Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

POJK No. 13 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: a. penawaran umum dan transaksi efek; b. pengelolaan investasi; c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 2. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa. 3. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal. 4. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di Pasar Modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang: a. menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lainnya; dan b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 6. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 7. Penyelenggara Pasar adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan Pihak yang melakukan transaksi atas Efek atau instrumen keuangan pada Pasar Modal atau pasar keuangan yang terorganisir. 8. Perusahaan Terbuka adalah emiten yang telah melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. 9. Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum. 10. Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 11. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya. 12. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 13. Produk Pengelolaan Investasi adalah reksa dana, pengelolaan portofolio Efek nasabah secara individual, dana investasi real estat, dana investasi infrastruktur, Efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, kontrak investasi kolektif pemupukan tabungan perumahan rakyat, dana investasi multi aset berbentuk kontrak investasi kolektif, dan produk investasi lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pasal 2

Kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan terjadi dalam keadaan: a. turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di Bursa Efek atau Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek yang sedemikian besar material sifatnya terjadi secara mendadak (crash); b. kondisi Pasar Modal mengalami tekanan yang signifikan; c. kondisi perekonomian regional dan global yang mengalami tekanan dan pelambatan sehingga berdampak atau berpotensi berdampak secara signifikan terhadap stabilitas Pasar Modal; d. terjadinya bencana alam maupun nonalam yang berdampak terhadap tekanan stabilitas Pasar Modal; e. penjualan kembali (redemption) saham atau unit penyertaan produk investasi sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), dihentikannya perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek produk investasi di Bursa Efek, atau ditutupnya Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek produk investasi diperdagangkan; f. kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi yang menyebabkan pasar berfluktuasi secara signifikan; dan/atau g. kondisi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan di bidang Pasar Modal. (2) Penetapan peraturan dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal melalui: a. kebijakan dalam transaksi Efek; b. kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau Produk Pengelolaan Investasi; c. pemberian stimulus; dan/atau d. relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal. (3) Dalam penetapan kondisi tekanan yang berfluktuasi signifikan Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait.

Pasal 4

(1) Peraturan dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. (2) Peraturan dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian perintah kepada Bursa Efek, Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam bentuk penyesuaian peraturan untuk mendukung terwujudnya stabilitas Pasar Modal tanpa melalui prosedur penyusunan peraturan sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. penetapan kebijakan relaksasi atas pemenuhan ketentuan untuk pemenuhan kewajiban penyampaian laporan bagi lembaga jasa keuangan di bidang Pasar Modal serta kebijakan relaksasi atas pelaksanaan aksi korporasi, Penawaran Umum, dan penyampaian laporan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam menjaga kelangsungan bisnisnya dan/atau mendukung stabilitas Pasar Modal; c. penetapan kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau Produk Pengelolaan Investasi dalam menjaga stabilitas Pasar Modal; dan/atau d. penetapan kebijakan bagi pelaku industri Pasar Modal lainnya yang diperlukan untuk mendukung terwujudnya stabilitas Pasar Modal. (3) Penerapan peraturan dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip keterbukaan, kehati- hatian, manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan kondisi Pasar Modal terkini. (4) Untuk penetapan peraturan dan/atau kebijakan serta mengevaluasi kebijakan dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta data dan informasi tambahan kepada pelaku industri di bidang Pasar Modal selain kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pasal 5

Peraturan dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan mengenai penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diakhiri dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Pasal 6

Dalam hal terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat membeli kembali sahamnya tanpa melanggar ketentuan: a. Pasal 91 dan Pasal 92 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan b. Pasal 95 dan Pasal 96 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sepanjang memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 7

Dalam hal terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.

Pasal 8

Pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling banyak 20% (dua puluh persen) dari modal disetor.

Pasal 9

(1) Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek serta melakukan pengumuman kepada masyarakat melalui: a. situs web Bursa Efek dan situs web Perusahaan Terbuka, untuk Perusahaan Terbuka yang efeknya tercatat di Bursa Efek; atau b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional atau situs web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan dan situs web Perusahaan Terbuka, untuk Perusahaan Terbuka yang efeknya tidak tercatat di Bursa Efek. (2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. (3) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari bursa setelah penetapan berakhirnya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. (4) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Keterbukaan informasi dalam rangka pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi: a. perkiraan jadwal, biaya pembelian kembali saham tersebut, dan perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali; b. perkiraan menurunnya pendapatan Perusahaan Terbuka sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perusahaan Terbuka; c. proforma laba per saham Perusahaan Terbuka setelah rencana pembelian kembali saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan; d. pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham; e. pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham; f. metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham; dan g. pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perusahaan Terbuka di masa mendatang.

Pasal 10

Jika pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) anggota Bursa Efek.

Pasal 11

Setiap Pihak yang merupakan: a. komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama Perusahaan Terbuka; b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perusahaan Terbuka memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dilarang melakukan transaksi atas saham Perusahaan Terbuka tersebut dalam jangka waktu pembelian kembali saham atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka melalui Bursa Efek.

Pasal 12

(1) Laporan hasil pembelian kembali saham disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham setelah penutupan perdagangan saham di Bursa Efek. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan berakhirnya periode pembelian kembali saham.

Pasal 13

Pengalihan saham hasil pembelian kembali dilaksanakan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Pasal 14

Pengalihan saham hasil pembelian kembali wajib dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari: a. sejak pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dilaksanakan seluruhnya; atau b. setelah berakhirnya masa pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

Pasal 15

Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan adanya perubahan nilai nominal saham hasil pembelian kembali, penghitungan harga pembelian kembali saham disesuaikan dengan mengikuti perbandingan antara nilai nominal saham pada saat pembelian kembali dengan nilai nominal saham hasil aksi korporasi dimaksud.

Pasal 16

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan/atau g. pembatalan pendaftaran. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g. (7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 18

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada masyarakat.

Pasal 19

Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan paling lama 7 (tujuh) hari bursa sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5439) dan ketentuan peraturan pelaksanaan mengenai kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2023 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.46/OJK, 2023 KEUANGAN. OJK. Kebijakan Menjaga Kinerja. Stabilitas Pasar Modal. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 21/OJK)