Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
LJK, adalah LJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, yang memenuhi kriteria dalam perjanjian
pertukaran informasi secara otomatis antara pemerintah
Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau
yurisdiksi mitra.
1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan negara Indonesia dalam
konvensi tentang bantuan administratif bersama di
bidang perpajakan, persetujuan antar pemerintah
(Intergovernmental Agreement/IGA) di bidang perpajakan,
atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya di
bidang perpajakan.
---
1. Pertukaran Informasi secara Otomatis adalah pertukaran
informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan
antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dilakukan secara
berkala pada waktu tertentu, sistematis, dan
berkesinambungan yang jenis dan tata cara pertukaran
informasinya diatur berdasarkan perjanjian antara
negara Indonesia dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra.
1. Perusahaan Asing adalah:
- badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
- kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan
hukum yang didirikan, atau berkedudukan di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
- badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di
Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh wajib
pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berupa
perorangan atau badan hukum paling sedikit
sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam
perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis;
atau
- kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan
hukum yang didirikan atau berkedudukan di
Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh wajib
pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berupa
perorangan atau badan hukum paling sedikit
sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam
perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis.
---
1. Nasabah Asing adalah:
- bagi Bank Umum adalah nasabah perorangan atau
Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu
sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran
Informasi secara Otomatis, yang memiliki rekening
dan/atau menggunakan jasa di Bank Umum atau
Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah;
- bagi Perusahaan Efek dan Bank Kustodian adalah
nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang
memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur
dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara
Otomatis, yang memiliki rekening efek pada
dan/atau menggunakan jasa Perusahaan Efek dan/
atau Bank Kustodian secara langsung (direct
customer);
- bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan
Asuransi Jiwa Syariah adalah pemegang polis atau
peserta berupa perorangan atau Perusahaan Asing
yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur
dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara
Otomatis; dan/atau
- bagi LJK selain angka 5 huruf a, huruf b, dan huruf
c, adalah nasabah yang memenuhi kriteria sesuai
perjanjian terkait perpajakan antara pemerintah
Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra yang akan diatur lebih lanjut dalam
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan,
yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra.
---
PELAPORAN
