Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

POJK No. 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Penyelenggara adalah setiap pihak yang menyelenggarakan IKD.
3. Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara.
4. Ekosistem IKD adalah komunitas yang terdiri dari otoritas, Penyelenggara, konsumen, dan/atau pihak lain yang memanfaatkan platform digital secara bersama untuk mendorong IKD yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pasal 2

(1) IKD dilaksanakan oleh Penyelenggara secara bertanggung jawab.
(2) Pengaturan IKD dilakukan dengan tujuan untuk:
a. mendukung pengembangan IKD yang bertanggung jawab;
b. mendukung pemantauan IKD yang efektif; dan
c. mendorong sinergi di dalam ekosistem digital jasa keuangan.

Pasal 3

Ruang lingkup IKD meliputi:
a. penyelesaian transaksi;
b. penghimpunan modal;
c. pengelolaan investasi;
d. penghimpunan dan penyaluran dana;
e. perasuransian;
f. pendukung pasar;
g. pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau
h. aktivitas jasa keuangan lainnya.

Pasal 4

Kriteria IKD meliputi:
a. bersifat inovatif dan berorientasi ke depan;
b. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan;

c. mendukung inklusi dan literasi keuangan;
d. bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas;
e. dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada;
f. menggunakan pendekatan kolaboratif; dan
g. memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.

Pasal 5

(1) Penyelenggara terdiri dari:
a. Lembaga Jasa Keuangan; dan/atau
b. pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi.
(3) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperkenankan mengelola portofolio atau exposure.

Pasal 6

(1) Penyelenggara yang akan atau telah melakukan kegiatan dalam ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mengajukan permohonan pencatatan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Kewajiban pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Penyelenggara yang telah terdaftar dan/atau telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencatatan atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh Penyelenggara dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Penyelenggara meliputi:
a. akta pendirian badan hukum Penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus;
b. penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk;
c. data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan IKD; dan
d. rencana bisnis.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pencatatan secara elektronik untuk pencatatan IKD maka permohonan pencatatan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem pencatatan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

(1) Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan Regulatory Sandbox untuk memastikan IKD memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penyelenggara yang sedang dalam proses Regulatory Sandbox dapat memperoleh persetujuan Otoritas Jasa

Keuangan untuk dikecualikan sementara dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tertentu.
(3) Pengecualian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang memenuhi hal sebagai berikut:
a. selama Penyelenggara berada di dalam Regulatory Sandbox;
b. mendapat persetujuan satuan kerja pengawas terkait di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. pengecualian sementara hanya berlaku terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang bersifat non prudensial.

Pasal 8

(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Penyelenggara untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Penyelenggara yang memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. tercatat sebagai IKD di Otoritas Jasa Keuangan atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan satuan kerja pengawas terkait di Otoritas Jasa Keuangan;
b. merupakan bisnis model yang baru;
c. memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas;
d. terdaftar di asosiasi Penyelenggara; dan
e. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

Regulatory Sandbox dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan apabila diperlukan.

Pasal 10

Selama pelaksanaan Regulatory Sandbox, Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memberitahukan setiap perubahan IKD yang dimiliki;
b. berkomitmen untuk membuka setiap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Regulatory Sandbox;
c. mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan bisnis sektor jasa keuangan;
d. mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas atau kementerian/lembaga lain;
dan
e. berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Pasal 11

(1) Hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara dinyatakan dengan status:
a. direkomendasikan;
b. perbaikan; atau
c. tidak direkomendasikan.
(2) Dalam hal Penyelenggara berstatus direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan rekomendasi pendaftaran sesuai dengan aktivitas usaha dari Penyelenggara.
(3) Dalam hal hasil uji coba berstatus perbaikan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perpanjangan

waktu dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan status.
(4) Dalam hal hasil uji coba berstatus tidak direkomendasikan, Penyelenggara tidak dapat mengajukan kembali IKD yang sama.
(5) Penyelenggara yang berstatus tidak direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan dari pencatatan sebagai Penyelenggara.

Pasal 12

(1) Dalam hal hasil uji coba menunjukkan keterkaitan dengan kewenangan otoritas lain, Otoritas Jasa Keuangan akan berkoordinasi dengan otoritas tersebut.
(2) Dalam pelaksanaan Regulatory Sandbox, Penyelenggara dapat berkoordinasi dengan Lembaga Jasa Keuangan dan pihak terkait lainnya dengan tetap berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Peraturan pelaksanaan terkait tata cara pelaksanaan Regulatory Sandbox diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 13

(1) Penyelenggara wajib mengungkapkan informasi penting dan relevan selama pelaksanaan uji coba di Regulatory Sandbox serta menyampaikannya kepada satuan kerja yang membidangi penelitian dan pengembangan IKD di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi tambahan kepada Penyelenggara selama pelaksanaan Regulatory Sandbox.

Pasal 14

(1) Penyelenggara yang berstatus direkomendasikan berhak mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelenggara yang memiliki jenis IKD yang sama dengan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penetapan status direkomendasikan.
(4) Dalam hal Penyelenggara tidak mengajukan permohonan pendaftaran hingga melewati batas waktu pendaftaran yang diberikan maka status rekomendasi pendaftaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar bagi Penyelenggara yang telah menyelesaikan proses pendaftaran.
(6) Penyelenggara yang bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan dan sudah memiliki status terdaftar dapat mencantumkan nomor tanda bukti terdaftar dalam setiap penawaran atau promosi produk atau layanannya.
(7) Penyelenggara dengan status direkomendasikan yang telah mengajukan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan namun tidak dapat memenuhi ketentuan pendaftaran hingga akhir jangka waktu yang diberikan, status direkomendasikan dan pencatatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

(1) Penyelenggara mengajukan permohonan pendaftaran dengan disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sepanjang terdapat perubahan atas dokumen dimaksud.
(2) Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.

Pasal 16

Dalam hal Penyelenggara yang menerima status perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b namun tidak melakukan perbaikan yang memadai hingga perpanjangan waktu berakhir maka status hasil uji coba Regulatory Sandbox akan diubah menjadi berstatus tidak direkomendasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.

Pasal 17

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara yang telah tercatat dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk melengkapi mekanisme pemantauan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Penyelenggara diwajibkan untuk menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemantauan atas laporan self assessment, pemantauan on-site, dan/atau metode pemantauan lainnya.
(4) Peraturan pelaksanaan terkait pedoman pemantauan Otoritas Jasa Keuangan diatur lebih lanjut dalam

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18

(1) Penyelenggara wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri paling sedikit meliputi:
a. prinsip tata kelola teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. edukasi dan sosialisasi kepada konsumen;
d. kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi;
e. prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian;
f. prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. inklusif dan prinsip keterbukaan informasi.
(2) Untuk melaksanakan pemantauan, Penyelenggara wajib menginventarisasi risiko utama yang paling sedikit mencakup:
a. risiko strategis;
b. risiko operasional sistemik;
c. risiko operasional individual;
d. risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme;
e. risiko perlindungan data konsumen;
f. risiko penggunaan jasa pihak ketiga;
g. risiko siber; dan
h. risiko likuiditas.

Pasal 19

Penyelenggara wajib memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses

pemantauan yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 20

Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara.

Pasal 21

(1) Penyelenggara membentuk asosiasi Penyelenggara.
(2) Penyelenggara yang tercatat atau terdaftar untuk menjalani uji coba di Regulatory Sandbox menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) MENETAPKAN standar dengan mempergunakan pendekatan disiplin pasar yang berlaku bagi anggotanya yang paling sedikit meliputi:
a. merumuskan aturan operasi, standar industri dan kode etik, sesuai dengan jenis bisnis yang berbeda;
b. menerima dan meneruskan laporan serta menerima keluhan;
c. menyusun statistik keuangan dan memantau risiko serta penelitian tentang isu makro dan mikro keuangan;
d. menjadi penghubung antara Otoritas Jasa Keuangan dan Penyelenggara untuk meningkatkan dukungan pengaturan dan pertukaran informasi;
e. MENETAPKAN mekanisme pengaturan diri dan sanksi atas pelanggaran anggota terhadap aturan dan kode etik; dan

f. melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan perlindungan konsumen serta kerja sama domestik dan internasional.
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Peraturan pelaksanaan terkait penunjukan Asosiasi Penyelenggara diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 22

(1) Pengawasan IKD mencakup prinsip:
a. pengawasan berbasis risiko dan teknologi; dan
b. pengawasan berbasis disiplin pasar.
(2) Penyelenggara wajib menerapkan prinsip pengawasan berbasis risiko dan teknologi terhadap IKD.
(3) Prinsip pengawasan berbasis risiko dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. pendekatan yg berimbang antara aspek prudensial dengan dukungan terhadap inovasi;
b. kolaboratif dengan otoritas dan lembaga lain dalam melakukan pengawasan, pengaturan, serta penentuan standar pada layanan keuangan digital;
c. menekankan pada aspek tata kelola dan manajemen risiko yang handal dalam memanfaatkan teknologi dan mengendalikan ekosistem digitalnya; dan
d. meneliti penerapan proses yang baik terkait pengenalan konsumen, manajemen risiko, dan pengawasan operasional yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
(4) Pengawasan berbasis disiplin pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus memperhatikan:

a. standar profesi dan etika pasar;
b. transparansi produk dan layanan;
c. pasar yang kompetitif dan inklusif;
d. kesesuaian dengan kebutuhan konsumen;
e. penanganan mekanisme keluhan yang segera;
f. aspek keamanan dan kerahasiaan data konsumen dan transaksi;
g. aspek kepatuhan terhadap peraturan;
h. aspek standar dan keamanan platform;
i. aspek tata kelola teknologi informasi;
j. risiko pasar;
k. risiko counter-party dan clearing agency;
l. aspek edukasi online; dan
m. aspek sertifikat elektronik.

Pasal 23

Penyelenggara yang sedang dalam proses Regulatory Sandbox wajib menyampaikan laporan kinerja berkala secara triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 24

Penyelenggara yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib menyusun laporan risk self assessment secara bulanan serta menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 25

Selain memberikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Penyelenggara wajib melakukan pelaporan kepada konsumen terkait hal yang berhubungan dengan kinerja investasi, nilai investasi, dan/atau portofolio yang dimiliki para konsumen.

Pasal 26

Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 wajib memberikan hak akses kepada Otoritas Jasa Keuangan atas pelaporan.

Pasal 27

Untuk mengolah laporan risk self assessment, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memanggil atau meminta keterangan tambahan dari Penyelenggara.

Pasal 28

(1) Penyelenggara wajib memiliki rencana strategis sistem elektronik yang mendukung rencana bisnis Penyelenggara.
(2) Penyelenggara wajib menyusun kebijakan, prosedur, dan standar yang paling sedikit meliputi aspek:
a. strategi bisnis;
b. perlindungan konsumen;
c. risiko, dan permodalan;
d. pengembangan sumber daya manusia;
e. pengembangan dan perencanaan produk dan layanan;
f. operasional teknologi informasi;
g. jaringan komunikasi;
h. pengamanan informasi;
i. rencana pemulihan bencana;
j. layanan pengguna; dan
k. penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi.
(3) Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi dan keuangan.
(4) Penyelenggara yang telah tercatat dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib mengajukan

permohonan pencatatan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD yang dimiliki.

Pasal 29

Penyelenggara wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah INDONESIA.

Pasal 30

(1) Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
(2) Ketentuan pemanfaatan data dan informasi pengguna yang diperoleh Penyelenggara harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memperoleh persetujuan dari pengguna;
b. menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna;
c. menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna dalam hal terdapat perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi; dan
d. media dan metode yang dipergunakan dalam memperoleh data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, serta keutuhannya.

Pasal 31

(1) Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu:
a. transparansi;
b. perlakuan yang adil;
c. keandalan;
d. kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen; dan
e. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
(2) Penyelenggara wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi.
(3) Pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi paling sedikit terdiri atas penyediaan pusat layanan konsumen yang dapat dilaksanakan sendiri atau melalui pihak lain.

Pasal 32

(1) Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini kepada Otoritas Jasa Keuangan dan konsumen mengenai aktivitas layanan keuangan digital.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.

Pasal 33

(1) Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada konsumen tentang penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan layanan keuangan digital.
(2) Dalam hal Penyelenggara menyampaikan informasi penundaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib menyampaikan

alasan penundaan atau penolakan.

Pasal 34

Penyelenggara wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Pasal 35

Penyelenggara yang terdaftar wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.

Pasal 36

Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama untuk menciptakan pusat IKD dengan:
a. otoritas lain di dalam negeri;
b. pemerintah pusat dan daerah;
c. asosiasi financial technology dan pusat inovasi di luar Otoritas Jasa Keuangan;
d. pakar dan akademisi; dan/atau
e. otoritas di negara lain, organisasi internasional, dan/atau lembaga internasional.

Pasal 37

(1) Penyelenggara yang telah tercatat dan/atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan untuk menciptakan sinergi ekosistem IKD.
(2) Penyelenggara harus berperan dalam menciptakan ekosistem digital jasa keuangan dan menyelaraskan layanan digital yang saling mendukung di INDONESIA.

Pasal 38

(1) Penyelenggara dilarang memberikan data dan/atau informasi mengenai konsumen kepada pihak ketiga.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a. konsumen memberikan persetujuan secara elektronik; dan/atau
b. Penyelenggara diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan data dan/atau informasi mengenai konsumen kepada pihak ketiga.
(3) Pembatalan atau perubahan sebagian persetujuan atas pengungkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik oleh konsumen dalam bentuk dokumen elektronik.

Pasal 39

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatalan persetujuan; dan/atau
d. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

Pasal 40

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 41

(1) Perjanjian kerja sama antara Lembaga Jasa Keuangan dengan Penyelenggara yang belum tercatat dan/atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tetap dapat dilanjutkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Dalam hal persyaratan pendaftaran Penyelenggara yang telah diberikan status direkomendasikan belum diatur, Penyelenggara tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan pendaftaran dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian badan hukum Penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus;
b. penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk;
c. data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan IKD; dan
d. rencana bisnis.

Pasal 42

Ketentuan mengenai kewajiban pencatatan mulai berlaku 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 43

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY