Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disingkat BPR, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
2. Modal Inti adalah modal inti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR.
3. Kegiatan Usaha adalah kegiatan usaha BPR sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha BPR, yang mencakup produk dan aktivitas BPR.
4. BPR berdasarkan Kegiatan Usaha, yang selanjutnya disingkat BPRKU, adalah pengelompokan BPR berdasarkan Kegiatan Usaha BPR yang disesuaikan dengan Modal Inti yang dimiliki.
5. Jaringan Kantor adalah kantor BPR yang meliputi kantor cabang, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan perangkat perbankan elektronis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR.
6. Pembukaan Jaringan Kantor adalah pembukaan Jaringan Kantor BPR termasuk pembukaan kantor yang berasal dari pemindahan alamat atau perubahan status kantor BPR.
7. Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan BPR jangka pendek 1 (satu) tahun dan jangka menengah 3 (tiga) tahun termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.
8. Uang Elektronik adalah uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai uang elektronik.
9. Electronic Banking adalah kegiatan BPR yang menggunakan sarana elektronik antara lain berupa phone
banking, SMS banking, mobile banking, dan internet banking.
10. Kartu Automated Teller Machine (ATM) adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
11. Kartu Debet adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
