Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
2. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
3. Derivatif Keuangan adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset keuangan yang mendasarinya.
4. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
5. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di pasar modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang:
a. menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
7. Penyelenggara Pasar Alternatif yang selanjutnya disingkat PPA adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi Efek atas Efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus menerus di luar Bursa Efek.
8. Sistem Perdagangan Alternatif, yang selanjutnya disingkat SPA, adalah SPA sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi.
9. Underlying adalah aset keuangan yang digunakan sebagai dasar transaksi kontrak Derivatif Keuangan.
10. Anggota Kliring adalah anggota penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan atau pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan berdasarkan peraturan penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan.
11. Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan untuk menyelesaikan transaksi Derivatif Keuangan dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan.
12. Posisi Terbuka adalah posisi kontrak Derivatif Keuangan baik jual maupun beli yang belum diselesaikan.
13. Likuidasi Kontrak adalah penutupan posisi terbuka Anggota Kliring oleh penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan.
14. Transaksi Saling Hapus adalah transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring untuk menyelesaikan kontrak Derivatif Keuangan dengan posisi berlawanan, baik itu jual maupun beli atas kontrak Derivatif Keuangan yang sama.
15. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi.
16. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
17. Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan adalah Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli Derivatif Keuangan untuk kepentingan sendiri dan/atau pihak lain.
18. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Pasal 2
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengaturan dan pengawasan untuk komoditi yang termasuk instrumen keuangan yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang terkait Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan meliputi:
a. produk Derivatif Keuangan;
b. pelaku Derivatif Keuangan; dan
c. penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan, dengan aset yang mendasari berupa Efek.
Pasal 4
(1) Produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan Underlying berupa:
1. indeks saham di Bursa Efek;
2. Efek atau sekumpulan Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA;
3. surat berharga negara atau sekumpulan surat berharga negara;
4. indeks saham asing; dan/atau
5. saham tunggal asing.
b. kontrak opsi atas Efek; dan
c. kontrak Derivatif Keuangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN produk Derivatif Keuangan dengan Underlying berupa
Efek selain produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Setiap produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang diperdagangkan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6
(1) Setiap produk Derivatif Keuangan yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus dilengkapi dengan:
a. kajian atas produk Derivatif Keuangan dan Underlying dari kontrak Derivatif Keuangan;
b. ketersediaan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring dan penyimpanan, dan/atau penjaminan penyelesaian atas produk Derivatif Keuangan;
c. dukungan anggota penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan;
d. dukungan lembaga penilaian harga Efek, dalam hal Underlying suatu produk Derivatif Keuangan berupa Efek bersifat utang dan/atau sukuk;
e. ketersediaan pengaturan di penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan; dan
f. persetujuan atas Underlying dari penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan selaku pemilik Underlying.
(2) Dalam hal Underlying suatu produk Derivatif Keuangan berupa Efek bersifat utang dan/atau sukuk, penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan harus menggunakan harga pasar wajar Efek dan/atau indeks Efek yang diterbitkan oleh lembaga penilaian harga Efek.
(3) Dalam hal Underlying suatu produk Derivatif Keuangan berupa indeks saham atau saham tunggal asing, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus dilengkapi:
a. perjanjian dengan penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan; atau
b. persyaratan yang mengacu pada ketentuan dari penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan.
Pasal 7
(1) Permohonan persetujuan produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bersama oleh:
a. Bursa Efek atau PPA dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan; atau
b. penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan dan penyelenggara sarana kliring dan/atau penjaminan transaksi kontrak Derivatif Keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan bersama dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dalam hal penyelesaian transaksi kontrak Derivatif Keuangan dilakukan dengan penyerahan Underlying.
Pasal 8
Permohonan persetujuan produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dilengkapi dokumen paling sedikit:
1. kajian, paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan tujuan kontrak Derivatif Keuangan;
b. dasar pemilihan Underlying;
c. spesifikasi kontrak Derivatif Keuangan paling sedikit memuat:
1) jenis dan periode kontrak Derivatif Keuangan;
2) agunan yang dibutuhkan;
3) penentuan penghitungan nilai kontrak Derivatif Keuangan dan angka pengganda;
dan 4) penentuan penghitungan harga penyelesaian;
d. sistem perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian, pengawasan, dan manajemen risiko atas kontrak Derivatif Keuangan; dan
e. penerapan produk serupa di negara lain;
2. bukti yang menyatakan kesiapan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas kontrak Derivatif Keuangan;
3. bukti dukungan anggota penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan;
4. bukti dukungan lembaga penilaian harga Efek, dalam hal Underlying suatu kontrak Derivatif Keuangan berupa Efek bersifat utang atau sukuk;
5. pengaturan atas kontrak Derivatif Keuangan; dan
6. bukti perjanjian dengan penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan atau persetujuan atas
Underlying dari penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan selaku pemilik Underlying.
