Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
2. Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
3. Entitas Utama adalah LJK induk dari Konglomerasi Keuangan atau LJK yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali Konglomerasi Keuangan.
4. Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
5. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha LJK.
6. Manajemen Risiko Terintegrasi adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha LJK yang tergabung dalam suatu Konglomerasi Keuangan secara terintegrasi.
7. Direksi adalah:
a. bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas;
b. bagi LJK berbadan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perusahaan Daerah;
c. bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perkoperasian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bagi LJK yang berbadan hukum Usaha Bersama adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
e. bagi LJK yang berstatus sebagai kantor cabang dari entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang.
8. Dewan Komisaris adalah:
a. bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas;
b. bagi LJK berbadan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perusahaan Daerah;
c. bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perkoperasian;
d. bagi LJK yang berbadan hukum Usaha Bersama adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
e. bagi LJK yang berstatus sebagai kantor cabang dari entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
