Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional yang
selanjutnya disebut Platform Digital SKFN adalah suatu
wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk
meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai
publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
---
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
1. Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat HKPD
adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang
mengatur hak dan kewajiban keuangan antara Pemerintah
dan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara adil,
transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-
undang.
1. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat SIKD adalah suatu sistem yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta
mengolah data pengelolaan keuangan Daerah, data kinerja
Daerah, dan data terkait lainnya menjadi informasi yang
disajikan kepada masyarakat dan para pemangku
kepentingan, serta sebagai bahan pengambilan keputusan
dan kebijakan dalam perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah
berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
1. Aplikasi SIKD Nasional yang selanjutnya disebut Aplikasi
SIKD adalah aplikasi yang digunakan oleh Kementerian
Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara
nasional.
1. Agen SIKD adalah sistem perantara untuk integrasi dan
komunikasi data yang menghubungkan antara sistem
informasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah
Desa, dan pemangku kepentingan lainnya dengan SIKD.
1. Aplikasi Agen SIKD adalah aplikasi yang digunakan dalam
rangka penerapan Agen SIKD.
1. Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi yang
berkaitan dengan Keuangan Daerah yang diperlukan
dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
1. Informasi Kinerja Daerah adalah segala informasi yang
berkaitan dengan kinerja daerah yang diperlukan dalam
rangka penyelenggaraan SIKD.
1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS
adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi
keuangan yang disusun secara sistematis sebagai
pedoman dalam perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
1. Data Transaksi Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat Data Transaksi Pemda adalah data yang memuat
seluruh jenis transaksi Pemerintah Daerah baik keuangan
maupun nonkeuangan untuk seluruh siklus pengelolaan
Keuangan Daerah termasuk rincian transaksi pendapatan
---
dan belanja per bukti transaksi dalam rekening kas umum
daerah sehingga paling kurang dapat menggambarkan
posisi kas, realisasi anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan laporan keuangan secara lengkap dan andal.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada
Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan
Pemerintahan Daerah.
1. Interkoneksi Data Transaksi Pemda adalah
keterhubungan sistem Pemerintah Daerah dengan SIKD
nasional melalui implementasi Agen SIKD dalam rangka
penyediaan Data Transaksi Pemda.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara
yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk
dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan
persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang
dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk
mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan
Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam
rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antar-Daerah.
1. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk menggambarkan data,
menjelaskan data, serta memudahkan pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
