Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut
Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh
pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai
anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi BUN.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kemen terian / lembaga.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kemen terian / lem baga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang
bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara U mum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
jdih.kemenkeu.go.id
---
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri.
1. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang PPh.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PPN.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
PPN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
1. Belanja Subsidi Bagian Anggaran 999.07 yang selanjutnya
disebut Belanja Subsidi adalah alokasi anggaran yang
diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga
pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi,
menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau
jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau
oleh masyarakat.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
t jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi
pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit, dan
pembiayaan, serta sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan
anggarannya dalam satu periode.
1. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah
laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi
yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola
oleh pemerintah pusat/ daerah untuk kegiatan
penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode
pelaporan.
1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang
selanjutnya disingkat UAKPA, adalah unit akuntansi
instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan
pelaporan tingkat satuan kerj a.
1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi
keuangan yang di proses dengan beberapa
sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen
sumber yang sama.
1. Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat LK adalah
bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan
APBN berupa LRA, laporan arus kas, LO, laporan
perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan
ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang
diterbitkan/ dibuat oleh KPA BUN yang memuat jaminan
atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah
dihitung dengan benar.
