Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan adalah kegiatan perencanaan
penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum pada Proyek Strategis Nasional.
1. Pengadaan Tanah adalah keg1atan menyediakan
tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang
layak dan adil kepada Pihak yang Berhak
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau
program yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang
memiliki sifat strategis untuk peningkatan
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pembangunan daerah.
1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai
atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan
adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses
Pengadaan Tanah.
1. Menteri Keuangan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Menteri/Kepala adalah pemimpin
kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya
melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk
dalam Proyek Strategis Nasional.
1. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang
dibentuk untuk mempercepat penyediaan
infrastruktur prioritas yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Percepatan Penyediaan lnfrastruktur Prioritas.
1. Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana
yang dibentuk oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang dalam rangka
pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian
anggaran kementerian/ lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang
berasal dari BA BUN.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin
PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas
program BA BUN dan bertindak untuk
menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran
BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik
di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan
kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada kementerian/ lembaga
yang bersangkutan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan Pengguna Anggaran/ KPA untuk
mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh Pengguna
Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Berita Acara Pelepasan Hak adalah dokumen yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau
pejabat yang ditunjuk dan Pihak yang Berhak yang
menerangkan adanya pelepasan/penyerahan hak
atas tanah dan penyerahan tanah dan/atau
bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda
lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai
ketentuan pelaksanaan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada Negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan
negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas be ban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara berdasarkan SPM.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
disusun oleh KPA BUN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Surat Permintaan Pembayaran Ganti Kerugian yang
selanjutnya disingkat SPP-GK adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK Pengadaan Tanah pada
kementerian/lembaga, yang berisi permintaan
pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
kepada Menteri/Kepala atau Badan Usaha.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya
disingkat LMAN adalah satuan kerja di lingkungan
Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas
dan fungsi manajemen aset negara dengan
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum.
1. Dana Jangka Panjang adalah dana hasil akumulasi
dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya untuk
Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis
Nasional, yang dikelola oleh LMAN.
1. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan
hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada
Negara.
1. Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang
melakukan penilaian secara independen dan
profesional yang telah mendapat 1z1n praktik
penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat
lisensi dari lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan untuk menghitung nilai/harga Objek
Pengadaan Tanah.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha yang berbentuk
Badan U saha Milik Negara a tau Badan U saha swasta
yang berbentuk perseroan terbatas.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah Badan U saha yang seluruh atau
se bagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya
disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas
tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman,
benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya
yang dapat dinilai.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
