(1) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dibayar ke Rekening OJK pada Bank Tempat Pembayaran.
(2) Dalam hal rekening OJK tidak dapat menerima pembayaran Pungutan, Pungutan dibayarkan melalui cara pembayaran lain yang ditetapkan OJK.
(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mengisi formulir yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK.
(4) Dihapus.
(5) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke satuan rupiah terdekat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran kewajiban Pungutan diatur dalam Surat Edaran OJK.
2. Ketentuan Pasal 12 di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4a) dan ayat
(6) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
