Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah

POJK No. 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
5. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

6. Prinsip Syariah adalah Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
7. Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut BUKU adalah BUKU sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank.
8. Produk Bank yang selanjutnya disebut Produk adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank berdasarkan akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
9. Aktivitas Bank yang selanjutnya disebut Aktivitas adalah jasa yang disediakan oleh Bank kepada nasabah berdasarkan akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah.

Pasal 2

pasal.id

Kegiatan usaha Bank dalam menerbitkan Produk dan melaksanakan Aktivitas harus menerapkan Prinsip Syariah, prinsip kehati-hatian, dan prinsip perlindungan nasabah.

Pasal 3

pasal.id

(1) Bank dalam kegiatan usahanya dapat menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas baru.
(2) Produk dan/atau Aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. belum pernah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank yang bersangkutan; atau
b. telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan fitur atau karakteristik.

Pasal 4

pasal.id

(1) Bank wajib mencantumkan rencana penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dalam rencana bisnis Bank.
(2) Bank dapat melakukan perubahan rencana bisnis Bank terkait penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas tertentu dalam hal terdapat kondisi tertentu.
(3) Perubahan rencana bisnis Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perubahan diluar perubahan rencana bisnis Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai rencana bisnis Bank.

Pasal 5

pasal.id

(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada Produk dan/atau Aktivitas baru Bank.
(2) Ketentuan mengenai kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 6

pasal.id

Dewan Pengawas Syariah harus melakukan evaluasi pemenuhan Prinsip Syariah atas kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 7

pasal.id

(1) Bank wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas baru apabila Produk dan/atau Aktivitas baru tidak tercantum dalam kodifikasi Produk dan Aktivitas Bank.
(2) Bank hanya dapat menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas baru tanpa persetujuan Otoritas

Jasa Keuangan dalam hal Produk dan/atau Aktivitas baru telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercantum dalam kodifikasi Produk dan Aktivitas Bank;
b. tercantum dalam rencana bisnis Bank;
c. sesuai dengan klasifikasi BUKU; dan
d. didukung dengan kesiapan operasional yang memadai.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku bagi BPRS.
(4) Ketentuan mengenai kodifikasi Produk dan Aktivitas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

pasal.id

(1) Bank wajib mengajukan permohonan persetujuan penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen pendukung.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru.
(3) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

pasal.id

(1) Bank wajib menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank belum menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas baru, persetujuan penerbitan

Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru yang telah diberikan dinyatakan batal dan menjadi tidak berlaku.

Pasal 10

pasal.id

(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru disertai dokumen pendukung.
(2) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 11

pasal.id

(1) Bank wajib mempresentasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas Produk dan/atau Aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Bank wajib memberikan penjelasan atas:
a. Produk dan/atau Aktivitas baru yang tidak memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau
b. Produk yang telah diterbitkan dan/atau Aktivitas yang telah dilaksanakan, apabila diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 12

pasal.id

(1) Bank dapat melakukan penghentian Produk dan/atau Aktivitas berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2) Bank wajib melaporkan rencana penghentian Produk dan/atau Aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen pendukung.
(3) Laporan rencana penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan penghentian.
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan penegasan atas rencana penghentian Produk dan/atau Aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan rencana penghentian Produk dan/atau Aktivitas berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan penegasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank dapat menghentikan Produk dan/atau Aktivitas.
(6) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 13

pasal.id

(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penghentian Produk dan/atau Aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penghentian Produk dan/atau Aktivitas disertai dokumen pendukung.
(2) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 14

pasal.id

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bank untuk menghentikan Produk dan/atau Aktivitas dalam hal:
a. Produk dan/atau Aktivitas Bank:
1) belum memperoleh persetujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;

2) tidak sesuai dengan rencana penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
3) tidak sesuai dengan laporan realisasi penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas;
4) tidak sesuai dengan Prinsip Syariah; dan/atau 5) tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
b. berdasarkan evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas dinilai atau berpotensi:
1) menimbulkan kerugian yang material dan/atau signifikan terhadap kondisi keuangan Bank;
dan/atau 2) meningkatkan risiko hukum atau reputasi Bank secara signifikan karena adanya pengaduan atau tuntutan dari nasabah;
c. Bank tidak menerapkan manajemen risiko yang memadai atas Produk yang diterbitkan dan/atau Aktivitas yang dilaksanakan; dan/atau
d. terdapat pertimbangan lainnya.

(2) Penghentian Produk dan/atau Aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku sementara atau permanen berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 15

pasal.id

(1) Dalam hal Bank diperintahkan untuk menghentikan sementara Produk dan/atau Aktivitas, Bank:
a. dilarang melakukan penawaran, penjualan dan/atau perjanjian atau transaksi baru atas Produk dan/atau Aktivitas tersebut; dan
b. wajib menyempurnakan Produk dan/atau Aktivitas, dalam jangka waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penghentian Produk dan/atau Aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penghentian Produk dan/atau Aktivitas.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mencabut penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Bank telah menyempurnakan Produk dan/atau Aktivitas.
(4) Dalam hal Bank tidak dapat menyempurnakan Produk dan/atau Aktivitas dalam jangka waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Produk dan/atau Aktivitas tersebut dapat dikenakan penghentian permanen.
(5) Bank hanya dapat menerbitkan kembali Produk dan/atau melaksanakan kembali Aktivitas yang diperintahkan untuk dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi atas penerbitan kembali Produk dan/atau pelaksanaan kembali Aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan kembali Produk dan/atau pelaksanaan kembali Aktivitas.

Pasal 16

pasal.id

(1) Dalam hal Bank diperintahkan untuk menghentikan permanen Produk dan/atau Aktivitas, Bank wajib:
a. segera menghentikan penawaran, penjualan, dan/atau perjanjian atau transaksi baru atas Produk dan/atau Aktivitas tersebut;
b. menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah terkait Produk dan/atau Aktivitas yang dihentikan; dan
c. menyelesaikan kewajiban kepada nasabah Produk dan/atau Aktivitas yang dihentikan sesuai dengan rencana tindak yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat penghentian Produk dan/atau Aktivitas.

Pasal 17

pasal.id

Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penghentian Produk dan/atau Aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penghentian Produk dan/atau Aktivitas.

Pasal 18

pasal.id

(1) Bank wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas.
(2) Pemenuhan penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung dengan:
a. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA yang menjadi dasar penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas; dan
b. opini dari Dewan Pengawas Syariah Bank terhadap Produk dan/atau Aktivitas.

Pasal 19

pasal.id

(1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan nasabah dalam menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas.
(2) Penerapan prinsip perlindungan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Pasal 20

pasal.id

Bank wajib menerapkan transparansi informasi Produk dan/atau Aktivitas sesuai ketentuan yang mengatur mengenai transparansi informasi produk bank.

Pasal 21

pasal.id

Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pasal 22

pasal.id

Penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas BUS dan UUS, selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, juga mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank.

Pasal 23

pasal.id

Dalam hal penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas Bank telah diatur secara khusus dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas lain, penerbitan Produk dan/atau Aktivitas dimaksud juga mengacu pada ketentuan lain dan/atau ketentuan otoritas lain yang mengatur secara khusus mengenai Produk dan/atau Aktivitas tersebut.

Pasal 24

pasal.id

(1) BUS dan UUS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda

sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk setiap Produk atau Aktivitas.
(2) BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap Produk atau Aktivitas.
(3) BUS dan UUS yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (6), dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan.
(4) BPRS yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (6), dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per hari keterlambatan.
(5) BUS dan UUS yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (6), dan Pasal 17 setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas akhir waktu penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per laporan.
(6) BPRS yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (6), dan Pasal 17 setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas akhir waktu penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan.

Pasal 25

pasal.id

Bank yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20, dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berupa teguran tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan Bank.

Pasal 26

pasal.id

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) tidak mengurangi kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan realisasi penerbitan Produk baru dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat
(1), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (6), dan Pasal 17.

Pasal 27

pasal.id

Kewajiban pencantuman penerbitan Produk dan/atau Aktivitas baru dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tidak berlaku bagi BPRS untuk tahun
2015.

Pasal 28

pasal.id

Permohonan persetujuan atau laporan realisasi penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, namun belum mendapat persetujuan atau penolakan, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 29

pasal.id

(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4897), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 30

pasal.id

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2015

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd.

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY