Langsung ke konten

MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK

PMK No. 92 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut
Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh
pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai
anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi BUN.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kemen terian / lembaga.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kemen terian / lem baga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang
bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara U mum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor

jdih.kemenkeu.go.id

---

pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri.
1. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang PPh.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PPN.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
PPN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
1. Belanja Subsidi Bagian Anggaran 999.07 yang selanjutnya
disebut Belanja Subsidi adalah alokasi anggaran yang
diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga
pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi,
menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau
jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau
oleh masyarakat.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.

t jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi
pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit, dan
pembiayaan, serta sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan
anggarannya dalam satu periode.
1. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah
laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi
yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola
oleh pemerintah pusat/ daerah untuk kegiatan
penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode
pelaporan.
1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang
selanjutnya disingkat UAKPA, adalah unit akuntansi
instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan
pelaporan tingkat satuan kerj a.
1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi
keuangan yang di proses dengan beberapa
sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen
sumber yang sama.
1. Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat LK adalah
bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan
APBN berupa LRA, laporan arus kas, LO, laporan
perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan
ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang
diterbitkan/ dibuat oleh KPA BUN yang memuat jaminan
atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah
dihitung dengan benar.

Pasal 2

Pajak DTP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- Belanja Subsidi Pajak DTP, berupa:
1. Belanja Subsidi PPh DTP;
1. Belanja Subsidi PPN DTP; dan
1. Belanja Subsidi PPnBM DTP.
- Pendapatan Pajak DTP, berupa:
1. pendapatan PPh DTP;
1. pendapatan PPN DTP; dan
1. pendapatan PPnBM DTP.

Pasal 3

(1) Pemberian insentif fiskal Pajak DTP ditetapkan dalam

Undang-Undang mengenai APBN.

(2) Berdasarkan pemberian insentif fiskal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan objek pajak
tertentu yang mendapatkan insentif fiskal Pajak DTP.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 4

( 1) Direktur yang menangani urusan potensi, kepatuhan, dan
penerimaan pada Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan
sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP.

(2) Dalam hal pejabat definitifyang ditunjuk sebagai KPA BUN

Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berhalangan, Direktur yang menangani urusan
kepatuhan internal dan transformasi sumber daya
aparatur ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Belanja Subsidi Pajak DTP.

(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat

definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi
Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan/atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP tidak
dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh
lima) hari.

(4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi

Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir
dalam hal KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/ atau
- pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.

(5) Pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki
kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA
BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(6) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan
pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM.

(7) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai

KPA Pendapatan Pajak DTP.

Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dialokasikan dalam

APBN.

(2) Pengalokasian anggaran dan perubahan anggaran Belanja

Subsidi Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 menatausahakan data dan
informasi realisasi Pajak DTP sehubungan dengan insentif
Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Berdasarkan data dan informasi realisasi Pajak DTP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Belanja
Subsidi Pajak DTP menyusun berita acara.

(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun

berdasarkan data dari direktorat terkait pada Direktorat
Jenderal Pajak serta instansi terkait lainnya.

jdih.kemenkeu.go.idt

---

(4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP memproses
pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi
Pajak DTP.

Pasal 7

(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (2), PPK Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan

pengujian secara formal dan material terhadap
kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Belanja
Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN.

(2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar,

PPK Belanja Subsidi Pajak DTP:
- menerbitkan SSP DTP atau dokumen yang
dipersamakan berdasarkan berita acara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
- menyusun SPTJM untuk ditandatangani oleh KPA
BUN Belanja Subsidi Pajak DTP, sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- menerbitkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP yang
bersifat permintaan pengesahan pendapatan Pajak
DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP, yang disusun
dengan mencatat:
1. pendapatan Pajak DTP sesuai dengan jenis Pajak
DTP dengan nilai masing-masing sebesar nilai yang
tercantum dalam SSP DTP sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
1. Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai dengan jenis
Belanja Subsidi Pajak DTP dengan nilai yang sama
dengan nilai SSP DTP se bagaimana dimaksud
dalam huruf a; dan
1. jumlah total nilai pengesahan pendapatan Pajak
DTP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan
jumlah total nilai pengesahan Belanja Subsidi
Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 2)
yang bernilai sama besar.

(3) PPK Belanja Subsidi Pajak DTP menyampaikan SPP

Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dengan melampirkan SSP DTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan SPTJM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada
PPSPM.

Pasal 8

(1) Berdasarkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), PPSPM Belanja Subsidi
Pajak DTP melakukan pengujian secara formal terhadap
kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan dan
ketersediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP
dalam DIPA BUN.

(2) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan

lengkap dan benar, PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP
menerbitkan dan menyampaikan SPM Belanja Subsidi

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pajak DTP kepada KPPN dengan melampirkan SPTJM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.

(3) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan

tidak lengkap dan/ atau tidak benar, PPSPM
mengembalikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP secara
tertulis disertai alasan penolakan atau pengembalian SPP
Belanja Subsidi Pajak DTP tersebut paling lama 1 (satu)
hari kerja setelah SPP dimaksud diterima.

(4) SPM Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) bersifat perintah pengesahan pendapatan
Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP.

Pasal 9

(1) KPPN menerima dan melakukan penelitian dan pengujian

atas SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang disampaikan
oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

(2) Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran
pendapatan dan belanja negara atas beban bagian
anggaran bendahara umum negara pada KPPN.

(3) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian SPM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan
SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP.

(4) SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) bersifat pengesahan terhadap pendapatan
Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP.

(5) Batas waktu penyampaian SPM Belanja Subsidi Pajak DTP

kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
negara pada akhir tahun anggaran.

Pasal 10

SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang telah diterbitkan SP2D
menjadi dasar bagi:
- KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP untuk mengakui dan
mencatat realisasi Belanja Subsidi Pajak DTP pada LK BUN
pengelolaan Belanja Subsidi (BA BUN 999.07) sesuai
dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan belanja subsidi; dan
- KPA pendapatan Pajak DTP untuk mengakui dan mencatat
realisasi pendapatan Pajak DTP pada LK
kementerian/lembaga (BA 015) sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan instansi.

Pasal 11

Kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan Belanja Subsidi
Pajak DTP dan pendapatan Pajak DTP dilaksanakan sesuai
dengan kebijakan akuntansi atas transaksi belanja subsidi dan
pendapatan pajak ditanggung pemerintah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasa112
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang
Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.05/2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasa113
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tangga1
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.idt

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---