Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan
Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya 0.perasi yang
Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi. ·
1. Min yak dan Gas Bumi adalah Minyak dan Gas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam U:ndang-
Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi.
2a. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Kerja Sama
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
jdih.kemenkeu.go.id
---
Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak dan Gas
Bumi.
1. Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi Hasil, dan
Lifting adalah Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi
Hasil, dan Lifting sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas
Bumi di Aceh.
1. Bagi Hasil adalah penerimaan negara bukan pajak
untuk Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu
Minyak dan Gas Bumi.
1. Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi yang
selanjutnya disebut PPh Migas adalah Pajak
Penghasilan yang merupakan bagian penerimaan
negara yang terutang oleh Kontraktor, yang terdiri
atas:
- pajak penghasilan atas penghasilan dalam
rangka Kontrak Bagi Hasil; dan/ atau
- pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak
untuk Kontrak Bagi Hasil setelah dikurangi
pajak penghasilan atas penghasilan dalam
rangka Kontrak Bagi Hasil,
dengan perhitungan sesuai ketentuan Kontrak
Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas
Bumi.
5a. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disebut SKK Migas adalah satuan yang dibentuk
sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan U saha
Hulu Minyak dan Gas Bumi.
5b. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya
disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah
yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan
pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di
bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat
dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil
laut).
1. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya
disingkat SPT adalah Surat Pemberitahuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di
Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang
jdih.kemenkeu.go.id
---
selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk
melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan
termasuk PPh Migas.
1. Financial Quarterly Report yang selanjutnya
disingkat FQR adalah laporan anggaran dan
realisasi untuk suatu tahun buku yang mencakup
antara lain Lifting, biaya operasi dan perhitungan
Bagi Hasil serta perhitungan PPh Migas
Kontraktor, yang wajib disampaikan oleh Operator
pada suatu wilayah kerja kepada SKK Migas atau
BPMA secara kuartalan untuk setiap wilayah
kerja.
1. Final FQR Kuartal IV adalah FQR kuartal IV yang
diakui dan digunakan SKK Migas atau BPMA
untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta
untuk menghitung PPh Migas Kontraktor sesuai
dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama.
9a. FQR Tahun Buku Terakhir adalah FQR untuk
tahun buku terjadinya pengakhiran Kontrak Kerja
Sama.
9b. Final FQR Tahun Buku Terakhir adalah FQR
Tahun Buku Terakhir yang diakui dan digunakan
SKK Migas atau BPMA untuk penyelesaian
perhitungan Bagi Hasil serta untuk menghitung
PPh Migas Kontraktor sesuai dengan ketentuan
Kontrak Kerja Sama di tahun buku terjadinya
pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
9c. FQR Settlement Right and Obligation adalah Final
FQR Tahun Buku Terakhir yang disusun dan
dilakukan penyesuaian untuk mencakup
informasi sebagian perubahan hak dan kewajiban
Kontraktor pada tanggal tertentu setelah tahun
buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dari suatu
penyelesaian pengakhiran wilayah kerja, yang
diakui serta digunakan SKK Migas atau BPMA.
9d. FQR Final Settlement Right and Obligation adalah
Final FQR Tahun Buku Terakhir yang disusun dan
dilakukan penyesuaian untuk mencakup
informasi seluruh perubahan hak dan kewajiban
Kontraktor pada tanggal tertentu setelah tahun
buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dari suatu
penyelesaian pengakhiran wilayah kerja, yang
diakui serta digunakan SKK Migas atau BPMA.
9e. Auditor Independen adalah auditor yang bertugas
untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka
pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk
melakukan eksplorasi dan eksploitasi sehubungan
dengan Kontrak Bagi Hasil yang ditunjuk
berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Aceh yaitu Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan
Inspektorat Aceh.
1. Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama yang
jdih.kemenkeu.go.id
---
selanjutnya disebut Satgas Pemeriksaan Bersama
adalah satuan tugas yang melaksanakan
Pemeriksaan Bersama dan pemutakhiran temuan,
yang keanggotaannya berasal dari instansi dan
lembaga pemerintah yang terkait, atau unsur
instansi, lembaga pemerintah yang terkait, dan
Auditor Independen.
10a. Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama untuk
Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha
hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak
dengan SKK Migas yang selanjutnya disebut
Satgas Pemeriksaan Bersama I adalah Satgas
Pemeriksaan Bersama yang keanggotaannya
berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan
SKK Migas.
10b. Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama untuk
Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha
hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak
dengan BPMA yang selanjutnya disebut Satgas
Pemeriksaan Bersama II adalah Satgas
Pemeriksaan Bersama yang keanggotaannya
berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPMA,
dan Inspektorat Aceh.
