Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR

PMK No. 93 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
1. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pangan
Nasional.
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang
selanjutnya disebut sebagai Perum BULOG adalah
Badan U saha Milik Negara se bagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh
modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara
yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang
menyelenggarakan usaha logistik pangan serta
usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya
maksud dan tujuan perusahaan.
1. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang
selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan
Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di
bidang pangan baik produksi, distribusi,
pemasaran, atau lainnya.
1. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya
disingkat CPP adalah persediaan pangan yang
dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
1. Penyelenggara CPP adalah Badan U saha Milik
Negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan kegiatan CPP. (t

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pinjaman Penyelenggaraan CPP yang selanjutnya
disebut Pinjaman adalah Pinjaman yang diterima
oleh Penyelenggara CPP untuk membiayai
pengadaan CPP.
1. Penyalur adalah lembaga keuangan yang
menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP.
1. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi
beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat
bunga yang diterima oleh Penyalur dengan tingkat
bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP.
1. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib
dibayar kembali oleh Penyelenggara CPP kepada
Penyalur.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi
Bunga Pinjaman yang selanjutnya disebut KPA
Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh
kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna
anggaran untuk menyalurkan anggaran belanja
Subsidi Bunga atas pelaksanaan Pinjaman kepada
Penyalur.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran bendahara umum negara
untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh pengguna
anggaran/ kuasa pengguna anggaran bendahara
umum negara untuk melakukan pengujian atas
surat permintaan pembayaran dan menerbitkan
surat perintah membayar.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan
sebagai kuasa bendahara umum negara.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi BUN.
1. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang
diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan
dan harganya terganggu dapat memengaruhi
stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial
di masyarakat.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

( 1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara
pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman
oleh pemerintah untuk pengadaan dalam rangka
penyelenggaraan CPP.

(2) Pengadaan dalam rangka penyeleriggaraan CPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilaksanakan berdasarkan penugasan oleh
pemerintah kepada Perum BULOG dan/ atau BUMN
Pangan.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu,
jumlah, danjangka waktu tertentu.

(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Penyalur yang dapat memberikan Pinjaman kepada

Penyelenggara CPP merupakan lembaga keuangan
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- lembaga keuangan bank atau lembaga
keuangan non bank;
- berkomitmen untuk menyalurkan Pinjaman
kepada Penyelenggara CPP; dan
- mempunyai pengalaman memberikan
pinjaman kepada korporasi.

(2) Penyalur yang akan menyalurkan Pinjaman untuk

pertama kali, selain memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik.

(3) Pemenuhan kriteria sehat dan berkinerja baik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan
dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat

(3) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a),

sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

( 1) Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian
Subsidi Bunga Pinjaman, Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perbendaharaan melaksanakan rapat
koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal diperlukan, rapat koordinasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan pihak terkait. (}-

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2a) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- Bank Indonesia;
- unit eselon I lingkup Kementerian Keuangan;
- Penyalur;
- Penyelenggara CPP; dan/ atau
- kementerian/lembaga teknis yang menangani
pertanian, perdagangan, dan industri pangan.

(3) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), Direktur J enderal
Perbendaharaan atas nama Menteri menetapkan
surat yang memuat informasi:
- besaran tingkat bunga yang dibebankan
kepada Penyelenggara CPP;
- besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman yang
diberikan pemerintah; dan
- plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh
Penyelenggara CPP.

(4) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada:
- Badan Pangan Nasional;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Penyalur;
- Penyelenggara CPP; dan/ a tau
- Pihak terkait.

(5) Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Badan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara berkoordinasi dengan
Penyalur dan Penyelenggara CPP dalam
pelaksanaan penentuan target penyaluran
Pinjaman per Penyalur untuk masing-masing
Penyelenggara CPP.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Berdasarkan surat Menteri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala Badan mengajukan
rencana kebutuhan Subsidi Bunga kepada KPA
Penyaluran.

(2) KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan

anggaran satuan kerja BUN kepada Direktur
Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu
Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Belanja
Subsidi dengan melampirkan dokumen pendukung
sebagai berikut:
- kerangka acuan kerja;
- rincian anggaran biaya;
- hasil reviu aparat pengawasan intern
pemerintah;
- rencana kebutuhan subsidi yang telah
diusulkan oleh Kepala Badan; dan
- data dukung lainnya yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan. Cf

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menjadi dasar penganggaran, penerbitan, dan/ atau
revisi daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.

(4) Penganggaran, penerbitan, dan/ atau revisi daftar

isian pelaksanaan anggaran BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai:
- tata cara perencanaan, penelaahan, dan
penetapan alokasi anggaran bagian anggaran
Bendahara Umum Negara, dan pengesahan
daftar isian pelaksanaan anggaran BUN; dan
- tata cara revisi anggaran.

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Pinjaman,

Penyalur dan Penyelenggara CPP menyusun
perjanjian Pinjaman.

(2) Penyalur menyampaikan salinan dan/ atau

ringkasan perjanjian Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada KPA Penyaluran
pada saat penyampaian tagihan pembayaran
Subsidi Bunga pertama.

(3) Penyalur menyalurkan Pinjaman kepada

Penyelenggara CPP dengan ketentuan:
- sumber dana Pinjaman berasal dari Penyalur
paling tinggi sebesar plafon penyaluran
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2);
- penyaluran Pinjaman kepada Penyelenggara
CPP paling tinggi sebesar plafon Pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf c;
- risiko Pinjaman ditanggung oleh Penyalur;
- jangka waktu Pinjaman paling lama 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3
(tiga) bulan; dan
- dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Perpanjanganjangka waktu Pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d, hanya diberikan
untuk penyiapan dana pelunasan Pinjaman.

(5) Dalam hal jangka waktu Pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d melewati tahun
anggaran, maka penyaluran Pinjaman dapat
dilakukan namun tidak termasuk perpanjangan
jangka waktu Pinjaman.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

( 1) Pemberian Subsidi Bunga oleh pemerintah
dilakukan selama jangka waktu Pinjaman danw

jdih.kemenkeu.go.id

---

diberikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal ditandatanganinya perjanjian Pinjaman.

(2) Pemberian Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) didasarkan pada perjanjian Pinjaman
dan/ atau perubahannya sesuai penugasan yang
diberikan.

1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 13A dan Pasal 13B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1) Dalam hal Pinjaman diberikan fasilitas penjaminan

pemerintah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal
Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko mengenai
besaran penjaminan pemerintah yang diberikan.

(2) Besaran penjaminan pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan
pertimbangan dalam rapat koordinasi dan/atau
rapat evaluasi dalam menentukan besaran Subsidi
Bunga setelah penjaminan.

(3) Penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan penjaminan yang
diberikan untuk dan atas nama pemerintah sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara pemberian penjaminan pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan CPP.

Pasal 13

Besaran Subsidi Bunga CPP ditetapkan paling tinggi
sebesar tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah dan diantara ayat (1) dan
ayat (2) Pasal 14 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (la)
dan ayat ( 1 b) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Besaran tingkat bunga, besaran tingkat Subsidi

Bunga Pinjaman, dan plafon Pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat dievaluasi
melalui rapat evaluasi antara Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Badan Pangan Nasional, dan Kementerian Badan
U saha Milik Negara. ·
(la) Dalam hal diperlukan, rapat evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat melibatkan pihak
terkait.
(lb) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (la)
meliputi:
- Bank Indonesia;
- unit eselon I lingkup Kementerian Keuangan;
- Penyalur;
- Penyelenggara CPP; dan/ atau
- kementerian/lembaga teknis yang menangani
pertanian, perdagangan, dan industri pangan. (t'

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mempertimbangkan:
- usulan Kementerian Keuangan;
- usulan Badan Pangan Nasional;
- usulan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
- ketersediaan alokasi anggaran;
- kapasitas fiskal;
- perubahan suku bunga acuan;
- pemberian fasilitas penjaminan pemerintah;
dan/atau
- hasil evaluasi dan pengawasan pelaksanaan
CPP sebelumnya.

(3) Dalam hal diperlukan, Menteri c.q. Direktur

Jenderal Perbendaharaan dapat meminta informasi
dan data yang relevan lainnya kepada pihak lain
yang terkait untuk melaksanakan evaluasi besaran
tingkat bunga.

(4) Hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri yang di
tanda tangani oleh Direktur J enderal
Perbendaharaan atas nama Menteri, yang memuat
paling sedikit:
- besaran tingkat bunga yang dibebankan
kepada Penyelenggara CPP;
- besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman yang
diberikan pemerintah; dan
- plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh
Penyelenggara CPP.

(5) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

menjadi dasar perhitungan Subsidi Bunga
Pinjaman.

1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan,

Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan/atau
Kepala Badan dapat meminta aparat pengawasan
intern pemerintah untuk melakukan pengawasan
atas pelaksanaan Penyelenggaraan CPP.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan terhadap:
- kelayakan kredit Penyelenggara CPP;
- kinerja Penyalur dalam penyaluran Pinjaman;
dan/atau
- hal lain menyangkut penyelenggaraan CPP.

(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dalam
menetapkan kebijakan pemberian Subsidi Bunga
CPP pada rapat koordinasi dan/atau rapat evaluasi.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, surat
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
dan Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan sebelum
diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya surat
Menteri tersebut.

Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id