Langsung ke konten

PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA

POJK No. 25 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud

dengan:

1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat

LJK, adalah LJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa

Keuangan, yang memenuhi kriteria dalam perjanjian

pertukaran informasi secara otomatis antara pemerintah

Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau

yurisdiksi mitra.

1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau

yurisdiksi yang terikat dengan negara Indonesia dalam

konvensi tentang bantuan administratif bersama di

bidang perpajakan, persetujuan antar pemerintah

(Intergovernmental Agreement/IGA) di bidang perpajakan,

atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya di

bidang perpajakan.

---

1. Pertukaran Informasi secara Otomatis adalah pertukaran

informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan

antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara

Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dilakukan secara

berkala pada waktu tertentu, sistematis, dan

berkesinambungan yang jenis dan tata cara pertukaran

informasinya diatur berdasarkan perjanjian antara

negara Indonesia dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi

Mitra.

1. Perusahaan Asing adalah:

  • badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di

Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;

  • kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan

hukum yang didirikan, atau berkedudukan di

Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;

  • badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di

Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara

Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh wajib

pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berupa

perorangan atau badan hukum paling sedikit

sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam

perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis;

atau

  • kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan

hukum yang didirikan atau berkedudukan di

Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara

Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh wajib

pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berupa

perorangan atau badan hukum paling sedikit

sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam

perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis.

---

1. Nasabah Asing adalah:

  • bagi Bank Umum adalah nasabah perorangan atau

Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu

sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran

Informasi secara Otomatis, yang memiliki rekening

dan/atau menggunakan jasa di Bank Umum atau

Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha

berdasarkan Prinsip Syariah;

  • bagi Perusahaan Efek dan Bank Kustodian adalah

nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang

memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur

dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara

Otomatis, yang memiliki rekening efek pada

dan/atau menggunakan jasa Perusahaan Efek dan/

atau Bank Kustodian secara langsung (direct

customer);

  • bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan

Asuransi Jiwa Syariah adalah pemegang polis atau

peserta berupa perorangan atau Perusahaan Asing

yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur

dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara

Otomatis; dan/atau

  • bagi LJK selain angka 5 huruf a, huruf b, dan huruf

c, adalah nasabah yang memenuhi kriteria sesuai

perjanjian terkait perpajakan antara pemerintah

Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau

Yurisdiksi Mitra yang akan diatur lebih lanjut dalam

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan,

yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau

Yurisdiksi Mitra.

---

PELAPORAN

Pasal 2

(1) Dalam rangka penerapan perjanjian Pertukaran

Informasi secara Otomatis, LJK wajib menyampaikan

laporan kepada otoritas pajak Indonesia berupa informasi

Nasabah Asing terkait perpajakan untuk diteruskan

kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan laporan mengenai informasi Nasabah Asing

yang memiliki saldo rekening atau nilai rekening paling

sedikit sesuai dengan perjanjian Pertukaran Informasi

secara Otomatis.

(3) Informasi Nasabah Asing sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) paling sedikit meliputi:

  • Informasi nasabah; dan
  • Informasi keuangan nasabah.

Pasal 3

Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1), LJK wajib:

  • melakukan identifikasi terhadap:

1. nasabah; atau

1. calon nasabah,

untuk memastikan bahwa nasabah atau calon nasabah

dimaksud memenuhi kriteria Nasabah Asing atau calon

Nasabah Asing;

  • meminta informasi dan/atau dokumen yang diperlukan

dalam rangka verifikasi bahwa nasabah atau calon

nasabah memenuhi kriteria Nasabah Asing atau calon

Nasabah Asing;

---

  • meminta Nasabah Asing dan/atau calon Nasabah Asing

untuk menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi

atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela

kepada LJK untuk memberikan informasi Nasabah Asing

dan/atau calon Nasabah Asing kepada otoritas pajak

Indonesia untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara

Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan

  • melakukan penyaringan Nasabah Asing yang memiliki

saldo rekening atau nilai paling sedikit sesuai dengan

yang ditetapkan dalam perjanjian Pertukaran Informasi

secara Otomatis.

Pasal 4

Dalam hal calon Nasabah Asing tidak bersedia menyampaikan

pernyataan persetujuan, instruksi, pemberian kuasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, LJK wajib:

  • menjelaskan ketentuan terkait Pertukaran Informasi

secara Otomatis; dan

  • menolak melakukan hubungan usaha dengan calon

Nasabah Asing tersebut.

Pasal 5

(1) Dalam hal Nasabah Asing tidak bersedia menyampaikan

pernyataan persetujuan, instruksi, pemberian kuasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, LJK wajib:

  • menjelaskan konsekuensi bagi Nasabah Asing

apabila tidak bersedia memberikan informasi sesuai

Perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis;

  • meminta Nasabah Asing menyampaikan pernyataan

keberatan secara tertulis, dan

  • tidak melayani transaksi baru terkait rekening

Nasabah Asing tersebut.

(2) Penghentian layanan transaksi baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi

transaksi:

---

  • untuk pemenuhan kewajiban yang telah

diperjanjikan sebelumnya antara Nasabah Asing

dengan LJK;

  • untuk penutupan rekening;
  • untuk pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Penyampaian laporan informasi Nasabah Asing oleh LJK

kepada otoritas pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dapat dilakukan:

  • melalui Otoritas Jasa Keuangan; atau
  • langsung kepada otoritas pajak.

Pasal 7

(1) Penyampaian laporan informasi Nasabah Asing

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,

disampaikan paling lambat 60 hari sebelum batas waktu

pelaporan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau

Yurisdiksi Mitra berdasarkan perjanjian Pertukaran

Informasi secara Otomatis.

(2) Dalam hal batas waktu pelaporan informasi Nasabah

Asing jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan

pada hari kerja setelahnya.

Pasal 8

Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, LJK wajib menyampaikan

kepada Otoritas Jasa Keuangan nama pejabat yang

bertanggung jawab (responsible officer) atas pelaporan

informasi Nasabah Asing.

---

Pasal 9

(1) LJK dapat mendelegasikan pelaksanaan pelaporan

kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada

LJK lain yang menjadi selling agent dan/atau kustodian.

(2) Pendelegasian pelaksanaan pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan

kesepakatan tertulis.

(3) Pendelegasian pelaksanaan pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan tanggung

jawab LJK yang mendelegasikan pelaksanaan pelaporan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

SANKSI

Pasal 10

LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 8 dikenakan

sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis.

PENUTUP

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

---

Pasal 12

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada

tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 4 Desember 2015

ttd

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Desember 2015

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
Direktur Hukum 1
Departemen Hukum

ttd

Sudarmaji

---