1. Pemeriksaan Bersama adalah kegiatan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi
Hasil dan PPh Migas yang dilaksanakan terhadap
Kontraktor yang bertindak sebagai Operator
berdasarkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama
berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan
pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu
Minyak dan Gas Bumi untuk suatu wilayah kerja.
1. Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan adalah
Pemeriksaan Bersama yang dilakukan dalam
rangka penerbitan Final FQR Kuartal IV atau Final
FQR Tahun Buku Terakhir dalam hal terjadi
pengakhiran Kontrak Kerja Sama, sebagai dasar
penyampaian SPT Tahunan PPh.
1. Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan
adalah Pemeriksaan Bersama yang dilakukan atas
suatu tahun buku atau beberapa tahun buku yang
telah diterbitkan Final FQR Kuartal IV atau Final
FQR Tahun Buku Terakhir dalam hal terjadi
pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
1. Pemeriksa adalah pegawai negeri sipil dan/atau
pegawai di instansi, lembaga pemerintah,
dan/ atau Auditor Independen sebagai anggota
Satgas Pemeriksaan Bersama yang diberi tugas,
wewenang, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan Pemeriksaan Bersama.
1. Surat Tugas Pemeriksaan Bersama yang
selanjutnya disebut Surat Tugas adalah surat
perintah untuk melakukan Pemeriksaan Bersama
untuk menguJ1 kepatuhan pemenuhan
jdih.kemenkeu.go.id -
---
kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas.
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang
atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan untuk periode tahun tersebut.
1 7. Data yang dikelola secara elektronik yang
selanjutnya disebut Data Elektronik adalah data
yang ben tuknya elektronik, yang dihasilkan oleh
komputer dan/ a tau pengolah data elektronik
lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk,
tape backup, hard disk, atau media penyimpanan
elektronik lainnya.
1. Kertas Kerja Pemeriksaan Bersama yang
selanjutnya disingkat KKPB adalah catatan secara
rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa
mengenai prosedur Pemeriksaan Bersama yang
ditempuh, data, keterangan, dan/ atau bukti yang
dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan
simpulan yang diambil sehubungan dengan
pelaksanaan Pemeriksaan Bersama.
1. Notisi Temuan Hasil Pemeriksaan Bersama yang
selanjutnya disebut Notisi adalah surat yang berisi
tentang temuan Pemeriksaan Bersama yang dapat
meliputi pos yang menjadi temuan, nilai temuan,
kriteria Pemeriksaan Bersama, serta perhitungan
sementara Bagi Hasil dan PPh Migas terutang.
1. Pembahasan Hasil Pemeriksaan Bersama yang
selanjutnya disebut Pembahasan adalah
pembahasan antara Kontraktor dan Pemeriksa
atas Notisi yang hasilnya dituangkan dalam berita
acara pembahasan yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak dan berisi temuan yang
mempengaruhi perhitungan Bagi Hasil dan PPh
Migas terutang baik yang disetujui maupun yang
tidak disetujui oleh Kontraktor.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Bersama yang
selanjutnya disingkat LHPB adalah laporan secara
ringkas dan jelas yang berisi tentang pelaksanaan
dan hasil Pemeriksaan Bersama yang disusun oleh
Pemeriksa.
1. Temuan Pemeriksaan yang Masih Perlu
Pembahasan Lebih Lanjut yang selanjutnya
disebut Pending Items adalah temuan Pemeriksaan
Bersama yang tidak disetujui Kon traktor dalam
Pembahasan sehingga belum dapat ditentukan
status tindak lanjutnya.
1. Pemutakhiran Tindak Lanjut Temuan
Pemeriksaan Bersama yang selanjutnya disebut
Pemutakhiran Temuan adalah proses pembahasan
untuk menindaklanjuti Pending Items antara
Satgas Pemeriksaan Bersama dengan Kontraktor
yang dilakukan setelah LHPB diterbitkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pimpinan Kontraktor adalah pegawa1 yang
diangkat a.tau ditunjuk untuk menjalankan
kegiatan usaha untuk pelaksanaan Kontrak Kerja
Sama dan secara nyata mempunyai wewenang
dalam menentukan kebijakan dan/atau
mengambil keputusan dalam menjalankan
kegiatan usaha tersebut.
1. Kuasa Kontraktor adalah orang yang menerima
kuasa berdasarkan surat kuasa dari Pimpinan
Kontraktor untuk melaksanakan hak dan/ atau
memenuhi kewajiban untuk Pemeriksaan
Bersama.
1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (9) Pasal 2 diubah, di antara
ayat (5) dan ayat (6) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (Sa) dan ayat (Sb), dan Pasal 2 ayat (8) dan
ayat (10) dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
