Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

POJK No. 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat PEE adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
2. Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat PPE adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

3. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE, PPE, dan/atau Manajer Investasi.
4. Wakil Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat WPEE adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.
5. Wakil Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat WPPE adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
6. Izin orang perseorangan sebagai WPEE yang selanjutnya disebut sebagai Izin WPEE adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan untuk bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.
7. Izin orang perseorangan sebagai WPPE yang selanjutnya disebut Izin WPPE adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan untuk bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
8. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Pasal 2

(1) WPEE wajib memiliki Izin WPEE dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) WPPE wajib memiliki Izin WPPE dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Orang perseorangan yang memiliki Izin WPEE dapat bertindak sebagai WPPE.

Pasal 3

(1) Kewajiban untuk memiliki Izin WPEE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku bagi:
a. direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek;
b. pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek; dan
c. pegawai dengan posisi jabatan di bawah direktur, yang membawahkan unit yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek, dari Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.
(2) Kewajiban untuk memiliki Izin WPPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku bagi:
a. direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan keperantaraan perdagangan Efek;
b. pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran;
c. pegawai yang melakukan kegiatan manajemen risiko;
d. pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan dan/atau audit internal; dan
e. pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan Efek, dari Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
(3) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN maupun mengecualikan pihak yang bekerja pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai PEE dan PPE dari kewajiban untuk memiliki Izin WPEE atau Izin WPPE.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu dan pengecualian pihak yang bekerja pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai PEE dan PPE dari kewajiban untuk memiliki Izin WPEE dan Izin WPPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur

dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 4

WPEE dan WPPE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan integritas yang meliputi:
1. memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. cakap melakukan perbuatan hukum;
3. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
4. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
5. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE; dan
6. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
b. persyaratan kompetensi yang meliputi:
1. berpendidikan paling rendah pendidikan menengah;
2. memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang pasar modal, dibuktikan dengan:
a) memiliki sertifikat keahlian:
1) sebagai WPEE, bagi WPEE; dan 2) sebagai WPEE atau WPPE, bagi WPPE, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau b) memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas pasar modal dan/atau organisasi

yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri pasar modal dengan ketentuan:
1) paling singkat 2 (dua) tahun pada posisi manajerial; atau 2) paling singkat 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana, dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan dan/atau pengawasan industri pasar modal;
c. bekerja pada lembaga jasa keuangan di INDONESIA, bagi warga negara asing; dan
d. tidak bekerja pada:
1. lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek; atau
2. lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek.

Pasal 5

(1) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 huruf a) dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE sepanjang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan Izin WPEE atau Izin WPPE.
(2) Dalam hal telah terdapat ketentuan di sektor jasa keuangan yang mengatur mengenai kerangka kualifikasi nasional INDONESIA di sektor jasa keuangan, sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 huruf a) mengacu pada kerangka kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan di sektor jasa keuangan yang mengatur mengenai kerangka kualifikasi nasional INDONESIA di sektor jasa keuangan tersebut.

Pasal 6

(1) Permohonan untuk memperoleh Izin WPEE atau Izin WPPE kepada Otoritas Jasa Keuangan harus diajukan oleh pemohon secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai kelengkapan dokumen dan/atau data sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
c. bukti telah memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang pasar modal berupa:
1. fotokopi sertifikat keahlian:
a) sebagai WPEE, bagi WPEE; dan b) sebagai WPEE atau WPPE, bagi WPPE, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau
2. fotokopi surat keterangan pengalaman kerja dari institusi pengawas pasar modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 huruf b);
d. surat keterangan kerja dari lembaga jasa keuangan di INDONESIA bagi warga negara asing;
e. pasfoto berwarna yang terbaru;
f. surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon:
1. memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. cakap melakukan perbuatan hukum;

3. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
4. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
5. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE;
6. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
dan
7. tidak akan bekerja pada:
a) lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek;
atau b) lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek, sesuai dengan format surat pernyataan integritas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
g. surat referensi dan/atau rekomendasi dari perusahaan tempat pemohon bekerja sesuai dengan format surat referensi kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, jika ada;
h. fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan;

i. bukti pembayaran biaya perizinan WPEE atau WPPE; dan
j. surat keterangan perbedaan nama dari pejabat atau instansi berwenang, jika terdapat perbedaan nama pemohon dengan dokumen yang dilampirkan.
(3) Izin WPEE atau Izin WPPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

Dalam memproses permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan/atau
b. meminta keterangan kepada pemohon, untuk memastikan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 8

(1) Izin WPEE atau Izin WPPE diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE yang memenuhi syarat.
(2) Dalam hal permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau
b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Pemohon harus melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam surat pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan.
(4) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.
(5) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE tersebut dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap membatalkan permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

Izin WPEE atau Izin WPPE tidak berlaku jika masa berlakunya telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan.

Pasal 10

(1) Izin WPEE dan Izin WPPE mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin WPEE dan Izin WPPE dan dapat diperpanjang.

(2) Bagi pemohon Izin WPEE dan Izin WPPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tanggal kelahirannya sebelum tanggal dan bulan terbitnya Izin WPEE dan Izin WPPE, masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE yang diberikan akan berakhir di tahun ke-4 (keempat) tanggal dan bulan kelahiran pemegang Izin WPEE dan Izin WPPE sejak terbitnya Izin WPEE dan Izin WPPE.

Pasal 11

(1) Permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus diajukan oleh pemohon secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE dimaksud berakhir dengan ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE tidak dapat dilakukan setelah masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE dimaksud berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format surat permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
b. fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan;
c. surat keterangan kerja dari perusahaan yang melakukan kegiatan penjaminan emisi Efek dan/atau keperantaraan pedagang Efek tempat

WPEE atau WPPE bekerja bagi pemegang izin yang bekerja di Perusahaan Efek;
d. fotokopi kartu anggota yang masih berlaku dari asosiasi yang mewadahi WPEE atau WPPE yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. fotokopi dokumen pendidikan berkelanjutan yang dilaksanakan antara tanggal berlaku hingga tanggal berakhirnya Izin WPEE atau Izin WPPE.

Pasal 12

(1) Perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE yang memenuhi syarat.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau
b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.
(4) Pemohon perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebelum masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE berakhir, dianggap membatalkan

permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 13

(1) Dalam hal masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE telah berakhir namun permohonan perpanjangan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE berakhir, Izin WPEE atau Izin WPPE tetap berlaku hingga terdapat:
a. persetujuan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(2) Dalam hal masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE telah berakhir namun permohonan perpanjangan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE berakhir, Izin WPEE atau Izin WPPE tetap berlaku selama proses perpanjangan meskipun terdapat surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE berakhir.
(4) Pemohon harus melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan.
(5) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal yang tercantum dalam tanda bukti

penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.
(6) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE tersebut dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah diterima Otoritas Jasa Keuangan, dalam 5 (lima) hari kerja Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE.
(8) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dianggap membatalkan permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 14

Masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE yang mendapatkan persetujuan perpanjangan adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 15

Apabila pada saat permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE, pemegang Izin WPEE atau Izin WPPE masih mempunyai kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berhak menolak pengajuan permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE dimaksud.

Pasal 16

WPEE dan WPPE wajib:
a. memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal INDONESIA;
b. bertindak dan bersikap profesional serta mempunyai wawasan yang luas di bidang pasar modal; dan
c. menjadi anggota asosiasi yang mewadahi WPEE atau WPPE yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

(1) WPEE dan WPPE wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang mewadahi WPEE dan/atau WPPE atau pihak lain, yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan persyaratan melampirkan dokumen telah mengikuti pendidikan berkelanjutan untuk permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e mulai berlaku jika telah terdapat:
a. asosiasi yang mewadahi WPEE dan/atau WPPE;
atau
b. pihak lain, yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus di bidang pasar modal.

Pasal 18

(1) WPEE dan WPPE dilarang bekerja rangkap pada:
a. lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek; atau
b. lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek.
(2) Larangan bekerja rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi WPEE dan WPPE yang berkedudukan sebagai anggota direksi dari PEE dan/atau PPE untuk merangkap jabatan sebagai komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Pasal 19

(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun kode etik anggota;
b. melaksanakan pendidikan berkelanjutan bagi pemegang Izin WPEE dan/atau Izin WPPE; dan
c. melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan lainnya.
(2) Pelaksanaan kegiatan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai asosiasi yang mewadahi WPEE dan/atau WPPE diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 20

(1) Orang perseorangan yang memiliki Izin WPEE atau Izin WPPE wajib menyampaikan laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja pada Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Pasal 21

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik.

Pasal 22

(1) Pemegang Izin WPEE atau Izin WPPE dapat mengembalikan Izin WPEE atau Izin WPPE yang dimilikinya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan surat pengembalian Izin WPEE dan/atau Izin WPPE sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pengembalian Izin WPEE atau Izin WPPE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak serta merta menghilangkan kewajiban dan tanggung jawabnya

atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi yang timbul pada saat orang perseorangan tersebut memegang Izin WPEE atau Izin WPPE.

Pasal 23

Pengaturan mengenai tata cara permohonan Izin WPEE dan Izin WPPE, masa berlaku dan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE, kewajiban dan larangan, asosiasi, pelaporan, serta pengembalian Izin WPEE dan Izin WPPE, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku secara mutatis mutandis bagi wakil perantara pedagang efek pemasaran dan wakil perantara pedagang efek pemasaran terbatas.

Pasal 24

Orang perseorangan yang mengajukan permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE, permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE, dan pelaksanaan kewajiban pelaporan sebagai pemegang Izin WPEE atau Izin WPPE wajib menyimpan tanda bukti penerimaan penyampaian permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE, permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE, dan pelaksanaan kewajiban pelaporan sebagai pemegang Izin WPEE atau Izin WPPE.

Pasal 25

Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE atau permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE harus diajukan dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 26

Petunjuk operasional terkait penyampaian permohonan Izin WPEE dan Izin WPPE, perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE, dan pelaporan WPEE dan WPPE dapat diunduh melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 27

(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan

tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(7) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 28

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 29

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), serta tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada masyarakat.

Pasal 30

Permohonan dan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE, serta penyampaian laporan WPEE dan WPPE harus disampaikan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

Pasal 31

(1) Ketentuan mengenai tata cara permohonan Izin WPEE dan Izin WPPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, ketentuan mengenai perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, dan ketentuan mengenai pelaporan WPEE dan WPPE

sebagaimana dimaksud Pasal 20 dalam bentuk elektronik berlaku secara mutatis mutandis dalam bentuk dokumen cetak terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Penyampaian permohonan Izin WPEE dan Izin WPPE, perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE, dan pelaporan WPEE dan WPPE dalam bentuk dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara diserahkan atau dikirimkan langsung ke alamat korespondensi kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 32

(1) Ketentuan mengenai sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 1 mulai berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Sertifikat keahlian sebagai WPEE dan WPPE yang diterbitkan oleh Panitia Standar Profesi dan Lembaga Pendidikan Khusus di Bidang Pasar Modal tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pasar modal.

Pasal 33

(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE yang dikeluarkan atau diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan otomatis menyesuaikan menjadi 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang izin.
(2) Masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. bagi pemegang Izin WPEE dan Izin WPPE yang tanggal dan bulan kelahirannya sebelum tanggal dan bulan masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE berakhir, masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE habis tepat di tanggal dan bulan kelahiran pemegang Izin WPEE dan Izin WPPE di tahun berikutnya; dan
b. bagi pemegang Izin WPEE dan Izin WPPE yang tanggal dan bulan kelahirannya setelah tanggal dan bulan masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE berakhir, masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE habis tepat di tanggal dan bulan kelahiran pemegang Izin WPEE dan Izin WPPE di tahun tersebut.

Pasal 34

(1) Permohonan Izin WPEE dan Izin WPPE yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
(2) Permohonan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. sebelum masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE berakhir;
b. sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
c. belum dikeluarkan persetujuan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE, masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE secara otomatis menyesuaikan manjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 33 dan tidak dikeluarkan keputusan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 362, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5636) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 362, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5636), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY