(1) Dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas terdiri dari:
a. perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. perjanjian dengan anggota komite investasi yang berasal dari pihak ketiga (jika ada);
c. perjanjian dengan pihak ketiga yang mewakili Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif sebagai tenaga ahli dan/atau anggota direksi dan/atau komisaris pada perusahaan sasaran;
d. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan:
1. Efek bersifat ekuitas yang menjadi aset dasar Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
2. Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
e. laporan hasil penilaian yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait kegiatan sektor riil yang akan didanai atau Efek bersifat ekuitas;
f. hasil uji tuntas atas perusahaan sasaran dan kegiatan sektor riil yang ditandatangani oleh direksi Manajer Investasi;
g. ikhtisar keuangan ringkas perusahaan sasaran yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya;
h. info memo perusahaan sasaran;
i. dokumen keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. dokumen terkait penerbitan Efek;
k. daftar riwayat hidup pegawai Manajer Investasi yang terlibat langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan:
1. fotokopi sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA); atau
2. fotokopi izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dan surat keterangan pengalaman dalam mengelola Portofolio Efek Reksa Dana paling sedikit 5 (lima) tahun dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja;
l. surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan yang paling kurang menyatakan bahwa calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif telah mengerti dan memahami struktur investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan risiko yang mungkin terjadi; dan
m. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar yang menyatakan bahwa investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilakukan oleh pihak yang berwenang atas nama korporasi, dalam hal calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berbentuk korporasi.
(2) Kewajiban penyampaian dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d angka 1, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melakukan investasi pada perusahaan sasaran.