Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Insentif Fiskal adalah insentif yang diberikan kepada
daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria
tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja
pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan
daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan
dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional
dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
1. Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari
APBN yang diberikan kepada Daerah dalam rangka
pemberian Insentif Fiskal.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
---
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat
rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari
pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun
menurut BA BUN.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN
dan bertindak untuk menandatangani daftar isian
pelaksanaan anggaran BUN.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan
dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal
dari BA BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang
selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah
indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka
pelaksanaan TKD.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung
seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh
pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
---
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor
wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penandatangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-
SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
monitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan
anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan
kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
1. Administrator Pusat adalah pegawai negeri sipil yang
bertugas untuk melakukan penelitian terhadap
persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal.
1. Administrator Daerah adalah aparatur sipil negara Daerah
yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan
menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Insentif
Fiskal.
