Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea
Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Terhadap impor produk Hot Rolled Plate dengan spesifikasi:
1. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih,
dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih
lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan melebihi 10
mm (sepuluh milimeter) yang termasuk dalam pos tarif
7208.51.00; dan
1. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih,
dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih
lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan 4,75 mm
(empat koma tujuh puluh lima milimater) atau lebih tetapi
tidak melebihi 10 mm (sepuluh milimeter) yang termasuk
dalam pos tarif 7208.52.00,
yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan
Ukraina, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Pasal 3
Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dikenakan selama 5 (lima) tahun dengan besaran tarif Bea
Masuk Antidumping sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
Negara asal yang dikenakan Bea Masuk Antidumping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (most favoured nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan
internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk
Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk
dalam perjanjian atau kesepakatan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
---
Pasal 6
(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor Hot Rolled
Plate yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau
pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat,
atau kawasan ekonomi khusus.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2025
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR
PRODUK HOT ROLLED PLATE DARI REPUBLIK RAKYAT
TIONGKOK, SINGAPURA, DAN UKRAINA
NEGARA ASAL DAN BESARAN BEA MASUK ANTIDUMPING
Besaran Bea Masuk
No. Negara Antidumping dalam Persentase
(%)
1. Republik Rakyat Tiongkok 10,47
1. Singapura 12,50
1. Ukraina 12,33
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
