Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

POJK No. 11-pojk-05-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank adalah:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian;
b. perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan;
c. dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun; dan
d. lembaga jasa penunjang industri keuangan non-bank yang meliputi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialangre asuransi, kantor jasa penilai publik, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan agen asuransi, perusahaan konsultan aktuaria, kantor akuntan publik dan lembaga jasa penunjang lainnya yang mendukung industri keuangan non-bank.
2. Pemeriksaan Langsung adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan mengenai Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang dilakukan di kantor Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
3. Pemeriksa adalah pihak yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Langsung;
4. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, danpenyidikan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

(1) OJK dapat melakukan Pemeriksaan Langsungterhadap Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
(2) Dalam melakukan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. pemegang saham atau yang setara pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
b. perusahaan anak dari Lembaga Jasa Keuangan Non- Bank;dan/atau
c. pihak lain yang melakukan transaksi dengan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
(3) Pemeriksaan Langsung terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila pihak-pihak tersebut terindikasi mempengaruhi tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank atau menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 3

Pemeriksaan Langsungbertujuan untuk:
a. memperoleh gambaran mengenai kondisi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
b. memperoleh keyakinan yang memadai mengenai tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; dan/atau
c. menilai kepatuhan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Pasal 4

(1) Frekuensi Pemeriksaan Langsung ditetapkan OJK sesuai rencana pengawasanberbasis risiko.
(2) Frekuensi Pemeriksaan Langsung bagi lembaga penunjang industri keuangan non-bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, ditetapkan OJK dan dilakukan paling sedikit 1(satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(3) Lingkup Pemeriksaan Langsung adalah seluruh aspek penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank atau terhadap aspek-aspek tertentu dari kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh tim pemeriksa.
(2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang.
(3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari:
a. pegawai OJK yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan Langsung;
b. pihak lain yang ditunjuk oleh OJK; atau
c. gabungan antara pegawai OJK dan pihak lain yang ditunjuk OJK.
(4) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kualifikasi sebagai pemeriksa Lembaga Jasa Keuangan Non- Bank.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualifikasi Pemeriksa diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK.

Pasal 6

(1) OJK dapat menunjuk akuntan publik, aktuaris, dan/atau penilai independen sebagai Pemeriksa.
(2) Penunjukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat perintah kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran OJK.

Pasal 7

(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib segera memperlihatkan dan/atau memberikan kepada Pemeriksa:
a. buku-buku, berkas-berkas, catatan, disposisi, memorandum;
b. dokumen, data elektronik, termasuk salinan-salinannya;
c. segala keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik lisan maupun tertulis;
www.djpp.kemenkumham.go.id

d. kesempatan meneliti keberadaan dan penggunaan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan
e. hal-hal lain yang diperlukan dalam Pemeriksaan Langsung.
(2) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bankdan pihak-pihak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (2) wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan Pemeriksa.
(3) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan/atau pihak-pihak lain dilarang untuk menghambat proses Pemeriksaan Langsung serta mempengaruhi pendapat, penilaian atau hasil kerja dari Pemeriksa.

Pasal 8

(1) Pemeriksaan Langsung dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan surat perintah Pemeriksaan Langsung yang diterbitkan oleh OJK.
(2) Pemeriksa wajib menyampaikan surat perintah Pemeriksaan Langsung kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
(3) Sebelum dilakukan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Langsung kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
(4) Surat pemberitahuan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal surat perintah Pemeriksaan Langsung;
b. nama Pemeriksa;
c. tujuan Pemeriksaan Langsung;
d. jangka waktu Pemeriksaan Langsung;
e. dokumen-dokumen yang diperlukan untuk Pemeriksaan Langsung; dan
f. batas waktu penyampaian dokumen kepada Pemeriksa.
(5) OJK dapat menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Langsung kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemeriksaan Langsung apabila pemberitahuan sebelum pelaksanaan Pemeriksaan Langsung diduga akan mempersulit atau menghambat proses Pemeriksaan Langsung, atau akan memungkinkan dilakukannya tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya atau menyembunyikan atau menghilangkan data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

(1) Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Pemeriksaan Langsung berakhir.
(2) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat menyampaikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat penyampaian laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
(3) Pemeriksa dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat mengadakan pertemuan untuk membahas laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara.
(4) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat penyampaian laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Pasal 10

(1) OJK menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Langsung final kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau sejak tanggal pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Laporan hasil Pemeriksaan Langsung final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.

Pasal 11

(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melaporkan pelaksanaan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling sedikit setiap bulan atau sesuai laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban melaporkan pelaksanaan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir apabila OJK menilai bahwa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank telah melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Penilaian OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank melalui surat.
(5) OJK melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai bagian dari kegiatan pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Pasal 12

(1) Pemeriksa melaksanakan Pemeriksaan Langsung sesuai dengan Peraturan OJK ini dan tata cara Pemeriksaan Langsung.
(2) Pemeriksa wajib merahasiakan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Pemeriksaan Langsung, dari pihak yang tidak berhak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK.

Pasal 13

(1) Pemeriksaan LangsungterhadapLembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh lembaga keuangan asing yang dilakukan oleh pemeriksa dari otoritas pengawas sektor jasa keuangan dari negara lain hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari OJK.
(2) Permohonan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum dilakukannya Pemeriksaan Langsung.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerjasejak surat permohonan diterima secara lengkap oleh OJK.
(4) OJK dapat meminta kepada pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar dalam Pemeriksaan Langsung sekaligus memeriksa hal- hal yang dibutuhkan oleh OJK.
(5) OJK dapat memerintahkan pegawai OJK untuk mendampingi pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama kegiatan Pemeriksaan Langsung berlangsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(6) Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganut asas timbal balik yang dituangkan secara tertulis.
(7) Pemeriksa dari otoritas pengawas sektor jasa keuangan dari negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada OJK.

Pasal 14

(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. kewajiban bagi direksi atau yang setara pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang;
d. pembatasan kegiatan usaha;
e. pembekuan kegiatan usaha; dan
f. pencabutan izin kegiatan usaha.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
(4) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan tentang sanksi administrative berupa denda yang berlaku untuk setiap sektor jasa keuangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada masyarakat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 15

(1) Pemegang saham atau yang setara, perusahaan anak, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan dikenakan teguran tertulis dari OJK sebanyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu sebanyak 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Dalam hal pemegang saham atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat meminta pemegang saham atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melepas kepemilikannya pada atau membubarkan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
(3) Dalam hal perusahaan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk melepas kepemilikannya pada perusahaan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk MEMUTUSKAN hubungannya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).

Pasal 16

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan OJK ini.

Pasal 17

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id