Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank
Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank
Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan
Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan
usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
1. Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya
dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga
Jasa...
---
Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di
Pasar Modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta
pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
1. Perlindungan Konsumen adalah perlindungan terhadap
Konsumen dengan cakupan perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
1. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
1. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau
Manajer Investasi.
1. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan
Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan
Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek
yang tidak terjual.
1. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan
usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
1. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya
mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada
Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan
memperoleh imbalan jasa.
1. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak - hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening
yang menjadi nasabahnya.
1. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan asuransi yang
memberikan jasa dalam penanggulangan risiko kerugian,
kehilangan...
---
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga, yang timbul dari peristiwa dari tak pasti.
1. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi yang
memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan
dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan.
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
1. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang
modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan mengenai lembaga pembiayaan.
1. Perusahaan Gadai adalah badan usaha yang didirikan untuk
menyalurkan uang pinjaman kepada nasabah dengan menerima
barang bergerak sebagai jaminan.
1. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di
bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan
penjaminan.