Pasal 9
(1) Dalam memproses permohonan persetujuan produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen permohonan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan kontrak Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta:
a. perubahan materi;
b. tambahan informasi; dan/atau
c. tambahan dokumen, yang berhubungan dengan kontrak Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Apabila perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, jangka waktu penelahaan atas permohonan persetujuan produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan menerima perubahan atau tambahan informasi tersebut.
Pasal 10
(1) Produk Derivatif Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas perdagangan berjangka komoditi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi harus diajukan persetujuan prinsip kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh:
1. penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan; atau
2. pedagang dan/atau pialang berjangka yang mendapat izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi, dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip atas Pelaku dan Produk Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dokumen paling sedikit:
a. hasil kajian atas kontrak Derivatif Keuangan;
b. spesifikasi kontrak Derivatif Keuangan; dan
c. fotokopi persetujuan dari otoritas perdagangan berjangka komoditi.
Pasal 11
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 12
Pelaku Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan, yang merupakan:
1. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor pasar modal, termasuk wakil perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. pedagang berjangka dan/atau pialang berjangka termasuk wakil pialang berjangka yang telah memperoleh:
a. izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi; dan
b. persetujuan prinsip sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan;
b. penasihat investasi, yang merupakan:
1. penasihat investasi yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. penasihat berjangka yang telah memperoleh izin dari otoritas perdagangan berjangka komoditi dan telah memperoleh persetujuan prinsip sebagai penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. Pihak lain yang telah memperoleh izin usaha atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. Pemodal.
Pasal 13
(1) Pedagang berjangka dan/atau pialang berjangka termasuk wakil pialang berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 2 hanya dapat melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penasihat investasi terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip atas Pelaku dan Produk Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. menyampaikan dokumen pendukung berupa:
1. fotokopi keputusan izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi;
2. dokumen yang menunjukkan identitas perseroan, paling sedikit memuat:
a) nama;
b) alamat kantor pusat;
c) alamat kantor operasional; dan d) logo perusahaan (jika ada);
3. fotokopi akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir
yang memuat informasi terkait susunan direksi, komisaris, pemegang saham dan permodalan yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
4. susunan pemegang saham beserta informasi persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham;
5. struktur permodalan meliputi:
a) jumlah modal dasar;
b) modal ditempatkan; dan c) modal disetor;
6. daftar riwayat hidup anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang paling sedikit memuat informasi:
a) identitas diri;
b) nama jabatan;
c) riwayat pekerjaan disertai dengan informasi tahun bekerja, alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan d) uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan;
7. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
8. fotokopi nomor pokok wajib pajak perseroan;
9. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor dari pemegang izin wakil perorangan;
10. fotokopi keputusan izin wakil perorangan dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi; dan
11. daftar riwayat hidup pemegang izin wakil perorangan yang ditandatangani.
(2) Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan kegiatan atas produk Derivatif Keuangan sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi.
Pasal 14
(1) Penasihat berjangka yang telah mendapat izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka
2 hanya dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penasihat investasi terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip atas Pelaku dan Produk Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. menyampaikan dokumen pendukung berupa:
1. fotokopi keputusan izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi;
2. dokumen yang menunjukkan identitas perseroan, paling sedikit memuat:
a) nama;
b) alamat kantor pusat;
c) alamat kantor operasional; dan d) logo perusahaan (jika ada);
3. fotokopi akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat informasi terkait susunan direksi, komisaris, pemegang saham dan permodalan yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
4. susunan pemegang saham beserta informasi persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham;
5. struktur permodalan meliputi:
a) jumlah modal dasar;
b) modal ditempatkan; dan c) modal disetor;
6. daftar riwayat hidup anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang paling sedikit memuat informasi:
a) identitas diri;
b) nama jabatan;
c) riwayat pekerjaan disertai dengan informasi tahun bekerja, alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan d) uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan;
7. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
8. fotokopi nomor pokok wajib pajak perseroan.
(2) Pihak yang melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan kegiatan atas produk Derivatif Keuangan sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi.
