Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan seorang
penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu
objek Penilaian pada tanggal tertentu.
1. Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan
kualifikasi untuk melakukan Penilaian serta diangkat oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Fungsional Penilai adalah PNS yang diangkat
dalam jabatan fungsional Penilai dan diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk
melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian, termasuk
atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang
Penilaian adalah PNS yang diangkat dalam jabatan
fungsional analisis keuangan negara dan berkedudukan di
direktorat yang memiliki tugas dan fungsi perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian.
1. Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai
Pemerintah adalah Pejabat Fungsional Penilai yang
berkedudukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
dan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang
Penilaian.
---
1. Pemohon Penilaian yang selanjutnya disebut Pemohon
adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk
mengajukan permohonan Penilaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengelola Sektor adalah menteri/pimpinan lembaga,
pemerintah daerah, atau pihak lain yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan
untuk melakukan pengelolaan kekayaan yang dikuasai
negara pada sektor tertentu.
1. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari
penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian
kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada
tanggal Penilaian.
1. Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat
diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual,
dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
1. Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan
diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu
yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu
pemasaran secara layak.
1. Nilai Ekonomi adalah estimasi nilai atas pemanfaatan
sumber daya alam secara fisik dan/atau sebagai jasa
ekosistem, baik langsung maupun tidak langsung
dan/atau nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan
fungsi dan/atau manfaat sumber daya alam.
1. Nilai Penggantian Wajar adalah nilai untuk kepentingan
pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai
Pasar atas suatu properti, dengan memperhatikan unsur
luar biasa berupa kerugian nonfisik yang diakibatkan
adanya pengambilalihan hak atas properti.
1. Nilai Investasi adalah nilai dari suatu aset bagi pemilik
atau calon pemilik untuk investasi individu atau tujuan
operasional.
1. Properti adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang
memiliki konsep kepemilikan, hak dan kepentingan, nilai,
serta dapat membentuk kekayaan.
1. Bisnis adalah kepemilikan dalam perusahaan yang
meliputi penyertaan dalam perusahaan, surat berharga,
aset keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
1. Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat SDA
adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas SDA
hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan
membentuk kesatuan ekosistem.
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman Lelang.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
---
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang selanjutnya
disingkat ABMA/T adalah aset yang dikuasai negara
berdasarkan:
- Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor
Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa
Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo.
Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
- Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
- Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo.
Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi
ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor
52/KOTI/1964; dan
- Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor
T0403/G5/5/66.
1. Benda Sitaan adalah semua benda yang disita oleh
penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang
untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam
proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau
sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Benda Sita Eksekusi adalah barang rampasan negara yang
berasal dari hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap untuk membayar denda atau uang pengganti
dalam perkara pidana.
1. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik penanggung
utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai
jaminan penyelesaian utang.
1. Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari
barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan
penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan
dirampas untuk negara dan/atau barang hasil sita
eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan
pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti
dalam perkara pidana.
1. Barang Temuan adalah barang sitaan atau barang yang
diduga berasal dari atau terkait tindak pidana, yang tidak
diketahui lagi pemiliknya.
1. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik
penanggung utang atau pihak yang memperoleh hak yang
tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
menjadi jaminan penyelesaian utang.
1. Kekayaan Yang Dikuasai Negara adalah kekayaan negara
atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam
wilayah dan yurisdiksi Republik Indonesia yang dikelola
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
---
1. Jasa Ekosistem atau Jasa Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Jasa Ekosistem adalah kontribusi
ekosistem terhadap manfaat yang digunakan dalam
aktivitas ekonomi dan manusia lainnya, yang terdiri atas
jasa penyediaan (provisioning), jasa pendukung
(supporting), jasa pengaturan (regulating), dan jasa budaya
(cultural).
1. Basis Data adalah kumpulan data dan informasi
pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian yang
disimpan dalam media penyimpanan data.
1. Entitas adalah suatu unit usaha, dengan aktivitas atau
berfokus pada kegiatan ekonomi.
1. Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan
setelah dikurangi semua kewajiban.
1. Kerugian Ekonomis adalah kerugian yang diakibatkan
oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu sebagai bagian
dari tindakan korporasi atau atas transaksi material.
1. Instrumen Keuangan adalah setiap kontrak yang
menambah nilai aset keuangan dan liabilitas keuangan
Ekuitas atau instrumen Ekuitas Entitas lain.
1. Aset Tak Berwujud yang selanjutnya disingkat ATB adalah
aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak
mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan
dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan
untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan
intelektual.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan
Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat
Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian,
evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan
negara, Penilaian, dan Lelang.
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
Penilaian, dan Lelang.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan
Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
1. Direktur Penilaian yang selanjutnya disebut Direktur
adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang Penilaian.
