Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
2. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
3. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.
4. Izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek, yang selanjutnya disebut Izin Wakil Perantara Pedagang Efek adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan untuk bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
5. Izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, yang selanjutnya disebut Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
6. Izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, yang selanjutnya disebut Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.
