PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea
Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Pasal 2
Terhadap impor produk Hot Rolled Plate dengan spesifikasi:
1. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih,
dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih
lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan melebihi 10
mm (sepuluh milimeter) yang termasuk dalam pos tarif
7208.51.00; dan
1. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih,
dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih
lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan 4,75 mm
(empat koma tujuh puluh lima milimater) atau lebih tetapi
tidak melebihi 10 mm (sepuluh milimeter) yang termasuk
dalam pos tarif 7208.52.00,
yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan
Ukraina, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Pasal 3
Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dikenakan selama 5 (lima) tahun dengan besaran tarif Bea
Masuk Antidumping sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
Negara asal yang dikenakan Bea Masuk Antidumping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
