Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR

PMK No. 95 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan adalah kegiatan perencanaan
penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum pada Proyek Strategis Nasional.
1. Pengadaan Tanah adalah keg1atan menyediakan
tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang
layak dan adil kepada Pihak yang Berhak
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau
program yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang
memiliki sifat strategis untuk peningkatan
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pembangunan daerah.
1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai
atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan
adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses
Pengadaan Tanah.
1. Menteri Keuangan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Menteri/Kepala adalah pemimpin
kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya
melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk
dalam Proyek Strategis Nasional.
1. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang
dibentuk untuk mempercepat penyediaan
infrastruktur prioritas yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Percepatan Penyediaan lnfrastruktur Prioritas.
1. Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana
yang dibentuk oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang dalam rangka
pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian
anggaran kementerian/ lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang
berasal dari BA BUN.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin
PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas
program BA BUN dan bertindak untuk
menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran
BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik
di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan
kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada kementerian/ lembaga
yang bersangkutan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan Pengguna Anggaran/ KPA untuk
mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh Pengguna
Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Berita Acara Pelepasan Hak adalah dokumen yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau
pejabat yang ditunjuk dan Pihak yang Berhak yang
menerangkan adanya pelepasan/penyerahan hak
atas tanah dan penyerahan tanah dan/atau
bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda
lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai
ketentuan pelaksanaan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada Negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan
negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas be ban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara berdasarkan SPM.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
disusun oleh KPA BUN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Surat Permintaan Pembayaran Ganti Kerugian yang
selanjutnya disingkat SPP-GK adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK Pengadaan Tanah pada
kementerian/lembaga, yang berisi permintaan
pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
kepada Menteri/Kepala atau Badan Usaha.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya
disingkat LMAN adalah satuan kerja di lingkungan
Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas
dan fungsi manajemen aset negara dengan
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum.
1. Dana Jangka Panjang adalah dana hasil akumulasi
dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya untuk
Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis
Nasional, yang dikelola oleh LMAN.
1. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan
hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada
Negara.
1. Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang
melakukan penilaian secara independen dan
profesional yang telah mendapat 1z1n praktik
penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat
lisensi dari lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan untuk menghitung nilai/harga Objek
Pengadaan Tanah.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha yang berbentuk
Badan U saha Milik Negara a tau Badan U saha swasta
yang berbentuk perseroan terbatas.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah Badan U saha yang seluruh atau
se bagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya
disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas
tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman,
benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya
yang dapat dinilai.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN

selaku KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (5) dilakukan dalam rangka pelaksanaan
perencanaan dan penganggaran serta pencairan
alokasi anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
bagi Proyek Strategis Nasional.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Kewenangan dan tanggung jawab pem1mpm LMAN

selaku KPA BUN dalam rangka pelaksanaan
perencanaan dan penganggaran se bagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penelaahan perencanaan kebutuhan dana yang
disampaikan oleh Menteri/Kepala;
- penganggaraan uang Ganti Kerugian Pengadaan
Tanah pada BA BUN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- penyusunan petunjuk operasional kegiatan
berdasarkan DIPA BUN;
- penyesuaian alokasi uang Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional
berdasarkan ketersediaan Dana J angka
Panjang;
- penetapan Daftar Prioritas Pendanaan
Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional
Tahunan;
- penyesuaian Daftar Prioritas Pendanaan
Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional
Tahunan;dan
- pelaporan pelaksanaan Pendanaan Pengadaan
Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.

(3) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN

selaku KPA BUN dalam rangka pelaksanaan
pencairan alokasi anggaran Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah se bagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- penetapan pejabat perbendaharaan; dan
- pengajuan pencairan uang Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah dari Rekening Kas U mum
Negara ke rekening LMAN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA

BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
terdiri atas:
- PPK;
- PPSPM; dan
- Bendahara Pengeluaran.

(5) Pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) harus berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan LMAN.

(6) Pelaksanaan tanggung jawab KPA BUN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan pejabat perbendaharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbatas pada
usulan Menteri/Kepala selaku instansi yang
memerlukan tanah.

(7) Pelaksanaan tugas dan wewenang KPA BUN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat
perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga

Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

( 1) PPK Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara.

(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1), dalam rangka pelaksanaan
pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah
memiliki wewenang sebagai berikut:
- menandatangani SPP-GK;
- mengajukan permohonan pembayaran Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah kepada
Men teri / Kepala;
- mengajukan permohonan pembayaran Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah kepada Badan
U saha, dalam hal Pengadaan Tanah
menggunakan dana Badan U saha terlebih
dahulu;
- menandatangani berita acara pemberian Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah dan berita acara
realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan
Tanah;dan
- menandatangani SPP pengesahan belanja modal
dan penerimaan pembiayaan.

(3) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan
pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah
memiliki tugas sebagai berikut:
- menyusun dan menyampaikan rencana
pelaksanaan kegiatan, rencana kebutuhan dan
rencana pencairan dana kepada KPA pada
kemen terian / lembaga;
- melakukan pengujian kesesuaian aritmetika
nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan
Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam
daftar nominatif yang disampaikan oleh Penilai
Pertanahan sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya;
- melakukan pengujian kesesuaian data
permohonan pembayaran Ganti Kerugian
berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah dengan dokumen Pengadaan
Tanah;
- menyampaikan berita acara realisasi
pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
kepada LMAN dengan disertai dokumen berupa
kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang
ditandatangani oleh Pihak yang Berhak;
- mendokumentasikan pelaksanaan pembayaran
Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- menyediakan kelengkapan dan kesesuaian
dokumen persyaratan pembayaran Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah dan pembayaran
dana Badan U saha yang digunakan terle bih
dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis
Nasional;
- melakukan legalisasi atas laporan hasil
penilaian oleh Penilai Pertanahan;
- menerbitkan lembar pengantar pengambilan
Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pihak
yang Berhak sebagai dasar pihak perbankan
menyerahkan Gan ti Kerugian kepada Pihak yang
Berhak dalam pelaksanaan pembayaran Ganti
Kerugian secara langsung; dan
1. melakukan pengujian kesesuaian nomor
rekening untuk penyaluran Ganti Kerugian
berupa:
1. rekening atau rekening virtual Pengadilan
Negeri setempat, untuk penyaluran Ganti
Kerugian melalui penitipan ke Pengadilan
Negeri setempat;
1. rekening atas nama kementerian/lembaga
selaku instansi yang memerlukan tanah,
untuk penyaluran Ganti Kerugian dalam
bentuk selain uang; atau
1. rekening Kas Desa atas nama Pemerintah
Desa, untuk penyaluran Ganti Kerugian
aset desa atau tanah kas desa dalam bentuk
uang.

(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

b dan huruf c meliputi kesesuaian dan kelengkapan
dokumen, atas:
- Pihak yang Berhak sebagai penerima Ganti
Kerugian;
- luas dan dokumen kepemilikan Objek
Pengadaan Tanah;
- lokasi Objek Pengadaan Tanah dan waktu
pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian
dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan
Lokasi;
- aritmetika nilai Ganti Kerugian Pengadaan
Tanah dari hasil penilaian Penilai Pertanahan
dan Objek Pengadaan Tanah pada daftar
nominatif berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
yang telah ditetapkan sebelumnya;
- status pembayaran Ganti Kerugian Objek
Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi
pelaksanaan pembayaran Pengadaan Tanah
dalam rangka Proyek Strategis Nasional;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- status pembayaran Objek Pengadaan Tanah
berupa tanah yang sudah diberikan Ganti
Kerugian atau diajukan bersamaan dalam
permohonan pembayaran Ganti Kerugian, untuk
Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan,
tanaman, benda lain yang berkaitan dengan
tanah, dan/ a tau komponen Gan ti Kerugian
berdasarkan hasil penilaian; dan
- pemenuhan dokumen perubahan status,
penz1nan, berita acara kesepakatan, atau
dokumen lainnya yang setara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
bentuk Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan
Tanah yang memiliki karakteristik khusus.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

( 1) Dalam hal terdapat perubahan perencanaan
kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24, Menteri/Kepala dapat melakukan penyesuaian
indikasi kebutuhan luas tanah dan indikasi
kebutuhan anggaran Ganti Kerugian Pengadaan
Tanah.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada LMAN, dengan dilengkapi
informasi perkembangan tahapan Pengadaan Tanah
masing-masing proyek.

(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan oleh Menteri/Kepala kepada LMAN pada
saat pengajuan perencanaan penganggaran tahunan.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah dan ayat (3) Pasal 27
dihapus sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Menteri/Kepala menyampaikan perencanaan

penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf b kepada LMAN.

(2) Penyampaian perencanaan penganggaran tahunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan hasil pemeringkatan oleh KPPIP.

(3) Dihapus.

(4) Penyampaian perencanaan penganggaran tahunan

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh
Menteri/Kepala paling lambat pada akhir bulan
Januari sebelum tahun anggaran yang direncanakan
untuk penyusunan indikasi kebutuhan dana pada
BUN.

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 28 diubah
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan
penyesuaian berdasarkan usulan Menteri/Kepala.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Kepala
kepada LMAN paling lambat pada akhir bulan
Februari sebelum tahun anggaran yang
direncanakan.

(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan setelah dilakukan koordinasi dengan
KPPIP untuk penyesuaian pemeringkatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

(4) Penyampaian penyesuaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilengkapi dengan:
- hasil penyesuaian pemeringkatan oleh KPPIP;
dan
- informasi mengenai perkembangan tahapan
Pengadaan Tanah masing-masing proyek.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30
berbunyi sebagai berikut:
Pasal30
( 1) LMAN melakukan penganggaran alokasi dana untuk
Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis
Nasional pada BA BUN berdasarkan hasil penelaahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi bagian dari Dana Jangka Panjang pada
LMAN.

(3) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengena1 perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

Dana Jangka Panjang dibentuk dengan pendanaan yang
bersumber dari:
- pencairan realisasi anggaran pengeluaran
pembiayaan untuk alokasi dana Pengadaan Tanah
pada tahun berjalan dari Rekening Kas Umum Negara
ke LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
- akumulasi sisa dana realisasi anggaran pengeluaran
pembiayaan untuk alokasi dana Pengadaan Tanah
pada tahun sebelumnya/tahun-tahun sebelumnya
yang sudah ada di LMAN; dan/atau
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan
layanan umum hasil pengelolaan Dana Jangka
Panjang dan manfaat hasil pengelolaan Dana Jangka
Panjang oleh LMAN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah dan Pasal 41
ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4)
sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Pemimpin LMAN dapat melakukan penyesuaian atas

Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah
Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List
Tahunan).

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- permohonan penyesuaian dari KPPIP sesuai
dengan pemeringkatan oleh KPPIP yang
diusulkan oleh Menteri/Kepala; dan/atau
- ketersediaan Dana Jangka Panjang yang ada
pada LMAN.

(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan antarproyek, antarsektor, dan/ a tau
antarkementerian/lembaga termasuk perubahan
jumlah Proyek Strategis Nasional yang dilakukan
Pendanaan pada tahun berjalan.

(4) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh pemimpin LMAN kepada PPA BUN
dan Direktorat Jenderal Anggaran.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah dan Pasal 42
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal
42 berbunyi' sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Dana Jangka Panjang pada LMAN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 dapat digunakan lintas
tahun anggaran.

(2) Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan
Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah
Tahunan Bagi Proyek Stategis Nasional (Project List
Tahunan).

(3) Dalam hal terdapat penyesuaian Daftar Prioritas

Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek
Strategis Nasional (Project ListTahunan) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41, Penggunaan Dana Jangka
Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berbeda dari indikasi kebutuhan dana Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

(3).

1. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

( 1) Pemimpin LMAN melakukan monitoring dan evaluasi
atas penggunaan Dana Jangka Panjang untuk
pembayaran Ganti Kerugian yang telah diusulkan
oleh Menteri/Kepala.

(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dilaksanakan secara periodik dan dilaporkan
kepada Menteri Keuangan dan PPA BUN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah dan di antara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a),
sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

( 1) PPK Pengadaan Tanah melakukan pengujian
kesesuaian data yang meliputi kebenaran dan
kelengkapan dokumen atas:
- kesesuaian Pihak yang Berhak sebagai penerima
Ganti Kerugian;
- kesesuaian luas dan dokumen kepemilikan
Objek Pengadaan Tanah;
- kesesuaian lokasi Objek Pengadaan Tanah dan
waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian
dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan
Lokasi;
- kesesuaian aritmetika nilai Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai
Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah dalam
daftar nominatif berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya;
- status pembayaran Ganti Kerugian Objek
Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi
pelaksanaan pembayatan Pengadaan Tanah
dalam rangka Proyek Strategis Nasional;
- status pembayaran Objek Pengadaan Tanah
berupa tanah yang sudah diberikan Ganti
Kerugian atau diajukan bersamaan dalam
permohonan pembayaran Ganti Kerugian, untuk
Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan,
tanaman, benda lain yang berkaitan dengan
tanah, dan/ a tau komponen Gan ti Kerugian
berdasarkan hasil penilaian; dan
- pemenuhan perubahan status, perizinan, berita
acara kesepakatan, atau dokumen lainnya yang
setara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan bentuk Ganti
Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah yang
memiliki karakteristik khusus.

(2) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah memperhitungkan besarnya Pajak
Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan oleh Pihak
yang Berhak yang ditetapkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2a) Dalam proses pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPK Pengadaan Tanah memastikan
ketersediaan alokasi Pendanaan Pengadaan Tanah
pada LMAN sebelum menyampaikan permohonan
pembayaran Ganti Kerugian.

(3) Pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dapat dilakukan pada tiap tahapan
pelaksanaan Pengadaan Tanah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Berdasarkan penguJian kesesuaian data

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan validasi
dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, PPK
Pengadaan Tanah menyampaikan SPP-GK beserta
dokumen pendukung kepada PPSPM pada
kementerian/ lembaga.

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (9) Pasal 47 diubah, ayat

(6), ayat (8), dan ayat (10) Pasal 47 dihapus, dan setelah

ayat (10) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (11) dan
ayat (12) sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal47

(1) Menteri/Kepala menyampaikan permohonan tertulis

pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi
Proyek Strategis Nasional kepada LMAN.

(2) Permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan

Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat nama Proyek Strategis Nasional dan
jumlah nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
dengan melampirkan daftar Objek Pengadaan Tanah
berupa data atau informasi sebagai berikut:
- nomor SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah;
- nama Pihak yang Berhak;
- jenis Objek Pengadaan Tanah;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- nomor urut daftar nominatif;
- nomor induk bidang (NIB) atau nomor induk
sementara (NIS);
- nama desa/kelurahan dan kecamatan lokasi
Objek Pengadaan Tanah;
- jenis dokumen kepemilikan Objek Pengadaan
Tanah;
1. luas Objek Pengadaan Tanah;
J. nilai Ganti Kerugian;
- bentuk Ganti Kerugian; dan
1. nomor rekening atau rekening virtual atas nama:
1. Pengadilan Negeri setempat, untuk
penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan
Negeri setempat;
1. kementerian/lembaga selaku instansi yang
memerlukan tanah, untuk penyaluran
Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang;
atau
1. Pemerintah Desa, untuk penyaluran Ganti
Kerugian aset desa atau tanah kas desa
dalam bentuk uang,
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai
berikut:
- fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak
yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk
oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi bukti kepemilikan Objek Pengadaan
Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk
oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai
Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh PPK
Pengadaan Tanah;
- fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah;
- asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak
dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
1. kebenaran pembayaran Ganti Kerugian
kepada Pihak yang Berhak;
1. klausula bahwa PPK Pengadaan Tanah
bertanggung jawab sepenuhnya atas
pembayaran Gan ti Kerugian dan
pernyataan kesediaan menyetorkan uang
Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan
pembayaran dan/ atau kelebihan
pembayaran; dan
- asli pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK
Pengadaan Tanah yang memuat bahwa
dokumen elektronik atau Arsip Data Komputer
(ADK/ softcopy) yang disampaikan sesuai dengan
dokumen fisik (hardcopy).

(4) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah sesuai
dengan dokumen yang diterbitkan atau diterima oleh
pejabat yang berwenang dalam proses Pengadaan
Tanah.

(6) Dihapus.

(7) Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

(8) Dihapus.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(9) Surat pernyataan kesesuaian dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf f disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
( 10) Dihapus.

(11) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf e dan huruf f disampaikan kepada LMAN

dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy)
dan fisik (hardcopy).

(12) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 11), dalam hal surat pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan
huruf f ditanda-tangani secara elektronik,
penyampaian kepada LMAN dilakukan dalam bentuk
Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy).

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 48 diubah,
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayatyakni
ayat (la) dan setelah ayat (3) ditambahkan 3 (tiga) ayat
yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga Pasal 48
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 ayat (3) huruf
a terdiri atas:
- bagi perorangan berupa Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk
oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- bagi badan hukum berupa:
1. akta pendirian, berupa Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga badan hukum
bersangkutan;
1. surat pengesahan badan hukum dari
kementerian/lembaga atau pejabat yang
berwenang, dalam hal berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan
harus dilakukan pengesahan;
1. surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian
dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah
kepada pihak yang ditunjuk sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam akta
pendirian berupa Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga badan hukum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
pihak yang ditunjuk sesuai Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga atau surat
kuasa, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah; dan
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama badan hukum;
- bagi instansi pemerintah berupa:
1. surat tugas/surat kuasa/keputusan
pengangkatan pejabat yang memiliki
kewenangan;dan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pejabat/ pegawai yang
ditugaskan / dikuasakan yang dilegalisasi
oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor
Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah;
- bagi pemerintah desa berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala desa
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah; dan
1. surat pengangkatan/ pengesahan sebagai
kepala desa;
- bagi nazhir berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) nazhir yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah;dan
1. surat pengesahan nazhir dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
- bagi ahli waris berupa:
1. surat keterangan kematian;
1. surat keterangan/pernyataan ahli waris;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak yang
Berhak yang tercantum dalam validasi,
yang dilegalisasi oleh Kepala Kan tor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah;
1. surat kuasa dari seluruh ahli waris yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional a tau Kepala
Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah, jika dikuasakan; dan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang
memberikan dan diberikan kuasa yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional a tau Kepala
Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah, jika dikuasakan;
- bagi perorangan selaku penerima kuasa berupa:
1. surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian
dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah; dan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang
memberikan dan diberikan kuasa yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah;
- bagi tim pelaksana pemindahan pemakaman
umum berupa:
1. keputusan pejabat yang berwenang
mengenai tim pelaksana pemindahan
pemakaman umum; dan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua tim
pelaksana pemindahan makam umum yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional a tau Kepala
Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk
oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(la) Dalam hal terdapat Pihak yang Berhak selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan
dokumen identitas dilengkapi dengan:
- dokumen yang menunjukan adanya identitas
Pihak yang Berhak tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk
oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, apabila
dikuasakan; dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang
memberikan dan diberikan kuasa yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor
Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah, jika dikuasakan.

(2) Dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat ( 1a) tidak tersedia,
dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat
digantikan dengan Kartu Keluarga atau surat
keterangan dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional a tau Kepala
Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

(3) Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan warga

negara asing, fotokopi dokumen identitas berupa
paspor yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor
Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah.

(4) Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan Pengusaha

Kena Pajak (PKP), maka dokumen identitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (la)
dilengkapi dengan fotokopi keputusan pengukuhan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

(5) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (la), dan ayat (2) merupakan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada sistem
kependudukan dan pencatatan sipil.

(6) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(la), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan
menandatangani dan membubuhkan stempel yang
menyatakan salinan/fotokopi sesua1 dokumen
Pelaksana Pengadaan Tanah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 49

(1) Fotokopi dokumen kepemilikan Objek Pengadaan

Tanah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 ayat

(3) huruf b terdiri atas dokumen kepemilikan clan/

atau penguasaan Objek Pengadaan Tanah berupa:
- tanah; clan/ atau
- bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan
dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

(2) Dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
- untuk tanah perorangan atau badan hukum
berupa dokumen kepemilikan/penguasaan
tanah sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
beserta peraturan perubahannya yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor
Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah;
- untuk tanah BMN berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah; clan
1. tanah yang berada pada Pengguna Barang
berupa surat persetujuan penghapusan
dari Pengelola Barang; atau
1. tanah yang berada pada Pengelola Barang
berupa keputusan penghapusan BMN dari
Daftar Barang Pengelola;
- untuk tanah BMD berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
se bagaimana diatur dalam diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional a tau
Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah; clan

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. persetujuan pemindahtanganan dari
pejabat yang berwenang;
- untuk tanah milik BUMN/BUMD berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah; dan
1. persetujuan pemindahtanganan aset dari
pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- untuk aset desa berupa tanah atau tanah kas
desa berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah;
1. surat persetujuan pemindahtanganan atau
izin tukar menukar dari gubernur; dan
1. peraturan/ketetapan dari bupati/walikota
mengenai penggunaan sisa uang Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah, dalam hal
Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dalam
bentuk selain uang; atau
1. dalam hal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah dapat diberikan
dalam bentuk uang, dilengkapi dengan
persyaratan dokumen:
- surat bupati/walikota mengenai
penunjukan pejabat daerah untuk
melakukan pengawasan penggunaan
uang Ganti Kerugian Pengadaan
Tanah;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- surat keterangan PPK Pengadaan
Tanah yang menyatakan bahwa
rekening penyaluran Ganti Kerugian
merupakan rekening kas desa sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana
format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Huruf G yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
- untuk tanah wakaf berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
se bagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah; dan
1. surat izin tukar menukar dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama atau pejabat yang
berwenang;dan
- untuk tanah eks kawasan hutan yang
dimiliki/ dikuasai oleh Pihak yang Berhak
berupa:
1. dokumen kepemilikan/ penguasaan tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah;
1. keputusan mengenai penetapan pelepasan
kawasan hutan sebagai areal penggunaan
lain dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan
atau pejabat yang mendapat pelimpahan
kewenangan;dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. surat keterangan dari Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional a tau
Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah yang memuat:
- daftar bidang yang terdiri atas nama
Pihak yang Berhak, nomor induk
bidang (NIB)/nomor induk sementara
(NIS), lokasi desa, dan luas sesuai peta
penetapan batas kawasan hutan/areal
penggunaan lain;
- tanah yang berada pada areal
penggunaan lain dapat disertipikatkan
atas nama Pemerintah Republik
Indonesia setelah dilakukan
pembayaran Gan ti Kerugian
Pengadaan Tarrah dan pelepasan hak
Objek Pengadaan Tarrah; dan
- Pihak yang Berhak dan Objek
Pengadaan Tarrah dapat diberikan
Ganti Kerugian Pengadaan Tarrah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dokumen kepemilikan/ penguasaan bangunan,

tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas dokumen kepemilikan bangunan,
tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor
Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan
Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua
Pelaksana Pengadaan Tarrah.

(4) Untuk Objek Pengadaan Tarrah berupa bangunan,

tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah pada tanah negara bebas, dokumen
kepemilikan/ penguasaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilengkapi dengan:
- daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman,
atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
dan
- surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan
yang memuat:
1. tanah negara bebas tersebut bukan
merupakan tanah milik masyarakat/tanah
kawasan hutan/tanah instansi/tanah milik
desa/tanah wakaf; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. tanah negara bebas tersebut dapat
disertipikatkan atas nama Pemerintah
Republik Indonesia, dengan memuat lokasi,
luas, dan nomor bidang tanah pada daftar
nominatif.

(5) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan,

tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah di atas tanah yang sudah dibayarkan Ganti
Kerugian Pengadaan Tanahnya oleh Menteri/Kepala,
dokumen kepemilikan/ penguasaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
- daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman,
atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
dan
- surat keterangan dari Menteri/Kepala atau
pejabat yang diberi pelimpahan wewenang atau
PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
1. keterangan bahwa bangunan, tanaman,
benda lain yang berkaitan dengan tanah
atau segala sesuatu yang melekat di atas
tanah tersebut, telah berdiri sebelum
dilakukan pembayaran Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah atas tanah dalam rangka
Pengadaan Tanah Proyek Strategis
Nasional;
1. penjelasan atas pembayaran yang terpisah
antara tanah dengan bangunan, tanaman,
atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah;
1. pembayaran Ganti Kerugian atas tanah
dilakukan dengan pembiayaan dari DIPA
instansi yang memerlukan tanah; dan
1. tanah diperoleh Pemerintah Republik
Indonesia dalam rangka Pengadaan Tanah
Proyek Strategis Nasional.

(6) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan,

tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah pada tanah milik pihak lain, dokumen
kepemilikan/ penguasaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilengkapi dengan:
- daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman,
atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
dan
- surat izin dari pejabat yang berwenang yang
menguasai tanah, dalam hal bangunan,
tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah, yang berada di tanah milik instansi,
berupa BMN/BMD dan tanah milik
BUMN/BUMD.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(7) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa pemakaman

umum, dokumen kepemilikan/penguasaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi
dengan:
- daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman,
atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
dan
- peraturan kepala daerah mengenai pemindahan
tempat pemakaman umum.

(8) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) dilakukan dengan menandatangani dan
membubuhkan stempel yang menyatakan
salinan/fotokopi sesuai dokumen Pelaksana
Pengadaan Tanah.

1. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Dalam hal Objek Pengadaan Tanah berupa tanah ulayat,
Menteri/Kepala melengkapi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 7 dengan dokumen berupa:
- dokumen identitas Pihak yang Berhak berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Pihak yang Berhak yang
tercantum dalam validasi, yang dilegalisasi oleh
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan
selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah; dan
- dokumen perubahan status, perizinan, berita acara
kesepakatan, atau dokumen lainnya yang setara,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk disampaikan kepada pemimpin LMAN.

1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 50

Dalam hal terdapat perbedaan luas Objek Pengadaan
Tanah berupa tanah yang tercantum dalam validasi dan
dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 49 dan Pasal 49A, permohonan pembayaran Ganti

Kerugian dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan
fisik bidang tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 51

Dalam hal dokumen kepemilikan/penguasaan atas Objek
Pengadaan Tarrah hilang atau tidak ditemukan,
permohonan pembayaran Ganti Kerugian dilengkapi
dengan:
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian; dan
- surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan
selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah atau
pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah.

1. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 52

Dalam hal pembayaran Gan ti Kerugian kepada Pihak yang
Berhak melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri
setempat, permohonan pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 7 ayat ( 1) dilengkapi dengan
dokumen pendukung berupa:
- fotokopi berita acara/ surat untuk permintaan
penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tarrah kepada
Pengadilan Negeri setempat dari Pelaksana
Pengadaan Tarrah yang dilegalisasi oleh Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh
Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah;
- fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai
Pertanahan yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan
Tarrah;
- surat pernyataan penitipan Ganti Kerugian
Pengadaan Tarrah dari PPK Pengadaan Tarrah
sebagaimana tercantum dalam format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini, yang menyatakan:
1. akan melakukan pendaftaran penitipan Ganti
Kerugian ke Pengadilan Negeri setempat;
1. telah menyediakan alokasi panjar biaya perkara
pada DIPA kementerian/lembaga terhadap
Objek Pengadaan Tarrah yang dimohonkan; dan
1. akan melakukan penyetoran panjar biaya
perkara ke Pengadilan Negeri setempat pada
waktu yang sama dengan penyetoran Ganti
Kerugian oleh LMAN;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari
PPK Pengadaan Tarrah sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini;
- asli surat pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK
Pengadaan Tarrah sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.

1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 55 diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal
55 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

( 1) Pembayaran Gan ti Kerugian Pengadaan Tarrah bagi
Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara
langsung kepada Pihak yang Berhak.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek
Pengadaan Tarrah dan penyerahan asli dokumen
kepemilikan/ penguasaan Objek Pengadaan Tarrah
oleh Pihak yang Berhak kepada Kepala Kantor
Pertanahan.

(3) Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa
perbankan dengan penyaluran uang Ganti Kerugian
ke rekening tujuan.

(4) Rekening tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat berupa rekening atau rekening virtual atas

nama:
- Pihak yang Berhak;
- Pengadilan Negeri, untuk pembayaran Ganti
Kerugian melalui penitipan kepada Pengadilan
Negeri setempat;
- kementerian/lembaga selaku instansi yang
memerlukan tanah, untuk pemberian Ganti
Kerugian dalam bentuk selain uang;
- Kas Desa dengan nama Pemerintah Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, untuk Ganti Kerugian dalam bentuk
uang;
- pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Pembukaan rekening atas nama Pihak yang Berhak

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dilakukan oleh LMAN melalui pihak perbankan yang
ditunjuk oleh LMAN untuk masing-masing Objek
Pengadaan Tarrah.

(6) Pembukaan rekening tujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 56

Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tarrah ke rekening
atas nama Pihak yang Berhak dalam bentuk uang
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- berdasarkan surat persetujuan pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf
a, LMAN bersama dengan PPK Pengadaan Tarrah dan
Pelaksana Pengadaan Tarrah berkoordinasi untuk
menentukan jadwal pelaksanaan pembayaran Ganti
Kerugian Pengadaan Tarrah;
- PPK Pengadaan Tarrah menyampaikan undangan
pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian kepada
LMAN paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian
kepada Pihak yang Berhak;
- pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dilakukan
bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan
Tarrah sebelum berakhirnya masa berlaku Penetapan
Lokasi;
- pada saat pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian
Pengadaan Tarrah kepada Pihak yang Berhak, PPK
Pengadaan Tarrah:
1. memastikan kesesuaian identitas Pihak yang
Berhak yang hadir tanpa dikuasakan atau
diwakilkan kepada pihak lain sesuai dengan
validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah
dan surat persetujuan pembayaran dari LMAN;
1. memastikan kesesuaian pelepasan Objek
Pengadaan Tarrah berikut dokumen
kepemilikan / penguasaan yang diserahkan
kepada Pelaksana Pengadaan Tarrah oleh Pihak
yang Berhak;
1. melakukan penggantian jadwal pembayaran
Ganti Kerugian dalam hal:
- Pihak yang Berhak tidak dapat hadir pada
tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti
Kerugian Pengadaan Tarrah; dan
- Pelaksana Pengadaan Tarrah telah
menetapkan tanggal penjadwalan ulang
pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian
Pengadaan Tarrah bagi Pihak yang Berhak
sebagaimana dimaksud pada huruf a)
sebelum berakhirnya tanggal pembayaran
Ganti Kerugian Pengadaan Tarrah;
1. melakukan pembatalan pembayaran Ganti
Kerugian dalam hal:
- pihak yang hadir pada pelaksanaan
pembayaran Ganti Kerugian tidak sesuai
dengan validasi dari Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah dan surat persetujuan
pembayaran dari LMAN;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- terdapat perubahan data/ dokumen yang
disampaikan kepada LMAN pada saat
permohonan pembayaran dengan
data/ dokumen pada saat pelaksanaan
pembayaran Ganti Kerugian;
- Pihak yang Berhak tidak dapat hadir pada
tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah dan Pelaksana
Pengadaan Tanah belum menetapkan
tanggal penjadwalan ulang pelaksanaan
pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan
Tanah bagi Pihak yang Berhak yang tidak
hadir, sampai dengan berakhirnya tanggal
pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan
Tanah;
1. menerbitkan lembar pengantar pengambilan
Ganti Kerugian untuk Pihak yang Berhak
sebagai dasar pihak perbankan menyerahkan
Gan ti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dalam
pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian secara
langsung, yang paling sedikit memuat informasi
mengena1:
- Pihak yang Berhak telah sesuai dengan
identitas Pihak yang Berhak dan sesuai
dengan validasi dari Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah serta surat persetujuan
pembayaran dari LMAN;
- Pihak yang Berhak telah menyerahkan
dokumen kepemilikan Objek Pengadaan
Tanah kepada Pelaksana Pengadaan Tanah;
dan
- Pihak yang Berhak telah menandatangani
dokumen pelepasan Objek Pengadaan
Tanah, kuitansi dan berita acara
pembayaran Ganti Kerugian;
1. memastikan pembayaran Ganti Kerugian kepada
Pihak yang Berhak melalui jasa perbankan yang
telah ditunjuk oleh LMAN;
1. mendokumentasikan pelaksanaan pembayaran
Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
1. menandatangani berita acara realisasi
pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
bersama dengan perwakilan Pelaksana
Pengadaan Tanah dan perwakilan mitra
perbankan penyalur Ganti Kerugian; dan
1. berkoordinasi dengan LMAN dalam hal terdapat
permasalahan pada saat pelaksanaan
pembayaran Ganti Kerugian.
- lembar pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf
d angka 5) ditetapkan sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I
yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- PPK Pengadaan Tanah menyampaikan kepada LMAN:
1. berita acara realisasi pembayaran Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah paling lambat pada hari
terakhir pelaksanaan pem bayaran Gan ti Kerugian
Pengadaan Tanah; dan
1. kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang
ditandatangani oleh Pihak yang Berhak paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah;
- dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf f
disampaikan oleh PPK Pengadaan Tanah kepada
LMAN dalam bentuk Arsip Data Komputer
(ADK/ softcopy).

1. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 56A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian dilakukan melalui
penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri
setempat, pembayaran dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- berdasarkan surat persetujuan pembayaran
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf
a, PPK Pengadaan Tanah mendaftarkan penitipan
Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri setempat sesuai
dengart ketentuan peraturan perundang-undangan;
- PPK Pengadaan Tanah menyampaikan
pemberitahuan tanggal penyetoran Ganti Kerugian
kepada LMAN paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal penyetoran Ganti Kerugian, yang
memuat informasi mengenai:
1. nama Pihak yang Berhak;
1. nomor induk bidang (NIB) atau nomor induk
sementara (NIS);
1. lokasi Objek Pengadaan Tanah, berupa
kelurahan dan kecamatan;
1. luas Objek Pengadaan Tanah;
1. nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
1. nomor dan tanggal surat persetujuan LMAN;
- berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, LMAN menyetorkan dana Ganti
Kerugian ke nomor rekening atau rekening virtual
Pengadilan Negeri setempat yang tercantum dalam
surat permohonan dari PPK Pengadaan Tanah;
- PPK Pengadaan Tanah menyetorkan panjar biaya
perkara ke rekening atau rekening virtual Pengadilan
Negeri setempat pada hari yang sama dengan tanggal
penyetoran Ganti Kerugian oleh LMAN;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- dalam hal Pihak yang Berhak menerima penawaran
Ganti Kerugian dari Juru Sita Pengadilan Negeri
setempat, PPK Pengadaan Tanah menyampaikan
kepada LMAN fotokopi berita acara penyerahan Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang
Berhak dan fotokopi dokumen mengenai
pelepasan/ pemutusan hubungan hukum Objek
Pengadaan Tanah;
- dalam hal Pihak yang Berhak menolak penawaran
Ganti Kerugian dari Juru Sita, PPK Pengadaan Tanah
menyampaikan kepada LMAN dokumen berupa:
1. fotokopi penetapan Pengadilan Negeri mengenai
diterimanya penitipan Ganti Kerugian pada
Pengadilan Negeri setempat; dan
1. fotokopi berita acara penyimpanan penitipan
Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh Pengadilan
Negeri setempat;
- dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e dan
huruf f dapat disampaikan dalam bentuk Arsip Data
Komputer (ADK/ softcopy).

1. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 58

Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
berkarakteristik khusus dapat dilakukan terhadap Objek
Pengadaan Tanah berupa:
- tanah instansi, berupa BMN /BMD dan milik
BUMN/BUMD;
- tanah wakaf;
- tanah kas desa;
- aset desa;
- tanah ulayat;
- pemakaman umum,
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan keten tuan
peraturan perundang-undangan.

1. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkanl (satu) pasal,
yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

Pembayaran Ganti Kerugian terhadap Objek Pengadaan
Tanah berkarakteristik khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 dapat dilakukan dalam bentuk uang atau
selain uang berupa penyediaan aset pengganti atau
relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 59 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal59

(1) Nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ditetapkan
sebesar hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan atas
Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam
validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(la) Dalam hal Ganti Kerugian diberikan dalam bentuk
uang, pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian oleh
LMAN dilakukan melalui penyetoran ke rekening
Pihak yang Berhak yang tercantum dalam surat
permohonan pembayaran yang disampaikan oleh PPK
Pengadaan Tanah.

(2) Dalam hal Ganti Kerugian Pengadaan Tanah

diberikan dalam bentuk selain uang, pelaksanaan
pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh
LMAN dilakukan melalui penitipan uang Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah ke rekening atas nama
kementerian/lembaga selaku instansi yang
memerlukan tanah.

(3) Rekening atas nama kementerian/lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
rekening penampungan sementara untuk
menampung uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan rekening satuan kerja di lingkungan
kemen terian / lembaga.

(4) Pelaksanaan penitipan uang Ganti Kerugian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan
Tanah dan penyerahan asli dokumen
kepemilikan/ penguasaan Objek Pengadaan Tanah
oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu tersedianya
tanah dan/atau aset pengganti.

(5) Pelaksanaan pengadaan aset pengganti untuk

pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian/lembaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 60

Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Objek
Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf f dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Menteri/Kepala menyampaikan permohonan
pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
kepada LMAN;
- permohonan pem bayaran Gan ti Kerugian Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilengkapi dengan kelengkapan dokumen
permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 52;
- LMAN melakukan penelitian administrasi atas
permohonan pembayaran sebagaimana .dimaksud
pada huruf a dan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf
a disetujui, LMAN menerbitkan surat persetujuan
pembayaran Ganti Kerugian;
- dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak disetujui,
LMAN mengembalikan permohonan pembayaran
Ganti Kerugian kepada Menteri/Kepala;
- penyaluran uang Ganti Kerugian oleh LMAN
dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek
Pengadaan Tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. berdasarkan surat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada huruf d, PPK Pengadaan Tanah
berkoordinasi dengan LMAN terkait rencana
pelepasan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak
yang Berhak dan penyetoran Ganti Kerugian
oleh LMAN;
1. PPK Pengadaan Tanah melaporkan secara
tertulis kepada LMAN pelaksanaan pelepasan
Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak;
1. setelah diterimanya laporan sebagaimana
dimaksud pada angka 2), LMAN menyetorkan
uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah ke
rekening tujuan antara lain rekening atau
rekening . virtual atas nama
kementerian/lembaga atau rekening kas desa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
1. penyetoran uang Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan
mempertimbangkan waktu operasional jasa
perbankan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- untuk Objek Pengadaan Tanah berupa tanah kas
desa, pengawasan penggunaan uang Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 3)
dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 63

Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Objek
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menteri/Kepala menyampaikan permohonan
pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
kepada LMAN;
- permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilengkapi dengan kelengkapan dokumen
permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 52;
- LMAN melakukan penelitian administrasi atas
permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada huruf a disetujui, LMAN
menerbitkan surat persetujuan pembayaran Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah;
- dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak disetujui,
LMAN mengembalikan permohonan pembayaran
Ganti Kerugian kepada Menteri/Kepala;
- penyaluran uang Ganti Kerugian oleh LMAN
dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek
Pengadaan Tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. berdasarkan surat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada huruf d, PPK Pengadaan Tanah
berkoordinasi dengan LMAN terkait rencana
pelepasan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak
yang Berhak dan penyetoran Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah oleh LMAN;
1. PPK Pengadaan Tanah melaporkan secara
tertulis kepada LMAN pelaksanaan pelepasan
Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak;
1. setelah diterimanya laporan sebagaimana
dimaksud pada angka 2), LMAN menyetorkan
uang Ganti Kerugian ke rekening atau rekening
virtual atas nama kementerian/lembaga selaku
instansi yang memerlukan tanah;
1. penyetoran uang Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan
mempertimbangkan waktu operasional jasa
perbankan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 67 diubah dan di antara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan
ayat (2b), sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

( 1) Berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah, PPK Pengadaan Tanah melakukan
pengujian kesesuaian data yang tercantum dalam
validasi dan dokumen Pengadaan Tanah.

(2) Pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi kebenaran dan kelengkapan
dokumen atas:
- kesesuaian Pihak yang Berhak sebagai penerima
Ganti Kerugian;
- kesesuaian luas dan dokumen kepemilikan
Objek Pengadaan Tanah;
- kesesuaian lokasi Objek Pengadaan Tanah dan
waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian
dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan
Lokasi;
- kesesuaian aritmetika nilai Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai
Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah yang
tercantum dalam daftar nominatif berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan
sebelumnya;
- status pembayaran Ganti Kerugian Objek
Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi
pelaksanaan pembayaran Pengadaan Tanah
dalam rangka Proyek Strategis Nasional;
- status pembayaran Objek Pengadaan Tanah
berupa tanah yang sudah diberikan Ganti
Kerugian atau diajukan bersamaan dalam
permohonan pembayaran Ganti Kerugian, untuk
Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan,
tanaman, benda lain yang berkaitan dengan
tanah, dan/ atau komponen Gan ti Kerugian
berdasarkan hasil penilaian; dan
- pemenuhan perubahan status, perizinan, atau
berita acara kesepakatan, atau dokumen lain
yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan bentuk Ganti
Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah yang
memiliki karakteristik khusus.
(2a) Dalam proses pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PPK Pengadaan Tanah memastikan
ketersediaan alokasi Pendanaan Pengadaan Tanah
pada LMAN sebelum menyampaikan permohonan
pembayaran Ganti Kerugian.
(2b) Pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan pada tiap tahapan
pelaksanaan Pengadaan Tanah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memperhitungkan besarnya Pajak
Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan kepada
Pihak yang Berhak yang ditetapkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) PPK Pengadaan Tanah menyampaikan
SPP-GK Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Berdasarkan SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah,

Badan Usaha melakukan pembayaran Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang
Berhak.

(2) Ketentuan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian

Pengadaan Tanah oleh PPK Pengadaan Tanah
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d
angka 1), angka 2), dan angka 7), berlaku mutatis
mutandis untuk pelaksanaan pembayaran Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah dengan menggunakan
dana Badan Usaha terlebih dahulu.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 72 diubah, ayat (6),
ayat (8), dan ayat (10) Pasal 72 dihapus dan setelah Pasal
10 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (11) dan ayat (12),
sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 70 dan Pasal 71, Menteri/Kepala
menyampaikan permohonan pembayaran dana
Badan U saha kepada LMAN.

(2) Permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan

Tarrah se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling
sedikit memuat nama Proyek Strategis Nasional dan
jumlah nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
dengan melampirkan daftar Objek Pengadaan Tanah
berupa data atau informasi sebagai berikut:
- nomor SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah;
- nama Pihak yang Berhak;
- jenis Objek Pengadaan Tanah;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- nomor urut daftar nominatif;
- nomor induk bidang (NIB) atau nomor induk
sementara (NIS);
- nama desa/kelurahan dan kecamatan lokasi
Objek Pengadaan Tanah;
- jenis dokumen kepemilikan Objek Pengadaan
Tanah;
1. luas Objek Pengadaan Tanah; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- nilai Ganti Kerugian;
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai
berikut:
- fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak
yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk
oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi bukti kepemilikan Objek Pengadaan
Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk
oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai
Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh PPK
Pengadaan Tanah;
- fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional atau Kepala Kantor ·Pertanahan selaku
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah;
- fotokopi Berita Acara Pelepasan Hak yang telah
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor
Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi kuitansi pembayaran Ganti Kerugian
yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk
oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi berita acara pemberian Ganti Kerugian
yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk
oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak
dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
1. kebenaran pembayaran Ganti Kerugian
kepada Pihak yang Berhak;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. klausula bahwa PPK Pengadaan Tanah
bertanggung jawab sepenuhnya atas
pembayaran Gan ti Kerugian dan
pernyataan kesediaan menyetorkan uang
Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan
pembayaran dan/atau kelebihan
pembayaran;
1. asli pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK
Pengadaan Tanah yang memuat bahwa
dokumen elektronik atau Arsip Data Komputer
(ADK/ softcopy) yang disampaikan sesuai
dengan dokumen fisik ( hardcopy).

(4) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(5) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah sesuai
dengan dokumen yang diterbitkan atau diterima oleh
pejabat yang berwenang dalam proses Pengadaan
Tanah.

(6) Dihapus.

(7) Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (3) dapat
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

(8) Dihapus.

(9) Surat pernyataan kesesuaian dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf i disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(10) Dihapus.

(11) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf h dan huruf i disampaikan kepada LMAN

dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy)
dan fisik (hardcopy).

(12) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (11), dalam hal surat pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan
huruf i ditanda-tangani secara elektronik,
penyampaian kepada LMAN dilakukan dalam bentuk
Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy).

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 73 diubah,
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayatyakni
ayat (la) dan setelah ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni
ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

(1) Fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf
a terdiri atas:
- bagi perorangan berupa Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang dilegalisasi oleh Kepala Kan tor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk
oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- bagi badan hukum berupa:
1. akta pendirian, berupa Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga badan hukum
bersangkutan;
1. surat pengesahan badan hukum dari
kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia;
1. surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian
dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah
kepada pihak yang ditunjuk sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam akta
pendirian berupa Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga badan hukum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah, jika dikuasakan;
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
pihak yang ditunjuk sesuai Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga atau surat
kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah; dan
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama badan hukum;
- bagi instansi pemerintah berupa:
1. surat tugas/ surat kuasa/keputusan
pengangkatan pejabat yang memiliki
kewenangan;dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pejabat/ pegawai yang
ditugaskan / dikuasakan yang dilegalisasi
oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor
Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tarrah;
- bagi pemerintah desa berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala desa
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah; clan
1. surat pengangkatan/pengesahan sebagai
kepala desa;
- bagi nazhir berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) nazhir yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah;dan
1. surat pengesahan nazhir dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
- bagi ahli waris berupa:
1. surat keterangan kematian;
1. surat keterangan/pernyataan ahli waris;
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak yang
Berhak yang tercantum dalam validasi,
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah;
1. surat kuasa dari para ahli waris yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tarrah, jika dikuasakan; clan

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang
memberikan dan diberikan kuasa yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tarrah, jika dikuasakan;
- bagi perorangan selaku penerima kuasa berupa:
1. surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian
dan pelepasan Objek Pengadaan Tarrah
yang dilegalisasi oleh Kepala Kan tor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah; dan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang
memberikan dan diberikan kuasa yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tarrah.
- bagi tim pelaksana pemindahan pemakaman
umum berupa:
1. keputusan pejabat yang berwenang
mengenai tim pelaksana pemindahan
pemakaman umum; dan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua tim
pelaksana pemindahan makam yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tarrah.
(la) Dalam hal terdapat Pihak yang Berhak selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan
dokumen identitas dilengkapi dengan:
- dokumen yang menunjukan adanya identitas
Pihak yang Berhak tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk
oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah, apabila
dikuasakan; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Kartu Tancla Penclucluk (KTP) pihak yang
memberikan clan cliberikan kuasa yang
clilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Baclan
Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor
Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengaclaan
Tarrah atau pejabat yang clitunjuk oleh Ketua
Pelaksana Pengaclaan Tarrah, jika clikuasakan.

(2) Dalam hal Kartu Tancla Penclucluk (KTP) sebagaimana

climaksucl pacla ayat (1) clan ayat (la) ticlak terseclia,
clokumen berupa Kartu Tancla Penclucluk (KTP) clapat
cligantikan clengan Kartu Keluarga atau surat
keterangan clari Dinas Kepencluclukan clan
Pencatatan Sipil, yang clilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Baclan Pertanahan Nasional atau Kepala
Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana
Pengaclaan Tarrah atau pejabat yang clitunjuk oleh
Ketua Pelaksana Pengaclaan Tarrah.

(3) Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan warga

negara asing, fotokopi clokumen iclentitas berupa
paspor yang clilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah
Baclan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor
Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengaclaan
Tarrah atau pejabat yang clitunjuk oleh Ketua
Pelaksana Pengaclaan Tarrah.

(4) Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan Pengusaha

Kena Pajak (PKP), maka clokumen iclentitas
sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) atau ayat (la)
clilengkapi clengan fotokopi keputusan pengukuhan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

(5) Kartu Tancla Penclucluk (KTP) sebagaimana climaksucl

pacla ayat (1), ayat (la), clan ayat (2) merupakan Kartu
Tancla Penclucluk (KTP) yang terclaftar pacla sistem
kepencluclukan clan pencatatan sipil.

(6) Legalisasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), ayat

(la), ayat (2), clan ayat (3), clilakukan clengan
menanclatangani clan membubuhkan stempel yang
menyatakan salinan/fotokopi sesuai clokumen
Pelaksana Pengaclaan Tarrah.

1. Ketentuan Pasal 74 cliubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 74

(1) Fotokopi clokumen kepemilikan Objek Pengaclaan

Tarrah sebagaimana climaksucl clalam Pasal 72 ayat

(3) huruf b tercliri atas clokumen kepemilikan

clan/atau penguasaan Objek Pengaclaan Tarrah
berupa:
- tanah; clan/atau
- bangunan, tanaman, bencla yang berkaitan
clengan tanah, atau lainnya yang clapat clinilai.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
- untuk tanah perorangan atau badan hukum
berupa dokumen kepemilikan/ penguasaan
tanah sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
beserta peraturan perubahannya yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor
Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah;
- untuk tanah BMN berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah; dan
1. tanah yang berada pada Pengguna Barang
berupa surat persetujuan penghapusan
dari Pengelola Barang; atau
1. tanah yang berada pada Pengelola Barang
berupa keputusan penghapusan BMN dari
Daftar Barang Pengelola;
- untuk tanah BMD berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah; dan
1. persetujuan pemindahtanganan dari
pejabat yang berwenang;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- untuk tanah milik BUMN /BUMD berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah; dan
1. persetujuan pemindahtanganan aset dari
pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- untuk aset desa berupa tanah atau tanah kas
desa berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional a tau
Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tarrah;
1. surat persetujuan pemindahtanganan atau
izin tukar menukar dari Gubernur;
1. peraturan/ketetapan dari bupati/walikota
mengenai penggunaan sisa uang Ganti
Kerugian, dalam hal Ganti Kerugian
Pengadaan Tarrah dalam bentuk selain
uang;dan
1. dalam hal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan Ganti
Kerugian Pengadaan Tarrah dapat diberikan
dalam bentuk uang, dilengkapi dengan
persyaratan dokumen:
- surat bupati/walikota mengenai
penunjukan pejabat daerah untuk
melakukan pengawasan penggunaan
uang Ganti Kerugian Pengadaan
Tanah;dan
- surat keterangan PPK Pengadaan
Tarrah yang menyatakan bahwa
rekening penyaluran Ganti Kerugian
merupakan rekening kas desa sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana
tercantum dalam format Lampiran
Huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini;
r

jdih.kemenkeu.go.id

---

- untuk tanah wakaf berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah; dan
1. surat izin tukar menukar dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama atau pejabat
yang berwenang; dan
- untuk tanah eks kawasan hutan yang
dimiliki/ dikuasai oleh Pihak yang Berhak
berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau
Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat
yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah;
1. keputusan tentang penetapan pelepasan
kawasan hutan sebagai areal penggunaan
lain dari kemen terian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan
atau pejabat yang menerima pelimpahan
kewenangan;dan
1. surat keterangan dari Kepala Kantor
Pertanahan yang memuat:
- Daftar bidang yang terdiri dari nama
Pihak yang Berhak, nomor induk
bidang (NIB)/ nomor induk sementara
(NIS), lokasi desa, dan luas sesuai peta
penetapan batas kawasan hutan/ areal
penggunaan lain;
- tanah yang berada pada areal
penggunaan lain dapat disertipikatkan
atas nama Pemerintah Republik
Indonesia setelah dilakukan
pembayaran Ganti Kerugian dan
pelepasan hak Objek Pengadaan
Tanah;dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Pihak yang Berhak dan Objek
Pengadaan Tanah dapat diberikan
Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dokumen kepemilikan/penguasaan bangunan,

tanaman, atau benda lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas dokumen
kepemilikan bangunan, tanaman, atau benda lain
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan
tanah bagi pembangunan un tuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan
selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah.

(4) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan,

tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah di atas tanah negara bebas, dokumen
kepemilikan/ penguasaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilengkapi dengan:
- daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman,
atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
dan
- surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan
yang memuat:
1. tanah negara bebas tersebut bukan
merupakan tanah milik masyarakat/ tanah
kawasan hutan/tanah instansi/tanah milik
desa/tanah wakaf; dan
1. tanah negara bebas tersebut dapat
disertipikatkan atas nama Pemerintah
Republik Indonesia, dengan memuat lokasi,
luas, dan nomor bidang tanah pada daftar
nominatif.

(5) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan,

tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah di atas tanah yang sudah dibayarkan Ganti
Kerugian Pengadaan Tanahnya oleh Menteri/Kepala,
dokumen kepemilikan/ penguasaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
- daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman,
atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
dan
- surat keterangan dari Menteri/Kepala atau
pejabat yang diberi pelimpahan wewenang atau
PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
1. keterangan bahwa bangunan, tanaman,
benda lain yang berkaitan dengan tanah
atau segala sesuatu yang melekat di atas
tanah tersebut, telah berdiri sebelum
dilakukan pembayaran Ganti Kerugian atas
tanah dalam rangka Pengadaan Tanah
Proyek Strategis Nasional;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. penjelasan atas pembayaran yang terpisah
antara tanah dengan bangunan, tanaman,
atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah;
1. pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan
Tanah atas tanah dilakukan dengan
pembiayaan dari DIPA instansi yang
memerlukan tanah; dan
1. tanah diperoleh Pemerintah Republik
Indonesia dalam rangka Pengadaan Tanah
Proyek Strategis Nasional.

(6) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan,

tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah yang berdiri di atas tanah milik pihak lain,
dokumen kepemilikan/ penguasaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
- daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman,
atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
dan
- surat izin dari pejabat yang berwenang yang
menguasai tanah, dalam hal bangunan,
tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah, yang berada di tanah milik instansi,
berupa BMN/BMD dan tanah milik
BUMN/BUMD.

(7) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa pemakaman

umum, dokumen kepemilikan/ penguasaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi
dengan:
- daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman
atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
dan
- peraturan kepala daerah mengenai pemindahan
tempat pemakaman umum.

(8) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) dilakukan dengan menandatangani dan
membubuhkan stempel yang menyatakan
salinan/fotokopi sesuai dokumen Pelaksana
Pengadaan Tanah.

1. Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 74A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

Dalam hal Objek Pengadaan Tanah berupa tanah ulayat,
Menteri Kepala melengkapi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 dengan dokumen berupa:
- dokumen identitas Pihak yang Berhak berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Pihak yang Berhak yang
tercantum dalam validasi, yang dilegalisasi oleh
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan
selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah; dan
- dokumen perubahan status, perizinan, berita acara
kesepakatan, atau dokumen lainnya yang setara,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk disampaikan kepada pemimpin LMAN.

1. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 76

Dalam hal pembayaran Gan ti Kerugian kepada Pihak yang
Berhak melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri
setempat, permohonan pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat ( 1) dilengkapi dengan
dokumen pendukung berupa:
- fotokopi berita acara/ surat untuk permintaan
penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri
setempat dari Pelaksana Pengadaan Tanah yang
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan
selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah;
- fotokopi laporan hasil penilaian dari Penilai
Pertanahan yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan
Tanah;
- fotokopi Penetapan Pengadilan mengenai diterimanya
penitipan Ganti Kerugian pada Pengadilan Negeri
setempat;
- berita acara penyimpanan penitipan Ganti Kerugian
yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setempat;
- asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari
PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format
se bagaimana tercantum dalam Lampiran H uruf C
yang merupakan bagian tidak terpisa