(1) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang
berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar
dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem.
(2) Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk
miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa dapat
menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT
Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga
desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(3) Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk
miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1
sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat
menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT
Desa berdasarkan kriteria:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit
menahun/kronis dan/ atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program
keluarga harapan; atau
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga
tunggal lanjut usia.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem, Pemerintah Daerah dapat menyampaikan
surat permintaan data tersebut kepada Deputi
Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial, Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(5) Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem per
Desa kepada kepala Desa di wilayahnya.
(6) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau
keputusan kepala Desa.
jdih.kemenkeu.go.id
---
(7) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling
sedikit memuat:
- nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
- rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan
jenis kelompok pekerjaan; dan
- jumlah keluarga penerima manfaat.
(8) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan
pertama sampai dengan bulan kedua belas per
keluarga penerima manfaat.
(9) Pem bayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan
dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga)
bulan secara sekaligus.
(10) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua
sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari
kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2,
pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa
bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas
menggunakan Dana Desa nonBLT Desa setiap
bulan.
(11) Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengalami
perubahan karena meninggal dunia atau tidak
memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa
wajib mengganti dengan keluarga penerima
manfaat yang baru.
(12) Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima
manfaat yang baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (11), kepala Desa melakukan perubahan
daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa yang
masih tersisa berdasarkan perekaman jumlah
keluarga penerima manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2
dengan menjelaskan penurunan realisasi jumlah
keluarga penerima manfaat.
(13) Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa
sesuai dengan perubahan daftar jumlah keluarga
penerima manfaat se bagaimana dimaksud pada
ayat (12).
(14) Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan
kepada keluarga penerima manfaat akibat
perubahan daftar jumlah keluarga penerima
manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (13), dapat digunakan untuk mendanai
kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat ( 1).
(15) Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan
atas pendanaan kegiatan se bagaimana dimaksud
pada ayat (14) kepada bupati/wali kota.
(16) Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi
jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa
jdih.kemenkeu.go.id
---
berdasarkan data realisasi yang disampaikan oleh
kepala Desa disertai penjelasan perubahan
realisasi jumlah keluarga penerima manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan
penggunaan sisa BLT Desa se bagaimana dimaksud
pada ayat (15) pada Aplikasi OM-SPAN.
(17) Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga
penerima manfaat BLT Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dan/atau penambahan
jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa
dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), perubahan dan/atau
penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan
kepala Desa atau keputusan kepala Desa setelah
dilaksanakan musyawarah Desa
khusus / musyawarah insidentil.
(18) Bupati/wali kota mengunggah dokumen
perubahan peraturan kepala Desa atau keputusan
kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (17)
pada Aplikasi OM-SPAN.
(19) Dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa kurang
dari 10% (sepuluh persen) dari anggaran Dana
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a karena jumlah keluarga penerima
manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) sampai dengan ayat (3) tidak mencukupi,
bupati/wali kota menyampaikan surat permintaan
perekaman keluarga penerima manfaat BLT Desa
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(20) Selisih antara anggaran BLT Desa paling sedikit
10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat ( 1) huruf a dengan anggaran
BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (19)
menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dapat
disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
1. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai
berikut: