Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum

POJK No. 25-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
2. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
3. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

4. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik.
5. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.

Pasal 2

(1) Setiap pihak yang memperoleh Efek bersifat ekuitas dari Emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum perdana saham dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas Efek bersifat ekuitas Emiten tersebut sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi kepemilikan atas Efek bersifat ekuitas baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan melakukan penyehatan perbankan.

Pasal 3

Emiten wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan menyatakan dalam Prospektus, setiap transaksi yang dapat dikategorikan sebagai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

(1) Informasi dalam laporan dan pernyataan dalam Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit harus memuat:
a. nama pemegang Efek bersifat ekuitas;
b. jumlah Efek bersifat ekuitas yang dimiliki;
c. nilai yang diterima oleh Emiten sehubungan dengan penerbitan Efek bersifat ekuitas tersebut serta bentuk pembayaran dan metode penilaian;
d. tanggal transaksi dan/atau tanggal pelaksanaan atau konversi dari Efek bersifat ekuitas; dan
e. rencana pengalihan kepemilikan atas Efek bersifat ekuitas oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
(2) Informasi mengenai rencana pengalihan kepemilikan atas Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e paling sedikit meliputi:
a. jumlah Efek bersifat ekuitas yang akan dialihkan;
b. metode atau cara pengalihan; dan
c. informasi lain yang relevan.

Pasal 5

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;

d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 6

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 7

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2001 tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor IX.A.6 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY