Langsung ke konten

KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI

POJK No. 26 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud

dengan:

1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat

LJK, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di

sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana

Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa

Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas

Jasa Keuangan.

1. Konglomerasi Keuangan adalah Konglomerasi Keuangan

sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa

Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko

terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.

---

1. Entitas Utama adalah Entitas Utama sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan

mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi

konglomerasi keuangan.

1. Perusahaan Anak adalah Perusahaan Anak sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan

mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi

konglomerasi keuangan.

1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum

Terintegrasi, yang selanjutnya disebut Rasio KPMM

Terintegrasi, adalah perbandingan antara Total Modal

Aktual Konglomerasi Keuangan (aggregate net equity)

dengan Total Modal Minimum Konglomerasi Keuangan

(aggregate regulatory capital requirement).

1. Manajemen Permodalan Terintegrasi adalah proses yang

berkesinambungan untuk memelihara permodalan pada

tingkat yang memadai dalam rangka mendukung rencana

bisnis Konglomerasi Keuangan maupun mengantisipasi

potensi kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas

Konglomerasi Keuangan.

1. Direksi adalah:

  • bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas

adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang

Perseroan Terbatas;

  • bagi LJK berbadan hukum:

1. Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan

Perseroan Daerah adalah Direksi sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

---

1. Perusahaan Daerah adalah Direksi Perusahaan

Daerah yang belum menyesuaikan bentuk badan

hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun

2015;

  • bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah

Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang

Perkoperasian;

  • bagi LJK berbadan hukum Usaha Bersama adalah

Direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran

dasar perusahaan;

  • bagi LJK berstatus sebagai kantor cabang dari

entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah

pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di

bawah pemimpin kantor cabang.

1. Dewan Komisaris adalah:

  • bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas

adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

tentang Perseroan Terbatas;

  • bagi LJK berbadan hukum:

1. Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan

Perseroan Daerah adalah Dewan Pengawas atau

Komisaris sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun

2015;

---

1. Perusahaan Daerah adalah Pengawas bagi

Perusahaan Daerah yang belum menyesuaikan

bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor

9 Tahun 2015;

  • bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah

Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang

Perkoperasian;

  • bagi LJK berbadan hukum Usaha Bersama adalah

Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam

anggaran dasar perusahaan;

  • bagi LJK berstatus sebagai kantor cabang dari

entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah

pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi

pengawasan.

Pasal 2

(1) Konglomerasi Keuangan wajib menyediakan modal

minimum terintegrasi paling rendah sebesar 100%

(seratus persen) dari Total Modal Minimum (TMM)

Konglomerasi Keuangan (aggregate regulatory capital

requirement).

(2) Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan

menghitung Rasio KPMM Terintegrasi.

Pasal 3

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan modal

minimum terintegrasi lebih besar dari modal minimum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dalam hal

Otoritas Jasa Keuangan menilai Konglomerasi Keuangan

menghadapi risiko yang membutuhkan penyediaan

modal lebih besar.

---

(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta anggota

Konglomerasi Keuangan yang berpotensi menimbulkan

permasalahan permodalan Konglomerasi Keuangan

untuk meningkatkan modal dan melakukan hal-hal lain

sesuai ketentuan pada masing-masing sektor keuangan.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai

terdapat kecenderungan penurunan modal yang

berpotensi menyebabkan modal Konglomerasi Keuangan

berada di bawah kewajiban penyediaan modal minimum

terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) atau Pasal 3 ayat (1).

Pasal 4

Contoh tindakan yang dapat mengakibatkan kondisi permodalan

Konglomerasi Keuangan tidak memenuhi ketentuan antara lain:

1. melakukan pembayaran dividen;

1. memberikan bonus / insentif / tantiem / remunerasi /benefit

lainnya kepada Direksi, Dewan Komisaris, atau pegawai.

---

Pasal 5

Ayat (1)

Contoh 1:

Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK 1, LJK A, LJK B, dan

LJK C. TMA Konglomerasi Keuangan adalah penjumlahan dari

modal aktual LJK 1, LJK A, LJK B, dan LJK C, sesuai ketentuan

yang berlaku pada masing-masing sektor keuangan.

Contoh 2:

Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK A, LJK B, dan LJK C.

TMA Konglomerasi Keuangan adalah penjumlahan dari modal

aktual LJK A, LJK B, dan LJK C, sesuai ketentuan yang berlaku

pada masing-masing sektor keuangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Contoh 1

---

Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK 1, LJK A, LJK B, dan

LJK C. Dalam hal pada LJK 1 terdapat ketentuan yang mengatur

perhitungan modal secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak,

TMA Konglomerasi Keuangan adalah modal aktual LJK 1 secara

konsolidasi dengan LJK A, LJK B, dan LJK C.

Contoh 2:

Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK 1, LJK A, LJK B, LJK C,

dan LJK D. Dalam hal pada LJK 1 terdapat ketentuan yang

mengatur perhitungan modal secara konsolidasi dengan

Perusahaan Anak, TMA Konglomerasi Keuangan adalah

penjumlahan modal aktual LJK 1 secara konsolidasi dengan LJK

A, LJK B, dan LJK C ditambah dengan modal aktual LJK D

secara individu.

Ayat (4)

Contoh:

Konglomerasi Keuangan terdiri atas bank, perusahaan

pembiayaan, perusahaan efek, dan perusahaan asuransi.

Berdasarkan ketentuan yang mengatur bank, penyertaan

kepada Perusahaan Anak berupa perusahaan asuransi menjadi

faktor pengurang modal dalam perhitungan modal secara

konsolidasi dengan Perusahaan Anak sehingga modal

perusahaan asuransi tersebut tidak ditambahkan ke modal bank

secara konsolidasi.

---

Dengan demikian, perhitungan TMA Konglomerasi Keuangan

adalah modal aktual bank secara konsolidasi dengan

Perusahaan Anak berupa perusahaan pembiayaan dan

perusahaan efek ditambah dengan modal aktual perusahaan

asuransi secara individu.

Pasal 6

Huruf a

Yang dimaksud dengan “bank” adalah bank umum, bank umum

syariah, bank perkreditan rakyat, dan bank pembiayaan rakyat

syariah.

Yang dimaksud dengan “modal inti dan modal pelengkap” adalah

modal inti dan modal pelengkap setelah memperhitungkan

faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam

ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “perusahaan pembiayaan” adalah

perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.

Yang dimaksud dengan “modal yang disesuaikan” adalah modal

yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan

mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau

penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “perusahaan asuransi/reasuransi”

adalah perusahaan asuransi/reasuransi dan perusahaan

asuransi/reasuransi syariah.

Yang dimaksud dengan “aset/kekayaan yang diperkenankan”

adalah aset/kekayaan yang diperkenankan sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan mengenai kesehatan keuangan

perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Yang dimaksud dengan “liabilitas” adalah liabilitas sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan mengenai kesehatan keuangan

perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “modal kerja bersih yang disesuaikan

(MKBD)” adalah MKBD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan

mengenai pemeliharaan dan pelaporan MKBD.

---

Pasal 7

Ayat (1)

Contoh 1:

Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK 1, LJK A, LJK B, dan

LJK C. TMM Konglomerasi Keuangan adalah penjumlahan dari

modal minimum yang wajib dipenuhi oleh LJK 1, LJK A, LJK B,

dan LJK C, sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing

sektor keuangan sehingga Rasio KPMM Terintegrasi dihitung

sebagai berikut:

Contoh 2:

Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK A, LJK B, dan LJK C.

TMM Konglomerasi Keuangan adalah penjumlahan dari modal

minimum yang wajib dipenuhi oleh LJK A, LJK B, dan LJK C,

sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing sektor

keuangan sehingga Rasio KPMM Terintegrasi dihitung sebagai

berikut:

---

Ayat (2)

Contoh 1:

Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK 1, LJK A, LJK B, dan

LJK C. Pada LJK 1 terdapat ketentuan yang mengatur

perhitungan modal secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

Dengan demikian, TMM Konglomerasi Keuangan adalah modal

minimum yang wajib dipenuhi oleh LJK 1 secara konsolidasi

dengan LJK A, LJK B, dan LJK C sehingga Rasio KPMM

Terintegrasi dihitung sebagai berikut:

Contoh 2:

---

Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK 1, LJK A, LJK B, LJK C,

dan LJK D. Pada LJK 1 terdapat ketentuan yang mengatur

perhitungan modal secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

Dengan demikian, TMM Konglomerasi Keuangan adalah modal

minimum yang wajib dipenuhi oleh LJK 1 secara konsolidasi

dengan LJK A, LJK B, dan LJK C ditambah dengan modal

minimum yang wajib dipenuhi oleh LJK D secara individu,

sehingga Rasio KPMM Terintegrasi dihitung sebagai berikut:

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “modal minimum Perusahaan Anak”

adalah modal minimum yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan

Anak sesuai ketentuan pada masing-masing sektor keuangan.

Contoh :

Konglomerasi Keuangan terdiri atas bank, perusahaan

pembiayaan, perusahaan efek, dan perusahaan asuransi.

Berdasarkan ketentuan yang mengatur bank, penyertaan

kepada Perusahaan Anak berupa perusahaan asuransi menjadi

faktor pengurang modal dalam perhitungan modal secara

konsolidasi dengan Perusahaan Anak sehingga modal

perusahaan asuransi tersebut tidak ditambahkan pada modal

bank secara konsolidasi.

---

Dengan demikian perhitungan TMM Konglomerasi Keuangan

adalah modal minimum yang wajib dipenuhi oleh bank secara

konsolidasi dengan Perusahaan Anak berupa perusahaan

pembiayaan dan perusahaan efek ditambah dengan modal

minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan asuransi secara

individu sehingga Rasio KPMM Terintegrasi dihitung sebagai

berikut:

Pasal 8

Huruf a

Yang dimaksud dengan “bank” adalah bank umum, bank umum

syariah, bank perkreditan rakyat, dan bank pembiayaan rakyat

syariah.

Yang dimaksud dengan “modal minimum sesuai profil risiko”

adalah modal minimum sesuai profil risiko sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan

modal minimum.

Contoh: Bank A memiliki profil risiko 2 (dua) dan memiliki

kewajiban penyediaan modal mínimum sesuai profil risiko

sebesar 9% (sembilan persen) dari Aset Tertimbang Menurut

Risiko (ATMR). Apabila bank memiliki ATMR sebesar

Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) maka modal minimum

sesuai profil risiko adalah sebesar 9% x Rp1.000.000.000.-

=Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).

Huruf b

Yang dimaksud dengan “perusahaan pembiayaan” adalah

perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.

Yang dimaksud dengan “modal yang disesuaikan” adalah modal

yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan

mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau

penyelenggaran usaha pembiayaan syariah.

---

Contoh: Perusahaan Pembiayaan A memiliki nilai aset yang

disesuaikan sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Apabila rasio permodalan mínimum ditetapkan sebesar 10%

(sepuluh persen) maka modal yang disesuaikan mínimum

adalah sebesar 10% x Rp2.000.000.000,- = Rp200.000.000,-

(dua ratus juta rupiah).

Huruf c

Yang dimaksud dengan “perusahaan asuransi/reasuransi”

adalah perusahaan asuransi/reasuransi dan perusahaan

asuransi/reasuransi syariah.

Yang dimaksud dengan “aset/kekayaan yang diperkenankan”

adalah aset/kekayaan yang diperkenankan sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan mengenai kesehatan keuangan

perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Yang dimaksud dengan “liabilitas” adalah liabilitas sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan mengenai kesehatan keuangan

perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Contoh: Perusahaan Asuransi A memiliki modal mínimum

berbasis risiko (MMBR) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar

rupiah). Apabila target tingkat solvabilitas ditetapkan sebesar

120% (seratus dua puluh persen) maka nilai mínimum dari

selisih antara aset/kekayaan yang diperkenankan dengan

liabilitas adalah sebesar 120% x Rp1.000.000.000,- =

Rp1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).

Huruf d

Yang dimaksud dengan “modal kerja bersih yang disesuaikan

(MKBD)” adalah MKBD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan

mengenai pemeliharaan dan pelaporan MKBD.

Pasal 9

(1) Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Manajemen

Permodalan Terintegrasi secara komprehensif dan efektif.

(2) Penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan

oleh Entitas Utama, Direksi Entitas Utama, dan Dewan

Komisaris Entitas Utama.

Pasal 10

(1) Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas

Utama berwenang dan bertanggung jawab untuk

memastikan penerapan Manajemen Permodalan

Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha

Konglomerasi Keuangan.

(2) Kewenangan dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling

sedikit:

  • menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur

permodalan secara terintegrasi sesuai dengan

ukuran, karakteristik, kompleksitas usaha, dan

tingkat risiko Konglomerasi Keuangan; dan

  • melaksanakan kebijakan, strategi, dan prosedur

pengelolaan permodalan secara terintegrasi.

(3) Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris

Entitas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup paling sedikit:

---

  • mengarahkan, menyetujui, dan mengevaluasi

kebijakan, strategi, dan prosedur pengelolaan

permodalan secara terintegrasi; dan

  • mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan

prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi

oleh Direksi Entitas Utama.

Pasal 11

Dalam rangka penerapan Manajemen Permodalan

Terintegrasi, Entitas Utama wajib paling sedikit:

  • memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan permodalan

secara terintegrasi;

  • melakukan penilaian kecukupan modal secara

terintegrasi;

  • memantau dan menyampaikan laporan modal secara

terintegrasi;

  • memiliki sistem pengendalian intern yang memadai

terkait dengan permodalan secara terintegrasi; dan

  • melakukan kaji ulang penerapan Manajemen Permodalan

Terintegrasi secara berkala.

Pasal 12

(1) Kebijakan pengelolaan permodalan secara terintegrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat

paling sedikit kebijakan mengenai:

  • tingkat permodalan untuk memenuhi modal

minimum Konglomerasi Keuangan (regulatory

capital);

  • sumber-sumber permodalan baik intern maupun

ekstern Konglomerasi Keuangan;

  • tindakan yang dilakukan Konglomerasi Keuangan:

1. untuk mengantisipasi seluruh risiko yang

ditimbulkan oleh aktivitas Konglomerasi

Keuangan;

1. pada saat modal berada di bawah target yang

ditetapkan; dan

---

1. untuk memastikan kepatuhan Konglomerasi

Keuangan pada ketentuan yang berlaku

mengenai kewajiban penyediaan modal

minimum.

(2) Prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat

paling sedikit prosedur perencanaan, penilaian

kecukupan, dan pemantauan permodalan Konglomerasi

Keuangan.

Pasal 13

(1) Dalam melakukan penilaian kecukupan modal secara

terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf

b, Entitas Utama wajib mengidentifikasi:

  • indikasi double atau multiple gearing dalam

Konglomerasi Keuangan;

  • indikasi excessive leverage;
  • hambatan melakukan transfer modal dari satu LJK

kepada LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan; dan

  • risiko yang signifikan mempengaruhi Konglomerasi

Keuangan.

(2) Penilaian kecukupan modal secara terintegrasi dilakukan

oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi

(SKMRT).

(3) Entitas Utama wajib mendokumentasikan hasil penilaian

kecukupan modal secara terintegrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2).

Pasal 14

(1) Dalam melakukan pemantauan dan penyampaian

laporan modal secara terintegrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 huruf c, Entitas Utama wajib memiliki

sistem informasi yang dapat menghasilkan informasi dan

laporan yang memadai termasuk dampak risiko terhadap

kebutuhan modal Konglomerasi Keuangan.

---

(2) Pemantauan dan penyampaian laporan modal secara

terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko

Terintegrasi (SKMRT).

(3) Laporan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Direksi Entitas Utama dan Komite

Manajemen Risiko Terintegrasi secara berkala.

Pasal 15

Entitas Utama wajib memiliki sistem pengendalian intern yang

memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d

untuk memastikan keandalan penerapan Manajemen

Permodalan Terintegrasi.

Pasal 16

Kaji ulang penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan

Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi (SKAIT).

Pasal 17

(1) Entitas Utama wajib menyusun Laporan Kecukupan

Permodalan Terintegrasi setiap semester untuk posisi

akhir bulan Juni dan Desember.

(2) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

  • modal aktual dari masing-masing LJK anggota

Konglomerasi Keuangan;

  • TMA Konglomerasi Keuangan;
  • modal minimum yang wajib dipenuhi oleh masing-

masing LJK anggota Konglomerasi Keuangan;

  • TMM Konglomerasi Keuangan;
  • Rasio KPMM Terintegrasi;
  • Rincian penyertaan modal antar LJK dalam

Konglomerasi Keuangan; dan

---

  • Rincian penempatan dana LJK kepada LJK lain

dalam Konglomerasi Keuangan yang diakui sebagai

instrumen modal (regulatory capital) oleh LJK lain

dimaksud.

(3) Entitas Utama wajib menyampaikan Laporan Kecukupan

Permodalan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:

  • tanggal 15 (lima belas) bulan Agustus untuk laporan

posisi akhir bulan Juni;

  • tanggal 15 (lima belas) bulan Februari untuk laporan

posisi akhir bulan Desember.

(4) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari

Sabtu/Minggu/libur, Laporan Kecukupan Permodalan

Terintegrasi disampaikan pada hari kerja berikutnya.

(5) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi

disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p.

Departemen Pengawasan atau Kantor Regional atau

Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang bertanggung jawab

mengawasi LJK Entitas Utama.

(6) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi dibuat

sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam

Lampiran I Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 18

Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi dapat diminta secara

sewaktu-waktu antara lain dalam hal Otoritas Jasa Keuangan

memerlukan informasi mengenai kondisi permodalan Konglomerasi

Keuangan terkini dalam rangka pengawasan terintegrasi terhadap

Konglomerasi Keuangan.

Pasal 19

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal

9, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat

(1), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 18 dikenakan

sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;

---

  • penurunan tingkat kesehatan;
  • pembatalan hasil uji kemampuan dan kepatutan;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • perintah penggantian manajemen;
  • pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela;

dan/atau

  • pembatalan persetujuan, pendaftaran dan pengesahan.

Pasal 20

Entitas Utama yang dinyatakan terlambat menyampaikan

laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)

dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban

membayar berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta

rupiah) per hari keterlambatan dengan jumlah paling banyak

sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 21

Mekanisme pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 dan Pasal 20 mengacu pada ketentuan yang berlaku

bagi LJK pada masing-masing sektor keuangan.

Pasal 22

Bagi Konglomerasi Keuangan yang terdiri atas LJK-LJK

sejenis, penerapan ketentuan kewajiban penyediaan modal

minimum terintegrasi mulai berlaku pada saat ketentuan

manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi bagi

Konglomerasi Keuangan dimaksud mulai diterapkan pada

masing-masing sektor keuangan.

Pasal 23

Kewajiban penyampaian Laporan Kecukupan Permodalan

Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)

pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan

Desember 2015.

---

Pasal 24

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

mulai berlaku pada:

  • 1 Januari 2019, untuk Entitas Utama yang merupakan

Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4;

  • 1 Juli 2019, untuk Entitas Utama bukan bank dan

Entitas Utama berupa bank selain Bank Umum

Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4.

Pasal 25

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

mulai berlaku pada:

  • 1 Januari 2018, untuk Entitas Utama yang merupakan

Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4;

  • 1 Juli 2018, untuk Entitas Utama bukan bank dan

Entitas Utama berupa bank selain Bank Umum

Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, LJK

tetap menerapkan ketentuan yang berlaku pada masing-

masing sektor keuangan.

---

Pasal 27

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada

tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 4 Desember 2015

### KETUA DEWAN KOMISIONER

### OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

### MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Desember 2015

### MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

### REPUBLIK INDONESIA,

ttd

### YASONNA H. LAOLY

### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 292

Salinan sesuai dengan aslinya
Direktur Hukum 1
Departemen Hukum

ttd

Sudarmaji

---

PENJELASAN

ATAS

### PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

### NOMOR 26 /POJK.03/2015

TENTANG

### KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI BAGI

### KONGLOMERASI KEUANGAN

I. UMUM

Kondisi sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan

merupakan suatu prasyarat utama agar sistem keuangan mampu

mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan dan berkontribusi

secara optimal dalam perekonomian nasional.

Modal merupakan sumber dukungan keuangan dalam pelaksanaan

aktivitas Konglomerasi Keuangan secara keseluruhan, cushion untuk

menyerap kerugian yang tidak terduga (unexpected losses), dan jaring

pengaman (safety net) dalam kondisi krisis. Kecukupan modal yang

memadai dapat meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan

(stakeholders) sehingga mendukung kondisi dan kestabilan Konglomerasi

Keuangan.

Besaran modal yang harus disediakan oleh suatu Konglomerasi

Keuangan sangat bergantung pada risiko yang dihadapi. Oleh karena itu

dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan

kondisi usahanya secara keseluruhan, Konglomerasi Keuangan wajib

memiliki sistem yang memadai untuk mengidentifikasi, mengukur,

memantau, dan mengendalikan risiko yang ditimbulkan dari aktivitas

bisnis Konglomerasi Keuangan serta menyediakan modal yang memadai

untuk mengantisipasi risiko tersebut.

---

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, diperlukan pengaturan

mengenai kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi

konglomerasi keuangan dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

### II. PASAL DEMI PASAL