Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan adalah pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan/atau Industri Keuangan Non-Bank yang diatur dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
2. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai Perbankan Syariah.
3. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal.
4. Industri Keuangan Non-Bank yang selanjutnya disingkat IKNB adalah industri yang terdiri dari lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usaha berdasarkan prinsip syariah.
5. Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Akuntan Publik.
6. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Akuntan Publik.
7. Komite Audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan komisaris.
8. Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Akuntan Publik.
9. Rekan adalah sekutu pada Kantor Akuntan Publik yang berbentuk usaha persekutuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Akuntan Publik.
10. Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai praktik akuntan publik.
11. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi obyek audit, reviu atau asurans lainnya.
12. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan asurans termasuk menyiapkan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang dimulai sejak pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu, dan berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan Publik atau pemberitahuan tertulis oleh Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik atau klien kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
13. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keuangan.
