Langsung ke konten

STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2025

PMK No. 92 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025 yang
selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan
untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran pada Tahun
Anggaran 2025.

Pasal 2

(1) SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:

  • SBK Umum; dan
  • SBK Khusus.

(2) SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh
kementerian/lembaga yang dikelompokkan sebagai
berikut:
- SBK layanan perencanaan dan penganggaran;
- SBK layanan pelatihan;
- SBK layanan audit internal;
- SBK rancangan standar nasional Indonesia 3 (tiga);
- SBK layanan pemantauan dan evaluasi;
- SBK riset dan inovasi;
- SBK Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga;
- SBK Peraturan Presiden;
- SBK Peraturan Pemerintah;
- SBK rancangan Undang-Undang;
- SBK peraturan lainnya;
- SBK sosialisasi;
- SBK layanan hubungan masyarakat dan informasi;
- SBK layanan bantuan hukum;
- SBK layanan barang milik negara;
- SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial
kultural;
- SBK layanan manajemen kinerja;
- SBK layanan manajemen keuangan; dan
- SBK layanan manajemen sumber daya manusia.

(3) SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu)
kementerian/lembaga tertentu.

Pasal 3

(1) SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

(2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Kementerian/lembaga menggunakan SBK dalam

penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025.

(2) Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat

dilampaui.

(3) Dalam hal kementerian/lembaga membutuhkan besaran

biaya yang melampaui besaran SBK yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri ini, harus mendapat persetujuan
dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

(4) Pelampauan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dapat disetujui dengan mempertimbangkan:

  • harga pasar;
  • prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/atau
  • perubahan tahapan.

(5) Pelampauan besaran yang telah mendapat persetujuan

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat
ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dengan
melakukan revisi anggaran.

(6) Pengawasan atas penggunaan SBK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 5

Penerapan penggunaan SBK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan

mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2024…

Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д …

Ѽ

---