Langsung ke konten

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

POJK No. 22 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang

dimaksud dengan:

1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat

OJK, adalah lembaga yang independen, yang

mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,

pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor

21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

1. Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap

perbuatan/peristiwa yang diancam pidana yang diatur

dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai OJK,

Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Dana

Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian,

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial, Bank Indonesia

sepanjang berkaitan dengan campur tangan terhadap

pelaksanaan tugas OJK dalam pengaturan dan

---

pengawasan bank, serta Undang-Undang mengenai

Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun

2011 tentang OJK.

1. Dewan Komisioner adalah Pimpinan Tertinggi OJK

yang bersifat kolektif dan kolegial.

1. Penyidik OJK adalah Pejabat Penyidik Kepolisian

Negara Republik Indonesia dan/atau Pejabat Pegawai

Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai

Penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan

Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor

21 Tahun 2011 tentang OJK.

1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik OJK

dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam

undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan

bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang

tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan

dan guna menemukan tersangkanya.

1. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang

berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah

penyimpan dan simpanannya atau serta nasabah

investor dan investasinya.

1. Rekening Efek adalah segala sesuatu yang

berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah

pemilik rekening efek pada kustodian, termasuk

catatan yang menunjukkan posisi efek dan dana

nasabah pada kustodian.

Pasal 2

(1) OJK berwenang melakukan Penyidikan Tindak Pidana

di Sektor Jasa Keuangan.

---

(2) Kewenangan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Penyidik OJK.

Pasal 3

Penyidik OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) terdiri atas:

  • Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

yang dipekerjakan di OJK; dan/atau

  • Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK

dan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik.

Pasal 4

(1) Penyidik OJK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal

3 huruf a berwenang melakukan tindakan Penyidikan

sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan

Undang-Undang lainnya yang memberikan kewenangan

kepada Penyidik Polri.

(2) Penyidik OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf b berwenang melakukan tindakan Penyidikan

sesuai ketentuan mengenai Penyidikan yang diatur

dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang

OJK.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan, pegawai atau pejabat OJK yang

bukan Penyidik OJK dapat ditugaskan untuk membantu

kegiatan Penyidik OJK.

(2) Pegawai atau pejabat OJK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak bertindak selaku Penyidik OJK.

Pasal 6

(1) Penyidik OJK, sesuai kewenangannya, menyampaikan

hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan

penuntutan.

(2) Jaksa menindaklanjuti dan memutuskan tindak lanjut

hasil Penyidikan sesuai kewenangannya paling lama 90

(sembilan puluh) hari sejak diterimanya hasil Penyidikan

---

dari Penyidik OJK sebagaimana yang dimaksud pada

ayat (1).

Pasal 7

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik OJK dapat

meminta keterangan dari bank tentang keadaan

keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat

dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-

undangan di sektor jasa keuangan.

(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik OJK dapat

meminta keterangan kepada Kustodian mengenai

Rekening Efek pihak yang diduga melakukan atau

terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan

perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Pasal 8

Bank atau Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 wajib memenuhi permintaan Penyidik OJK.

Pasal 9

Setiap pihak dapat menyampaikan laporan dan/atau

informasi mengenai dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa

Keuangan kepada OJK.

Pasal 10

(1) Laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 disampaikan secara tertulis dan/atau

datang secara langsung kepada OJK.

---

(2) Laporan dan/atau informasi yang disampaikan secara

tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

kurang mencantumkan:

  • Nama pelapor;
  • Identitas pelapor; dan
  • Uraian kejadian dan/atau tindakan yang diduga

merupakan Tindak Pidana di Sektor Jasa

Keuangan.

Pasal 11

(1) Atas permintaan tertulis pelapor, OJK menyampaikan

perkembangan penanganan laporan dan/atau

informasi dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa

Keuangan yang dilaporkan oleh pelapor.

(2) Perkembangan penanganan laporan dan/atau

informasi dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dapat disampaikan setelah OJK menetapkan

dimulainya Penyidikan.

Pasal 12

(1) Setiap tindakan Penyidik sebagaimana yang dimaksud

dalam Pasal 4 dituangkan dalam administrasi

Penyidikan.

(2) Administrasi Penyidikan sebagaimana yang dimaksud

pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan

Komisioner OJK.

Pasal 13

Tanpa mengurangi ketentuan pidana di sektor jasa

keuangan, pelanggaran terhadap Pasal 8 Peraturan OJK ini

dikenakan sanksi Administratif.

---

Pasal 14

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2015

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
Direktur Hukum 1
Departemen Hukum

ttd

Sudarmaji