Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
3. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tata Kelola Manajer Investasi yang Baik yang selanjutnya disebut Tata Kelola adalah Tata Kelola Manajer Investasi yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas
(accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
5. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Manajer Investasi yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar Manajer Investasi.
6. Direksi adalah organ Manajer Investasi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Manajer Investasi untuk kepentingan Manajer Investasi, sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi serta mewakili Manajer Investasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
7. Dewan Komisaris adalah organ Manajer Investasi yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
8. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Manajer Investasi dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
9. Komite Audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
10. Pemegang Saham Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki:
a. saham paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari saham yang dikeluarkan oleh satu Manajer Investasi dan mempunyai hak suara; atau
b. saham kurang dari 20% (dua puluh persen) dari saham yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi dan mempunyai hak suara namun dapat
dibuktikan telah melakukan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Manajer Investasi.
11. Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Manajer Investasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.
12. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Manajer Investasi.
13. Situs Web adalah kumpulan halaman web yang memuat informasi atau data yang dapat diakses melalui suatu sistem jaringan internet.
14. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di Pasar Modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar Modal.
15. Manajer Investasi Syariah adalah Manajer Investasi yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa:
a. kegiatan dan jenis usaha;
b. cara pengelolaan; dan/atau
c. jasa yang diberikan, dilakukan berdasarkan prinsip syariah di Pasar Modal.
16. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
17. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Akuntan Publik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
18. Stewardship adalah bentuk pertanggungjawaban Manajer Investasi (fiduciary duties) atas dana kelolaan yang dipercayakan Nasabah.
