjawaban TUP.
- Penggunaan kartu kredit pemerintah dibatasi sampai
dengan tanggal 29 Oktober 2021;
- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan
tagihan/e-billing statement sementara yang
dihasilkan/dicetak dari aplikasi sistem perbankan atau
Satker dapat berkoordinasi dengan Bank Penerbit Kartu
Kredit Pemerintah melalui Administrator Kartu Kredit
Pemerintah untuk mendapatkan billing statement
sementara;
- Pengajuan SPM-TUP untuk keperluan pembayaran
tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri
---
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 12 November 2021
pada jam keija;
- SPM-PTUP untuk keperluan pertanggungjawaban
pembayaran tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 30 November 2021
pada jam kerja;
- SP2D atas SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada huruf d
dan SP2D atas SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada
huruf e diterbitkan sesuai dengan prosedur standar
operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
- Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit
Pemerintah berpedoman pada Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan mengenai Uji Coba Pembayaran
dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada Satuan
Keija Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 18
**(1) Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Januari 2022,**
diatur sebagai berikut:
- SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2022, diajukan ke KPPN
paling lambat tanggal 10 Desember 2021 pada jam kerja.
- Dalam hal tertentu, pengajuan SPM-LS Gaji Induk dapat
dilakukan setelah ada petunjuk lebih lanjut mengenai
penggunaan klasifikasi anggaran dan tata cara penerbitan
SPM-LS Gaji induk bulan Januari 2022.
- SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 3 Januari 2022.
**(2) SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2022 untuk satker yang**
telah mengimplementasikan Platform Pembayaran Pemerintah,
diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 10 Desember 2021
pada jam keija.
**(3) Pembayaran penghasilan PPNPN bulan Januari 2022 yang**
dibayarkan pada hari kerja pertama bulan bersangkutan dan
gaji PPPK bulan Januari 2022 berlaku ketentuan pembayaran
gaji induk bulan Januari 2022 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(4) SPM penghasilan PPNPN Bulan Januari 2022 yang dibayarkan**
pada hari keija pertama bulan bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diunggah oleh KPPN mulai tanggal 16
Desember 2021.
**(5) Penerbitan SP2D atas SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2022,**
gaji PPPK bulan Januari 2022 dan penghasilan PPNPN bulan
Januari 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) diterbitkan paling lambat tanggal 29 Desember
2021 pada jam kerja dan diberi tanggal 3 Januari 2022.
**(6) Transfer dana untuk pembayaran gaji induk bulan Januari**
2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada
tanggal 3 Januari 2022.
Pasal 19
selain untuk pembayaran(1) SPM-LS non-kontraktual
honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN bulan
I
---
Desember 2021 harus sudah diterima KPPN paling lambat
tanggal 17 Desember 2021 pada jam kerja.
**(2) SP2D-LS atas SPM-LS non-kontraktual selain untuk**
pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan
PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling
lambat tanggal 21 Desember 2021 pada jam kerja.
**(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-**
LS non-kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
karena adanya perbaikan SPM dan/atau data supplier, Satker
mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data supplier
paling lambat di hari kerja berikutnya setelah ditolak oleh
KPPN dan paling lambat tanggal 21 Desember 2021, dengan
melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian
SPM dari KPPN.
**(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada hari kerja
berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.
**(5) SPM-LS non-kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
termasuk SPM-LS Gaji Susulan, SPM-LS Kekurangan Gaji,
SPM-LS Gaji Terusan dan SPM-LS Uang Makan dan Uang
Lembur yang dibayarkan dengan Mekanisme LS.
Pasal 20
**(1) SPM-LS untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi,**
dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2021 dapat
dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan
SPTJM, sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang
tersedia dalam DIPA.
**(2) Pengajuan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diterima KPPN paling lambat tanggal 13 Desember 2021 pada
jam kerja.
**(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani**
oleh KPA, dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
**(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM-LS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat tanggal 15
Desember 2021 pada jam kerja,
**(5) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-**
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena adanya
Satker mengajukan perbaikan SPM dan/atau data supplier,
kembali perbaikan SPM dan/atau data supplier paling lambat
di hari kerja berikutnya setelah ditolak oleh KPPN dan paling
lambat tanggal 15 Desember 2021, dengan melampirkan bukti
pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.
**(6) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada hari kerja
berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.
Pasal 21
**(1) SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan Bea (SPM-KB),**
SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), dan SPM Imbalan Bunga
(SPM-IB) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21
Desember 2021 pada jam kerja.
I
---
**(2) SP2D-LS atas SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan**
Bea (SPM-KB), SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), dan SPM
Imbalan Bunga (SPM-IB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lambat tanggal 23 Desember 2021 pada jam
kerja.
**(3) SPM Pengembalian Penerimaan (SPM-PP) harus sudah**
diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2021 pada
jam keija.
**(4) SP2D-LS atas SPM Pengembalian Pendapatan (SPM-PP)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat
tanggal 23 Desember 2021 pada jam kerja.
**(5) Pengaturan batas waktu pengajuan surat ralat/SPPK atas**
Retur SP2D oleh PPSPM ke KPPN diatur sebagai berikut:
- Surat ralat/SPPK harus sudah diterima KPPN paling
lambat tanggal 23 Desember 2021 pada jam kerja;
- Dalam hal surat ralat/SPPK sebagaimana dimaksud pada
huruf a tidak dapat disampaikan sampai dengan tanggal 23
Desember 2021 pada jam keija maka dapat diajukan pada
tahun berikutnya paling lambat tanggal 21 Januari 2022.
**(6) Penyelesaian surat ralat/SPPK atas retur SP2D sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan paling lambat
tanggal 28 Desember 2021.
Pasal 22
**(1) SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/ BAPP termasuk**
BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 21 Desember 2021
sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 24 Desember 2021 pada
jam kerja.
**(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diterbitkan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 pada jam
kerja.
**(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan data**
kontrak dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau**
Satker dapat data kontrak dan/atau data supplier,
mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak
dan/atau data supplier paling lambat di hari keija berikutnya
pada jam kerja setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat
tanggal 28 Desember 2021 pada jam keija, dengan
melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian
SPM dari KPPN.
**(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dilakukan paling lambat di hari kerja berikutnya
setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN dan paling lambat
tanggal 28 Desember 2021 untuk perbaikan SPM yang diterima
oleh KPPN tanggal 28 Desember 2021.
Pasal 23
**(1) Penerbitan SP2D untuk pembayaran biaya pemeliharaan**
(retensi) 5% (lima persen) dari nilai kontrak, diatur sebagai
berikut:
- Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus
persen).
---
- Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun
Anggaran 2021 atau yang melampaui Tahun Anggaran
2021, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada Tahun
Anggaran 2021 dengan dilampiri fotokopi jaminan
pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta
mencantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/asuransi
pada uraian SPM berkenaan.
- SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau
disatukan dengan SPM pembayaran angsuran/termin atas
prestasi pekerjaan fisik.
- Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf
b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban
APBN sebelum barang/jasa diterima.
**(2) Pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) 5% (lima persen) dari**
nilai kontrak yang dilaksanakan melalui mekanisme TUP oleh
Bendahara Pengeluaran, diatur sebagai berikut:
- Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus
persen).
- Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun
Anggaran 2021 atau yang melampaui Tahun Anggaran
2021, biaya pemeliharaan dibayarkan oleh Bendahara
Pengeluaran pada Tahun Anggaran 2021 dengan dilampiri
fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh
PPK.
- Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf
b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban
APBN sebelum barang/jasa diterima.
- Penatausahaan jaminan pemeliharaan dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran.
Pasal 24
**(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang pembuatan**
BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai
tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31
Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
**(1) diajukan sebesar:**
- sisa pekerjaan yang belum diselesaikan; atau
- perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan
31 Desember 2021.
**(2) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang BAST/ BAPP-nya**
dibuat tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31
Desember 2021, wajib dilampiri:
- Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan
masa berlaku paling singkat sampai dengan berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai
pembayaran yang belum ada prestasinya, dan masa
pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
berakhirnya jaminan tersebut yang dibuat sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang
A
---
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini; dan
- Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermeterai
cukup) dari PPK kepada Kepaia KPPN untuk mencairkan
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, yang dibuat
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
**(3) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a:
- diterbitkan oleh bank;
- memenuhi syarat umum dan syarat khusus; dan
- telah dilakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan
jaminan oleh PPSPM sebelum dilakukan penerbitan SPM-
LS kontraktual,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara sebelum barang/jasa diterima.
**(4) Atas pengajuan SPM-LS Kontraktual sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
- menyimpan dan menatausahakan fotokopi jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
- menatausahakan Surat Pernyataan dari PPK mengenai
keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila
jaminan tersebut palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau
tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi
wanprestasi/pekerjaan tidak dapat diselesaikan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK, yang
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
