Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud
dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK,
adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
---
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Otoritas
Jasa Keuangan.
1. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PJK
adalah PJK di Sektor Perbankan, PJK di Sektor Pasar
Modal, dan PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank.
1. PJK di Sektor Perbankan adalah bank umum, termasuk
kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar
negeri, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat yang
selanjutnya disebut BPR, dan bank pembiayaan rakyat
syariah yang selanjutnya disebut BPRS sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Perbankan.
1. PJK di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan efek yang
melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,
perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi,
serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
1. PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank adalah
perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah,
perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga
keuangan (DPLK), perusahaan pembiayaan, perusahan
modal ventura (PMV), perusahaan pembiayaan
infrastruktur, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
(LPEI), perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro
(LKM), dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
Industri Keuangan Non Bank.
1. Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
Pencucian Uang.
1. Pendanaan Terorisme adalah pendanaan terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
---
mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana Pendanaan Terorisme.
1. Calon Nasabah adalah pihak yang akan menggunakan
jasa PJK.
1. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
1. Walk in Customer yang untuk selanjutnya disingkat WIC
adalah pihak yang menggunakan jasa PJK di Sektor
Perbankan atau PJK di Sektor Pasar Modal namun tidak
memiliki rekening pada PJK di Sektor Perbankan atau PJK
di Sektor Pasar Modal tersebut, tidak termasuk pihak yang
mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah
untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah.
1. Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang
selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa
identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan
oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan
profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon
Nasabah, Nasabah, atau WIC.
1. Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) yang
selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih
mendalam yang dilakukan PJK terhadap Calon Nasabah,
WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP
dan/atau dalam area berisiko tinggi.
1. Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customers) adalah
Nasabah yang berdasarkan latar belakang, identitas dan
riwayatnya dianggap memiliki risiko tinggi melakukan
kegiatan terkait tindak pidana Pencucian Uang dan/atau
Pendanaan Terorisme.
1. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi
keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan
Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana Pendanaan Terorisme.
1. Transaksi Keuangan Tunai adalah transaksi keuangan
tunai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
---
mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana Pencucian Uang.
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang
selanjutnya disingkat PPATK adalah PPATK sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
Pencucian Uang.
1. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme yang selanjutnya disingkat APU dan PPT adalah
upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
1. Direksi:
- bagi PJK di Sektor Perbankan, PJK di Sektor Pasar
Modal, PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank
berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah
direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas;
- bagi BPR, perusahaan asuransi, perusahaan
asuransi syariah, perusahaan pialang asuransi,
perusahaan pembiayaan, PMV, perusahaan
pembiayaan infrastruktur, perusahaan pergadaian,
LKM atau penyelenggara layanan pinjam meminjam
uang berbasis teknologi informasi berbentuk badan
hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai perkoperasian;
- bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi
syariah, atau perusahaan pialang asuransi berbentuk
badan hukum usaha bersama adalah direksi
sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar
perusahaan;
- bagi PMV berbentuk badan usaha perseroan
komanditer adalah yang setara dengan direksi
sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar
perusahaan;
---
- bagi DPLK adalah pengurus sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
dana pensiun;
- bagi LPEI adalah direktur eksekutif sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai LPEI; dan
- bagi BPR berbentuk hukum perusahaan umum
daerah, perusahaan perseroan daerah, atau
perusahaan daerah adalah direksi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah.
1. Dewan Komisaris:
- bagi PJK di Sektor Perbankan, PJK di Sektor Pasar
Modal, PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank
berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah
dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan
terbatas;
- bagi BPR, perusahaan asuransi, perusahaan
asuransi syariah, perusahaan pialang asuransi,
perusahaan pembiayaan, PMV, perusahaan
pembiayaan infrastruktur, perusahaan pergadaian,
LKM, atau penyelenggara layanan pinjam meminjam
uang berbasis teknologi informasi berbentuk badan
hukum koperasi adalah pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai perkoperasian;
- bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi
syariah, atau perusahaan pialang asuransi berbentuk
badan hukum usaha bersama adalah dewan
komisaris sebagaimana dimaksud dalam anggaran
dasar perusahaan;
- bagi PMV berbentuk badan usaha perseroan
komanditer adalah yang setara dengan dewan
komisaris sebagaimana dimaksud dalam anggaran
dasar perusahaan;
---
- bagi DPLK adalah dewan pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai dana pensiun;
- bagi LPEI adalah dewan direktur sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan
- bagi BPR berbentuk hukum perusahaan umum
daerah, perusahaan perseroan daerah, atau
perusahaan daerah, adalah pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah.
1. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang
yang:
- berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu
yang berkaitan dengan rekening Nasabah;
- merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau
efek yang ditempatkan pada PJK (ultimately own
account);
- mengendalikan transaksi Nasabah;
- memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;
- mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya
(legal arrangement); dan/atau
- merupakan pengendali akhir dari transaksi yang
dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan
suatu perjanjian.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kelompok
yang terorganisasi, baik yang merupakan badan hukum
(legal person) maupun bukan badan hukum, antara lain:
perusahaan, yayasan, koperasi, perkumpulan keagamaan,
partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau
organisasi non profit, dan organisasi kemasyarakatan.
1. Rekomendasi Financial Action Task Force yang untuk
selanjutnya disebut Rekomendasi FATF adalah standar
pencegahan dan pemberantasan Pencucian Uang
dan/atau Pendanaan Terorisme yang dikeluarkan oleh
FATF.
---
1. Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) adalah negara
atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat:
- terjadinya atau sarana tindak pidana Pencucian
Uang;
- dilakukannya tindak pidana asal (predicate crime);
dan/atau
- dilakukannya aktivitas pendanaan kegiatan
terorisme.
1. Lembaga Negara adalah lembaga yang memiliki
kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
1. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit
organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan
fungsinya, meliputi:
- kementerian koordinator;
- kementerian negara;
- kementerian;
- Lembaga Negara non kementerian;
- pemerintah propinsi;
- pemerintah kota;
- pemerintah kabupaten;
- Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan undang-
undang; dan
- lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi
pemerintahan dengan menggunakan anggaran
pendapatan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan belanja daerah.
1. Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed
Person) yang selanjutnya disingkat PEP meliputi:
- PEP Asing yaitu orang yang diberi kewenangan untuk
melakukan fungsi penting (prominent function) oleh
negara lain (asing), seperti kepala negara atau
pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah
senior, pejabat militer atau pejabat di bidang
penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan
yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam
partai politik;
---
- PEP Domestik yaitu orang yang diberi kewenangan
untuk melakukan fungsi penting (prominent function)
oleh negara, seperti kepala negara atau
pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah
senior, pejabat militer atau pejabat dibidang
penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan
yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam
partai politik; dan
- Orang yang diberi kewenangan untuk melakukan
fungsi penting (prominent function) oleh organisasi
internasional, seperti senior manajer yang meliputi
antara lain direktur, deputi direktur, dan anggota
dewan atau fungsi yang setara.
1. Correspondent Banking adalah kegiatan suatu bank
(correspondent) dalam menyediakan layanan jasa bagi
bank lainnya (respondent) berdasarkan suatu kesepakatan
tertulis dalam rangka memberikan jasa pembayaran dan
jasa perbankan lainnya.
1. Cross Border Corespondent Banking adalah Correspondent
Banking dimana salah satu kedudukan bank
correspondent atau bank respondent berada di luar
wilayah Negara Republik Indonesia.
1. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional, termasuk kantor cabang dari
bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum
syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang perbankan.
1. Transfer Dana adalah transfer dana sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai transfer dana.
1. Bank Pengirim adalah bank yang mengirimkan perintah
Transfer Dana.
1. Bank Penerus adalah bank yang meneruskan perintah
Transfer Dana dari Bank Pengirim.
1. Bank Penerima adalah bank yang menerima perintah
Transfer Dana.
---
1. Konglomerasi Keuangan (Financial Group) adalah PJK yang
berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan
kepemilikan dan/atau pengendalian.