Pasal 15
(1) Dalam memberikan layanan Derivatif Keuangan, Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan wajib:
a. mempunyai dan melaksanakan fungsi pemasaran dan perdagangan, manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan operasional;
b. memiliki struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari setiap fungsi kepada penanggung jawab atau anggota direksi yang membawahi kegiatan Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan beserta uraian tugasnya;
c. menerapkan prinsip mengenal nasabah terhadap calon nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal;
d. melakukan edukasi dan sosialisasi atas setiap produk kontrak Derivatif Keuangan;
e. memperoleh pernyataan tertulis dari nasabah yang menyatakan nasabah telah memahami setiap risiko atas kontrak Derivatif Keuangan;
f. membukakan rekening derivatif dan membuatkan nomor tunggal identitas pemodal pasar modal INDONESIA bagi setiap nasabah, dalam hal nasabah belum memiliki nomor tunggal identitas pemodal pasar modal INDONESIA;
g. menyampaikan setiap pesanan nasabah melalui sistem perdagangan yang disediakan oleh penyelenggara infrastruktur pasar perdagangan Derivatif Keuangan;
h. menyediakan rekening khusus untuk perdagangan kontrak Derivatif Keuangan;
i. memiliki standar prosedur operasi dan kode etik;
j. menyampaikan pemberitahuan kepada nasabahnya jika terdapat kontrak Derivatif Keuangan nasabah yang dikuasakan kepada Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan telah mengalami kerugian paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan nasabah yang dikuasakan;
k. melakukan Transaksi Saling Hapus jika terdapat kontrak Derivatif Keuangan nasabah yang dikuasakan kepada Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan telah
mengalami kerugian paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kekayaan nasabah yang dikuasakan.
(2) Dalam memberikan layanan terkait Derivatif Keuangan, Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan dilarang:
a. memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi kontrak Derivatif Keuangan bagi nasabah;
b. memberikan penjelasan tidak benar dan ungkapan berlebihan terkait produk Derivatif Keuangan; dan
c. memberikan jaminan atas keuntungan atau kerugian atas transaksi Derivatif Keuangan.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pedagang berjangka dan/atau pialang berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi dan telah memperoleh persetujuan prinsip sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 16
(1) Setiap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 17
Penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan;
b. Penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan;
c. Penyelenggara sarana penyimpanan dan pengadministrasian Derivatif Keuangan; dan
d. Penyedia sarana pelaporan transaksi Derivatif Keuangan.
Pasal 18
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan transaksi atau perdagangan atas produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf a wajib merupakan:
a. Bursa Efek atau PPA yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan lainnya yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. Penyelenggara sarana transaksi Derivatif Keuangan lainnya yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagai penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
Penyelenggara sarana transaksi Derivatif Keuangan lainnya yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hanya dapat menyelenggarakan kegiatan perdagangan atas produk Derivatif Keuangan, jika telah memenuhi persyaratan:
a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. menyampaikan dokumen pendukung berupa:
1. fotokopi keputusan izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi;
2. dokumen yang menunjukkan identitas perseroan, paling sedikit memuat:
a) nama;
b) alamat kantor pusat;
c) alamat kantor operasional; dan d) logo perusahaan (jika ada);
3. fotokopi akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat informasi terkait susunan direksi, komisaris, pemegang saham dan permodalan yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
4. susunan pemegang saham beserta informasi persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham;
5. struktur permodalan meliputi:
a) jumlah modal dasar;
b) modal ditempatkan; dan c) modal disetor;
6. daftar riwayat hidup anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang paling sedikit memuat informasi:
a) identitas diri;
b) nama jabatan;
c) riwayat pekerjaan disertai dengan informasi tahun bekerja, alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan d) uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan;
7. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
8. fotokopi nomor pokok wajib pajak perseroan.
Pasal 20
Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b wajib merupakan:
a. Lembaga Kliring dan Penjaminan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
atau
b. Penyelenggara infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi.
Pasal 21
Penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b hanya dapat menyelenggarakan kegiatan perdagangan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan, jika telah memenuhi persyaratan:
a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penyelenggara infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. menyampaikan dokumen pendukung berupa:
1. fotokopi keputusan izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi;
2. dokumen yang menunjukkan identitas perseroan, paling sedikit memuat:
a) nama;
b) alamat kantor pusat;
c) alamat kantor operasional; dan d) logo perusahaan (jika ada);
3. fotokopi akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat informasi terkait susunan direksi, komisaris, pemegang saham dan permodalan yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
4. susunan pemegang saham beserta informasi persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham;
5. struktur permodalan meliputi:
a) jumlah modal dasar;
b) modal ditempatkan; dan c) modal disetor;
6. daftar riwayat hidup anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang paling sedikit memuat informasi:
a) identitas diri;
b) nama jabatan;
c) riwayat pekerjaan disertai dengan informasi tahun bekerja, alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan d) uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan;
7. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
8. fotokopi nomor pokok wajib pajak perseroan.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan di Bursa Efek dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
(2) Pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang diselenggarakan oleh PPA dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi Efek.
(3) Pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang dilakukan oleh penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi Efek sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 23
Dalam hal penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan dilaksanakan dengan penyerahan Underlying maka:
a. penyelesaian transaksi wajib dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. tata cara penyelesaian transaksi tunduk pada peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan, peraturan penyelenggara infrastruktur kliring serta peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku untuk penyelesaian transaksi atas Underlying Derivatif Keuangan; dan
c. jumlah keseluruhan aset keuangan dalam kontrak Derivatif Keuangan yang ditransaksikan paling banyak berjumlah sama dengan jumlah Underlying.
Pasal 24
(1) Dalam hal penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan dilaksanakan dengan penyerahan Underlying, penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib MENETAPKAN parameter tertentu.
(2) Penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan wajib melakukan kajian kelayakan kembali atas setiap
Underlying sesuai dengan parameter yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
(3) Kajian kelayakan kembali atas setiap Underlying sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan berikutnya.
Pasal 25
Pihak yang menyelenggarakan sarana penyimpanan dan pengadministrasian Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c wajib merupakan:
a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
atau
b. Penyelenggara penyimpanan dana yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi.
Pasal 26
Penyelenggara penyimpanan dana yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b hanya dapat menyelenggarakan kegiatan penyimpanan dana terkait Derivatif Keuangan, jika telah memenuhi persyaratan:
a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penyelenggara penyimpanan dana terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. menyampaikan dokumen pendukung berupa:
1. fotokopi keputusan izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi;
2. dokumen yang menunjukkan identitas perseroan, paling sedikit memuat:
a) nama;
b) alamat kantor pusat;
c) alamat kantor operasional; dan d) logo perusahaan (jika ada);
3. fotokopi akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat informasi terkait susunan direksi, komisaris, pemegang saham dan permodalan yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau telah diterbitkan surat
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
4. susunan pemegang saham beserta informasi persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham;
5. struktur permodalan meliputi:
a) jumlah modal dasar;
b) modal ditempatkan; dan c) modal disetor;
6. daftar riwayat hidup anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang paling sedikit memuat informasi:
a) identitas diri;
b) nama jabatan;
c) riwayat pekerjaan disertai dengan informasi tahun bekerja, alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan d) uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan;
7. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
8. fotokopi nomor pokok wajib pajak perseroan.
Pasal 27
Penyedia sarana pelaporan transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d wajib merupakan Pihak yang menyediakan sistem dan/atau sarana dan menerima pelaporan transaksi yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dan menerima pelaporan transaksi.
Pasal 28
(1) Penyampaian permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26 kepada Otoritas Jasa Keuangan harus dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem elektronik untuk permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersedia, permohonan persetujuan prinsip disampaikan secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan atau melalui surat elektronik ke Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 29
Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, wajib mengatur paling sedikit mengenai:
a. persyaratan atas Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan;
b. mekanisme transaksi kontrak Derivatif Keuangan;
c. ketentuan umum kliring, penjaminan, dan penyelesaian kontrak Derivatif Keuangan;
d. pengawasan atas perdagangan kontrak Derivatif Keuangan dilakukan dengan mengikuti informasi mengenai Underlying;
e. tindakan yang diambil atas perdagangan kontrak Derivatif Keuangan jika perdagangan Underlying dihentikan;
f. tindakan yang diambil terhadap Posisi Terbuka jika terjadi hal yang mengakibatkan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik;
g. sanksi yang dikenakan terhadap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Keuangan; dan
h. persyaratan sebagai Liquidity Provider bagi Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan.
Pasal 30
Penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b wajib mengatur paling sedikit mengenai:
a. mekanisme kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi kontrak Derivatif Keuangan;
b. Agunan dan dana jaminan yang diperlukan;
c. ketentuan setiap Agunan yang diserahkan oleh Anggota Kliring wajib dikuasai oleh Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan;
d. mekanisme perhitungan risiko dan penggunaan Agunan Anggota Kliring untuk melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan;
e. kewajiban Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan menyampaikan pemberitahuan kepada Anggota Kliring dan Pihak yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan atas produk Derivatif Keuangan jika terdapat kontrak Derivatif Keuangan pada Anggota Kliring yang kerugiannya telah mencapai:
1. 50% (lima puluh persen) dari total jumlah Agunan Anggota Kliring yang dikuasai penyelenggara
sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan; atau
2. tingkat persentase tertentu berdasarkan analisis risiko penjaminan;
f. kewajiban Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan melakukan likuidasi kontrak Anggota Kliring apabila Anggota Kliring mengalami kerugian yang telah mencapai:
1. 75% (lima puluh persen) dari total jumlah Agunan Anggota Kliring yang dikuasai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan; atau
2. tingkat persentase tertentu berdasarkan analisis risiko penjaminan; dan
g. kewajiban Anggota Kliring yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu melaksanakan fungsinya dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan Transaksi Saling Hapus atau mengalihkan semua Posisi Terbuka kepada Anggota Kliring lain yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan pada hari perdagangan yang sama.
Pasal 31
Bagi penyelenggara sarana transaksi Derivatif Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dan penyelenggara infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi dan memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban pengaturan mekanisme perdagangan serta mekanisme kliring, penjaminan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 32
(1) Setiap penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 30, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 33
(1) Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a wajib menerbitkan informasi tertulis atas jenis kontrak Derivatif Keuangan dan mengumumkan paling sedikit dalam media elektronik berbahasa INDONESIA dan situs web penyelenggara kegiatan perdagangan atas produk Derivatif Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum transaksi kontrak Derivatif Efek dimulai.
(2) Informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. spesifikasi kontrak Derivatif Keuangan yang diperdagangkan;
b. gambaran umum Underlying;
c. risiko dan manfaat kontrak Derivatif Keuangan;
d. mekanisme transaksi bagi investor; dan
e. Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan.
(3) Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang akan menyelenggarakan perdagangan kontrak Derivatif Keuangan wajib menerbitkan data transaksi Derivatif Keuangan yang merupakan data pasar, memuat paling sedikit:
a. nama kontrak;
b. volume, nilai transaksi, serta tenor; dan
c. Pihak yang melakukan transaksi.
Pasal 34
(1) Setiap penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 35
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan atas pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
Pasal 36
Ketentuan terkait tindak pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan berlaku terhadap tindak pidana terkait Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.
Pasal 37
(1) Pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan, dan/atau pendaftaran atas produk Derivatif Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. bagi Pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan, dan/atau pendaftaran atas produk Derivatif Keuangan dari otoritas perdagangan berjangka komoditi yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi; atau
b. bagi Pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan, dan/atau pendaftaran atas produk Derivatif Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur Pihak tersebut.
Pasal 38
(1) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem elektronik untuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, laporan wajib disampaikan secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan atau melalui surat elektronik ke Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia namun terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan sistem elektronik tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, penyampaian laporan wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 39
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 40
Prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam perdagangan Derivatif Keuangan.
Pasal 41
Permohonan persetujuan prinsip atas:
a. produk Derivatif Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. pelaku Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1); dan
c. penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26, harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 4 (empat) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Pasal 42
Setelah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan:
a. keputusan izin usaha, persetujuan, pendaftaran produk, pelaku, dan/atau penyelenggara infrastruktur
terkait Derivatif Keuangan yang telah diterbitkan oleh otoritas di bidang pengawasan berjangka komoditi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan, tetap diakui berlaku; dan
b. pelaku Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyatakan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 43
(1) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26, tidak mengajukan permohonan persetujuan prinsip dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan, kegiatan usaha Pihak dimaksud dinyatakan sebagai kegiatan usaha yang tidak berizin dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Terhadap Pihak yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan Pihak dimaksud untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait kontrak Derivatif Keuangan.
Pasal 44
(1) Jangka waktu produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak dapat diperpanjang dan dianggap jatuh tempo terhitung 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
(2) Sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pelaku Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilarang membuat kontrak baru terkait Derivatif Keuangan sebelum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 45
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26 yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan, wajib mengajukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
(2) Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk mengajukan permohonan izin usaha, pelaku Derivatif Keuangan dan penyelenggara infrastruktur
pasar Derivatif Keuangan wajib telah menyesuaikan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ketentuan terkait dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya.
(4) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26 tidak mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha Pihak dimaksud dinyatakan sebagai kegiatan usaha yang tidak berizin dan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 46
Proses perizinan atas pelaku dan/atau penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dan permohonan persetujuan atas produk Derivatif Keuangan yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 47
Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait Derivatif Keuangan dengan Underlying berupa Efek yang terjadi setelah peralihan dari otoritas di bidang perdagangan berjangka komoditi kepada Otoritas Jasa Keuangan, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 48
Pemenuhan kewajiban pembuatan nomor tunggal identitas pemodal pasar modal INDONESIA bagi setiap nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan dapat diperpanjang oleh Otoritas Jasa Keuangan jika diperlukan.
Pasal 49
Selain sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 50
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada masyarakat.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6513), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
