Langsung ke konten

PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING

PMK No. 9 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Pasal 2

Terhadap impor produk Hot Rolled Plate dengan spesifikasi: 1. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan melebihi 10 mm (sepuluh milimeter) yang termasuk dalam pos tarif 7208.51.00; dan 1. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan 4,75 mm (empat koma tujuh puluh lima milimater) atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm (sepuluh milimeter) yang termasuk dalam pos tarif 7208.52.00, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, dikenakan Bea Masuk Antidumping.

Pasal 3

Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 5 (lima) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Antidumping sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Negara asal yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam