Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

POJK No. 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang selanjutnya disebut LJKNB adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Pembiayaan adalah seluruh bentuk pemberian fasilitas penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara LJKNB dengan debitur, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
3. Debitur adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menerima Pembiayaan dari LJKNB.
4. Aset Yang Diperkenankan adalah aset yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Pasal 2

LJKNB meliputi:
1. perusahaan perasuransian, yang terdiri atas:
a. perusahaan asuransi;
b. perusahaan reasuransi;
c. perusahaan asuransi syariah;
d. perusahaan reasuransi syariah;
e. perusahaan pialang asuransi;
f. perusahaan pialang reasuransi; dan

g. perusahaan penilai kerugian asuransi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
2. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun;
3. lembaga pembiayaan, yang terdiri atas:
a. perusahaan pembiayaan;
b. perusahaan pembiayaan syariah;
c. perusahaan modal ventura;
d. perusahaan modal ventura syariah; dan
e. perusahaan pembiayaan infrastruktur, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan;
dan
4. lembaga jasa keuangan lainnya, yang terdiri atas:
a. perusahaan pergadaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian;
b. lembaga penjamin, yang terdiri atas:
1) perusahaan penjaminan;
2) perusahaan penjaminan syariah;
3) perusahaan penjaminan ulang; dan 4) perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan;
c. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA;
d. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;
e. badan penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai badan penyelenggara jaminan sosial; dan
f. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Pasal 3

(1) Kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID- 19 bagi LJKNB meliputi:
a. batas waktu penyampaian laporan berkala;
b. pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;
c. penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan;
d. perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah;
e. perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti;
f. pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti; dan
g. kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(2) Penerapan kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

(3) Bagi LJKNB yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, penerapan kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prinsip syariah.
(4) Dalam hal perlu tindakan tertentu terkait pelaksanaan pengawasan terhadap individual LJKNB, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta individual LJKNB dimaksud untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam rangka pengambilan kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data dan informasi tambahan kepada LJKNB di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LJKNB.

Pasal 4

(1) Selama jangka waktu status darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di INDONESIA yang ditetapkan oleh Pemerintah, batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:
a. 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan dan triwulanan;
b. 1 (satu) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara semesteran; dan

c. 2 (dua) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara tahunan.
(2) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan tersebut disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi perusahaan terbuka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyampaian laporan berkala di sektor pasar modal.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dilakukan melalui:
a. tatap muka langsung di kantor Otoritas Jasa Keuangan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tatap muka dengan media video conference.
(2) Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka dengan media video conference sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan surat pernyataan dari direktur atau yang setara yang membawahkan fungsi kepatuhan.

(3) Presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka dengan media video conference sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi:
a. calon pihak utama yang tidak dicalonkan oleh LJKNB yang sedang dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha;
b. calon pihak utama yang tidak diindikasikan melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan;
c. calon pihak utama yang tidak diindikasikan melakukan perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, pihak utama, pegawai, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi hak kreditur, debitur, pemegang polis, tertanggung, peserta, penerima jaminan, dan/atau konsumen lainnya;
d. calon pihak utama yang tidak pernah dinyatakan tidak disetujui untuk menjadi pihak utama karena tidak memenuhi persyaratan integritas;
dan/atau
e. calon pihak utama yang memenuhi kriteria selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai perlunya klarifikasi dalam pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan berdasarkan pengalaman calon pihak utama LJKNB selain calon pemegang saham pengendali LJKNB dan calon pengendali perusahaan perasuransian dilaksanakan sesuai kriteria dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 7

Ketentuan mengenai:
a. pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka dengan media video conference sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b; dan
b. kriteria perlunya klarifikasi dalam pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB selain calon pemegang saham pengendali LJKNB dan calon pengendali perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berlaku selama jangka waktu status darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1) Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan bagi Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan plafon Pembiayaan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.
(2) Teknis penilaian kualitas aset berupa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bagi masing-masing LJKNB beserta peraturan pelaksanaannya.
(3) Plafon Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku baik untuk 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.

Pasal 9

(1) LJKNB dapat melakukan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
(2) Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. adanya proses dan kebijakan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur dari pihak pemilik dana yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, dalam hal penyaluran Pembiayaan dilaksanakan melalui pembiayaan bersama (joint financing) dan pembiayaan penerusan (channeling);
b. adanya permohonan restrukturisasi Pembiayaan dari Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau
c. adanya penilaian kelayakan restrukturisasi dari LJKNB.
(3) Kualitas aset berupa Pembiayaan bagi Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
(4) Restrukturisasi Pembiayaan bagi Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah Debitur terkena dampak penyebaran COVID-19.
(5) Ketentuan mengenai kualitas aset berupa Pembiayaan bagi Debitur yang yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk Pembiayaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diberikan kepada Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan
b. direstrukturisasi setelah Debitur terkena dampak penyebaran COVID-19.

Pasal 10

(1) LJKNB dapat memberikan Pembiayaan baru kepada Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
(2) Pemberian Pembiayaan baru kepada Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan analisis Pembiayaan yang memadai sehingga dapat memberikan keyakinan atas itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan Debitur untuk melunasi pembiayaannya sesuai dengan perjanjian.
(3) Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dengan kualitas aset berupa Pembiayaan yang telah diberikan sebelumnya.
(4) Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Pembiayaan baru dengan plafon Pembiayaan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), berlaku penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
b. untuk Pembiayaan baru dengan plafon Pembiayaan lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), berlaku penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset beserta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 11

(1) LJKNB yang menerapkan kebijakan tertentu terhadap Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 harus memiliki kebijakan terkait penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19.

(2) Kebijakan terkait penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam pedoman yang ditandatangani oleh direksi atau yang setara.
(3) Pedoman penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kriteria Debitur yang ditetapkan terkena dampak penyebaran COVID-19; dan
b. sektor ekonomi yang terkena dampak penyebaran COVID-19.

Pasal 12

(1) LJKNB yang melakukan penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (4) huruf a menyampaikan laporan Pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran.
(2) LJKNB yang melakukan restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menyampaikan laporan Pembiayaan yang direstrukturisasi.
(3) LJKNB menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai format dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 13

(1) LJKNB menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan posisi akhir bulan laporan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk posisi akhir bulan Juni 2020, bulan September 2020, bulan Desember 2020, dan bulan Maret 2021.

(2) Penyampaian laporan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi bulan laporan.
(3) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan tersebut disampaikan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 14

Penerapan ketentuan mengenai:
a. penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
c. pemberian Pembiayaan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, untuk Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun.

Pasal 15

(1) Dalam perhitungan tingkat solvabilitas, penilaian atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, berupa:
a. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
b. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;

c. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; dan
d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.
(2) Dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah melakukan penilaian Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian dimaksud berlaku bagi seluruh investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang dimiliki perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Pasal 16

(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa tagihan premi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 4 (empat) bulan dihitung sejak tanggal:
1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau
2. jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan; dan
b. tagihan premi reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 4 (empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(2) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa tagihan kontribusi bagi perusahaan asuransi syariah dan unit syariah

pada perusahaan asuransi, serta perusahaan reasuransi syariah dan unit syariah pada perusahaan reasuransi, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tagihan kontribusi tabarru’ dan ujrah penutupan langsung, termasuk tagihan kontribusi koasuransi yang menjadi bagian perusahaan asuransi syariah dan unit syariah pada perusahaan asuransi, serta perusahaan reasuransi syariah dan unit syariah pada perusahaan reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 4 (empat) bulan dihitung sejak tanggal:
1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran kontribusi tunggal; atau
2. jatuh tempo pembayaran kontribusi bagi polis dengan pembayaran kontribusi cicilan;
dan
b. tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 4 (empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(3) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa tagihan premi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa tagihan kontribusi bagi perusahaan asuransi syariah dan unit syariah pada perusahaan asuransi, serta perusahaan reasuransi syariah dan unit syariah pada perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan:
a. dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran premi

atau kontribusi kepada pemegang polis, peserta, atau tertanggung selama 4 (empat) bulan; dan
b. untuk tagihan premi atau kontribusi yang jatuh tempo pembayaran sejak bulan Februari 2020.

Pasal 17

Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dapat menghitung nilai aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan sebagai bagian dari Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi paling banyak senilai liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Pasal 18

Penerapan ketentuan mengenai perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 19

(1) Dalam perhitungan kualitas pendanaan, penilaian atas investasi bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti berupa:
a. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
b. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; dan

d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.
(2) Dalam hal dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti melakukan penilaian atas investasi dimaksud pada ayat (1), penilaian dimaksud berlaku bagi seluruh investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang dimiliki dana pensiun.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku bagi dana pensiun yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dan tidak menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.
(4) Penerapan ketentuan mengenai perhitungan kualitas pendanaan bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 20

(1) Bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi peserta yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Penerapan ketentuan mengenai pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5443);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5487);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara

Tahun 2014 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5575);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 348, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5626);
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran

Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 349, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5627);
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5639);
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5682);
h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5692), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun (Lembaran Negara

Tahun 2018 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6276);
i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5774);
j. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara

Tahun 2015 Nomor 317,

Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5787);
k. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 318, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5788);
l. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 321, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5791);
m. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5098);
n. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5913);
o. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5994), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara

Tahun 2018 Nomor 243,

Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6274);
p. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5995), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6275);
q. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (Lembaran Negara

Tahun 2016 Nomor 315, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6003);
r. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6014), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6277);
s. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan

Yang Baik bagi Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6103);
t. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6026);
u. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6035), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara

Tahun 2019 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6394);
v. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6036);
w. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6036);

x. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara

Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6107);
y. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6183);
z. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6192);
aa. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6195);
bb. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6212);
cc. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6246);
dd. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik

INDONESIA Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286);
ee. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320);
ff.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6357); dan gg. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6392), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 22

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2020

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY