Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang
dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
OJK, adalah lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1. Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap
perbuatan/peristiwa yang diancam pidana yang diatur
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai OJK,
Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Dana
Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian,
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, Bank Indonesia
sepanjang berkaitan dengan campur tangan terhadap
pelaksanaan tugas OJK dalam pengaturan dan
---
pengawasan bank, serta Undang-Undang mengenai
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang OJK.
1. Dewan Komisioner adalah Pimpinan Tertinggi OJK
yang bersifat kolektif dan kolegial.
1. Penyidik OJK adalah Pejabat Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau Pejabat Pegawai
Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai
Penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang OJK.
1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik OJK
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan
dan guna menemukan tersangkanya.
1. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya atau serta nasabah
investor dan investasinya.
1. Rekening Efek adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
pemilik rekening efek pada kustodian, termasuk
catatan yang menunjukkan posisi efek dan dana
nasabah pada kustodian.
