Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kerja yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI.
4. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan level kompetensi atau keahlian dalam KKNI.
5. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
7. Skema Sertifikasi adalah pola sertifikasi kompetensi yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi, yang terdiri dari sekumpulan unit kompetensi yang bersumber dari standar kompetensi kerja serta persyaratan lain yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi pada jenis pekerjaan.
Pasal 2
Penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan bertujuan untuk:
a. memberikan acuan dan pedoman bagi LSP dalam mengajukan rekomendasi dan pendaftaran LSP di Otoritas Jasa Keuangan serta pengkinian data sertifikasi;
b. memberikan acuan dan pedoman kepada industri jasa keuangan dalam melakukan pengembangan sumber daya manusia melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh LSP yang sesuai dengan kebutuhan industri; dan
c. membangun ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan dengan penerapan KKNI melalui mekanisme penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan.
Pasal 3
(1) Penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia pada sektor:
a. perbankan;
b. pasar modal; dan
c. perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan yang meliputi:
a. pemberian rekomendasi bagi LSP;
b. pendaftaran LSP; dan
c. pengkinian data sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP.
Pasal 4
(1) LSP mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengajuan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat bagi LSP untuk mendapatkan lisensi atau persetujuan dari BNSP atas:
a. lisensi LSP yang akan berdiri; atau
b. persetujuan perubahan Skema Sertifikasi termasuk perubahan ruang lingkup lisensi LSP.
(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diberikan Otoritas Jasa Keuangan bagi LSP yang memenuhi kriteria:
a. didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. merupakan badan hukum yang terpisah dari pendirinya dan mampu bertindak secara
profesional serta independen termasuk terhadap industri jasa keuangan;
c. memiliki struktur organisasi yang paling sedikit terdiri dari unsur pengarah, dan unsur pelaksana yang independen dan tidak merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, dan pegawai pada industri jasa keuangan; dan
d. memiliki Skema Sertifikasi yang memuat:
1. struktur sesuai pedoman yang ditetapkan oleh BNSP;
2. unit kompetensi sesuai SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan; dan
3. jenjang Kualifikasi sesuai KKNI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal terdapat industri dan/atau profesi tertentu yang belum memiliki asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pendirian atas LSP dapat dilakukan oleh regulator atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
(5) Untuk mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, LSP yang didirikan oleh regulator atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(6) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, diberikan Otoritas Jasa Keuangan bagi LSP yang memenuhi kriteria:
a. didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau regulator atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah; dan
b. memiliki perubahan Skema Sertifikasi yang memuat:
1. struktur sesuai pedoman yang ditetapkan oleh BNSP;
2. unit kompetensi sesuai SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan; dan
3. jenjang Kualifikasi sesuai KKNI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 5
(1) Pengajuan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, harus melampirkan dokumen:
a. surat keterangan pemenuhan proses apresiasi oleh BNSP;
b. bukti pendirian LSP oleh:
1. asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi di sektor jasa keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2. regulator; atau
3. lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah;
c. fotokopi anggaran dasar LSP;
d. struktur dan profil organisasi LSP; dan
e. Skema Sertifikasi.
(2) Pengajuan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, harus melampirkan dokumen:
a. bukti pendirian LSP oleh:
1. asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi di sektor jasa keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2. regulator; atau
3. lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah;
b. fotokopi anggaran dasar LSP;
c. struktur dan profil organisasi LSP; dan
d. perubahan Skema Sertifikasi.
Pasal 6
(1) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat rekomendasi atas pengajuan permohonan surat rekomendasi LSP paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan surat rekomendasi dan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal dokumen permohonan surat rekomendasi belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan ayat
(2), LSP menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dimaksud paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterima surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LSP yang tidak menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap telah membatalkan pengajuan permohonan surat rekomendasi.
(4) Dalam hal LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan kembali permohonan surat rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, LSP harus mengajukan kembali permohonan surat rekomendasi disertai persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 7
(1) Surat rekomendasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan memiliki masa berlaku:
a. 1 (satu) tahun sejak ditetapkan rekomendasi untuk pendirian LSP; atau
b. 6 (enam) bulan sejak ditetapkan rekomendasi untuk perubahan Skema Sertifikasi.
(2) LSP yang tidak melakukan permohonan pendirian LSP atau persetujuan perubahan Skema Sertifikasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BNSP, surat rekomendasi yang telah diberikan
oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Pasal 8
(1) Program Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LSP yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh tanda terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), LSP mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengajuan permohonan pendaftaran LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen:
a. bukti lisensi yang dikeluarkan oleh BNSP yang masih berlaku;
b. bukti pendirian LSP oleh:
1. asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi di sektor jasa keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2. regulator; atau
3. lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah;
c. fotokopi anggaran dasar LSP;
d. struktur dan profil organisasi LSP; dan
e. Skema Sertifikasi atau perubahan Skema Sertifikasi yang telah divalidasi oleh BNSP.
Pasal 10
(1) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar atas pengajuan permohonan pendaftaran LSP paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak
permohonan pendaftaran dan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diterima secara lengkap.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal dokumen permohonan pendaftaran belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), LSP menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dimaksud paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterima surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) LSP yang tidak menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap telah membatalkan pengajuan permohonan pendaftaran.
(5) Dalam hal LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan kembali permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, LSP harus mengajukan kembali permohonan pendaftaran disertai persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
Pasal 11
LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib:
a. menyelenggarakan kegiatan sertifikasi secara berkelanjutan di sektor jasa keuangan sesuai masa berlaku lisensi yang telah dikeluarkan oleh BNSP;
b. menyampaikan pengkinian data sertifikasi LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. melakukan penyesuaian Skema Sertifikasi sesuai dengan SKKNI terkini yang ditetapkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan dan KKNI terkini yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. menyampaikan pengkinian kelembagaan terkait lisensi LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e. menerbitkan sertifikat kompetensi kerja di sektor jasa keuangan sesuai hasil uji kompetensi; dan
f. mencabut sertifikat kompetensi kerja di sektor jasa keuangan jika pemilik sertifikat kompetensi kerja di sektor jasa keuangan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pelanggaran kode etik profesi.
Pasal 12
(1) Pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b disampaikan secara berkala setiap semester paling lambat tanggal 31 Januari dan 31 Juli setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik.
(2) Dalam hal sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
(3) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data lain yang terkait dengan perkembangan pelaksanaan sertifikasi.
(4) Data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan LSP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterima surat permintaan data dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Apabila batas akhir penyampaian pengkinian data dan data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4) jatuh pada hari libur, penyampaian pengkinian data dan data lain disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Pasal 13
LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terbukti melakukan pelanggaran:
a. tidak menyelenggarakan kegiatan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a;
b. tidak menyampaikan pengkinian data sertifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
c. tidak melakukan penyesuaian Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c;
d. tidak melakukan pengkinian kelembagaan terkait lisensi LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d;
e. tidak menerbitkan sertifikat kompetensi kerja di sektor jasa keuangan sesuai hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e;
f. tidak mencabut sertifikat kompetensi kerja di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f; atau
g. tidak menyampaikan data lain terkait dengan perkembangan pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terbukti melakukan pelanggaran:
a. tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat teguran tertulis;
b. tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak tanggal surat teguran tertulis; atau
c. tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c sampai dengan huruf g dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tanda terdaftar LSP oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15
Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan LSP terkait pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan BNSP.
Pasal 16
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan jenjang Kualifikasi sesuai KKNI di masing-masing sektor ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18
LSP yang telah mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat melanjutkan proses persetujuan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) LSP yang telah mendapat lisensi dari BNSP sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini namun belum memiliki Skema Sertifikasi yang sesuai dengan SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan KKNI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, mengajukan permohonan:
a. surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan
b. pendaftaran LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) LSP yang telah mendapat lisensi dari BNSP sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan memiliki Skema Sertifikasi yang sesuai dengan SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan KKNI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, mengajukan permohonan pendaftaran LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Pihak yang menerbitkan sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, mengajukan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan mengajukan permohonan pendaftaran LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
(5) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dapat melakukan kegiatan sertifikasi di sektor jasa keuangan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengajukan permohonan:
a. surat rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
b. pendaftaran LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat melakukan kegiatan sertifikasi di sektor jasa keuangan.
Pasal 20
(1) Sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan yang diterbitkan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku dan diakui.
(2) Sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan yang diterbitkan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) atas sertifikasi yang dilaksanakan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dinyatakan tetap berlaku dan diakui.
(3) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) melaporkan setiap sertifikat yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang masih memiliki masa berlaku kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5011) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/7/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5129);
b. Ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal, 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 397, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5815);
c. Ketentuan Pasal 91 dan Pasal 99 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016
Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5990);
d. Ketentuan Pasal 60 dan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5991);
e. Ketentuan Pasal 107 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6013);
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 79/POJK.04/2017 tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6168);
g. Ketentuan Pasal 107 dan Pasal 117 ayat (5) dan ayat
(6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286);
h. Ketentuan Pasal 104 dan Pasal 114 ayat (5) dan ayat
(6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320);
dan
i. Ketentuan Pasal 18 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 39 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6669), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2021
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
