Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Kementerian/Lembaga Pengampu adalah
Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai pengguna
anggaran dan pengguna barang berdasarkan daftar isian
pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2024 yang
digunakan untuk melaksanakan sebagian atau seluruh
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang mengalami
perubahan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang di setujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara
menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan
bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi
belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan
pembiayaan.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
---
1. Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang selanjutnya
disingkat SOTK adalah sistem untuk menetapkan tugas,
tanggung jawab, dan hubungan kerja di dalam suatu
Kementerian/Lembaga.
1. Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat LK adalah
bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang
disusun oleh pemerintah berdasarkan standar akuntansi
pemerintahan.
1. Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut
Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN
pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang
terjadi selama periode tersebut.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat RKA K/L adalah dokumen rencana
keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan,
anggaran, dan target kinerja dari masing-masing
Kementerian/Lembaga, yang disusun menurut Bagian
Anggaran Kementerian/Lembaga.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga
atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN
pada kantor/satuan kerja Kementerian/Lembaga.
1. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa
masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau
sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik
oleh pemerintah maupun masyarakat, termasuk piutang
dan BMN.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN.
---
1. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi
tugas untuk dan atas nama negara, menerima,
menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau
surat berharga atau barang-barang negara.
1. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk
pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
1. Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat TA adalah
masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember.
1. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
